Punya tanah atau bangunan di Jakarta, tapi SPPT PBB-nya belum pernah terbit? Banyak kondisi yang menyebabkan sebuah properti belum terdaftar sebagai objek pajak, mulai dari tanah warisan yang belum pernah diurus, bangunan baru yang baru selesai, sampai kavling yang selama ini dipegang tanpa dokumen resmi. Selama belum terdaftar, tidak ada Nomor Objek Pajak (NOP) dan tidak ada kewajiban resmi yang tercatat. Padahal, mendaftarkannya justru penting untuk melindungi hak kepemilikan kamu secara administratif.
Proses ini bernama Pendaftaran Objek Baru PBB-P2. Tujuannya: mendaftarkan objek pajak yang belum pernah masuk sistem Bapenda DKI, sehingga Nomor Objek Pajak (NOP) bisa diterbitkan dan SPPT mulai terbit setiap tahun. Di portal Pajak Online DKI, layanan ini mengacu pada SK Kepala Bapenda DKI Nomor 458 Tahun 2024, Lampiran I huruf A.
Dokumen yang perlu disiapkan
Semua berkas diunggah di bagian Data Pendukung pada portal (format PDF/JPG/PNG, maksimal 3 MB per file). Berikut daftar lengkap sesuai SK Kaban 458/2024 Lampiran I huruf A. Yang bertanda bintang merah (★) adalah dokumen wajib.
- SPOP & LSPOP ★ — diisi benar, jelas, lengkap, dan ditandatangani. Panduan isi per kolom ada di panduan SPOP/LSPOP.
- Bukti kepemilikan tanah ★ — berbeda tergantung kondisi sertipikat (lihat dua kondisi di bawah).
- Identitas Wajib Pajak ★ — Orang Pribadi: KTP (atau KITAP untuk WNA); Badan: NIB, NPWP Badan, KTP pengurus, dan akta pendirian/perubahan.
- Foto objek pajak ★ — tampak depan dan/atau samping objek.
- Gambar situasi ★ — denah letak objek terhadap lingkungan sekitar (boleh sketsa tangan yang jelas).
Surat permohonan tidak diunggah sebagai file terpisah — terbentuk otomatis dari formulir yang kamu isi di portal.
Bukti kepemilikan tanah — sesuaikan kondisi ini
Cukup lampirkan fotokopi sertipikat tanah.
Lampirkan ketiganya:
- Fotokopi surat kavling / girik / dokumen sejenis (atau sertipikat yang habis masa berlakunya);
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (Lampiran II SK 458/2024, bermaterai Rp10.000, saksi Ketua RT & RW); dan
- Surat Keterangan Lurah (PM.1).
- Fotokopi bukti peralihan/pengoperan hak — akta jual beli, surat keterangan waris, atau akta hibah. Di portal statusnya opsional, tapi sangat dianjurkan bila objek pernah berpindah tangan.
- Surat kuasa bermaterai + fotokopi KTP penerima kuasa — bila pengajuan diwakilkan orang lain.
Siapkan semua dokumen dengan kualitas scan yang terbaca jelas. Nama, alamat, dan luas di tiap dokumen sebaiknya konsisten agar tidak ada pertanyaan dari petugas.
Langkah demi langkah di portal Pajak Online DKI
Berikut alurnya di pajakonline.jakarta.go.id. Tampilan layar pada contoh diambil dari sesi demo — data yang terlihat adalah dummy.
1. Buka portal & masuk akun
Buka pajakonline.jakarta.go.id, lalu klik Masuk di kanan atas.

Masuk pakai email dan kata sandi akun Pajak Online kamu. Belum punya akun? Klik Daftar terlebih dahulu dan ikuti proses aktivasi via email. Centang Saya bukan robot, lalu klik MASUK.

2. Masuk menu Pelayanan PBB
Setelah masuk, buka menu PBB → Pelayanan (atau menu Pelayanan langsung). Di halaman Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, klik tombol Tambah Permohonan Pelayanan di kanan atas.

