Peraturan Gubernur berlaku PKB
Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2017

Keringanan Dasar Pengenaan PKB Tahun Pajak 2008–2017

Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 58 Tahun 2017 tentang Pemberian Keringanan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Untuk Pajak yang Terutang Tahun Pajak 2008 Sampai Dengan Tahun Pajak 2017

Ditetapkan12 Mei 2017
Mulai berlaku18 Mei 2017
Ditetapkan olehPlt. Gubernur DKI Jakarta
DitandatanganiDjarot Saiful Hidayat

Ringkasan Praktis

Bagian ini adalah ringkasan editorial Lokapajak — bukan bagian dari teks asli peraturan. Untuk teks resmi, baca bagian di bawah.

  • Ruang lingkup: keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk pajak yang terutang 1 Januari 2008 – 29 Maret 2017. Tidak menyangkut tahun pajak setelah 29 Maret 2017.
  • Anchor legal: Pasal 43 Perda DKI 6/2010 (KUPD) — Gubernur karena jabatannya berwenang memberikan keringanan setinggi-tingginya 50% dari dasar pengenaan pajak atau pokok pajak.
  • Mekanisme (Pasal 2): keringanan diberikan paling tinggi 50% sehingga PKB terutang setelah keringanan = besaran ketetapan PKB yang berlaku untuk periode 1 Januari 2008 s.d. 29 Maret 2017. Artinya, kalau penetapan baru menghasilkan PKB lebih besar dari ketetapan lama untuk tahun-tahun tersebut, selisihnya yang dikoreksi.
  • Latar belakang (Menimbang huruf b): ada selisih penetapan PKB pada periode 2008–2017 yang perlu disesuaikan. Pergub ini dirilis 12 Mei 2017 sebagai instrumen koreksi.
  • Konsekuensi (Pasal 3): kalau setelah keringanan ternyata PKB terutang malah lebih besar (mis. ada pembayaran lebih dulu), kelebihan pembayaran diproses sesuai peraturan perundang-undangan (restitusi/kompensasi).
  • Pelaksana (Pasal 4): Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) memproses pemberian keringanan melalui pejabat yang ditunjuk. Bukan lewat permohonan Wajib Pajak — diberikan secara jabatan oleh Gubernur dan dieksekusi oleh BPRD.
  • Tanggal kunci: ditetapkan 12 Mei 2017 oleh Plt. Gubernur Djarot Saiful Hidayat (saat Basuki Tjahaja Purnama dinonaktifkan dari jabatan); diundangkan 18 Mei 2017 dan berlaku sejak tanggal pengundangan.

Pembukaan

SALINAN

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 58 TAHUN 2017

TENTANG

PEMBERIAN KERINGANAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR UNTUK PAJAK YANG TERUTANG TAHUN PAJAK 2008 SAMPAI DENGAN TAHUN PAJAK 2017

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, Gubernur karena jabatannya dapat memberikan keringanan pajak setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan pajak atau pokok pajak;

b. bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap selisih penetapan Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang tahun pajak 2008 sampai dengan tahun pajak 2017, perlu diberikan keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Keringanan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Untuk Pajak yang Terutang Tahun Pajak 2008 Sampai Dengan Tahun Pajak 2017;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

  3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;

  6. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;

  7. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015;

  8. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

  9. Peraturan Gubernur Nomor 181 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016;

  10. Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor;

  11. Peraturan Gubernur Nomor 262 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pajak dan Retribusi Daerah;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR UNTUK PAJAK YANG TERUTANG TAHUN PAJAK 2008 SAMPAI DENGAN TAHUN PAJAK 2017.


Pasal 1

(1) Gubernur memberikan kewenangan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk pajak yang terutang tahun pajak 2008 sampai dengan tahun pajak 2017.

(2) Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok yaitu:

a. Nilai Jual Kendaraan Bermotor; dan

b. Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.

Pasal 2

Keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diberikan paling tinggi sebesar 50% (lima puluh persen) sehingga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terutang setelah diberikan keringanan menjadi sama dengan besaran ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang untuk periode 1 Januari 2008 sampai dengan 29 Maret 2017.

Pasal 3

Dalam hal setelah diberikan keringanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terutang menjadi lebih besar, atas kelebihan pembayaran pajaknya diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah memproses pemberian keringanan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 melalui pejabat yang ditunjuk.

