Petunjuk Teknis Tata Cara Pemindahbukuan Pajak Daerah
Juknis ini adalah panduan operasional resmi bagi petugas UPPD/Suku Dinas/Unit PKB-BBNKB dalam memproses Pemindahbukuan (Pbk) pajak daerah DKI Jakarta — menjabarkan secara teknis seluruh alur, dokumen, dan formulir yang wajib digunakan sesuai Pergub 47/2016.
Highlight prosedur penting
- Pbk antar Wajib Pajak berbeda (Diktum KESATU angka 3) — hanya diizinkan untuk PBB-P2 dan BPHTB; jenis pajak lain hanya dapat di-Pbk dalam Wajib Pajak yang sama.
- Satu permohonan satu dokumen (Bagian E angka 2) — 1 surat permohonan Pbk hanya berlaku untuk 1 SSPD/SKPDLB/SKPD/SKPIB/STPD/SPPT PBB-P2/SK Keberatan/Putusan Pengadilan Pajak.
- Pbk secara jabatan (Bagian C angka 2) — petugas dapat memproses Pbk tanpa permohonan WP, khusus untuk kondisi yang diatur Pasal 9 ayat (2) Pergub 47/2016 (SKPDLB, imbalan bunga, kesalahan perekaman).
- Konfirmasi hutang pajak wajib (Bagian G, H) — sebelum memproses Pbk karena SKPDLB atau keberatan/banding, petugas wajib mengkonfirmasi data utang pajak daerah WP untuk diperhitungkan terlebih dahulu.
- Penyesuaian data oleh Bidang TIPDA (Bagian G h, I angka 5, J angka 5) — setiap Pbk yang selesai diproses wajib disampaikan ke Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah untuk penyesuaian data penerimaan pajak daerah.
- Surat Keputusan Kompensasi (Diktum KETUJUH) — Peraturan Kepala Dinas Nomor 2 Tahun 2012 tentang SOP Restitusi dan Kompensasi tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan SK ini.
"Terhadap kelebihan pembayaran Pajak Daerah, setiap Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan : 1. Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Daerah (restitusi); 2. Kompensasi terhadap utang pajak; dan/atau 3. Pemindahbukuan (Pbk) terhadap Pajak Daerah yang sama dan/atau berbeda, Wajib Pajak yang sama dan/atau berbeda (BPHTB dan PBB-P2), dan untuk tahun /masa pajak yang sama dan/atau berbeda."
Pembukaan
DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
KEPUTUSAN KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 2351 TAHUN 2016
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PEMINDAHBUKUAN PAJAK DAERAH
KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DKI JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 8 ayat (2) dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemindahbukuan Pajak Daerah;
b. bahwa untuk menyamakan persepsi, keseragaman pelayanan dan administrasi perpajakan pemindahbukuan di antara petugas pajak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemindahbukuan Pajak Daerah;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak;
-
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
-
Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemindahbukuan Pajak Daerah.
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK TENTANG PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PEMINDAHBUKUAN PAJAK DAERAH.
KESATU : Terhadap kelebihan pembayaran Pajak Daerah, setiap Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan :
- Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Daerah (restitusi);
- Kompensasi terhadap utang pajak; dan/atau
- Pemindahbukuan (Pbk) terhadap Pajak Daerah yang sama dan/atau berbeda, Wajib Pajak yang sama dan/atau berbeda (BPHTB dan PBB-P2), dan untuk tahun /masa pajak yang sama dan/atau berbeda.
KEDUA : Proses Pbk sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dilakukan oleh UPPD, Suku Dinas Pelayanan Pajak dan Unit Pelayanan PKB dan BBNKB sesuai kewenangannya.
KETIGA : Setiap kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak sebagaimana yang tercantum pada :
- STPD;
- SKPDKB, SKPDKBT yang tidak diajukan keberatan;
- Surat Keputusan Keberatan yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, dan tidak diajukan banding;
- SKPD dan SPPT PBB-P2 yang tidak diajukan keberatan;
- Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah; dan/atau
- Surat Keputusan Pembetulan yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.
