KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ UMUM & LAINNYA/ PERGUB 50/2012
UMM
PERGUB · 50/2012 ● DIUBAH UMUM & LAINNYA

Pedoman Pembinaan, Pengawasan dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok

DITETAPKAN
15 MEI 2012
BERLAKU
23 MEI 2012
PENERBIT
Gubernur Provinsi DKI Jakarta
DITANDATANGANI
Fauzi Bowo
✦ RINGKASAN

Pergub DKI 50/2012 menetapkan pedoman teknis bagi seluruh SKPD/UKPD dan Walikota/Bupati dalam melakukan pembinaan, pengawasan, penanganan pengaduan, dan penegakan hukum kawasan dilarang merokok di Provinsi DKI Jakarta — mulai dari sosialisasi hingga pencabutan izin usaha.

7
Jenis Kawasan KDM
Tempat umum, tempat kerja, tempat belajar mengajar, tempat pelayanan kesehatan, angkutan umum, arena kegiatan anak-anak, dan tempat ibadah — Pasal 1 angka 44
4
Jenjang Sanksi Administrasi
Peringatan tertulis (I–III) → penyebutan nama di media massa → penghentian sementara → pencabutan izin — Pasal 27 ayat (2)
14 hari
Batas Peringatan Tertulis I
Peringatan tertulis I berlaku 14 x 24 jam; jika tidak diindahkan lanjut ke peringatan II selama 7 x 24 jam, lalu III selama 3 x 24 jam — Pasal 28 ayat (2)
15 hari kerja
Batas Tindak Lanjut Pengaduan
Pengaduan wajib ditindaklanjuti SKPD/UKPD dalam 15 hari kerja; bila tidak, pengadu dapat lapor ke Gubernur — Pasal 23 ayat (1)

Highlight prosedur penting

  • Kewajiban Pengelola/Pimpinan (Pasal 7) — wajib membuat penetapan KDM, memasang tanda larangan, menyediakan sarana pengaduan, membentuk satgas pengawasan, dan melarang/menegur setiap orang yang merokok tidak pada tempatnya.
  • Tim Pengawas Terpadu (Pasal 10-11) — dibentuk di tingkat provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, dan kelurahan; dapat dibantu LSM sebagai pemantau; melakukan pengawasan di tempat yang memiliki beragam fungsi.
  • Sanksi pencabutan izin (Pasal 31) — dikenakan bila kegiatan/usaha telah diberi sanksi penghentian sementara namun tetap tidak memenuhi kewajiban KDM; disiapkan oleh SKPD/UKPD dan ditandatangani Gubernur.
  • Diubah oleh Pergub DKI 40 Tahun 2020 — perubahan atas substansi pedoman pelaksanaan KDM.
PASAL 27

"(1) Suatu kegiatan atau usaha atau angkutan umum yang terbukti melakukan pelanggaran pelaksanaan kawasan dilarang merokok dan/atau telah dilakukan pembinaan namun tidak efektif dan tidak meningkatkan tingkat ketaatan, dikenakan sanksi administrasi. (2) Pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa : a. peringatan tertulis; b. penyebutan nama tempat kegiatan atau usaha secara terbuka kepada publik melalui media massa; c. penghentian sementara kegiatan atau usaha; dan d. pencabutan izin."

▸ BANTUAN PAJAK DAERAH
Diperiksa Bapenda atau perlu konsultasi pajak daerah?
Tim profesional Lokapajak siap dampingi pemeriksaan, drafting keberatan, sampai banding pajak daerah terkait peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 50 TAHUN 2012

TENTANG

PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENEGAKAN HUKUM KAWASAN DILARANG MEROKOK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa pengaturan mengenai Kawasan Dilarang Merokok telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010;

b. bahwa agar pelaksanaan Kawasan Dilarang Merokok dapat berjalan dengan efektif dan efisien, perlu dilakukan pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah maupun Unit Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
  6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
  9. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  11. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  13. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/PB/2011 Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok;
  14. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  15. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara;
  16. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum;
  17. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
  18. Keputusan Gubernur Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pengendalian Rokok di Tempat Kerja di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  19. Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010;
  20. Peraturan Gubernur Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENEGAKAN HUKUM KAWASAN DILARANG MEROKOK.


BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  5. Asisten Kesejahteraan Masyarakat adalah Asisten Kesejahteraan Masyarakat Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  6. Kantor Wilayah Kementerian Agama adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  7. Inspektorat adalah Inspektorat Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  8. Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah yang selanjutnya disebut BPLHD adalah Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  9. Badan Kepegawaian Daerah adalah Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  10. Walikota adalah Walikota di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  11. Bupati adalah Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  12. Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  13. Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  14. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  15. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan adalah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  16. Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  17. Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  18. Dinas Olahraga dan Pemuda adalah Dinas Olahraga dan Pemuda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  19. Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Perdagangan yang selanjutnya disebut Dinas KUMKMP adalah Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Perdagangan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  20. Dinas Perindustrian dan Energi adalah Dinas Perindustrian dan Energi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  21. Biro Pendidikan dan Mental Spiritual adalah Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  22. Biro Umum adalah Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  23. Biro Perekonomian adalah Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  24. Biro Hukum adalah Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  25. Biro Kesejahteraan Sosial adalah Biro Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  26. Kantor Kementerian Agama adalah Kantor Kementerian Agama di Kota/Kabupaten.
  27. Inspektorat Pembantu adalah Inspektorat Pembantu di Kota/Kabupaten.
  28. Camat adalah Camat di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  29. Lurah adalah Lurah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  30. Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD/UKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah yang bertugas melaksanakan pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum kawasan dilarang merokok.
  31. Tim Pengawas Terpadu adalah tim yang terdiri dari SKPD/UKPD yang bertugas melaksanakan pengawasan penaatan kawasan dilarang merokok secara terpadu.
  32. Pusat Pengelolaan Data adalah wadah untuk mengolah, menelaah dan menampilkan data hasil pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum kawasan dilarang merokok yang didukung dengan perangkat pengelolaan data.
  33. Pembinaan penerapan kawasan dilarang merokok adalah segala usaha, kegiatan dan pekerjaan yang berhubungan dengan perencanaan, penyusunan, pembangunan, pengembangan, penyelarasan, pengaturan dan pengendalian segala sesuatu supaya penerapan kawasan dilarang merokok dapat dikerjakan secara tepat, seksama, efektif dan efisien.
  34. Pengawasan penaatan kawasan dilarang merokok adalah serangkaian kegiatan yang meliputi penetapan kinerja baku, pemeriksaan dan pembandingan antara kinerja sesungguhnya dan kinerja baku, penelaahan apakah telah terjadi penyimpangan terhadap pemenuhan kinerja baku dan penentuan tingkat ketaatan supaya dapat diambil tindakan untuk mewujudkan tegaknya peraturan perundang-undangan kawasan dilarang merokok.
  35. Penanganan pengaduan atas pelanggaran kawasan dilarang merokok adalah proses kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, penelaahan, penyaluran, verifikasi, penjelasan, penelitian, pemeriksaan, pelaporan, tindak lanjut dan pengarsipan pengaduan masyarakat atas pelanggaran kawasan dilarang merokok.
  36. Penegakan hukum kawasan dilarang merokok adalah serangkaian tindakan yang dilakukan dalam upaya tegaknya norma-norma hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan kawasan dilarang merokok.
  37. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, persekutuan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap, serta bentuk badan lainnya.
  38. Pengelola, Pimpinan dan/atau Penanggung Jawab kegiatan atau usaha adalah orang dan/atau badan yang karena jabatannya, mengelola, memimpin dan/atau bertanggung jawab atas kegiatan dan/atau usaha di tempat atau kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan dilarang merokok, baik milik pemerintah maupun swasta.
  39. Masyarakat adalah orang perorangan dan/atau kelompok orang.
  40. Lembaga Swadaya Masyarakat adalah organisasi/lembaga yang didirikan oleh perorangan atau sekelompok orang yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sukarela dan swadaya tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya.
  41. Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
  42. Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu dan/atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tobacum, nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang mengandung nikotin, tar dan zat adiktif dengan atau tanpa bahan tambahan.
  43. Merokok adalah kegiatan membakar dan/atau menghisap rokok.
  44. Kawasan dilarang merokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan sebagai tempat atau area dilarangnya kegiatan merokok, yaitu tempat umum, tempat kerja, tempat belajar mengajar, tempat pelayanan kesehatan, angkutan umum, arena kegiatan anak-anak dan tempat ibadah.
  45. Tempat adalah bagian tertentu dari suatu ruang yang bergerak atau tetap yang digunakan untuk melakukan kegiatan dan/atau usaha, termasuk angkutan umum.
  46. Tempat umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah, swasta atau perorangan, yang digunakan untuk kegiatan masyarakat termasuk diantaranya adalah tempat umum milik Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, gedung perkantoran umum, balai pertemuan, tempat pelayanan umum antara lain terminal angkutan umum termasuk terminal busway, bandara, stasiun, pelabuhan, mall, pusat perbelanjaan, pasar serba ada, pasar tradisional, hotel, restoran, tempat rekreasi, tempat olahraga dan sejenisnya.
  47. Tempat kerja adalah ruang tertutup atau terbuka yang bergerak atau tetap dimana tenaga kerja melakukan kegiatan baik itu bekerja atau aktivitas lain yang berkaitan dengan pekerjaannya termasuk diantaranya adalah kawasan pabrik, gudang tempat penyimpanan barang atau hasil produksi, perkantoran, ruang rapat, ruang sidang/seminar dan sejenisnya.
  48. Tempat belajar mengajar adalah tempat yang dimanfaatkan untuk kegiatan belajar dan mengajar dan/atau pendidikan dan/atau pelatihan.
  49. Tempat pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik yang berbentuk promosi kesehatan, pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit, pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit atau pengendalian kecacatan, maupun pengembalian bekas penderita ke dalam masyarakat yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, swasta dan/atau masyarakat.
  50. Angkutan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
  51. Arena kegiatan anak-anak adalah tempat atau arena yang diperuntukkan untuk kegiatan anak-anak.
  52. Tempat ibadah adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan keagamaan.

