KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ PKB, BBN-KB & PAB/ PERGUB 88/2018
PKB
PERGUB · 88/2018 ● DICABUT PKB, BBN-KB & PAB

Pembebasan PKB dan PBB-P2 atas Objek Pajak yang Disita Aparat Penegak Hukum — DKI Jakarta

DITETAPKAN
21 AGUSTUS 2018
BERLAKU
30 AGUSTUS 2018
PENERBIT
Gubernur DKI Jakarta
DITANDATANGANI
Anies Baswedan
✦ RINGKASAN

Pemenang lelang atas kendaraan atau tanah/bangunan yang disita aparat penegak hukum di DKI Jakarta berhak mengajukan pembebasan PKB dan/atau PBB-P2 untuk masa pajak sejak penyitaan sampai penetapan pemenang lelang. Peraturan ini sudah dicabut Pergub 27/2025, berlaku sebagai referensi historis.

1
Siapa Pemohon
Pemohon adalah pemenang lelang (orang pribadi atau badan), bukan pemilik lama. Dasar: Pasal 4 ayat (1).
2
Periode Bebas Pajak
Masa pajak sejak tanggal penyitaan sampai ditetapkannya pemenang lelang dibebaskan sepenuhnya. Dasar: Pasal 4 ayat (2).
3
Dokumen Permohonan
Wajib lampirkan Berita Acara Penyitaan, risalah lelang, dan fotokopi STNK (PKB) atau SPPT PBB-P2. Dasar: Pasal 5 ayat (1).
4
Batas Waktu Keputusan
Keputusan pembebasan diterbitkan paling lama 30 hari kerja sejak permohonan lengkap diterima. Dasar: Pasal 6 ayat (5).

Highlight prosedur penting

  • Pembebasan otomatis berakhir (Pasal 7 ayat (1)) — pemenang lelang terutang PKB/PBB-P2 sejak tanggal penetapan pemenang dalam risalah lelang.
  • Objek dikembalikan ke pemilik lama (Pasal 7 ayat (2)) — jika putusan pengadilan inkracht mengembalikan objek, pemilik lama terutang pajak untuk masa pajak sebelum penyitaan.
  • Penghapusan sanksi (Pasal 8) — pemenang lelang dan pemilik yang menerima pengembalian dapat mengajukan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah terpisah.
  • Penghapusan piutang pokok (Pasal 9) — piutang PKB/PBB-P2 pemilik lama yang tidak tertagih akibat lelang dapat diusulkan dihapus beserta sanksinya.
  • Pelimpahan kewenangan (Pasal 3) — Gubernur melimpahkan ke Kepala Badan Pajak dan Retda atau pejabat yang ditunjuk, bukan diurus langsung di level Gubernur.
  • Status peraturan: dicabut — seluruh Pergub 88/2018 dan perubahannya (Pergub 117/2020) dicabut oleh Pergub DKI 27/2025 berlaku 27 Agustus 2025.
PASAL 4

"(1) Pembebasan PKB dan/atau PBB-P2 diberikan berdasarkan permohonan oleh Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang ditunjuk sebagai pemenang lelang atas Benda Bergerak dan/atau Benda Tidak Bergerak yang disita oleh Instansi Penegak Hukum. (2) Pembebasan PKB dan/atau PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk masa pajak sejak dilakukan penyitaan sampai dengan ditetapkannya pemenang lelang atas Benda Bergerak dan/atau Benda Tidak Bergerak yang dilakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

▸ PAJAK KENDARAAN & SAMSAT
Konsultasi PKB, balik nama, atau alat berat?
Tim Lokapajak bantu cek tunggakan PKB, balik nama STNK, hitung tarif progresif, sampai pengurangan terkait peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 88 TAHUN 2018

TENTANG

PEMBEBASAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN/ATAU PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS OBJEK PAJAK YANG DISITA OLEH INSTANSI PENEGAK HUKUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, diatur bahwa Gubernur karena jabatannya dapat memberikan pembebasan pajak kepada Wajib Pajak atau terhadap objek pajak tertentu berdasarkan azas keadilan dan azas timbal balik (reciprocitas);

b. bahwa penyitaan objek pajak berupa benda bergerak dan/atau benda tidak bergerak dalam rangka penegakan hukum oleh instansi penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, menyebabkan objek pajak tersebut berada dalam penguasaan negara, sehingga perlu diberikan pembebasan pajak;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan/atau Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Objek Pajak yang Disita oleh Instansi Penegak Hukum;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;

