Penundaan Tarif PKB dan Pajak Hiburan DKI Jakarta 2015
Instruksi Gubernur DKI Jakarta yang menunda berlakunya tarif baru PKB dan Pajak Hiburan selama 7–31 Mei 2015 agar sosialisasi kepada Wajib Pajak dapat diselesaikan lebih dulu sebelum tarif baru diterapkan.
Highlight prosedur penting
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) — tarif baru berdasarkan Perda DKI 2/2015 perubahan atas Perda 8/2010
- Pajak Hiburan — tarif baru berdasarkan Perda DKI 3/2015 perubahan atas Perda 13/2010
- Masa penundaan — 7 Mei 2015 s.d. 31 Mei 2015 (25 hari)
- Dinas Pelayanan Pajak (DPP) — instansi penerima instruksi; kini telah berubah nama menjadi Bapenda DKI Jakarta
- Sosialisasi wajib — Kepala DPP diwajibkan segera melakukan sosialisasi/penyuluhan/penyebarluasan kepada masyarakat dan Wajib Pajak
- Sifat instruksi — bukan peraturan perundang-undangan, hanya mengikat secara internal bagi pejabat yang dituju
"KESATU: Menunda pengenaan tarif Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan pengenaan tarif Pajak Hiburan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan. KEDUA: Penundaan pengenaan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU terhitung mulai tanggal 7 Mei 2015 sampai dengan tanggal 31 Mei 2015. KETIGA: Segera melakukan sosialisasi/penyuluhan/penyebarluasan kepada masyarakat atau Wajib Pajak terkait adanya perubahan besaran tarif Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Hiburan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015. KEEMPAT: Melaporkan hasil pelaksanaan penundaan pengenaan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah."
Pembukaan
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
INSTRUKSI GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 115 TAHUN 2015
TENTANG
PENUNDAAN PENGENAAN TARIF PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN PENGENAAN TARIF PAJAK HIBURAN
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan, telah ditetapkan pengenaan perubahan besaran tarif Pajak Kendaraan Bermotor dan perubahan besaran tarif Pajak Hiburan. Mengingat belum tersosialisasikannya pemberlakuan Peraturan Daerah dimaksud, serta dirasakan akan menimbulkan keresahan dan resistensi bagi masyarakat khususnya Wajib Pajak Kendaraan Bermotor dan Wajib Pajak Hiburan, dengan ini menginstruksikan :
Kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta
Untuk
Diktum
KESATU
Menunda pengenaan tarif Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan pengenaan tarif Pajak Hiburan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.
KEDUA
Penundaan pengenaan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU terhitung mulai tanggal 7 Mei 2015 sampai dengan tanggal 31 Mei 2015.
KETIGA
Segera melakukan sosialisasi/penyuluhan/penyebarluasan kepada masyarakat atau Wajib Pajak terkait adanya perubahan besaran tarif Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Hiburan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015.
KEEMPAT
Melaporkan hasil pelaksanaan penundaan pengenaan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2015
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
Tembusan:
- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta
- Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Asisten Administrasi dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
- Inspektur Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta
Riwayat & Relasi Peraturan
Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.