BAB II — TUJUAN DAN RUANG LINGKUP

Bagian Kesatu — Tujuan

Pasal 2

Tujuan pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum kawasan dilarang merokok adalah :

a. memberikan acuan bagi SKPD/UKPD dalam melaksanakan pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum kawasan dilarang merokok;

b. memberikan perlindungan yang efektif bagi masyarakat yang tidak merokok dari bahaya asap rokok;

c. memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat; dan

d. melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung.

Bagian Kedua — Ruang Lingkup

Pasal 3

Ruang lingkup pelaksanaan kawasan dilarang merokok terdiri dari :

a. pembinaan penerapan kawasan dilarang merokok;

b. pengawasan penaatan kawasan dilarang merokok;

c. penanganan pengaduan atas pelanggaran kawasan dilarang merokok; dan

d. penegakan hukum kawasan dilarang merokok.


BAB III — HAK DAN KEWAJIBAN

Bagian Kesatu — Perorangan

Pasal 4

(1) Setiap orang berhak atas udara bersih dan menghirup udara yang bebas dari asap rokok.

(2) Setiap orang berhak atas informasi dan pengajaran yang benar mengenai bahaya asap rokok bagi kesehatan.

(3) Setiap orang berhak mendapatkan informasi mengenai kawasan dilarang merokok.

Pasal 5

Setiap orang tidak boleh merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai kawasan dilarang merokok.

Bagian Kedua — Badan

Pasal 6

Pengelola, Pimpinan dan/atau Penanggung Jawab kegiatan atau usaha termasuk angkutan umum berhak untuk :

a. mendapatkan informasi mengenai kawasan dilarang merokok dan cara menerapkan kawasan dilarang merokok yang efektif dan efisien; dan

b. melakukan pengawasan internal pada tempat dan/atau lokasi yang menjadi tanggung jawabnya.

Pasal 7

Pengelola, Pimpinan dan/atau Penanggung Jawab kegiatan atau usaha termasuk angkutan umum wajib melaksanakan kawasan dilarang merokok dengan ketentuan sebagai berikut :

a. membuat penetapan kawasan dilarang merokok;

b. memasang tanda larangan merokok di tempat yang ditetapkan sebagai kawasan dilarang merokok;

c. menyediakan sarana pengaduan masyarakat yang dilengkapi dengan nomor telepon, layanan pesan singkat dan bentuk lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

d. menyediakan satuan tugas atau petugas pengawasan kawasan dilarang merokok termasuk petugas yang melayani pengaduan;

e. melarang, menegur, memperingatkan dan menindak setiap orang yang merokok tidak pada tempatnya;

f. menindaklanjuti atas laporan apabila ada yang merokok di kawasan dilarang merokok;

g. memberi contoh dan teladan di tempat yang menjadi tanggung jawabnya; dan

h. memelihara dan meningkatkan kualitas udara yang sehat dan bersih bebas asap rokok.


BAB IV — PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGADUAN

Bagian Kesatu — Pembinaan

Pasal 8

(1) BPLHD, Walikota/Bupati, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas KUMKMP, Dinas Olahraga dan Pemuda, Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, Biro Pendidikan dan Mental Spiritual dan Biro Umum wajib melakukan pembinaan penerapan kawasan dilarang merokok.

