Penetapan Struktur PPID BPRD DKI Jakarta 2019
SK Kaban BPRD DKI 2947/2019 menetapkan susunan struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, merinci 4 bidang PPID beserta jabatan, unit kerja, dan tugas-fungsinya dalam kerangka keterbukaan informasi publik sesuai Pergub 175/2016.
Highlight prosedur penting
- Atasan PPID (Lampiran, kolom Jabatan) — dijabat oleh 3 pejabat: Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah, Wakil Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah, dan Sekretaris Badan Pajak dan Retribusi Daerah. Fungsi: mengarahkan dan membina.
- PPID Utama (Lampiran) — dijabat oleh Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi. Fungsi: merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi.
- Tanggung Jawab PPID (Diktum KEDUA huruf a) — menyimpan, mendokumentasikan, penyediaan pelayanan dan pengumuman informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kewenangan PPID (Diktum KEDUA huruf c) — antara lain: menetapkan/menentukan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi; menolak permohonan secara tertulis dengan disertai alasan; memutakhirkan daftar informasi publik minimal 1 kali per bulan.
- Dasar penerbitan (Menimbang) — menindaklanjuti ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik.
"Menetapkan susunan struktur dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Badan Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini."
Pembukaan
BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 2947 TAHUN 2019
TENTANG
PENETAPAN STRUKTUR PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PADA BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah tentang Penetapan Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Badan Pajak dan Retribusi Daerah;
Mengingat
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
- Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik;
- Peraturan Gubernur Nomor 262 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pajak dan Retribusi Daerah;
- Peraturan Gubernur Nomor 297 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah;
- Peraturan Gubernur Nomor 298 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
- Peraturan Gubernur Nomor 299 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi;
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN KEPALA BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH TENTANG PENETAPAN STRUKTUR PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PADA BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH.
KESATU
Menetapkan susunan struktur dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Badan Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA
PPID sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU memiliki tanggung jawab, tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a. Tanggung jawab
menyimpan, mendokumentasikan, penyediaan pelayanan dan pengumuman informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Tugas
- memberikan layanan informasi kepada publik;
- menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya;
- melakukan verifikasi bahan informasi publik;
- melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
- menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik;
- melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;
- membuat laporan pelayanan informasi; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID.
c. Kewenangan
- mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada SKPD/ UKPD dan/ atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
- menetapkan/ menentukan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi;
- menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/ rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon informasi publik untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
- membuat, memelihara dan/ atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan; dan
- meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/ komponen/ satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya.
KETIGA
PPID dalam melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA, dibantu oleh Bidang/Suku Badan/Unit Pelayanan yang memiliki tugas dalam pengelolaan informasi, dokumentasian arsip atau pelayanan informasi.
KEEMPAT
PPID dalam melaksanakan tanggung jawab, tugas dan wewenangnya bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah selaku atasan PPID.
KELIMA
Keputusan Kepala Badan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal [tanggal ditetapkan tidak terbaca dalam scan]
KEPALA BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA,
ttd
FAISAL SYAFRUDDIN
Tembusan: 1. Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta 3. Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta 4. Inspektur Provinsi DKI Jakarta 5. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta
Lampiran
Lampiran Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2947 Tahun 2019
STRUKTUR PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PADA BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
| JABATAN DALAM PPID | KETERANGAN JABATAN / UNIT KERJA | TUGAS DAN FUNGSI |
|---|---|---|
| Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi | 1. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah 2. Wakil Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah 3. Sekretaris Badan Pajak dan Retribusi Daerah |
Mengarahkan dan membina |
| Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi | Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi | Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi |
| 1. Bidang Pengelola Informasi Anggota |
Kepala Bidang Teknologi Informasi 1. Para Kepala Suku Badan 2. Para Kepala UP PKB dan BBN-KB 3. Para Kepala UPPRD |
Membuat pengembangan sistem penyediaan layanan informasi |
| 2. Bidang Dokumentasian Arsip Anggota |
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan 1. Para Kepala Suku Badan 2. Para Kepala UP PKB dan BBN-KB 3. Para Kepala UPPRD 4. Kepala Subbagian Umum Badan Pajak dan Retribusi Daerah |
- Menghimpun, menyimpan dan mendokumentasikan; - Menyediakan dan mengarsipkan dokumen dan informasi yang masuk dan keluar. |
| 3. Bidang Pelayanan Informasi Anggota |
Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi 1. Para Kepala Suku Badan 2. Para Kepala UP PKB dan BBN-KB 3. Para Kepala UPPRD |
- Melakukan pemutakhiran data pada sistem layanan informasi; - Melakukan inventarisasi pengklasifikasian informasi; - Menerima permohonan informasi; - Menyediakan informasi yang dimohonkan/diminta pemohon; - Melaksanakan administrasi pelayanan informasi. |
| 4. Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Publik Anggota |
Kepala Bidang Peraturan dan Kepala Bidang Pengendalian 1. Para Kepala Suku Badan 2. Para Kepala UP PKB dan BBN-KB 3. Para Kepala UPPRD |
- Melaksanakan koordinasi dalam penanggulangan penyelesaian sengketa informasi; - Melaksanakan verifikasi, laporan dan merekomendasikan atas pengaduan atau sengketa informasi; - Menyiapkan data/kajian terkait pemberian tanggapan/penolakan terhadap keberatan permohonan informasi. |
KEPALA BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA,
ttd
FAISAL SYAFRUDDIN
Riwayat & Relasi Peraturan
Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.