KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ PKB, BBN-KB & PAB/ SK-KABAN 2203/2022
PKB
SK-KABAN · 2203/2022 ● BERLAKU PKB, BBN-KB & PAB

Perpanjangan Batas Waktu Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah 2022 (Perubahan SK 1588/2022)

DITETAPKAN
19 DESEMBER 2022
BERLAKU
19 DESEMBER 2022
PENERBIT
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
DITANDATANGANI
Lusiana Herawati
✦ RINGKASAN

SK Kaban 2203/2022 memperpanjang batas waktu penghapusan sanksi administrasi pajak daerah dari 15 Desember 2022 menjadi 23 Desember 2022, karena tingginya animo masyarakat dalam memanfaatkan kebijakan keringanan dari SK Kaban 1588/2022.

23 Des 2022
Batas Waktu Baru
Diktum KESATU dan Diktum KELIMA diubah: batas waktu pembayaran pokok pajak untuk memperoleh penghapusan sanksi diperpanjang menjadi 23 Desember 2022 (semula 15 Desember 2022)
11
Jenis Pajak
Jenis pajak yang dicakup tidak berubah dari SK 1588/2022: PKB, BBNKB, PBBKB, BPHTB, Reklame, PBB-P2, PAT, Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, dan Parkir (Diktum KEDUA SK 1588/2022 masih berlaku)
+8 hari
Perpanjangan Waktu
Kebijakan penghapusan sanksi diperpanjang selama 8 hari (dari 15 Desember ke 23 Desember 2022), merespons tingginya partisipasi wajib pajak yang belum sempat melunasi sebelum batas awal
0
Permohonan Dibutuhkan
Tidak ada perubahan mekanisme — penghapusan sanksi tetap diberikan secara otomatis melalui sistem informasi pajak daerah tanpa permohonan dari wajib pajak

Highlight prosedur penting

  • Perubahan Diktum KESATU — frasa 'sampai dengan 15 Desember 2022' diubah menjadi 'sampai dengan tanggal 23 Desember 2022'; syarat lain (pembayaran/pelunasan pokok pajak) tidak berubah (Pasal I angka 1)
  • Perubahan Diktum KELIMA — redaksi diktum pelaksanaan juga diubah menyesuaikan tanggal baru 23 Desember 2022 (Pasal I angka 2)
  • Alasan perpanjangan — tingginya animo masyarakat membayar pajak pada masa kebijakan semula mendorong Bapenda memperpanjang jangka waktu agar lebih banyak wajib pajak dapat memanfaatkannya (Menimbang huruf b)
  • Mulai berlaku — Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan (Pasal II), menegaskan keberlakuan segera tanpa jeda waktu
PASAL I ANGKA 1 (DIKTUM KESATU)

"KESATU : Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah dan/atau telah melunasi pokok pajak daerah sampai dengan tanggal 23 Desember 2022."

▸ PAJAK KENDARAAN & SAMSAT
Konsultasi PKB, balik nama, atau alat berat?
Tim Lokapajak bantu cek tunggakan PKB, balik nama STNK, hitung tarif progresif, sampai pengurangan terkait peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 2203 TAHUN 2022

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH NOMOR 1588 TAHUN 2022 TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa penghapusan sanksi administrasi pajak daerah sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah berakhir tanggal 15 Desember 2022;

b. bahwa mengingat tingginya animo masyarakat untuk membayar pajak daerah pada masa pemberian kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah, maka jangka waktu pemberian kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah perlu diperpanjang;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);

  5. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3);

  6. Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 61015) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2018 Nomor 61001);

  7. Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH NOMOR 1588 TAHUN 2022 TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK DAERAH.


Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Badan Pendapatan Daerah Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

  1. Diktum KESATU diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

KESATU : Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah dan/atau telah melunasi pokok pajak daerah sampai dengan tanggal 23 Desember 2022.

  1. Diktum KELIMA diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

KELIMA : Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah ini dilaksanakan sampai dengan tanggal 23 Desember 2022.

Pasal II

Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal

KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA,

ttd

LUSIANA HERAWATI NIP 196706131988032002

Tembusan: 1. Pj. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta; 2. Pj. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta; 3. Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta; 4. Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi DKI Jakarta; 5. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.


Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.

Mengubah
SK Kaban DKI 1588/2022Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah — Diktum KESATU dan Diktum KELIMA (batas wak…
Diubah oleh
Tidak ada
Dicabut oleh
Tidak ada
Mencabut
Tidak ada