3. Pilih layanan Pendaftaran Objek Baru & isi identitas
Di formulir permohonan, isi berurutan dari atas:
- Jenis Pajak: 14 - Pajak Bumi dan Bangunan
- Jenis Pelayanan: pilih PENDAFTARAN OBJEK BARU
- Kriteria Wajib Pajak: Orang Pribadi atau Badan, sesuai pemohon
Begitu Jenis Pelayanan dipilih, portal otomatis memunculkan kolom Identitas Pemohon di bawahnya. Isi NIK, nama Wajib Pajak, dan data diri lain sesuai KTP (untuk Wajib Pajak Badan, isikan data pengurus yang bertanggung jawab). Tulis persis seperti yang tertera di dokumen identitas agar lolos verifikasi.

4. Isi Data Objek Pajak
Karena objek belum pernah terdaftar, portal tidak meminta NOP — kolom yang muncul adalah data lokasi objek. Isi Nama Objek, Alamat Objek, RT/RW, lalu pilih Provinsi Objek, Kota/Kab. Administrasi, Kecamatan, dan Kelurahan sesuai letak fisik objek. Pastikan alamatnya sama persis dengan yang tertulis di surat kepemilikan atau surat kavling.

5. Unggah Dokumen Pendukung
Pada bagian Data Pendukung, pilih metode Upload Dokumen, lalu unggah berkas sesuai daftar yang ditampilkan portal (PDF/JPG/PNG, maksimal 3 MB per file). Inilah daftar lengkap dokumen yang diminta portal khusus untuk Pendaftaran Objek Baru — item bertanda bintang merah wajib, sisanya opsional:

6. Setujui pernyataan & kirim
Setelah semua bagian terisi dan dokumen terunggah, baca pernyataan di bagian Syarat dan Ketentuan, centang Saya setuju dengan pernyataan di atas, lalu klik Simpan untuk mengirim permohonan. Simpan nomor tiket permohonannya — kamu akan butuh ini untuk memantau perkembangan. Status bisa dicek kembali di menu Pelayanan di portal yang sama.
"Mendaftarkan objek ke PBB bukan beban baru. Ini langkah melindungi aset kamu secara resmi."#PBB
Unduh formulir & surat pernyataan
Dua berkas utama di bawah ini adalah yang paling sering dibutuhkan untuk Pendaftaran Objek Baru. Keduanya bisa diisi secara online lalu dicetak, atau dicetak kosong dan diisi tangan.
Untuk tanah yang belum bersertipikat, pastikan riwayat peralihannya lengkap dan tidak terputus — baik jual beli, waris, maupun hibah — sejak asal-usul kepemilikan sampai pemilik saat ini. Tiap perpindahan tangan perlu didukung bukti tertulis. Pada Pendaftaran Objek Baru, paket bukti kepemilikan untuk tanah belum bersertipikat terdiri dari tiga berkas yang disiapkan bersama: surat kavling/girik (atau dokumen sejenis), Surat Pernyataan Penguasaan Fisik, dan Surat Keterangan Lurah (PM.1). Bila rantai kepemilikannya tidak lengkap atau ada mata rantai yang hilang, permohonan berisiko ditolak oleh petugas.
Setelah permohonan terkirim, apa yang terjadi?
Setelah kamu menekan Simpan, permohonan akan masuk ke antrian verifikasi petugas UPPPD di kecamatan tempat objek berada. Petugas akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian berkas.
Kalau semua berkas lengkap dan valid, Bapenda DKI akan menerbitkan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk objek tersebut. NOP ini menjadi identitas permanen objek di sistem pajak daerah. Setelah NOP terbit, SPPT PBB akan mulai terbit setiap tahun atas nama pemohon.
Kalau ada kekurangan dokumen atau data yang perlu diperbaiki, petugas biasanya akan menghubungi lewat portal atau kontak yang terdaftar. Cek status permohonan secara berkala di menu Pelayanan di pajakonline.jakarta.go.id.
Kalau prosesnya terasa ribet
Menyiapkan SPOP/LSPOP, mengumpulkan bukti peralihan hak, minta Surat Keterangan Lurah, memastikan gambar situasi sesuai — ini memang pekerjaan yang butuh ketelitian. Apalagi untuk properti warisan yang dokumennya belum pernah dirapikan sejak lama.
Tim LokaPajak siap membantu pendaftaran objek PBB baru kamu dari pengecekan dokumen sampai permohonan beres. Kamu cukup menyiapkan berkasnya, sisanya kami yang urus dengan transparan dan jelas biayanya di awal.