(2) Pembinaan penerapan kawasan dilarang merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan tugas dan fungsi pokok masing-masing SKPD/UKPD sebagai berikut :

a. BPLHD melakukan koordinasi pembinaan yang dilakukan oleh Walikota/Bupati, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas KUMKMP, Dinas Olahraga dan Pemuda, Biro Pendidikan dan Mental Spiritual dan Biro Umum;

b. Walikota/Bupati melakukan koordinasi pembinaan di tempat umum, tempat pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah, tempat kerja, arena kegiatan anak-anak dan angkutan umum di tingkat kota/kabupaten;

c. Dinas Kesehatan melakukan pembinaan di tempat pelayanan kesehatan termasuk rumah sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, klinik, apotek, balai pengobatan, laboratorium kesehatan, tempat praktek dokter dan sejenisnya dan tempat-tempat lain yang termasuk kawasan dilarang merokok;

d. Dinas Pendidikan melakukan pembinaan di tempat belajar mengajar termasuk prasekolah, sekolah dasar, sekolah menengah, akademi, perguruan tinggi, tempat kursus, lembaga pendidikan dan sejenisnya;

e. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan melakukan pembinaan di tempat kegiatan atau usaha kepariwisataan dan kebudayaan termasuk hotel, restoran, tempat hiburan, tempat rekreasi, museum, arena kegiatan anak-anak dan sejenisnya;

f. Dinas Perhubungan melakukan pembinaan di angkutan umum, terminal angkutan umum termasuk terminal busway, stasiun, pelabuhan, bandar udara dan sejenisnya;

g. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan pembinaan di tempat kerja termasuk perkantoran pemerintah dan swasta, pabrik, gudang dan sejenisnya;

h. Dinas KUMKMP melakukan pembinaan di tempat kegiatan atau usaha perdagangan barang dan jasa termasuk pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pasar serba ada, mall, balai pertemuan dan sejenisnya;

i. Dinas Olahraga dan Pemuda melakukan pembinaan di tempat kegiatan atau usaha keolahragaan dan kepemudaan, termasuk stadion, gelanggang olahraga, gelanggang pemuda/remaja dan sejenisnya;

j. Biro Pendidikan dan Mental Spiritual berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama melakukan pembinaan di tempat ibadah; dan

k. Biro Umum melakukan pembinaan di komplek Balaikota dan tempat-tempat yang dikelola oleh Sekretariat Daerah.

(3) Pola kegiatan pembinaan penerapan kawasan dilarang merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), antara lain dapat berupa :

a. sosialisasi dan penyuluhan;

b. pelatihan;

c. kampanye;

d. konsultasi;

e. pemantauan dan evaluasi; dan

f. pemberian penghargaan.

(4) Pembinaan penerapan kawasan dilarang merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dapat dilakukan bersamaan dengan atau menjadi bagian dari pembinaan urusan lainnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing SKPD/UKPD.

(5) Pembagian kerja pembinaan penerapan kawasan dilarang merokok di tingkat provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, dan kelurahan dikoordinasikan oleh masing-masing Kepala SKPD/UKPD dan Walikota/Bupati sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini.

(6) Pelaksanaan kegiatan pembinaan penerapan kawasan dilarang merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), dilaporkan kepada Gubernur melalui Asisten Kesejahteraan Masyarakat.

Bagian Kedua — Pengawasan

Pasal 9

(1) BPLHD, Walikota/Bupati, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas KUMKMP, Dinas Olahraga dan Pemuda, Satpol PP, Biro Pendidikan dan Mental Spiritual dan Biro Umum wajib melakukan pengawasan penaatan kawasan dilarang merokok.

(2) Pengawasan penaatan kawasan dilarang merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing SKPD/UKPD sebagai berikut :

a. BPLHD melakukan koordinasi pengawasan penaatan yang dilakukan oleh Walikota/Bupati, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas KUMKMP, Dinas Olahraga dan Pemuda, Satpol PP, Biro Pendidikan dan Mental Spiritual dan Biro Umum;

b. Walikota/Bupati melakukan koordinasi pengawasan penaatan di tempat umum, tempat pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah, tempat kerja, arena kegiatan anak-anak dan angkutan umum di tingkat kota/kabupaten;

c. Dinas Kesehatan melakukan pengawasan penaatan di tempat pelayanan kesehatan termasuk rumah sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, klinik, apotek, balai pengobatan, laboratorium kesehatan, tempat praktek dokter dan sejenisnya dan tempat-tempat lain yang termasuk kawasan dilarang merokok;

d. Dinas Pendidikan melakukan pengawasan penaatan di tempat belajar mengajar termasuk pra-sekolah, sekolah dasar, sekolah menengah, akademi, perguruan tinggi, tempat kursus, lembaga pendidikan dan sejenisnya;

e. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan melakukan pengawasan penaatan di tempat kegiatan atau usaha kepariwisataan dan kebudayaan termasuk hotel, restoran, tempat hiburan, tempat rekreasi, museum, arena kegiatan anak-anak dan sejenisnya;

