KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ PKB, BBN-KB & PAB/ INGUB 115/2015
PKB
INGUB · 115/2015 ● BERLAKU PKB, BBN-KB & PAB

Penundaan Tarif PKB dan Pajak Hiburan DKI Jakarta 2015

DITETAPKAN
29 MEI 2015
BERLAKU
29 MEI 2015
PENERBIT
Gubernur Provinsi DKI Jakarta
DITANDATANGANI
Gubernur Provinsi DKI Jakarta
✦ RINGKASAN

Instruksi Gubernur DKI Jakarta yang menunda berlakunya tarif baru PKB dan Pajak Hiburan selama 7–31 Mei 2015 agar sosialisasi kepada Wajib Pajak dapat diselesaikan lebih dulu sebelum tarif baru diterapkan.

1
Masa Penundaan
Penundaan berlaku 7 Mei 2015 s.d. 31 Mei 2015 — selama periode ini tarif lama PKB (Perda 8/2010) dan Pajak Hiburan (Perda 13/2010) tetap digunakan.
2
Dasar Perubahan Tarif
Tarif baru yang ditunda mengacu pada Perda DKI 2/2015 (PKB) dan Perda DKI 3/2015 (Pajak Hiburan) — keduanya mengubah besaran tarif dari perda sebelumnya.
3
Instruksi kepada DPP
Instruksi ditujukan kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta — wajib menunda pemungutan tarif baru sekaligus segera melakukan sosialisasi/penyuluhan kepada masyarakat.
4
Kewajiban Pelaporan
Kepala Dinas Pelayanan Pajak wajib melaporkan hasil pelaksanaan penundaan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah — instruksi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, 29 Mei 2015.

Highlight prosedur penting

  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) — tarif baru berdasarkan Perda DKI 2/2015 perubahan atas Perda 8/2010
  • Pajak Hiburan — tarif baru berdasarkan Perda DKI 3/2015 perubahan atas Perda 13/2010
  • Masa penundaan — 7 Mei 2015 s.d. 31 Mei 2015 (25 hari)
  • Dinas Pelayanan Pajak (DPP) — instansi penerima instruksi; kini telah berubah nama menjadi Bapenda DKI Jakarta
  • Sosialisasi wajib — Kepala DPP diwajibkan segera melakukan sosialisasi/penyuluhan/penyebarluasan kepada masyarakat dan Wajib Pajak
  • Sifat instruksi — bukan peraturan perundang-undangan, hanya mengikat secara internal bagi pejabat yang dituju
INSTRUKSI

"KESATU: Menunda pengenaan tarif Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan pengenaan tarif Pajak Hiburan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan. KEDUA: Penundaan pengenaan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU terhitung mulai tanggal 7 Mei 2015 sampai dengan tanggal 31 Mei 2015. KETIGA: Segera melakukan sosialisasi/penyuluhan/penyebarluasan kepada masyarakat atau Wajib Pajak terkait adanya perubahan besaran tarif Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Hiburan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015. KEEMPAT: Melaporkan hasil pelaksanaan penundaan pengenaan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah."

▸ PAJAK KENDARAAN & SAMSAT
Konsultasi PKB, balik nama, atau alat berat?
Tim Lokapajak bantu cek tunggakan PKB, balik nama STNK, hitung tarif progresif, sampai pengurangan terkait peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

INSTRUKSI GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 115 TAHUN 2015

TENTANG

PENUNDAAN PENGENAAN TARIF PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN PENGENAAN TARIF PAJAK HIBURAN

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan, telah ditetapkan pengenaan perubahan besaran tarif Pajak Kendaraan Bermotor dan perubahan besaran tarif Pajak Hiburan. Mengingat belum tersosialisasikannya pemberlakuan Peraturan Daerah dimaksud, serta dirasakan akan menimbulkan keresahan dan resistensi bagi masyarakat khususnya Wajib Pajak Kendaraan Bermotor dan Wajib Pajak Hiburan, dengan ini menginstruksikan :

Kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta

Untuk

Diktum

KESATU

Menunda pengenaan tarif Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan pengenaan tarif Pajak Hiburan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.

KEDUA

Penundaan pengenaan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU terhitung mulai tanggal 7 Mei 2015 sampai dengan tanggal 31 Mei 2015.

KETIGA

Segera melakukan sosialisasi/penyuluhan/penyebarluasan kepada masyarakat atau Wajib Pajak terkait adanya perubahan besaran tarif Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Hiburan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015.

KEEMPAT

Melaporkan hasil pelaksanaan penundaan pengenaan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2015

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

Tembusan:

  1. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta
  2. Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta
  3. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  4. Asisten Administrasi dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
  5. Inspektur Provinsi DKI Jakarta
  6. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta
  7. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.

Mengubah
Tidak ada
Diubah oleh
Tidak ada
Dicabut oleh
Tidak ada
Mencabut
Tidak ada