Ringkasan Praktis
Bagian ini adalah ringkasan editorial Lokapajak — bukan bagian dari teks asli peraturan. Untuk teks resmi, baca bagian di bawah.
- Status: sudah dicabut bersama induknya (Pergub 88/2018) oleh Pergub DKI 27/2025 (berlaku 27 Agustus 2025). Pergub ini relevan sebagai konteks historis untuk permohonan pembebasan PKB/PBB-P2 atas objek sitaan yang diproses 23 Desember 2020 – 26 Agustus 2025.
- Yang diubah cuma 4 pasal di Pergub 88/2018: Pasal 1 (Ketentuan Umum), Pasal 3 (pelimpahan kewenangan), Pasal 5 ayat (1) (alamat permohonan), dan Pasal 6 ayat (1) (pelaksana penelitian permohonan). Pasal 2, 4, 7, 8, 9, 10, 11 di Pergub 88/2018 tidak berubah.
- Substansi perubahan = penyesuaian nomenklatur. Pergub 154/2019 mengubah unit pengelola pajak DKI dari "Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD)" menjadi "Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)". Pergub ini cuma mengganti nama itu di seluruh teks — substansi pembebasan tidak berubah.
- Pelimpahan kewenangan baru (Pasal 3): dari Gubernur ke Kepala Bapenda atau Pejabat yang ditunjuk (Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor / Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah). Sebelumnya: Kepala Badan Pajak dan Retda atau pejabat yang ditunjuk.
- Permohonan ditujukan ke Kepala Bapenda atau Pejabat yang ditunjuk (Pasal 5 ayat (1)) — bukan lagi ke Kepala Badan Pajak dan Retda saja.
- Lampiran format Keputusan Pembebasan juga diganti — judul keputusan jadi "Kepala Badan Pendapatan Daerah / Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Kota Administrasi / Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah".
- Janji proses tidak berubah: keputusan pembebasan terbit maksimal 30 hari kerja sejak permohonan lengkap diterima (Pasal 6 ayat (5) Pergub 88/2018 — pasal ini tidak diubah secara redaksional, hanya ditegaskan ulang di Pergub 117/2020).
- Dokumen syarat tidak berubah: Berita Acara Penyitaan, risalah lelang, fotokopi STNK (untuk benda bergerak) atau SPPT PBB-P2 (untuk benda tidak bergerak) — kecuali alamat tujuan berubah ke Kepala Bapenda.
Pembukaan
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 117 TAHUN 2020
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 88 TAHUN 2018 TENTANG PEMBEBASAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN/ATAU PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS OBJEK PAJAK YANG DISITA OLEH INSTANSI PENEGAK HUKUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa untuk menyesuaikan dengan Peraturan Gubernur Nomor 154 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah, Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2018 tentang Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan/atau Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Objek yang Disita oleh Instansi Penegak Hukum, perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2018 tentang Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan/atau Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Objek Pajak yang Disita oleh Instansi Penegak Hukum;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
-
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
-
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3);
-
Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2018 tentang Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan/atau Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Objek Pajak yang Disita oleh Instansi Penegak Hukum (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2018 Nomor 71029);
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 88 TAHUN 2018 TENTANG PEMBEBASAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN/ATAU PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS OBJEK PAJAK YANG DISITA OLEH INSTANSI PENEGAK HUKUM.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2018 tentang Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan/atau Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Objek Pajak yang Disita oleh Instansi Penegak Hukum (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2018 Nomor 71029), diubah sebagai berikut:
Angka 1 — Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
-
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak yang dipungut atas pemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
-
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak.
-
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat STNK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berisikan identitas kepemilikan, identitas kendaraan bermotor dan masa berlaku.
-
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
-
Benda Bergerak adalah kendaraan bermotor yang menjadi Objek Pajak Kendaraan Bermotor.
-
Benda Tidak Bergerak adalah bumi dan bangunan yang menjadi objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
-
Instansi Penegak Hukum adalah instansi atau lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
-
Benda sitaan adalah setiap benda yang dapat dikenakan penyitaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 39 KUHAP.
-
Pelelangan adalah penjualan barang rampasan yang dilakukan oleh negara melalui Kantor Lelang Negara secara terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi atas Benda Bergerak dan/atau Benda Tidak Bergerak yang disita oleh Instansi Penegak Hukum.
-
Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
-
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
-
Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
-
Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
-
Kepala Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Bapenda adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
-
Pejabat yang ditunjuk adalah Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor atau Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah.
Angka 2 — Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Gubernur melimpahkan kewenangannya kepada Kepala Bapenda atau Pejabat yang ditunjuk untuk memberikan pembebasan PKB dan PBB-P2 atas Objek Pajak yang disita oleh Instansi Penegak Hukum.