  6. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;

  7. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015;

  8. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

  9. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

  10. Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2017;

  11. Peraturan Gubernur Nomor 262 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pajak dan Retribusi Daerah;

  12. Peraturan Gubernur Nomor 297 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah;

  13. Peraturan Gubernur Nomor 190 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah dengan Surat Paksa;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBEBASAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN/ATAU PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS OBJEK PAJAK YANG DISITA OLEH INSTANSI PENEGAK HUKUM.


BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  4. Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Badan Pajak dan Retda adalah Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  5. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Badan Pajak dan Retda adalah Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  6. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak yang dipungut atas pemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

  7. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak.

  8. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat STNK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berisikan identitas kepemilikan, identitas kendaraan bermotor dan masa berlaku.

  9. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

  10. Instansi Penegak Hukum adalah instansi atau lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  11. Benda Bergerak adalah kendaraan bermotor yang menjadi objek pajak kendaraan bermotor.

  12. Benda Tidak Bergerak adalah bumi dan/atau bangunan yang menjadi objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

  13. Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.

  14. Benda sitaan adalah setiap benda yang dapat dikenakan penyitaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 39 KUHAP.

  15. Pelelangan adalah penjualan barang rampasan yang dilakukan oleh negara melalui Kantor Lelang Negara secara terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi atas Benda Bergerak dan/atau Benda Tidak Bergerak yang disita oleh Instansi Penegak Hukum.


BAB II — RUANG LINGKUP

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi:

a. pelimpahan kewenangan; dan

b. tata cara pemberian pembebasan.


BAB III — PELIMPAHAN KEWENANGAN

Pasal 3

Gubernur melimpahkan kewenangannya kepada Kepala Badan Pajak dan Retda atau pejabat yang ditunjuk untuk memberikan pembebasan PKB dan/atau PBB-P2 atas Objek Pajak yang disita oleh Instansi Penegak Hukum.


BAB IV — TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN

Bagian Kesatu — Kriteria

Pasal 4

(1) Pembebasan PKB dan/atau PBB-P2 diberikan berdasarkan permohonan oleh Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang ditunjuk sebagai pemenang lelang atas Benda Bergerak dan/atau Benda Tidak Bergerak yang disita oleh Instansi Penegak Hukum.

(2) Pembebasan PKB dan/atau PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk masa pajak sejak dilakukan penyitaan sampai dengan ditetapkannya pemenang lelang atas Benda Bergerak dan/atau Benda Tidak Bergerak yang dilakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua — Permohonan

Pasal 5

(1) Permohonan pembebasan PKB dan/atau PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diajukan secara tertulis dan ditujukan kepada Kepala Badan Pajak dan Retda yang dilengkapi dengan dokumen:

a. surat keterangan Benda Bergerak dan/atau Benda Tidak Bergerak telah dilakukan penyitaan berdasarkan dokumen Berita Acara Penyitaan pada masing-masing perkara yang dikeluarkan oleh Instansi Penegak Hukum;

b. risalah lelang yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang atas kegiatan pelelangan Benda Bergerak dan/atau Benda Tidak Bergerak yang dilakukan Penyitaan;

c. fotokopi STNK, untuk Benda Bergerak; dan

d. fotokopi SPPT PBB-P2, untuk Benda Tidak Bergerak.

(2) Penyampaian permohonan atau surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui pos atau jasa pengiriman surat.

Bagian Ketiga — Penelitian Permohonan dan Keputusan

Pasal 6

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kepala Badan Pajak dan Retda atau pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian permohonan beserta persyaratannya.

(2) Hasil penelitian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam bentuk Laporan Hasil Penelitian.

(3) Berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan Pajak dan Retda atau pejabat yang ditunjuk memberikan Keputusan Pembebasan PKB dan/atau PBB-P2.

(4) Keputusan Pembebasan PKB dan/atau PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditujukan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

(5) Keputusan Pembebasan PKB dan/atau PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh hari) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang telah dilengkapi dengan seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).