KEEMPAT : Kelebihan pembayaran pajak yang dimohonkan Pbk sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, memenuhi ketentuan :
- Tidak melewati batas 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pembayaran;
- Untuk BPHTB dan PBB-P2, pembayaran tersebut dilakukan setelah tanggal pengalihan BPHTB dan PBB-P2 kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
- Ketentuan pada angka 1 dan angka 2 tidak berlaku terhadap kelebihan pembayaran pajak karena keputusan keberatan atau putusan pengadilan pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
KELIMA : Proses dan tata cara pelaksanaan Pbk mengikuti petunjuk dan pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Kepala Dinas ini.
KEENAM : Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah melakukan penyesuaian, agar administrasi Pbk dapat dilakukan melalui sistem sesuai Keputusan Kepala Dinas ini.
KETUJUH : Pada saat Keputusan Kepala Dinas ini berlaku, Peraturan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor 2 Tahun 2012 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelesaian Restitusi dan Kompensasi Pajak Daerah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Kepala Dinas ini.
KEDELAPAN : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2016
KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DKI JAKARTA,
ttd
ACUS BAMBANG SETIOWIDODO NIP 19581205 198112 1 001
Tembusan : 1. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta 2. Asisten Administrasi dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta 3. Kepala Biro Administrasi Keuangan dan Aset Setda Provinsi DKI Jakarta 4. Para Kepala Bidang Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta 5. Para Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Kota Administrasi 6. Para Kepala UPPD
Lampiran I — Petunjuk Teknis Tata Cara Pemindahbukuan Pajak Daerah
Lampiran : Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Nomor 2351 Tahun 2016 Tanggal 11 Oktober 2016
A. Umum
Bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 8 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemindahbukuan Pajak Daerah.
B. Maksud dan Tujuan
- Ketentuan ini disusun sebagai acuan pemberian pelayanan Pbk Pajak Daerah di lingkungan Provinsi DKI Jakarta.
- Ketentuan ini disusun untuk menyamakan persepsi, keseragaman pelayanan dan administrasi perpajakan Pemindahbukuan (Pbk) di antara para petugas pajak.
C. Pemindahbukuan dilakukan berdasarkan
- Permohonan Wajib Pajak, yaitu proses Pbk dilakukan atas dasar permohonan Wajib Pajak.
- Jabatan, yaitu proses Pbk dilakukan petugas secara otomatis tanpa menunggu permohonan Wajib Pajak terhadap Pbk tertentu yang ditentukan dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemindahbukuan Pajak Daerah.
D. Alasan Permohonan Pbk
- Adanya kelebihan pembayaran pajak daerah berdasarkan SKPDLB sebagai hasil pemeriksaan.
- Keputusan atas permohonan keberatan atau banding yang mengakibatkan kelebihan pembayaran Pajak yang dinyatakan dalam Keputusan mengenai Pelaksanaan Putusan Keberatan Pajak Daerah atau Keputusan mengenai Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak yang tidak diajukan Peninjauan Kembali;
- Adanya pemberian bunga kepada Wajib Pajak akibat keputusan permohonan keberatan atau putusan pengadilan pajak yang dinyatakan dalam Keputusan mengenai Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah;
- Adanya pembayaran pajak yang lebih besar dari jumlah pajak yang seharusnya terhutang dalam SKPD, STPD atau SPPT PBB-P2;
- Adanya kesalahan pengisian SSPD baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak dan/atau objek Pajak lain;
- Adanya pemecahan setoran Pajak yang berasal dari satu SSPD menjadi setoran dari beberapa Wajib Pajak dan/atau objek Pajak;
- Adanya kesalahan perekaman atau pengisian bukti Pbk oleh petugas.