Angka 3 — Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Permohonan pembebasan PKB dan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diajukan secara tertulis dan ditujukan kepada Kepala Bapenda atau Pejabat yang ditunjuk yang dilengkapi dengan dokumen:
a. surat keterangan Benda Bergerak dan/atau Benda Tidak Bergerak telah dilakukan penyitaan berdasarkan dokumen Berita Acara Penyitaan pada masing-masing perkara yang dikeluarkan oleh Instansi Penegak Hukum;
b. risalah lelang yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang atas kegiatan pelelangan Benda Bergerak dan/atau Benda Tidak Bergerak yang dilakukan Penyitaan;
c. fotokopi STNK, untuk Benda Bergerak; dan
d. fotokopi SPPT PBB-P2, untuk Benda Tidak Bergerak.
(2) Penyampaian permohonan atau surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui pos atau jasa pengiriman surat.
Angka 4 — Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kepala Bapenda atau Pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian permohonan beserta persyaratannya.
(2) Hasil penelitian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam bentuk laporan hasil penelitian.
(3) Berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bapenda atau Pejabat yang ditunjuk memberikan Keputusan Pembebasan PKB dan/atau PBB-P2.
(4) Keputusan Pembebasan PKB dan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditujukan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(5) Keputusan Pembebasan PKB dan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang telah dilengkapi dengan seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(6) Format Keputusan Pembebasan PKB dan/atau PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Pasal II
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2020
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
ANIES BASWEDAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2020
Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
SRI HARYATI
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 71051
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
YAYAN YUHANAH NIP 196508241994032003
Lampiran
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 117 TAHUN 2020
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 88 TAHUN 2018 TENTANG PEMBEBASAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN/ATAU PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS OBJEK PAJAK YANG DISITA OLEH INSTANSI PENEGAK HUKUM
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH / KEPALA UNIT PELAYANAN PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR KOTA ADMINISTRASI ……………… / KEPALA UNIT PELAYANAN PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH ……………… (*)
NOMOR ……… TAHUN ………
TENTANG
PEMBEBASAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR / PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (*) TAHUN PAJAK ………
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH / KEPALA UNIT PELAYANAN PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR KOTA ADMINISTRASI ……………… / KEPALA UNIT PELAYANAN PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH ……………… (*),
Menimbang
a. bahwa berdasarkan Berita Acara Penyitaan yang dikeluarkan oleh ……………… nomor ……………… tanggal ………………, atas Benda Bergerak / Benda Tidak Bergerak (*) dengan Nomor Polisi ……………… / Nomor Objek Pajak ……………… (*);
b. bahwa berdasarkan Risalah Lelang yang dikeluarkan oleh ……………… nomor ……………… tanggal ………………, telah ditunjuk sebagai pemenang lelang atas Benda Bergerak / Benda Tidak Bergerak (*) dengan Nomor Polisi ……………… / Nomor Objek Pajak ……………… (*) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, atas nama ………………;
c. bahwa berdasarkan laporan hasil penelitian nomor ……………… tanggal ………………, telah dilakukan penelitian atas ketentuan dan persyaratan yang diperlukan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah / Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Kota Administrasi ……………… / Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah ……………… (*) tentang Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor / Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (*) Tahun Pajak ………;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
-
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
-
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
-
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor;
-
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
-
Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2018 tentang Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan/atau Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Objek Pajak yang Disita oleh Instansi Penegak Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor ……… Tahun 2020;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH / KEPALA UNIT PELAYANAN PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR KOTA ADMINISTRASI ……………… / KEPALA UNIT PELAYANAN PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH ……………… (*) TENTANG PEMBEBASAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR / PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (*) TAHUN PAJAK ………
KESATU
Memberikan pembebasan pokok pajak dan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor / Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (*) Tahun Pajak ……… kepada:
a. Wajib Pajak
1. Nama: ………………
2. Alamat: ………………
b. Objek Pajak
1. Jenis Pajak: ………………
2. Nomor Polisi / NOP (*): ………………
3. Tahun Pajak: ………………
4. Pajak Terutang: ………………
KEDUA
Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah / Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Kota Administrasi ……………… / Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah ……………… (*) ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal ………………
KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH / KEPALA UNIT PELAYANAN PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR KOTA ADMINISTRASI ……………… / KEPALA UNIT PELAYANAN PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH ……………… (*),
……………… NIP ………………
Tembusan:
- Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Bidang Pendapatan Pajak I
- Kepala Bidang Pendapatan Pajak II
- Kepala Suku Badan Pendapatan Kota Administrasi ………
Keterangan
*) coret yang tidak perlu
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
ANIES BASWEDAN
Catatan Editorial
Konteks: kenapa cuma 4 pasal yang diubah. Pergub ini lahir dari restrukturisasi organisasi DKI di akhir 2019. Pergub 154/2019 (Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah) mengubah unit pengelola pajak DKI dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan unit pelayanan teknis di lapangan jadi Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (UP3KB) dan Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UP3D). Pergub 88/2018 yang masih menyebut "Kepala Badan Pajak dan Retda" jadi tidak sinkron — Pergub 117/2020 ini patch redaksional untuk sinkron-kan.
