Pembukuan dan Pencatatan Wajib Pajak Daerah DKI Jakarta
Pergub ini mewajibkan setiap Wajib Pajak dari kegiatan usaha di DKI Jakarta menyelenggarakan Pembukuan atau Pencatatan sebagai dasar penghitungan pajak daerah — dengan batas omzet, kewajiban audit, dan sanksi yang jelas.
Highlight prosedur penting
- Kewajiban Pembukuan badan (Pasal 4 ayat 1) — berlaku untuk semua WP badan dari kegiatan Hotel, Restoran, Parkir, Hiburan, Penerangan Jalan, dan Bahan Bakar KB tanpa minimum omzet.
- Batas omzet WP OP (Pasal 4 ayat 2-3) — Rp 2.500.000.000/tahun menjadi pemisah kewajiban Pembukuan vs Pencatatan bagi orang pribadi.
- Perubahan stelsel (Pasal 11) — permohonan tertulis ke Kepala Badan paling lambat 3 bulan sebelum akhir tahun pajak; direspons maksimal 14 hari kerja.
- Audit wajib PT besar (Pasal 14) — threshold aset/omzet >= Rp 50 miliar; tanpa audit, Pembukuan dianggap tidak ada dan pajak dihitung secara jabatan.
- Penyimpanan dokumen (Pasal 15) — buku, catatan, dan data elektronik wajib disimpan 5 tahun di wilayah Indonesia.
- Sanksi jabatan (Pasal 16) — tidak menyelenggarakan Pembukuan/Pencatatan atau tidak menyimpan dokumen berakibat pemeriksaan dan sanksi administrasi kenaikan pajak.
"(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a wajib menyelenggarakan Pembukuan. (2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dengan Omzet paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) per tahun wajib menyelenggarakan Pembukuan. (3) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dengan Omzet kurang dari Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) per tahun wajib menyelenggarakan Pencatatan atau menyelenggarakan Pembukuan dalam hal Wajib Pajak menghendaki."
Pembukaan
SALINAN
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 81 TAHUN 2019
TENTANG
TATA CARA PEMBUKUAN DAN PENCATATAN BAGI WAJIB PAJAK DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pembukuan dan Pencatatan Bagi Wajib Pajak Daerah;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
-
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
-
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
-
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PEMBUKUAN DAN PENCATATAN BAGI WAJIB PAJAK DAERAH.
BAB I — KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :
-
Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
-
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
-
Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
-
Badan Pajak dan Retribusi Daerah adalah Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
-
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
-
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak yang bersangkutan.
-
Pencatatan adalah pembukuan dalam bentuk sederhana dan dapat menyajikan keterangan yang cukup untuk menghitung harga perolehan, atau harga penggantian yang digunakan sebagai dasar penghitungan pajak.
-
Omzet adalah seluruh jumlah uang yang didapat dari hasil penjualan dalam jangka waktu tertentu.
BAB II — RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi :
a. kewajiban penyelenggaraan Pembukuan dan Pencatatan;
b. penyelenggaraan Pembukuan;
c. penyelenggaraan Pencatatan;
d. perubahan status penyelenggaraan Pembukuan dan Pencatatan;
e. kewajiban audit;
f. penyimpanan dasar Pembukuan dan Pencatatan;
g. sanksi.
BAB III — KEWAJIBAN PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DAN PENCATATAN
Pasal 3
(1) Wajib Pajak yang memiliki kewajiban atas jenis pajak yang berasal dari kegiatan usaha, wajib menyelenggarakan Pembukuan atau Pencatatan.
(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Wajib Pajak badan; dan
b. Wajib Pajak orang pribadi.
(3) Jenis pajak yang berasal dari kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan :
a. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
b. Pajak Hotel;
c. Pajak Restoran;
d. Pajak Parkir;
e. Pajak Hiburan; dan
f. Pajak Penerangan Jalan.
Pasal 4
(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a wajib menyelenggarakan Pembukuan.
(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dengan Omzet paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) per tahun wajib menyelenggarakan Pembukuan.
(3) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dengan Omzet kurang dari Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) per tahun wajib menyelenggarakan Pencatatan atau menyelenggarakan Pembukuan dalam hal Wajib Pajak menghendaki.
BAB IV — PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN
Bagian Kesatu — Ketentuan Penyelenggaraan Pembukuan
Pasal 5
Pembukuan untuk kepentingan pajak daerah diselenggarakan dengan ketentuan
a. memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya;
b. menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan Menteri Keuangan;
c. prinsip taat asas dengan stelsel akrual atau stelsel kas;
d. sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besar pajak terutang; dan
e. Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah berdasarkan izin Menteri Keuangan.
Pasal 6
(1) Prinsip taat asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan prinsip yang sama dalam metode Pembukuan pada tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran Omzet.
(2) Stelsel akrual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang, sehingga tidak tergantung kapan penghasilan diterima dan biaya dibayar tunai.
(3) Stelsel kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan suatu metode yang penghitungannya didasarkan atas penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar secara tunai.
