Perpanjangan Batas Waktu Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah 2022 (Perubahan SK 1588/2022)
SK Kaban 2203/2022 memperpanjang batas waktu penghapusan sanksi administrasi pajak daerah dari 15 Desember 2022 menjadi 23 Desember 2022, karena tingginya animo masyarakat dalam memanfaatkan kebijakan keringanan dari SK Kaban 1588/2022.
Highlight prosedur penting
- Perubahan Diktum KESATU — frasa 'sampai dengan 15 Desember 2022' diubah menjadi 'sampai dengan tanggal 23 Desember 2022'; syarat lain (pembayaran/pelunasan pokok pajak) tidak berubah (Pasal I angka 1)
- Perubahan Diktum KELIMA — redaksi diktum pelaksanaan juga diubah menyesuaikan tanggal baru 23 Desember 2022 (Pasal I angka 2)
- Alasan perpanjangan — tingginya animo masyarakat membayar pajak pada masa kebijakan semula mendorong Bapenda memperpanjang jangka waktu agar lebih banyak wajib pajak dapat memanfaatkannya (Menimbang huruf b)
- Mulai berlaku — Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan (Pasal II), menegaskan keberlakuan segera tanpa jeda waktu
"KESATU : Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah dan/atau telah melunasi pokok pajak daerah sampai dengan tanggal 23 Desember 2022."
Pembukaan
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 2203 TAHUN 2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH NOMOR 1588 TAHUN 2022 TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa penghapusan sanksi administrasi pajak daerah sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah berakhir tanggal 15 Desember 2022;
b. bahwa mengingat tingginya animo masyarakat untuk membayar pajak daerah pada masa pemberian kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah, maka jangka waktu pemberian kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah perlu diperpanjang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
-
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3);
-
Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 61015) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2018 Nomor 61001);
-
Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah;
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH NOMOR 1588 TAHUN 2022 TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK DAERAH.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Badan Pendapatan Daerah Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
- Diktum KESATU diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
KESATU : Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah dan/atau telah melunasi pokok pajak daerah sampai dengan tanggal 23 Desember 2022.
- Diktum KELIMA diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
KELIMA : Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah ini dilaksanakan sampai dengan tanggal 23 Desember 2022.
Pasal II
Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal
KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA,
ttd
LUSIANA HERAWATI NIP 196706131988032002
Tembusan: 1. Pj. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta; 2. Pj. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta; 3. Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta; 4. Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi DKI Jakarta; 5. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.
Riwayat & Relasi Peraturan
Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.