Yang tidak ikut diubah. Pasal 2 (ruang lingkup), Pasal 4 (kriteria penerima — Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang ditunjuk sebagai pemenang lelang), Pasal 7 (saat terutang PKB/PBB-P2 dan kasus pengembalian benda sitaan), Pasal 8 (penghapusan sanksi administrasi), Pasal 9 (penghapusan piutang pajak), Pasal 10 (peralihan), dan Pasal 11 (penutup) Pergub 88/2018 tetap berlaku tanpa perubahan setelah Pergub 117/2020 — sampai Pergub 27/2025 mencabut keduanya.
Lampiran penting: ada perubahan dasar hukum di template Keputusan. Lampiran Pergub 88/2018 (template Keputusan Kepala BPRD) menyebut "UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan" sebagai dasar hukum nomor 3. Lampiran Pergub 117/2020 menghapus referensi tersebut dan mengganti urutan dasar hukum, plus menambahkan Pergub 117/2020 sebagai pelengkap ("sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor ……… Tahun 2020"). Format teknis (KESATU memberi pembebasan pokok dan sanksi administrasi, KEDUA berlaku tanggal ditetapkan) tidak berubah.
Tembusan template Keputusan berubah. Pergub 88/2018: tembusan ke Inspektur Provinsi, Kepala BPRD, Kepala BPKD, dan Suku BPRD Kota Administrasi. Pergub 117/2020: tembusan ke Kepala Bapenda, Kepala Bidang Pendapatan Pajak I, Kepala Bidang Pendapatan Pajak II, dan Kepala Suku Bapenda Kota Administrasi.
Status dicabut oleh Pergub 27/2025. Pasal 53 huruf q (Pergub 88/2018) dan huruf t (Pergub 117/2020) Pergub DKI 27/2025 mencabut keduanya secara serentak per 27 Agustus 2025. Sejak tanggal itu, mekanisme pembebasan PKB/PBB-P2 atas objek sitaan masuk ke skema umum Pergub 27/2025 — pembebasan sanksi administrasi otomatis (Pasal 26) untuk kasus tertentu, dan pembebasan pokok pajak dengan Keputusan Gubernur (Pasal 14–25).
Untuk permohonan yang sedang berproses pra-27 Agustus 2025. Pasal 35 (Ketentuan Peralihan) Pergub 27/2025 menyatakan permohonan yang sudah masuk sebelum berlakunya Pergub baru tetap diselesaikan dengan ketentuan lama — artinya permohonan pembebasan objek sitaan yang sudah lengkap di Bapenda sebelum 27 Agustus 2025 tetap diputus pakai Pergub 88/2018 jo. Pergub 117/2020 ini.
Praktik di lapangan. Pergub ini relevan untuk kasus konkret di mana barang sitaan (mobil/motor mewah, rumah/tanah hasil korupsi, pencucian uang, narkoba) sudah dilelang Kantor Lelang Negara (KPKNL) dan pemenang lelang ingin dibebaskan dari tunggakan PKB/PBB-P2 untuk masa pajak antara penyitaan dan penetapan pemenang lelang. Setelah 27 Agustus 2025, kanal permohonan sama (kanal elektronik resmi Bapenda DKI sesuai Pergub 27/2025) tetapi dasar hukumnya pindah ke Pergub 27/2025.
Disclaimer. Lokapajak menyalin teks ini sebagai referensi historis. Untuk perkara yang masih berjalan, gunakan teks resmi di JDIH DKI Jakarta dan konsultasikan ke profesional pajak daerah atau langsung ke Bapenda DKI Jakarta.
Sumber
- PDF resmi: salinan PDF Berita Daerah Tahun 2020 Nomor 71051 (PERGUB 117 TAHUN 2020.pdf)
- Halaman JDIH: jdih.jakarta.go.id
- Berita Daerah: Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 71051
- Halaman PDF asli: 8 halaman (5 halaman batang tubuh + 3 halaman lampiran format Keputusan)
- Penyalinan: Salinan teks oleh tim Lokapajak dari PDF resmi; verifikasi lintas-rujuk dengan Pergub DKI 88/2018 (induk) dan Pergub DKI 27/2025 (pencabut) untuk konsistensi penulisan judul dan nomor Berita Daerah.
URL kanonik: https://lokapajak.com/peraturan/pergub-dki-117-2020/