Kewenangan Pemungutan PBBKB dan Pajak Penerangan Jalan
SK Kadin DKI 656/2016 mendelegasikan kewenangan pendataan, pendaftaran, pelaporan, dan pemungutan PBBKB serta Pajak Penerangan Jalan dari Kepala Dinas Pelayanan Pajak kepada Kepala Suku Dinas Wilayah Kota Administrasi — mengalihkan titik layanan lebih dekat ke domisili Wajib Pajak.
Highlight prosedur penting
- Delegasi kewenangan (Diktum KEDUA) — pendataan, pendaftaran, pelaporan, dan pemungutan PBBKB dan PPJ dilimpahkan kepada Kepala Suku Dinas Wilayah Kota Administrasi sesuai domisili Wajib Pajak
- Cakupan kewenangan (Diktum KETIGA) — termasuk pengukuhan Wajib Pajak, penandatanganan Surat Ketetapan, Keputusan, dan surat kedinasan lainnya kepada Wajib Pajak PBBKB dan Wajib Pajak PPJ
- Sistem Informasi (Diktum KEEMPAT) — Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah diwajibkan segera menyesuaikan Sistem Informasi berkaitan dengan perubahan pelayanan
- Sosialisasi (Diktum KELIMA) — Bidang Pengendalian bersama Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi melakukan sosialisasi kepada Wajib Pajak
"Memberikan kewenangan dalam melaksanakan pendataan, pendaftaran, pelaporan dan pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Penerangan Jalan kepada Kepala Suku Dinas Wilayah Kota Administrasi sesuai dengan domisili kedudukan alamat Wajib Pajak."
Pembukaan
DINAS PELAYANAN PAJAK
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
KEPUTUSAN KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 656 TAHUN 2016
TENTANG
KEWENANGAN PEMUNGUTAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR DAN PAJAK PENERANGAN JALAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa kewenangan pelayanan pendaftaran dan pelaporan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Penerangan Jalan selama ini telah diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor 196/2013 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Kepala Dinas Pelayanan Pajak kepada para Kepala Bidang, para Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak, para Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) dan para Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBNKB dalam Melaksanakan Pemungutan Pajak Daerah;
b. bahwa kewenangan pelayanan pendaftaran dan pelaporan pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, belum mewujudkan pelayanan prima administrasi perpajakan yang salah satu diantaranya adalah memberikan kemudahan akses dan keterjangkauan lokasi bagi Wajib Pajak dalam melakukan pendaftaran hingga pelaporan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Penerangan Jalan, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak tentang Kewenangan Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Penerangan Jalan;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia;
-
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
-
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
-
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
-
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
-
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan;
-
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
-
Peraturan Gubernur Nomor 242 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak;
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK TENTANG KEWENANGAN PEMUNGUTAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR DAN PAJAK PENERANGAN JALAN.
KESATU: Menyatakan bahwa ketentuan sebagaimana terdapat dalam diktum KESATU angka 2 huruf b Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor 196/2013 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Kepala Dinas Pelayanan Pajak kepada para Kepala Bidang, para Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak, para Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) dan para Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBNKB dalam Melaksanakan Pemungutan Pajak Daerah, tidak mempunyai daya mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
KEDUA: Memberikan kewenangan dalam melaksanakan pendataan, pendaftaran, pelaporan dan pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Penerangan Jalan kepada Kepala Suku Dinas Wilayah Kota Administrasi sesuai dengan domisili kedudukan alamat Wajib Pajak.
KETIGA: Kewenangan sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA, termasuk juga dalam kewenangan pengukuhan Wajib Pajak, penandatangan surat Ketetapan, Keputusan dan surat kedinasan lainnya kepada Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Wajib Pajak Penerangan Jalan.
KEEMPAT: Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah segera melakukan penyesuaian Sistem Informasi yang berkaitan dengan perubahan pelayanan pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan dan Pajak Penerangan Jalan.
KELIMA: Bidang Pengendalian bersama Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi melakukan sosialisasi kepada Wajib Pajak Bahan Bakar kendaraan Bermotor dan Wajib Pajak Penerangan Jalan.
KEENAM: Keputusan Kepala Dinas ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2016
KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DKI JAKARTA,
ttd
AGUS BAMBANG SETIOWIDODO NIP 195812051981121001
Tembusan: 1. Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan 2. Kepala Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah 3. Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi
Riwayat & Relasi Peraturan
Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.