Peraturan Gubernur dicabut PKBPBB-P2
Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2018

Pembebasan PKB dan/atau PBB-P2 atas Objek Pajak yang Disita oleh Instansi Penegak Hukum

Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2018 tentang Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan/atau Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Objek Pajak yang Disita oleh Instansi Penegak Hukum

Ditetapkan21 Agustus 2018
Mulai berlaku30 Agustus 2018
Ditetapkan olehGubernur DKI Jakarta
DitandatanganiAnies Baswedan
Peraturan ini telah dicabut oleh Peraturan Gubernur 27/2025. Konten ini disediakan untuk referensi historis.

Ringkasan Praktis

Bagian ini adalah ringkasan editorial Lokapajak — bukan bagian dari teks asli peraturan. Untuk teks resmi, baca bagian di bawah.

  • Status: sudah dicabut oleh Pergub DKI 27/2025 (berlaku 27 Agustus 2025). Peraturan ini juga sempat diubah oleh Pergub 117/2020 sebelum akhirnya keduanya dicabut bersama-sama oleh Pergub 27/2025.
  • Anchor pelaksana Pasal 44 ayat (1) Perda DKI 6/2010 (Ketentuan Umum Pajak Daerah) — kewenangan Gubernur memberikan pembebasan pajak atas objek pajak tertentu berdasarkan asas keadilan dan asas timbal balik.
  • Cakupan pajak: PKB (kendaraan bermotor sebagai benda bergerak) dan PBB-P2 (bumi/bangunan sebagai benda tidak bergerak). PKB-Alat Berat ikut karena definisi PKB di Pasal 1 angka 6 mencakup "alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak".
  • Pemicu utama (Pasal 4): objek pajak disita oleh Instansi Penegak Hukum (penyidik/penyelidik/penuntut/eksekutor sesuai KUHAP), kemudian dilelang oleh negara via Kantor Lelang. Pemohon = pemenang lelang, bukan pemilik lama.
  • Periode pembebasan (Pasal 4 ayat (2)): masa pajak sejak penyitaan sampai dengan ditetapkannya pemenang lelang — gap "no man's land" saat objek dikuasai negara dan tidak bisa dipakai pemilik lama.
  • Pelimpahan kewenangan (Pasal 3): Gubernur melimpahkan ke Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) atau pejabat yang ditunjuk.
  • Berkas permohonan (Pasal 5): surat keterangan + Berita Acara Penyitaan dari instansi penegak hukum, risalah lelang, fotokopi STNK (PKB) atau SPPT PBB-P2 (benda tidak bergerak). Bisa kirim via pos/jasa kurir.
  • Janji proses (Pasal 6 ayat (5)): keputusan diterbitkan paling lama 30 hari kerja sejak permohonan lengkap.
  • Setelah lelang (Pasal 7): pemenang lelang terutang PKB/PBB-P2 sejak ditetapkan sebagai pemenang (bukan retroaktif). Kalau objek dikembalikan ke pemilik lama berdasar putusan pengadilan inkracht, pemilik lama terutang sesuai masa pajak sebelum penyitaan.
  • Sanksi administrasi (Pasal 8): pemenang lelang/pemilik yang menerima pengembalian dapat ajukan penghapusan sanksi administrasi terpisah sesuai aturan umum.
  • Piutang pokok pemilik lama (Pasal 9): piutang PKB/PBB-P2 yang tak tertagih karena penunjukan pemenang lelang dapat diusulkan untuk dihapus beserta sanksinya.
  • Format Lampiran: Keputusan Pembebasan PKB/PBB-P2 yang diterbitkan oleh Kepala Badan/Suku Badan/Unit Pelayanan Pajak — template formal dengan kolom isian Wajib Pajak, jenis objek, nomor polisi/NOP, tahun pajak, dan pajak terutang.

Pembukaan

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 88 TAHUN 2018

TENTANG

PEMBEBASAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN/ATAU PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS OBJEK PAJAK YANG DISITA OLEH INSTANSI PENEGAK HUKUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, diatur bahwa Gubernur karena jabatannya dapat memberikan pembebasan pajak kepada Wajib Pajak atau terhadap objek pajak tertentu berdasarkan azas keadilan dan azas timbal balik (reciprocitas);

b. bahwa penyitaan objek pajak berupa benda bergerak dan/atau benda tidak bergerak dalam rangka penegakan hukum oleh instansi penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, menyebabkan objek pajak tersebut berada dalam penguasaan negara, sehingga perlu diberikan pembebasan pajak;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan/atau Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Objek Pajak yang Disita oleh Instansi Penegak Hukum;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;

  6. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;

  7. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015;

  8. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

  9. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

  10. Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2017;

  11. Peraturan Gubernur Nomor 262 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pajak dan Retribusi Daerah;

  12. Peraturan Gubernur Nomor 297 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah;

  13. Peraturan Gubernur Nomor 190 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah dengan Surat Paksa;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBEBASAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN/ATAU PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS OBJEK PAJAK YANG DISITA OLEH INSTANSI PENEGAK HUKUM.


BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  4. Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Badan Pajak dan Retda adalah Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  5. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Badan Pajak dan Retda adalah Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  6. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak yang dipungut atas pemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

  7. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak.

  8. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat STNK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berisikan identitas kepemilikan, identitas kendaraan bermotor dan masa berlaku.

  9. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

  10. Instansi Penegak Hukum adalah instansi atau lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  11. Benda Bergerak adalah kendaraan bermotor yang menjadi objek pajak kendaraan bermotor.

  12. Benda Tidak Bergerak adalah bumi dan/atau bangunan yang menjadi objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

  13. Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.

  14. Benda sitaan adalah setiap benda yang dapat dikenakan penyitaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 39 KUHAP.

  15. Pelelangan adalah penjualan barang rampasan yang dilakukan oleh negara melalui Kantor Lelang Negara secara terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi atas Benda Bergerak dan/atau Benda Tidak Bergerak yang disita oleh Instansi Penegak Hukum.


BAB II — RUANG LINGKUP

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi:

a. pelimpahan kewenangan; dan

b. tata cara pemberian pembebasan.


BAB III — PELIMPAHAN KEWENANGAN

Pasal 3

Gubernur melimpahkan kewenangannya kepada Kepala Badan Pajak dan Retda atau pejabat yang ditunjuk untuk memberikan pembebasan PKB dan/atau PBB-P2 atas Objek Pajak yang disita oleh Instansi Penegak Hukum.


BAB IV — TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN

Bagian Kesatu — Kriteria

Pasal 4

(1) Pembebasan PKB dan/atau PBB-P2 diberikan berdasarkan permohonan oleh Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang ditunjuk sebagai pemenang lelang atas Benda Bergerak dan/atau Benda Tidak Bergerak yang disita oleh Instansi Penegak Hukum.

(2) Pembebasan PKB dan/atau PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk masa pajak sejak dilakukan penyitaan sampai dengan ditetapkannya pemenang lelang atas Benda Bergerak dan/atau Benda Tidak Bergerak yang dilakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua — Permohonan

Pasal 5

(1) Permohonan pembebasan PKB dan/atau PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diajukan secara tertulis dan ditujukan kepada Kepala Badan Pajak dan Retda yang dilengkapi dengan dokumen:

a. surat keterangan Benda Bergerak dan/atau Benda Tidak Bergerak telah dilakukan penyitaan berdasarkan dokumen Berita Acara Penyitaan pada masing-masing perkara yang dikeluarkan oleh Instansi Penegak Hukum;

b. risalah lelang yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang atas kegiatan pelelangan Benda Bergerak dan/atau Benda Tidak Bergerak yang dilakukan Penyitaan;

c. fotokopi STNK, untuk Benda Bergerak; dan

d. fotokopi SPPT PBB-P2, untuk Benda Tidak Bergerak.

(2) Penyampaian permohonan atau surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui pos atau jasa pengiriman surat.

Bagian Ketiga — Penelitian Permohonan dan Keputusan

Pasal 6

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kepala Badan Pajak dan Retda atau pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian permohonan beserta persyaratannya.

(2) Hasil penelitian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam bentuk Laporan Hasil Penelitian.

(3) Berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan Pajak dan Retda atau pejabat yang ditunjuk memberikan Keputusan Pembebasan PKB dan/atau PBB-P2.

(4) Keputusan Pembebasan PKB dan/atau PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditujukan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

(5) Keputusan Pembebasan PKB dan/atau PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh hari) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang telah dilengkapi dengan seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).

(6) Format Keputusan Pembebasan PKB dan/atau PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.


BAB V — KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 7

(1) Orang pribadi atau badan yang ditunjuk sebagai pemenang lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), terutang PKB dan/atau PBB-P2 sejak ditetapkannya penunjukan pemenang lelang dalam risalah lelang yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang atas kegiatan pelelangan Benda Bergerak dan/atau Benda Tidak Bergerak yang dilakukan penyitaan.

(2) Terhadap orang pribadi atau badan yang menerima pengembalian Benda Bergerak dan/atau Benda Tidak Bergerak yang disita oleh Instansi Penegak Hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka terutang PKB dan/atau PBB-P2 sesuai masa pajak sebelum dilakukan penyitaan.

