Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah 2022
SK Kaban Bapenda 1588/2022 menghapus sanksi administrasi pajak daerah secara otomatis bagi WP yang membayar atau melunasi pokok pajak s.d. 15 Desember 2022 — mencakup 11 jenis pajak daerah, tanpa perlu permohonan.
Highlight prosedur penting
- Syarat utama (Diktum KESATU) - WP cukup melakukan pembayaran pokok pajak daerah atau telah melunasi pokok pajak s.d. 15 Desember 2022 untuk mendapat penghapusan sanksi.
- Cakupan 11 jenis pajak (Diktum KEDUA) - Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Parkir, PBBKB, BBNKB, BPHTB, PKB, Reklame, PBB-P2, dan Pajak Air Tanah.
- Tiga jenis sanksi (Diktum KETIGA) - (1) bunga keterlambatan pembayaran pajak terutang/setoran masa, (2) bunga dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang tidak/kurang dibayar, (3) denda keterlambatan pendaftaran. Cakupan jenis pajak per kategori sanksi tidak identik (lihat rincian Diktum KETIGA).
- Mekanisme otomatis (Diktum KEEMPAT) - penghapusan dilakukan dengan penyesuaian pada sistem informasi pajak daerah, tanpa perlu permohonan dari WP.
- Periode kebijakan (Diktum KELIMA) - berlaku sampai dengan 15 Desember 2022 (kemudian diperpanjang s.d. 23 Desember 2022 melalui SK Kaban 2203/2022).
- Tanggal efektif (Diktum KEENAM) - berlaku setelah 3 hari kerja sejak ditetapkan 12 September 2022, sekitar 15 September 2022.
- Dasar kewenangan (Menimbang huruf a) - Pasal 2, 3, dan 7 Pergub DKI 34/2017 jo. Pergub 3/2018 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah secara jabatan.
- Latar belakang kebijakan (Menimbang huruf b) - dalam rangka HUT RI ke-77, percepatan target penerimaan, stimulus kepatuhan WP, dan pemulihan ekonomi pasca-Covid-19.
"Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah dan/atau telah melunasi pokok pajak daerah sampai dengan 15 Desember 2022."
Pembukaan
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 1588 TAHUN 2022
TENTANG
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa berdasarkan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2018, telah diatur tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi secara jabatan dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah berdasarkan pertimbangan tertentu;
b. bahwa pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk kepentingan daerah dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Negara Republik Indonesia yang ke-77, percepatan target penerimaan, stimulus kepada Wajib Pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak dalam hal tertib administrasi pembayaran serta dalam rangka pemulihan ekonomi nasional pasca bencana non alam wabah covid-19 di Jakarta;
c. bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia akan melaksanakan kebijakan penghapusan dari daftar regident kendaraan bermotor terhadap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK, kebijakan dimaksud dapat mendorong masyarakat disiplin membayar pajak kendaraan bermotor dan tepat waktu dalam mengurus perpanjangan STNK dan pengesahan STNK;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
-
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3);
-
Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 61015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2018 (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2018 Nomor 61001);
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK DAERAH.
KESATU
Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah dan/atau telah melunasi pokok pajak daerah sampai dengan 15 Desember 2022.
KEDUA
Sanksi administrasi pajak daerah yang dihapuskan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU meliputi jenis pajak sebagai berikut :
- Pajak Hotel;
- Pajak Restoran;
- Pajak Hiburan;
- Pajak Parkir;
- Pajak Bahan bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
- Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
- Pajak Reklame;
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
- Pajak Air Tanah (PAT).
KETIGA
Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, diberikan atas :
- sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau setoran masa yang telah melewati jatuh tempo pembayaran untuk jenis :
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Parkir;
d. Pajak Hiburan;
e. PBBKB;
f. BBNKB;
g. BPHTB;
h. PKB;
i. Pajak Reklame; dan
j. PAT.
- sanksi administrasi berupa bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar untuk jenis :
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Parkir;
d. Pajak Hiburan;
e. PBBKB;
f. BPHTB;
g. Pajak Reklame;
h. PBB-P2; dan
i. PAT.
- sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran untuk jenis :
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Parkir;
d. Pajak Hiburan;
e. PBBKB;
f. BBNKB;
g. PKB;
h. Pajak Reklame; dan
i. PAT.
KEEMPAT
Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dan diktum KETIGA dilakukan dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem informasi pajak daerah.
KELIMA
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah ini dilaksanakan sampai dengan tanggal 15 Desember 2022.
KEENAM
Keputusan ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2022
KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA,
ttd
LUSIANA HERAWATI NIP 196706131988032002
Tembusan:
- Gubernur Provinsi DKI Jakarta;
- Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta;
- Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta;
- Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta;
- Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi DKI Jakarta;
- Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.
Riwayat & Relasi Peraturan
Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.