f. Dinas Perhubungan melakukan pengawasan penaatan di angkutan umum, terminal angkutan umum termasuk terminal busway, stasiun, pelabuhan, bandar udara dan sejenisnya;

g. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan pengawasan penaatan di tempat kerja termasuk perkantoran pemerintah dan swasta, pabrik, gudang dan sejenisnya;

h. Dinas KUMKMP melakukan pengawasan penaatan di tempat kegiatan atau usaha perdagangan barang dan jasa termasuk pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pasar serba ada, mall, balai pertemuan dan sejenisnya;

i. Dinas Olahraga dan Pemuda melakukan pengawasan penaatan di tempat kegiatan atau usaha keolahragaan dan kepemudaan, termasuk stadion, gelanggang olahraga, gelanggang pemuda/remaja dan sejenisnya;

j. Satpol PP melakukan pengawasan penaatan di tempat umum, tempat pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah, tempat kerja, arena kegiatan anak-anak dan angkutan umum;

k. Biro Pendidikan dan Mental Spiritual berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama melakukan pengawasan penaatan di tempat ibadah; dan

l. Biro Umum melakukan pengawasan penaatan di komplek Balaikota dan tempat-tempat yang dikelola oleh Sekretariat Daerah.

(3) Kegiatan pengawasan penaatan kawasan dilarang merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan satu bulan sekali dan hasilnya dilaporkan kepada masing-masing Kepala SKPD/UKPD dan/atau Walikota/Bupati melalui Pusat Pengelolaan Data.

(4) Pengawasan penaatan kawasan dilarang merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan bersamaan dengan atau menjadi bagian dari pengawasan urusan lainnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing SKPD/UKPD.

(5) Pembagian kerja pengawasan penaatan kawasan dilarang merokok di tingkat provinsi, kota/kabupaten, kecamatan dan kelurahan dikoordinasikan oleh masing-masing Kepala SKPD/UKPD dan Walikota/Bupati sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini.

(6) Kegiatan pengawasan penaatan kawasan dilarang merokok di tingkat provinsi mengutamakan peningkatan kemampuan, pengarahan, penyelarasan, pemantauan, pemeriksaan ulang dan acak dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengawasan penaatan yang dilakukan di tingkat kota/kabupaten, kecamatan dan kelurahan.

Pasal 10

(1) Dalam rangka mengoptimalkan pengawasan penaatan kawasan dilarang merokok yang dilakukan oleh SKPD/UKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dibentuk Tim Pengawas Terpadu tingkat provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, dan kelurahan.

(2) Tim Pengawas Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki tugas melakukan pengawasan penaatan kawasan dilarang merokok secara terpadu pada tempat atau area yang memiliki beragam fungsi.

(3) Dalam pelaksanaan tugasnya Tim Pengawas Terpadu dapat dibantu oleh Lembaga Swadaya Masyarakat sebagai pemantau.

Pasal 11

(1) Tim Pengawas Terpadu tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), melakukan pengawasan penaatan pada tempat atau area yang memiliki beragam fungsi di tingkat provinsi dan pemeriksaan acak pengawasan penaatan yang dilakukan oleh Tim Pengawas Terpadu tingkat kota/kabupaten, kecamatan dan kelurahan.

(2) Tim Pengawas Terpadu tingkat kota/kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), melakukan pengawasan penaatan pada tempat yang memiliki beragam fungsi di tingkat kota/kabupaten.

(3) Tim Pengawas Terpadu tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), melakukan pengawasan penaatan pada tempat yang memiliki beragam fungsi di tingkat kecamatan.

(4) Tim Pengawas Terpadu tingkat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), melakukan pengawasan penaatan pada tempat yang memiliki beragam fungsi di tingkat kelurahan.

(5) Keanggotaan Tim Pengawas Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), tercantum dalam Lampiran III Peraturan Gubernur ini.

Pasal 12

(1) Pengawasan penaatan kawasan dilarang merokok dilakukan berdasarkan :

a. tugas pengawasan yang dilakukan oleh SKPD/UKPD dan Walikota/Bupati;

b. pengaduan masyarakat;

c. temuan langsung; dan

d. informasi dari media massa.

(2) Hasil pengawasan penaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk mengetahui tingkat ketaatan dari Pengelola, Pimpinan, dan/atau Penanggung Jawab kegiatan atau usaha termasuk angkutan umum terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan kawasan dilarang merokok.