(3) Besarnya pajak terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah.

Pasal 8

Wajib Pajak orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) dapat mengajukan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Terhadap piutang pokok PKB dan/atau PBB-P2 untuk tahun pajak yang tidak dapat dilakukan penagihan pajak sehubungan dengan penunjukan orang pribadi atau badan sebagai pemenang lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dapat diusulkan untuk dilakukan penghapusan piutang pajak beserta sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB VI — KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 10

Permohonan pembebasan PKB dan/atau PBB-P2 atas Objek Pajak yang disita oleh Instansi Penegak Hukum yang telah diajukan dan belum diberikan keputusan, pelaksanaannya berdasarkan ketentuan Peraturan Gubernur ini.


BAB VII — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 11

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2018

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ANIES BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2018

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 71029


Lampiran — Format Keputusan Pembebasan

Lampiran: Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2018 Tanggal 21 Agustus 2018

KEPUTUSAN KEPALA BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH/KEPALA SUKU BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KOTA ADMINISTRASI/KEPALA UNIT PELAYANAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH

NOMOR ...

TENTANG

PEMBEBASAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR/PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN(*) TAHUN PAJAK ...

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH/KEPALA SUKU BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KOTA ADMINISTRASI/KEPALA UNIT PELAYANAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH,

Menimbang:

a. bahwa berdasarkan Berita Acara Penyitaan yang dikeluarkan oleh ... nomor ... tanggal ..., atas Benda Bergerak/Benda Tidak Bergerak (*) dengan Nomor Polisi .../Nomor Objek Pajak (*) ...;

b. bahwa berdasarkan Risalah Lelang yang dikeluarkan oleh ... nomor ... tanggal ... telah ditunjuk sebagai pemenang lelang atas Benda Bergerak/Benda Tidak Bergerak (*) dengan Nomor Polisi .../Nomor Objek Pajak (*) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, atas nama ...;

c. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penelitian nomor ... tanggal ..., telah dilakukan penelitian atas ketentuan dan persyaratan yang diperlukan;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah/Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Administrasi/Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (*) tentang Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor/Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (*) Tahun Pajak ...;

Mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;

  5. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;

  6. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015;

  7. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

  8. Peraturan Gubernur Nomor ... Tahun ... tentang Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan/atau Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Objek Pajak yang Disita oleh Penegak Hukum;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN KEPALA BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH/KEPALA SUKU BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KOTA ADMINISTRASI/KEPALA UNIT PELAYANAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH TENTANG PEMBEBASAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR/PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN(*) TAHUN PAJAK ...

KESATU: Memberikan pembebasan pokok dan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor/Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan(*) Tahun Pajak ... atas nama:

a. Wajib Pajak

  • Nama : ...
  • Alamat : ...

b. Objek Pajak

  • Jenis Objek Pajak : Pajak Kendaraan Bermotor/Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan(*)
  • Nomor Polisi/NOP (*) : ...
  • Tahun Pajak : ...
  • Pajak Terutang : ...

KEDUA: Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah/Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Administrasi/Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal ...

KEPALA BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH/KEPALA SUKU BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KOTA ADMINISTRASI/KEPALA UNIT PELAYANAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH (*),

...

NIP ...

Tembusan:

  1. Inspektur Provinsi DKI Jakarta
  2. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta
  3. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  4. Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Administrasi Jakarta ...

Keterangan:

*) coret yang tidak perlu

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ANIES BASWEDAN


Catatan Editorial

Konteks historis. Pergub 88/2018 lahir untuk mengisi celah administrasi yang muncul ketika Instansi Penegak Hukum (kepolisian, kejaksaan, KPK, Bea Cukai, dst.) menyita kendaraan bermotor atau tanah/bangunan yang berstatus objek pajak daerah. Selama objek dalam penguasaan negara, pemilik lama kehilangan kemampuan untuk memanfaatkan/membayar pajak, sementara objek itu sendiri belum berpindah tangan ke pemenang lelang. Pergub ini mengatur agar masa pajak antara penyitaan dan penetapan pemenang lelang dibebaskan, dan beban pajak baru aktif sejak pemenang lelang ditetapkan.

Anchor regulasi. Pasal 44 ayat (1) Perda DKI 6/2010 (Ketentuan Umum Pajak Daerah) memberikan kewenangan dasar bagi Gubernur untuk membebaskan pajak atas objek tertentu berdasarkan asas keadilan dan asas timbal balik. Pergub 88/2018 ini merupakan turunan teknis untuk satu skenario spesifik: objek yang disita aparat penegak hukum.