Bagian Kedua — Gambaran Pembukuan
Pasal 7
(1) Dalam rangka menyusun Pembukuan, Wajib Pajak mencatat bukti-bukti transaksi hingga menyajikan laporan keuangan dengan langkah
a. mengumpulkan dan mencatat dokumen dan bukti transaksi;
b. membuat jurnal transaksi;
c. memindahkan jurnal transaksi ke buku besar;
d. membuat neraca lajur/kertas kerja; dan
e. membuat laporan keuangan.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit terdiri dari :
a. laporan laba rugi yang berisi laba atau rugi bersih Wajib Pajak dalam suatu periode; dan
b. neraca yang berisi posisi keuangan Wajib Pajak meliputi aset, modal dan kewajiban.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilengkapi juga dengan
a. laporan perubahan modal/ekuitas yang menunjukkan perubahan modal dalam suatu periode;
b. laporan arus kas yang berisi informasi aliran keluar masuk kas dalam suatu periode; dan
c. catatan atas laporan keuangan yang berisi informasi tentang rincian yang ada dalam laporan keuangan.
BAB V — PENYELENGGARAAN PENCATATAN
Bagian Kesatu — Ketentuan Penyelenggaraan Pencatatan
Pasal 8
Pencatatan untuk kepentingan pajak diselenggarakan dengan ketentuan
a. diselenggarakan secara teratur dan mencerminkan keadaan yang sebenarnya;
b. menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia; dan
c. pencatatan dalam 1 (satu) tahun pajak diselenggarakan secara kronologis.
Pasal 9
(1) Keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a merupakan Pencatatan yang didukung dengan dokumen yang menjadi dasar Pencatatan termasuk diantaranya bon penjualan (bill).
(2) Diselenggarakan secara kronologis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c merupakan data yang disusun secara sistematis berdasarkan urutan tanggal penjualan dan/atau diterimanya pembayaran untuk setiap satu masa pajak.
Bagian Kedua — Gambaran Pencatatan
Pasal 10
(1) Dalam rangka menyusun Pencatatan, Wajib Pajak mencatat bukti-bukti transaksi hingga menyajikan laporan 1 (satu) tahun pajak dengan langkah
a. mengumpulkan dan mencatat dokumen dan bukti transaksi; dan
b. membuat laporan Pencatatan untuk satu masa pajak.
(2) Laporan Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari data:
a. tanggal penjualan dan pembayaran;
b. nomor bon penjualan (bill);
c. harga penjualan;
d. jumlah potongan harga atau pemberian cuma-cuma jika ada;
e. biaya layanan (service charge) jika ada;
f. jumlah dasar pengenaan pajak;
g. tarif pajak;
h. jumlah pajak; dan
i. tanda tangan, nama Wajib Pajak dan cap merek usaha.
BAB VI — PERUBAHAN STATUS PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DAN PENCATATAN
Pasal 11
(1) Wajib Pajak yang akan melakukan perubahan stelsel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) wajib mengajukan permohonan persetujuan secara tertulis disertai alasan kepada Kepala Badan atau pejabat yang ditunjuk paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya tahun pajak.
(2) Persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan secara keseluruhan :
a. kebutuhan Wajib Pajak;
b. tingkat kepatuhan Wajib Pajak; dan
c. tidak terdapat indikasi bahwa perubahan tersebut akan mengakibatkan ketidakpatuhan Wajib Pajak.
Pasal 12
(1) Wajib Pajak orang pribadi yang telah menyelenggarakan Pembukuan dan berniat beralih kepada Pencatatan wajib mengajukan permohonan persetujuan secara tertulis disertai alasan kepada Kepala Badan atau pejabat yang ditunjuk paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya tahun pajak.
(2) Persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja.
(3) Persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan secara keseluruhan :
a. kebutuhan Wajib Pajak;
b. tingkat kepatuhan Wajib Pajak; dan
c. tidak terdapat indikasi perubahan tersebut akan mengakibatkan ketidakpatuhan Wajib Pajak.
Pasal 13
Wajib Pajak orang pribadi yang telah menyelenggarakan Pencatatan dan berniat beralih kepada Pembukuan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis disertai alasan kepada Kepala Badan atau pejabat yang ditunjuk paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya tahun pajak.
BAB VII — KEWAJIBAN AUDIT
Pasal 14
(1) Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas yang mempunyai aset dan/atau omzet dengan jumlah nilai paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib menyelenggarakan Pembukuan yang diaudit oleh akuntan publik.
(2) Dalam hal dilakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pembukuan yang menjadi dasar pemeriksaan adalah Pembukuan yang telah diaudit oleh akuntan publik.
(3) Wajib Pajak badan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap tidak menyelenggarakan Pembukuan.
BAB VIII — PENYIMPANAN DASAR PEMBUKUAN DAN PENCATATAN
Pasal 15
(1) Bukti atau data yang menjadi dasar Pembukuan atau Pencatatan berupa buku, catatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari Pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online wajib disimpan selama 5 (lima) tahun.
(2) Bukti atau data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan di Indonesia yaitu pada tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, tempat usaha, tempat kedudukan Wajib Pajak badan, atau tempat lainnya dengan memperhatikan faktor keamanan, kelayakan dan kewajaran penyimpanan.
BAB IX — SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 16
(1) Terhadap Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan Pembukuan atau Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atau tidak menyimpan bukti atau data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dilakukan pemeriksaan.
(2) Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penghitungan pajak dilakukan secara jabatan dan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB X — KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2019
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
ANIES BASWEDAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2019
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
SAEFULLAH
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 61036
Riwayat & Relasi Peraturan
Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.