E. Persyaratan
-
Permohonan diajukan secara tertulis oleh Wajib Pajak kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak atas nama Gubernur melalui UPPD, Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Unit PKB dan BBN-KB sesuai kewenangannya baik secara langsung, atau melalui pos, atau jasa pengiriman tercatat.
-
1 (satu) surat permohonan Pbk untuk 1 (satu) SSPD, SKPDLB, SKPD, SK Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah (SKPIB), STPD, SPPT PBB-P2, SK Keberatan, Putusan Pengadilan Pajak.
-
Tidak melewati batas 5 (lima) tahun sejak tanggal pembayaran pajak.
-
Pembayaran BPHTB, PBB-P2 setelah tanggal pengalihan BPHTB dan PBB-P2 kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
-
Tidak mengajukan keberatan atas ketetapan pajak, tidak mengajukan banding terhadap Keputusan Keberatan, dan tidak mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan pengadilan pajak.
-
Permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mencantumkan :
a. alasan dan dasar Pbk;
b. perhitungan Pbk;
c. jenis pajak, masa pajak, jumlah pajak, nama Wajib Pajak, NPWPD, NOPD, Nomor Registrasi, dan/atau NOP yang hendak dilakukan Pbk;
d. jenis pajak, masa pajak, jumlah pajak, nama Wajib Pajak, NPWPD, NOPD, Nomor Registrasi, dan/atau NOP yang akan menerima Pbk.
-
Bentuk surat permohonan Pbk sebagaimana dimaksud pada angka 1 tercantum dalam Format 1 Lampiran Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak ini.
-
Permohonan Wajib Pajak disertai dokumen :
a. asli SSPD (lembar ke-1), atau asli bukti Pbk jika Pbk dilakukan atas Pbk yang pernah dilakukan;
b. asli surat kuasa bermeterai cukup jika permohonan diwakilkan;
c. fotokopi identitas Wajib Pajak atau kuasanya;
d. asli bukti pembayaran jika melalui transfer;
e. fotokopi SKPDLB, SKPD, SK Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah (SKPIB), STPD, SPPT PBB-P2, SK Keberatan, Putusan Pengadilan Pajak yang terkait;
f. fotokopi identitas penerima Pbk dalam hal Pbk ditujukan kepada Wajib Pajak lain (khusus Pbk PBB-P2 dan BPHTB);
g. surat pernyataan Wajib Pajak bermeterai cukup yang menyatakan bahwa terhadap kelebihan pembayaran pajak belum pernah diajukan permohonan Pbk sebagaimana tercantum dalam Format 2 Lampiran Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak ini; dan
h. dokumen terkait lainnya, seperti :
1) surat pernyataan Wajib Pajak bermeterai cukup yang menyatakan bahwa terhadap ketetapan pajak tidak diajukan keberatan.
2) surat pernyataan Wajib Pajak bermeterai cukup yang menyatakan bahwa terhadap Keputusan Keberatan tidak diajukan banding.
3) surat pernyataan Wajib Pajak bermeterai cukup yang menyatakan bahwa terhadap Putusan Banding tidak diajukan Peninjauan Kembali.
- Bentuk surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf h tercantum dalam Format 3 Lampiran Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak ini.
F. Penelitian
-
Petugas yang ditunjuk menerima permohonan dan meneliti kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf E.
-
Bentuk penelitian kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 tercantum dalam Format 4 Lampiran Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak ini.
-
Berdasarkan hasil penelitian pada angka 2, terhadap permohonan Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan berlaku ketentuan:
a. Permohonan dikembalikan dan ditolak dengan disertai alasan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal terima surat.
b. Bentuk surat penolakan permohonan Pbk sebagaimana tercantum dalam Format 5 Lampiran Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak ini.