Diubah lalu dicabut. Pergub 88/2018 sempat diubah oleh Pergub DKI 117/2020 (perubahan teknis prosedural). Kemudian seluruh paket — Pergub 88/2018 + Pergub 117/2020 — dicabut bersamaan oleh Pergub DKI 27/2025 yang berlaku 27 Agustus 2025. Pergub 27/2025 mengkonsolidasikan semua kebijakan keringanan/pengurangan/pembebasan pajak daerah DKI di bawah satu payung Perda DKI 1/2024. Kerangka pembebasan untuk objek-disita kini masuk ke jalur "pembebasan pokok pajak secara jabatan atau permohonan" dengan kriteria yang ditetapkan via Keputusan Gubernur, bukan lagi Pergub khusus.

Tata bahasa. Dokumen asli menggunakan ejaan "azas" (bukan "asas") dan istilah "reciprocitas" (bukan "resiprositas"). Salinan Lokapajak mempertahankan ejaan asli di bagian Menimbang. PDF sumber adalah hasil pindai berkualitas rendah dengan banyak salah-baca OCR (mis. "Bennotor" → "Bermotor", "Sadan" → "Badan", "Retda" sempat ter-OCR jadi "Rer_da", "dittapkannya" → "ditetapkannya", "vvaktu" → "waktu", "mi" → "ini", "TUHAI`1" → "TUHAN", "danlatau" → "dan/atau", "Iembaga" → "lembaga"). Editor sudah membaca ulang manual dan memulihkan teks ke bentuk baku.

Catatan teknis.

  • Pasal 4 ayat (1) menegaskan pemohon adalah pemenang lelang, bukan pemilik lama atau aparat penegak hukum. Pemilik lama tidak punya legal standing untuk minta pembebasan langsung — pintu mereka adalah Pasal 8 (penghapusan sanksi) dan Pasal 9 (penghapusan piutang pokok yang sudah tidak tertagih).
  • Pasal 4 ayat (2) mendefinisikan periode pembebasan: dari tanggal penyitaan sampai tanggal penetapan pemenang lelang. Setelah pemenang ditetapkan, jam ketukan PKB/PBB-P2 mulai jalan untuk pemenang (Pasal 7 ayat (1)).
  • Pasal 7 ayat (2) mengatur skenario alternatif: kalau objek dikembalikan ke pemilik lama berdasar putusan inkracht (bukan dilelang), maka pemilik lama tetap terutang pajak masa pajak sebelum penyitaan — pajak selama masa sitaan tetap dibebaskan secara implisit.
  • Pasal 6 ayat (5) memberi janji proses 30 hari kerja sejak permohonan lengkap.
  • Lampiran menyediakan format Keputusan Pembebasan yang diterbitkan oleh Kepala Badan/Suku Badan/Unit Pelayanan Pajak — tergantung level kewenangan internal BPRD.

Berita Daerah anomali. Halaman 7 dokumen asli mencantumkan "BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 71029". Nomor 71029 ini adalah nomor seri internal BPRD Jakarta, bukan nomor urut Berita Daerah biasa (yang biasanya 1-3 digit). Pergub 27/2025 yang mencabut Pergub ini juga mengutip dengan format "Tahun 2018 Nomor 71029" — jadi nomor tersebut memang demikian dalam catatan resmi.

Disclaimer. Lokapajak menyalin teks ini sebagai referensi historis. Untuk kasus pembebasan PKB/PBB-P2 atas objek yang disita aparat penegak hukum yang diajukan setelah 27 Agustus 2025, gunakan kerangka Pergub DKI 27/2025 jo. Perda DKI 1/2024. Untuk permohonan yang sedang berproses sebelum 27 Agustus 2025, ketentuan peralihan Pergub 27/2025 mengatur transisinya.


Sumber

  • PDF salinan lokal Lokapajak: pergub-dki-88-2018-pembebasan-objek-disita.pdf
  • Halaman portal JDIH DKI Jakarta: jdih.jakarta.go.id (cari "Pergub 88 Tahun 2018")
  • Berita Daerah: Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2018 Nomor 71029
  • Halaman PDF asli: 10 halaman (7 halaman batang tubuh + 3 halaman Lampiran format Keputusan Pembebasan)
  • Penyalinan: Salinan teks oleh tim Lokapajak dari PDF salinan; verifikasi lintas-rujuk dengan Pergub DKI 27/2025 (yang mencabut peraturan ini) untuk konsistensi penulisan judul, nomor Berita Daerah, dan keterhubungan dengan Pergub 117/2020 (perubahan).