Penghapusan Sanksi Administrasi PKB, BBNKB, dan PBB-P2 Akhir Tahun 2018
SK Kaban BPRD 2315/2018 memberikan penghapusan sanksi administrasi PKB, BBNKB, dan PBB-P2 kepada wajib pajak yang membayar pokok pajak terutang — berlaku 15 November hingga 15 Desember 2018 dalam rangka percepatan target penerimaan akhir tahun.
Highlight prosedur penting
- Tiga pajak sekaligus (Diktum KESATU) — berbeda dari SK sebelumnya (1594/2017) yang hanya mencakup PKB dan BBNKB, SK ini menambahkan PBB-P2 dalam cakupan penghapusan sanksi.
- Tanpa permohonan (Diktum KEEMPAT) — wajib pajak cukup membayar pokok PKB/BBNKB di Samsat atau pokok PBB-P2 di bank/ATM; sanksi otomatis dihapus via penyesuaian sistem.
- Setelah 15 Desember 2018 (Diktum KELIMA) — wajib pajak yang membayar setelah masa berlaku kembali dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan perpajakan daerah.
- Dasar delegasi (Menimbang huruf a) — penghapusan sanksi secara jabatan oleh Kepala Badan berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 7 Pergub 34/2017 jo. Pergub 3/2018, pertimbangan tertentu: percepatan target penerimaan akhir tahun.
"Penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak atau belum membayar PKB, BBNKB, dan PBB-P2 terutang."
Pembukaan
BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 2315 TAHUN 2018
TENTANG
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, DAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PLT. KEPALA BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2018, telah diatur tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi secara jabatan;
b. bahwa pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, berdasarkan pertimbangan tertentu untuk kepentingan daerah dalam rangka percepatan target penerimaan pajak daerah Tahun Anggaran 2018 dan peningkatan kesadaran Wajib Pajak dalam hal tertib administrasi pembayaran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Plt. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
-
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
-
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
-
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015;
-
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
-
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
-
Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2018;
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN PLT. KEPALA BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, DAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
KESATU
Penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak atau belum membayar PKB, BBNKB, dan PBB-P2 terutang.
KEDUA
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU merupakan Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB, BBNKB, dan/atau PBB-P2 terutang dalam masa penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada diktum KETIGA.
KETIGA
Pemberian pelayanan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, dilaksanakan pada Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBNKB di Kantor Bersama Samsat, Gerai Samsat, Samsat Kecamatan, Samsat Keliling, dan Anjungan BPRD Provinsi DKI Jakarta, serta pelayanan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 dilaksanakan pada seluruh tempat pembayaran baik Bank maupun ATM, dan berlaku sampai dengan tanggal 15 Desember 2018.
KEEMPAT
Penghapusan sanksi administrasi PKB, BBNKB, dan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dilakukan dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem PKB dan BBNKB serta sistem PBB-P2.
KELIMA
Terhadap Wajib Pajak yang telah berakhir masa pajaknya dan melakukan pembayaran PKB, BBNKB, atau PBB-P2 setelah tanggal 15 Desember 2018 dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah.
KEENAM
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 November 2018
PLT. KEPALA BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA,
ttd
FAISAL SYAFRUDDIN
Tembusan:
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta
Riwayat & Relasi Peraturan
Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.