(3) Hasil pengawasan penaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaporkan oleh masing-masing Kepala SKPD/UKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dan Walikota/Bupati kepada Gubernur melalui Asisten Kesejahteraan Masyarakat setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 13

Pelaksanaan kegiatan pengawasan penaatan kawasan dilarang merokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, meliputi :

a. pengawasan terhadap komitmen Pengelola, Pimpinan dan/atau Penanggung Jawab kegiatan atau usaha termasuk angkutan umum;

b. pengawasan terhadap pemasangan penandaan baik berupa tulisan dan/atau gambar pada kawasan dilarang merokok termasuk angkutan umum; dan

c. pengawasan terhadap pelaksanaan pengawasan oleh Pengelola, Pimpinan, dan/atau Penanggung Jawab kegiatan atau usaha termasuk pengemudi dan awak angkutan umum di kawasan kerjanya terhadap karyawan, pengunjung atau penumpang yang merokok di kawasan dilarang merokok.

Pasal 14

Pengawasan terhadap komitmen Pengelola, Pimpinan dan/atau Penanggung Jawab kegiatan atau usaha termasuk angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, meliputi :

a. penetapan kawasan dilarang merokok;

b. tidak ada kegiatan merokok di kawasan dilarang merokok; dan

c. menyediakan sarana pengaduan.

Pasal 15

Pengawasan terhadap penandaan kawasan dilarang merokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, meliputi :

a. penandaan atau petunjuk kawasan dilarang merokok termasuk penandaan pada angkutan umum;

b. penempatan penandaan pada tempat yang mudah dilihat;

c. penandaan berupa tulisan dapat dan mudah dibaca dan dimengerti; dan

d. penandaan berupa gambar, tanda atau simbol mudah dilihat dan dimengerti.

Pasal 16

Pengawasan terhadap pelaksanaan pengawasan oleh Pengelola, Pimpinan, dan/atau Penanggung Jawab kegiatan atau usaha termasuk pengemudi dan awak angkutan umum terhadap karyawan, pengunjung atau penumpang yang merokok di kawasan dilarang merokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, meliputi :

a. pembentukan satuan tugas atau petugas pengawasan kawasan dilarang merokok termasuk petugas yang melayani pengaduan;

b. pelaporan hasil pengawasan kepada Pengelola, Pimpinan dan/atau Penanggung Jawab kegiatan atau usaha termasuk angkutan umum; dan

c. tindak lanjut pengawasan kawasan dilarang merokok termasuk tindak lanjut atas pengaduan.

Pasal 17

(1) Pengawasan penaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, berupa tingkat ketaatan Pengelola, Pimpinan, dan/atau Penanggung Jawab kegiatan atau usaha termasuk angkutan umum terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan kawasan dilarang merokok.

(2) Hasil pengawasan penaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat berita acara pengawasan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Gubernur ini.

(3) Apabila hasil pengawasan penaatan kawasan dilarang merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan hasil tidak taat, diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga — Pengaduan

Pasal 18

BPLHD, Walikota/Bupati, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas KUMKMP, Dinas Olahraga dan Pemuda, Satpol PP, Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, Biro Pendidikan dan Mental Spiritual dan Biro Umum wajib menerima pengaduan dalam rangka penegakan hukum kawasan dilarang merokok.

Paragraf 1 — Tata Cara Pengaduan

Pasal 19

(1) Masyarakat berhak melakukan pengaduan adanya pelanggaran kawasan dilarang merokok.

(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disampaikan secara lisan dan/atau tertulis.

(3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Pengelola, Pimpinan, dan/atau Penanggung Jawab kegiatan atau usaha termasuk angkutan umum, atau SKPD/UKPD yang tugas pokok dan fungsinya melakukan pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum kawasan dilarang merokok dan/atau Walikota/Bupati.

Pasal 20

(1) Pengaduan secara lisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), disampaikan dengan cara sebagai berikut :

a. langsung kepada petugas penerima pengaduan; dan/atau

b. melalui telepon.

(2) Pengaduan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan cara pengadu mengisi buku catatan pengaduan.

(3) Pengaduan melalui telepon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan cara petugas penerima pengaduan mencatat pengaduan dalam formulir isian pengaduan.

Pasal 21

(1) Pengaduan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), dapat disampaikan melalui :

a. surat;

b. surat elektronik/email;

c. faksimile;

d. layanan pesan singkat; dan/atau

e. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat informasi :

a. identitas pengadu dengan memuat informasi mengenai nama, alamat dan nomor telepon yang bisa dihubungi;

b. lokasi terjadinya pelanggaran kawasan dilarang merokok;

c. waktu terjadinya pelanggaran kawasan dilarang merokok; dan

d. barang bukti berupa foto atau bentuk lainnya, jika ada.