Pasal 5

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2017

Plt. GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

DJAROT SAIFUL HIDAYAT

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2017

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 61020


Catatan Editorial

Konteks penerbitan. Pergub ini ditandatangani oleh Plt. Gubernur Djarot Saiful Hidayat pada 12 Mei 2017 — periode saat Gubernur definitif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinonaktifkan menyusul putusan pengadilan dan Djarot menjabat sebagai pelaksana tugas. Tanggal pengundangan 18 Mei 2017.

Kenapa rentang berakhir 29 Maret 2017? Pasal 2 secara eksplisit membatasi periode "1 Januari 2008 sampai dengan 29 Maret 2017". Tanggal 29 Maret 2017 kemungkinan besar merupakan tanggal pemberlakuan tarif/perhitungan baru (mis. terkait Pergub 181/2016 atau revisi NJKB) sehingga keringanan ini berfungsi men-lock ketetapan lama untuk penetapan retroaktif yang muncul setelah perubahan tersebut. Editor belum memverifikasi tanggal cut-off ini ke peraturan turunan; pengguna yang ingin memanfaatkan ketentuan ini sebaiknya meminta dasar penetapan langsung ke BPRD.

Mekanisme praktis. Pasal 2 mengunci hasil akhir: PKB terutang setelah keringanan = besaran ketetapan PKB yang terutang pada periode 2008–29 Maret 2017. Jadi kalau Wajib Pajak menerima penetapan baru lebih tinggi untuk tahun pajak yang sudah lampau, instrumen Pergub ini menariknya kembali ke level ketetapan "lama". Pasal 3 menutup celah sebaliknya: kalau PKB terutang setelah keringanan ternyata lebih besar (mis. karena WP sudah bayar lebih dulu), kelebihannya diproses lewat mekanisme restitusi/kompensasi peraturan perundang-undangan umum.

Bukan permohonan WP. Berbeda dengan rezim keringanan/pengurangan yang bersifat atas permohonan (mis. Pergub 103/2011 BPHTB), Pergub ini diberikan secara jabatan oleh Gubernur dan diproses oleh BPRD lewat pejabat yang ditunjuk (Pasal 4). Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan formal — koreksi dilakukan oleh sistem pemungutan PKB.

Catatan transkripsi. Pasal 1 ayat (1) dalam dokumen asli berbunyi "Gubernur memberikan kewenangan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor". Frasa ini terbaca janggal secara gramatikal — Pasal 2 yang merujuk ke Pasal 1 menggunakan istilah "Keringanan dasar pengenaan…sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1", yang mengindikasikan kemungkinan kekeliruan penulisan ("kewenangan" → "keringanan") di teks asli. Editor Lokapajak mempertahankan ejaan sesuai PDF JDIH dan tidak melakukan koreksi. Frasa "yang terutang setelah diberikan keringanan menjadi sama dengan besaran ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang untuk periode…" di Pasal 2 perlu dibaca dalam satu napas: hasil akhirnya = ketetapan yang berlaku pada periode 2008–29 Maret 2017.

Anchor turunan. Eksekusi teknis (formulir, tanggal cut-off per kasus, tata cara restitusi atas Pasal 3) tidak diatur dalam Pergub ini. Untuk kasus konkret, tanyakan ke BPRD/UPPRD setempat dengan rujukan Pergub 58/2017 dan Perda DKI 8/2010 (PKB) jo. Perda DKI 2/2015 (perubahan PKB).

Disclaimer. Lokapajak menyalin teks ini sebagai referensi. Untuk perkara yang masih hidup secara hukum, gunakan teks resmi di JDIH DKI Jakarta dan konsultasikan ke profesional pajak daerah.


Sumber

  • PDF resmi (JDIH DKI Jakarta): Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2017
  • Berita Daerah: Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 61020
  • Halaman PDF asli: 3 halaman
  • Penyalinan: Salinan teks oleh tim Lokapajak dari PDF resmi JDIH; pdfplumber digunakan untuk ekstraksi awal, lalu lintas-cek dengan rendering halaman ke gambar untuk validasi pasal-pasal kunci (Pasal 1, Pasal 2, dan blok pengundangan).

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.