KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ PKB, BBN-KB & PAB/ SK-KABAN 2315/2018
PKB
SK-KABAN · 2315/2018 ● BERLAKU PKB, BBN-KB & PAB

Penghapusan Sanksi Administrasi PKB, BBNKB, dan PBB-P2 Akhir Tahun 2018

DITETAPKAN
15 NOVEMBER 2018
BERLAKU
15 NOVEMBER 2018
PENERBIT
Plt. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta
DITANDATANGANI
Faisal Syafruddin
✦ RINGKASAN

SK Kaban BPRD 2315/2018 memberikan penghapusan sanksi administrasi PKB, BBNKB, dan PBB-P2 kepada wajib pajak yang membayar pokok pajak terutang — berlaku 15 November hingga 15 Desember 2018 dalam rangka percepatan target penerimaan akhir tahun.

15 Nov – 15 Des 2018
Masa Berlaku
Penghapusan sanksi berlaku selama 31 hari kalender, dari 15 November hingga 15 Desember 2018 (Diktum KETIGA)
3 jenis pajak
Cakupan Pajak
PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), dan PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) — Diktum KESATU
Otomatis
Mekanisme
Penghapusan dilakukan via penyesuaian pada Sistem PKB/BBNKB dan sistem PBB-P2 tanpa perlu pengajuan permohonan (Diktum KEEMPAT)
Samsat + Bank
Tempat Layanan
PKB/BBNKB di kantor Samsat bersama, gerai, kecamatan, keliling, dan ATM BPRD; PBB-P2 di seluruh bank dan ATM pembayaran (Diktum KETIGA)

Highlight prosedur penting

  • Tiga pajak sekaligus (Diktum KESATU) — berbeda dari SK sebelumnya (1594/2017) yang hanya mencakup PKB dan BBNKB, SK ini menambahkan PBB-P2 dalam cakupan penghapusan sanksi.
  • Tanpa permohonan (Diktum KEEMPAT) — wajib pajak cukup membayar pokok PKB/BBNKB di Samsat atau pokok PBB-P2 di bank/ATM; sanksi otomatis dihapus via penyesuaian sistem.
  • Setelah 15 Desember 2018 (Diktum KELIMA) — wajib pajak yang membayar setelah masa berlaku kembali dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan perpajakan daerah.
  • Dasar delegasi (Menimbang huruf a) — penghapusan sanksi secara jabatan oleh Kepala Badan berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 7 Pergub 34/2017 jo. Pergub 3/2018, pertimbangan tertentu: percepatan target penerimaan akhir tahun.
DIKTUM KESATU

"Penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak atau belum membayar PKB, BBNKB, dan PBB-P2 terutang."

▸ PAJAK KENDARAAN & SAMSAT
Konsultasi PKB, balik nama, atau alat berat?
Tim Lokapajak bantu cek tunggakan PKB, balik nama STNK, hitung tarif progresif, sampai pengurangan terkait peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

KEPUTUSAN KEPALA BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 2315 TAHUN 2018

TENTANG

PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, DAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PLT. KEPALA BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2018, telah diatur tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi secara jabatan;

b. bahwa pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, berdasarkan pertimbangan tertentu untuk kepentingan daerah dalam rangka percepatan target penerimaan pajak daerah Tahun Anggaran 2018 dan peningkatan kesadaran Wajib Pajak dalam hal tertib administrasi pembayaran;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Plt. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;

  5. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;

  6. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015;

  7. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;

  8. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

  9. Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2018;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN PLT. KEPALA BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, DAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.

KESATU

Penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak atau belum membayar PKB, BBNKB, dan PBB-P2 terutang.

KEDUA

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU merupakan Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB, BBNKB, dan/atau PBB-P2 terutang dalam masa penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada diktum KETIGA.

KETIGA

Pemberian pelayanan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, dilaksanakan pada Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBNKB di Kantor Bersama Samsat, Gerai Samsat, Samsat Kecamatan, Samsat Keliling, dan Anjungan BPRD Provinsi DKI Jakarta, serta pelayanan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 dilaksanakan pada seluruh tempat pembayaran baik Bank maupun ATM, dan berlaku sampai dengan tanggal 15 Desember 2018.

KEEMPAT

Penghapusan sanksi administrasi PKB, BBNKB, dan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dilakukan dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem PKB dan BBNKB serta sistem PBB-P2.

KELIMA

Terhadap Wajib Pajak yang telah berakhir masa pajaknya dan melakukan pembayaran PKB, BBNKB, atau PBB-P2 setelah tanggal 15 Desember 2018 dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah.

KEENAM

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 November 2018

PLT. KEPALA BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA,

ttd

FAISAL SYAFRUDDIN

Tembusan:

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta


Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.

Mengubah
Tidak ada
Diubah oleh
Tidak ada
Dicabut oleh
Tidak ada
Mencabut
Tidak ada