Pasal 22

(1) Setiap SKPD/UKPD yang mempunyai tugas pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum kawasan dilarang merokok dan Walikota/Bupati harus menyediakan pos pengaduan untuk menerima pengaduan dalam rangka penegakan hukum, yang dilengkapi dengan alamat, nomor telepon, nomor faksimile dan/atau alamat email.

(2) Pos pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat digabungkan dengan pos pengaduan urusan lainnya yang menjadi tugas pokok dan fungsi masing-masing SKPD/UKPD dan Walikota/Bupati.

Pasal 23

(1) Apabila dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, tidak ditindaklanjuti oleh SKPD/UKPD yang mempunyai tugas pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum kawasan dilarang merokok atau Walikota/Bupati, pengadu dapat menyampaikan pengaduan kepada Gubernur melalui Asisten Kesejahteraan Masyarakat.

(2) Terhadap Kepala SKPD/UKPD dan/atau Walikota/Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikenakan hukuman disiplin kepegawaian.

Paragraf 2 — Kewenangan Penanganan Pengaduan

Pasal 24

(1) Setiap SKPD/UKPD yang mempunyai tugas pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum kawasan dilarang merokok dan Walikota/Bupati wajib melakukan penanganan pengaduan dari masyarakat atau sumber lain terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menjadi urusannya.

(2) SKPD/UKPD yang menerima pengaduan kawasan dilarang merokok yang bukan menjadi urusannya, dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja wajib menyampaikan atau meneruskan kepada SKPD/UKPD yang mempunyai tugas pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum kawasan dilarang merokok yang menjadi urusannya.

Paragraf 3 — Penanganan Pengaduan

Pasal 25

(1) SKPD/UKPD yang mempunyai tugas pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum kawasan dilarang merokok dan Walikota/Bupati harus melakukan penanganan pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :

a. penerimaan;

b. penelaahan;

c. tanggapan dalam bentuk surat pemberitahuan atau pemeriksaan atas kebenaran pengaduan; dan

d. tindak lanjut pengaduan/pengawasan dalam bentuk sanksi administrasi.

(2) Format surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Gubernur ini.

(3) Camat dan Lurah dapat melakukan penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c dan menerbitkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).


BAB V — SANKSI

Pasal 26

(1) Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan kawasan dilarang merokok dilaksanakan oleh Kepala SKPD/UKPD yang mempunyai tugas pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum kawasan dilarang merokok dan/atau Walikota/Bupati.

(2) Pengenaan sanksi pelanggaran pelaksanaan kawasan dilarang merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan hasil pengawasan penaatan kawasan dilarang merokok.

Pasal 27

(1) Suatu kegiatan atau usaha atau angkutan umum yang terbukti melakukan pelanggaran pelaksanaan kawasan dilarang merokok dan/atau telah dilakukan pembinaan namun tidak efektif dan tidak meningkatkan tingkat ketaatan, dikenakan sanksi administrasi.

(2) Pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa :

a. peringatan tertulis;

b. penyebutan nama tempat kegiatan atau usaha secara terbuka kepada publik melalui media massa;

c. penghentian sementara kegiatan atau usaha; dan

d. pencabutan izin.

(3) Hasil pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaporkan secara berkala kepada Gubernur melalui Asisten Kesejahteraan Masyarakat.

Pasal 28

(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a, dikenakan terhadap :

a. Pengelola, Pimpinan dan/atau Penanggung Jawab kegiatan atau usaha termasuk angkutan umum yang telah diberikan pembinaan dan/atau pemanggilan tetapi tidak melaksanakan kawasan dilarang merokok;

b. Pengelola, Pimpinan dan/atau Penanggung Jawab kegiatan atau usaha termasuk angkutan umum yang telah memenuhi pemanggilan dan membuat pernyataan bersedia memenuhi kewajiban kawasan dilarang merokok namun tidak melaksanakannya; atau

c. Pengelola, Pimpinan dan/atau Penanggung Jawab kegiatan atau usaha termasuk angkutan umum yang telah dilakukan pengawasan penaatan kawasan dilarang merokok dengan hasil tidak taat.

(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditandatangani oleh Kepala SKPD/UKPD masing-masing yang mempunyai tugas pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum kawasan dilarang merokok dan/atau Walikota/Bupati, dilakukan berjenjang yaitu peringatan tertulis I (kesatu) selama 14 x 24 (empat belas kali dua puluh empat jam), dan bila tidak diindahkan maka diberikan peringatan tertulis II (kedua) selama 7 x 24 (tujuh kali dua puluh empat jam) dan bila tidak juga diindahkan maka diberikan peringatan tertulis III (ketiga) selama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat jam).