- Berdasarkan hasil penelitian pada angka 2, terhadap permohonan Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan dilakukan hal sebagai berikut:
a. melakukan konfirmasi kebenaran pembayaran pajak dan keaslian dokumen yang dilampirkan, terutama terhadap dokumen bukti Pbk, SKPDLB, SKPD, SK Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah (SKPIB), STPD, SPPT PBB-P2, SK Keberatan, Putusan Pengadilan Pajak.
b. melakukan proses Pbk sesuai alasan Pbk sebagaimana dimaksud pada huruf D.
G. Proses Pbk Karena Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah Berdasarkan SKPDLB (Huruf D angka 1)
a. melakukan konfirmasi data hutang pajak daerah;
b. membuat uraian kelebihan pembayaran pajak daerah sebagaimana tercantum dalam Format 6 Lampiran Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak ini;
c. membuat nota penghitungan pengembalian pembayaran pajak sebagaimana tercantum dalam Format 7 Lampiran Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak ini.
d. membuat SK Kompensasi sesuai dengan Peraturan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor 2 Tahun 2012.
e. mengirim bukti konfirmasi data hutang pajak daerah, uraian kelebihan pembayaran pajak daerah, SKPDLB, dan berkas pendukung lainnya kepada Bidang Pengendalian dan Pembinaan Kinerja Pajak Daerah untuk diproses pembuatan SKPKPPD dan/atau SPMKPD dalam hal masih terdapat kelebihan pembayaran pajak yang harus dikembalikan.
f. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah (SKPKPPD) sebagaimana tercantum dalam Format 8 Lampiran Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak ini.
g. Menyampaikan SKPKPPD kepada Wajib Pajak dan Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah (TIPDA) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan Wajib Pajak diterima, atau 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal SKPDLB, dalam hal kompensasi/Pbk dilakukan secara jabatan.
h. Bidang TIPDA melakukan penyesuaian data penerimaan pajak daerah berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf g.
H. Pbk Karena Keputusan Keberatan, Putusan Pengadilan Pajak dan Pemberian Bunga kepada Wajib Pajak Akibat Keputusan Keberatan atau Putusan Pengadilan Pajak (Huruf D angka 2 dan angka 3)
-
Membuat laporan risalah keputusan keberatan pajak daerah sebagaimana tercantum dalam Format 9 Lampiran Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak ini, atau laporan risalah putusan pengadilan pajak sebagaimana tercantum dalam Format 10 Lampiran Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak ini.
-
Membuat Surat Keputusan tentang Pelaksanaan Keputusan Keberatan Pajak Daerah sebagaimana tercantum dalam Format 11 Lampiran Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak ini, atau Surat Keputusan tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana tercantum dalam Format 12 Lampiran Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak ini.
-
Melakukan konfirmasi data hutang pajak daerah;
-
Membuat uraian penelitian perhitungan lebih bayar dan/atau pemberian imbalan bunga sebagaimana tercantum dalam Format 13 Lampiran Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak ini;
-
Membuat nota penghitungan pengembalian pembayaran pajak;
-
Membuat SKPDLB sesuai isi Keputusan Keberatan / Putusan Banding disertai jumlah bunga jika ada.
-
Dalam hal terdapat pemberian imbalan bunga :
a. membuat nota perhitungan pemberian imbalan bunga pajak daerah sebagaimana tercantum dalam Format 14 Lampiran Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak ini.
b. membuat Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) sebagaimana tercantum dalam Format 15 Lampiran Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak ini.
c. mengirim dokumen pada angka 1), angka 2), angka 3) dan dokumen terkait lainnya kepada Bidang Pengendalian dan Pembinaan Kinerja Pajak Daerah untuk diproses pembuatan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga Pajak Daerah (SPMIBPD) sebagaimana tercantum dalam Format 16 Lampiran Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak ini, dalam hal masih terdapat kelebihan pembayaran bunga yang harus diberikan.
-
Membuat SK Kompensasi sesuai dengan Peraturan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor 2 Tahun 2012.