(6) Format Keputusan Pembebasan PKB dan/atau PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.


BAB V — KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 7

(1) Orang pribadi atau badan yang ditunjuk sebagai pemenang lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), terutang PKB dan/atau PBB-P2 sejak ditetapkannya penunjukan pemenang lelang dalam risalah lelang yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang atas kegiatan pelelangan Benda Bergerak dan/atau Benda Tidak Bergerak yang dilakukan penyitaan.

(2) Terhadap orang pribadi atau badan yang menerima pengembalian Benda Bergerak dan/atau Benda Tidak Bergerak yang disita oleh Instansi Penegak Hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka terutang PKB dan/atau PBB-P2 sesuai masa pajak sebelum dilakukan penyitaan.

(3) Besarnya pajak terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah.

Pasal 8

Wajib Pajak orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) dapat mengajukan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Terhadap piutang pokok PKB dan/atau PBB-P2 untuk tahun pajak yang tidak dapat dilakukan penagihan pajak sehubungan dengan penunjukan orang pribadi atau badan sebagai pemenang lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dapat diusulkan untuk dilakukan penghapusan piutang pajak beserta sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB VI — KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 10

Permohonan pembebasan PKB dan/atau PBB-P2 atas Objek Pajak yang disita oleh Instansi Penegak Hukum yang telah diajukan dan belum diberikan keputusan, pelaksanaannya berdasarkan ketentuan Peraturan Gubernur ini.


BAB VII — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 11

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2018

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ANIES BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2018

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 71029


Lampiran — Format Keputusan Pembebasan

Lampiran: Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2018 Tanggal 21 Agustus 2018

KEPUTUSAN KEPALA BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH/KEPALA SUKU BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KOTA ADMINISTRASI/KEPALA UNIT PELAYANAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH

NOMOR ...

TENTANG

PEMBEBASAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR/PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN(*) TAHUN PAJAK ...

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH/KEPALA SUKU BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KOTA ADMINISTRASI/KEPALA UNIT PELAYANAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH,

Menimbang:

a. bahwa berdasarkan Berita Acara Penyitaan yang dikeluarkan oleh ... nomor ... tanggal ..., atas Benda Bergerak/Benda Tidak Bergerak (*) dengan Nomor Polisi .../Nomor Objek Pajak (*) ...;

b. bahwa berdasarkan Risalah Lelang yang dikeluarkan oleh ... nomor ... tanggal ... telah ditunjuk sebagai pemenang lelang atas Benda Bergerak/Benda Tidak Bergerak (*) dengan Nomor Polisi .../Nomor Objek Pajak (*) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, atas nama ...;

c. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penelitian nomor ... tanggal ..., telah dilakukan penelitian atas ketentuan dan persyaratan yang diperlukan;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah/Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Administrasi/Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (*) tentang Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor/Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (*) Tahun Pajak ...;

Mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;

  5. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;

  6. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015;

  7. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

  8. Peraturan Gubernur Nomor ... Tahun ... tentang Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan/atau Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Objek Pajak yang Disita oleh Penegak Hukum;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN KEPALA BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH/KEPALA SUKU BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KOTA ADMINISTRASI/KEPALA UNIT PELAYANAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH TENTANG PEMBEBASAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR/PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN(*) TAHUN PAJAK ...

KESATU: Memberikan pembebasan pokok dan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor/Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan(*) Tahun Pajak ... atas nama:

a. Wajib Pajak

  • Nama : ...
  • Alamat : ...

b. Objek Pajak

  • Jenis Objek Pajak : Pajak Kendaraan Bermotor/Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan(*)
  • Nomor Polisi/NOP (*) : ...
  • Tahun Pajak : ...
  • Pajak Terutang : ...

KEDUA: Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah/Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Administrasi/Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal ...

KEPALA BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH/KEPALA SUKU BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KOTA ADMINISTRASI/KEPALA UNIT PELAYANAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH (*),

...

NIP ...

Tembusan:

  1. Inspektur Provinsi DKI Jakarta
  2. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta
  3. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  4. Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Administrasi Jakarta ...

Keterangan:

*) coret yang tidak perlu

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ANIES BASWEDAN


Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.