(3) Format surat peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Gubernur ini.

Pasal 29

(1) Penyebutan nama tempat kegiatan atau usaha secara terbuka kepada publik melalui media massa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b, dikenakan terhadap :

a. Pengelola, Pimpinan dan/atau Penanggung Jawab kegiatan atau usaha dan/atau penyewa gedung (tenant) yang tidak mematuhi peringatan tertulis III (ketiga); dan

b. Pengelola, Pimpinan dan/atau Penanggung Jawab kegiatan atau usaha yang telah dilakukan pengawasan penaatan kawasan dilarang merokok dengan hasil tidak taat.

(2) Penyebutan nama tempat kegiatan atau usaha secara terbuka kepada publik melalui media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh SKPD/UKPD masing-masing yang mempunyai tugas pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum kawasan dilarang merokok yang menjadi urusannya dan/atau Walikota/Bupati.

(3) Batas waktu pelaksanaan penyebutan nama tempat kegiatan atau usaha secara terbuka kepada publik melalui media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 1 (satu) bulan sejak tidak mematuhi peringatan tertulis III (ketiga) dan/atau setelah mendapat hasil pengawasan penaatan kawasan dilarang merokok dengan hasil tidak taat.

Pasal 30

(1) Penghentian sementara kegiatan atau usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf c, dikenakan terhadap :

a. kegiatan atau usaha termasuk angkutan umum yang berdasarkan hasil pengawasan pelaksanaan kawasan dilarang merokok tidak taat dan tidak memenuhi kewajiban kawasan dilarang merokok;

b. kegiatan atau usaha yang telah disebut namanya secara terbuka kepada publik melalui media massa tetapi tetap tidak memenuhi kewajibannya; atau

c. Pengelola, Pimpinan dan/atau Penanggung Jawab kegiatan atau usaha termasuk angkutan umum yang telah memenuhi pemanggilan dan membuat pernyataan bersedia memenuhi kewajiban kawasan dilarang merokok tetapi tidak melaksanakan kewajibannya.

(2) Penghentian sementara kegiatan atau usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa penyegelan atau tindakan lainnya oleh Kepala Satpol PP atau Kepala Satpol PP Kota/Kabupaten Administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

(1) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf d, dikenakan terhadap :

a. kegiatan atau usaha termasuk angkutan umum yang telah diberikan sanksi penghentian sementara dan setelah itu tetap tidak memenuhi kewajibannya; atau

b. Pengelola, Pimpinan dan/atau Penanggung Jawab kegiatan atau usaha termasuk angkutan umum yang telah memenuhi pemanggilan dan membuat pernyataan bersedia memenuhi kewajiban kawasan dilarang merokok tetapi tidak memenuhi kewajibannya.

(2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disiapkan oleh Kepala SKPD/UKPD yang mempunyai tugas pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum kawasan dilarang merokok dan/atau Walikota/Bupati kepada Gubernur untuk ditandatangani Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk.

Pasal 32

Setiap orang atau Pengelola, Pimpinan dan/atau Penanggung Jawab kegiatan atau usaha yang melanggar ketentuan dalam Pasal 5 atau Pasal 7, diancam dengan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB VI — PEMBIAYAAN

Pasal 33

Biaya operasional untuk pelaksanaan kegiatan pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum kawasan dilarang merokok dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing SKPD/UKPD.


BAB VII — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 34

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2012

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

FAUZI BOWO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2012

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

FADJAR PANJAITAN NIP 195508261976011001

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2012 NOMOR 48


Lampiran

Peraturan Gubernur ini memiliki 6 (enam) lampiran (halaman 19–29 PDF) yang memuat:

  • Lampiran I — Pembagian kerja pembinaan penerapan KDM per SKPD/UKPD di tingkat provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, dan kelurahan.
  • Lampiran II — Pembagian kerja pengawasan penaatan KDM per SKPD/UKPD di seluruh tingkatan.
  • Lampiran III — Keanggotaan Tim Pengawas Terpadu di tingkat provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, dan kelurahan.
  • Lampiran IV — Format Berita Acara Pengawasan KDM.
  • Lampiran V — Format Surat Pemberitahuan Pelanggaran KDM.
  • Lampiran VI — Format Surat Peringatan Tertulis Pelanggaran KDM.

Untuk teks lampiran selengkapnya, rujuk PDF resmi yang ditautkan di bagian Sumber.


Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.

Mengubah
Tidak ada
Diubah oleh
pergub 40/2020Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan…
Dicabut oleh
Tidak ada
Mencabut
Tidak ada