-
Mengirim SK Kompensasi dan berkas pendukung lainnya kepada Bidang Pengendalian dan Pembinaan Kinerja Pajak Daerah untuk diproses pembuatan SKPKPPD dan SPMKPD dalam hal masih terdapat kelebihan pembayaran pajak yang harus dikembalikan.
-
Menyampaikan, SKPKPPD dan/atau SKPIB kepada Wajib Pajak dan Bidang TIPDA paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Keputusan Keberatan atau Putusan Pengadilan Pajak diterima, dalam hal Pbk dilakukan secara jabatan.
-
Bidang TIPDA melakukan penyesuaian data penerimaan pajak daerah berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 10.
I. Pbk Karena Pembayaran Pajak yang Lebih Besar dari Jumlah Pajak yang Seharusnya Terhutang (Huruf D angka 4)
-
Membuat uraian Pbk sebagaimana tercantum dalam Format 17 Lampiran Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak ini.
-
Membuat bukti Pbk sebagaimana tercantum dalam Format 18 Lampiran Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak ini;
-
Mencap SSPD asli dengan bentuk sebagaimana tercantum dalam Format 19 Lampiran Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak ini.
-
Menyampaikan bukti Pbk dan SSPD yang telah dicap kepada Wajib Pajak paling lambat 14 (empat belas) dan Bidang TIPDA hari sejak permohonan Wajib Pajak diterima.
-
Bidang TIPDA melakukan penyesuaian data penerimaan pajak daerah berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 4.
J. Pbk Karena Kesalahan Pengisian SSPD (Huruf D angka 5)
-
Membuat uraian Pbk sebagaimana tercantum dalam Format 20 Lampiran Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak ini;
-
Membuat bukti Pbk;
-
Mencap SSPD asli;
-
Menyampaikan bukti Pbk dan SSPD yang telah dicap kepada Wajib Pajak dan Bidang TIPDA paling lambat 14 (empat belas) hari sejak permohonan Wajib Pajak diterima.
-
Bidang TIPDA melakukan penyesuaian data penerimaan pajak daerah berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 4.
K. Pbk Karena Pemecahan Setoran Pajak (Huruf D angka 6)
- Membuat uraian Pbk sebagaimana tercantum dalam Format 21 Lampiran Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak ini;
- Membuat bukti Pbk;
- Mencap SSPD asli;
- Menyampaikan bukti Pbk dan SSPD yang telah dicap kepada Wajib Pajak dan Bidang TIPDA paling lambat 14 (empat belas) hari sejak permohonan Wajib Pajak diterima.
- Bidang TIPDA melakukan penyesuaian data penerimaan pajak daerah berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 4.
L. Pbk Karena Kesalahan Perekaman atau Pengisian Bukti Pbk (Huruf D angka 7)
- Membuat uraian Pbk sebagaimana tercantum dalam Format 22 Lampiran Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak ini;
- Membuat bukti Pbk;
- Menyampaikan bukti Pbk kepada Wajib Pajak dan Bidang TIPDA paling lambat 14 (empat belas) hari sejak permohonan Wajib Pajak diterima.
- Bidang TIPDA melakukan penyesuaian data penerimaan pajak daerah berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 3.
M. Pbk Antar UPPD/Suku Dinas/Unit Pelayanan PKB dan BBNKB
Pbk antar UPPD terjadi dalam hal proses kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh UPPD/Suku Dinas/Unit Pelayanan PKB dan BBNKB tertentu, digunakan untuk pembayaran pajak lainnya, dan/atau pajak yang akan terutama, yang pengadministrasian pajaknya berada di UPPD/Suku Dinas/Unit Pelayanan PKB dan BBNKB berbeda. Ketentuan terhadap Pbk tersebut adalah sebagai berikut :
-
UPPD/Suku Dinas/Unit Pelayanan PKB dan BBNKB yang memproses kelebihan pembayaran pajak dan/atau Pbk adalah unit kerja dimana objek pajak berada.
-
UPPD/Suku Dinas/Unit Pelayanan PKB dan BBNKB yang memproses kelebihan pembayaran pajak dan/atau Pbk bertugas :
a. mengirimkan dokumen kepada Bidang Pengendalian dan Pembinaan Kinerja Pajak Daerah untuk diterbitkan SKPKPPD, SPMKPD, SKPIBPD dan/atau SPMIBPD, dalam hal kompensasi dan/atau Pbk tersebut masih menyisakan kelebihan pembayaran pajak yang akan dikembalikan (restitusi);
b. mengirimkan bukti Pbk kepada UPPD/Suku Dinas/Unit Pelayanan PKB dan BBNKB dimana pajak yang akan terutama diadministrasikan.
- Bidang Pengendalian dan Pembinaan Kinerja Pajak Daerah bertugas :
a. membuat SKPKPPD, SPMKPD, SKPIBPD dan/atau SPMIBPD untuk selanjutnya dikirim kepada BPKAD.
b. mengirimkan salinan SKPKPPD dan/atau SKPIBPD kepada UPPD/Suku Dinas/Unit Pelayanan PKB dan BBNKB dimana pajak lainnya dan/atau pajak yang akan terutang diadministrasikan (tidak termasuk kompensasi).
-
SKPKPPD dan bukti Pbk merupakan bukti administrasi yang menerangkan bahwa kelebihan pembayaran pajak digunakan untuk pembayaran pajak lainnya atau pajak yang akan terutang, dan menjadi bukti bahwa WP telah memenuhi kewajiban pajaknya.
-
UPPD/Suku Dinas/Unit Pelayanan PKB dan BBNKB yang menerima SKPKPPD dan/atau bukti Pbk melakukan pengadministrasian dan mencocokan data pembayaran pada saat WP melaporkan SPT masa dan/atau melaporkan pembayaran SKPD.
Format Lampiran (Baku)
Format 1 sampai dengan Format 22 merupakan formulir dan template surat administrasi baku yang tercantum dalam Lampiran I SK ini (halaman 11–45 PDF). Formulir-formulir tersebut meliputi:
- Format 1 — Surat Permohonan Pemindahbukuan (Pbk)
- Format 2 — Surat Pernyataan Belum Pernah Mengajukan Permohonan Pbk
- Format 3 — Surat Pernyataan Tidak Mengajukan Keberatan/Banding/Peninjauan Kembali
- Format 4 — Penelitian Kelengkapan Persyaratan Permohonan Pbk
- Format 5 — Surat Penolakan Permohonan Pbk
- Format 6 — Uraian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah
- Format 7 — Nota Penghitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
- Format 8 — Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah (SKPKPPD)
- Format 9 — Risalah Keputusan Keberatan Pajak Daerah
- Format 10 — Risalah Putusan Pengadilan Pajak
- Format 11 — SK Pelaksanaan Keputusan Keberatan Pajak Daerah
- Format 12 — SK Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak
- Format 13 — Uraian Penelitian Perhitungan Lebih Bayar dan/atau Pemberian Imbalan Bunga
- Format 14 — Nota Perhitungan Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah
- Format 15 — Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB)
- Format 16 — Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga Pajak Daerah (SPMIBPD)
- Format 17 — Uraian Pbk (Lebih Bayar dari Pajak Terhutang)
- Format 18 — Bukti Pbk (Lebih Bayar dari Pajak Terhutang)
- Format 19 — Cap SSPD Asli
- Format 20 — Uraian Pbk (Kesalahan Pengisian SSPD)
- Format 21 — Uraian Pbk (Pemecahan Setoran)
- Format 22 — Uraian Pbk (Kesalahan Perekaman)
Untuk format lengkap beserta tata letak dan isian, rujuk PDF resmi yang ditautkan di bagian Sumber.
Riwayat & Relasi Peraturan
Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.