Suatu hari tagihan PBB datang dua kali untuk satu rumah yang sama. Atau kamu menerima SPPT atas nama orang yang sudah meninggal puluhan tahun lalu — padahal properti itu sudah dijual, objeknya bahkan sudah berubah fungsi. Ada juga yang lebih membingungkan: SPPT muncul untuk tanah yang sebenarnya tidak pernah ada. Ini bukan situasi langka. Ini bisa diselesaikan lewat jalur resmi yang disebut Pembatalan SPPT PBB-P2.
Pembatalan berbeda dari balik nama PBB maupun pembetulan data. Kalau balik nama bertujuan memperbarui nama pemilik, pembatalan bertujuan menghapus ketetapan yang sejak awal tidak seharusnya terbit — karena objeknya ganda, objeknya tidak ada di lapangan, atau objeknya sudah diserahkan ke pemerintah. Ada dua rujukan yang perlu kamu kenali: Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 83 Tahun 2018 yang mengatur tata cara pembatalan SPPT PBB-P2 (termasuk kriteria objek yang bisa dibatalkan), dan SK Kepala Bapenda DKI Nomor 458 Tahun 2024 Lampiran I huruf C yang memuat daftar dokumen layanannya. Keduanya masih berlaku.
Kapan SPPT bisa dibatalkan?
Pergub DKI 83/2018 menyebut tiga kriteria objek yang SPPT-nya bisa dibatalkan. Kalau kondisi objekmu masuk salah satu dari tiga ini, kamu punya dasar untuk mengajukan permohonan.
Objek sudah terdaftar di sistem dan SPPT-nya terbit, tapi lokasinya tidak ditemukan saat penelitian lapangan — kerap muncul pada data lama warisan sebelum PBB-P2 dilimpahkan ke daerah pada 2014.
Satu objek fisik yang sama terdaftar dengan dua Nomor Objek Pajak atau lebih, sehingga terbit lebih dari satu SPPT untuk tahun pajak yang sama. Salah satu NOP perlu dibatalkan agar tidak tertagih dobel.
Tanah atau bangunan yang sudah menjadi sarana atau prasarana utilitas, dibebaskan, dan diserahkan ke Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, namun SPPT-nya masih terbit atas nama pihak sebelumnya.
Tiga kriteria di atas mengikuti Pasal 4 Pergub DKI 83/2018. Kalau kondisimu di luar tiga ini — misalnya nilai SPPT terasa keliru karena salah data objek — jalur yang lebih tepat biasanya Pembetulan, bukan pembatalan. Saat ragu, ceritakan kasusnya lebih dulu supaya jalurnya tidak salah.
"Pembatalan bukan soal menghindari kewajiban. Ini tentang menghapus tagihan yang memang tidak seharusnya ada."#PBB
Dokumen yang perlu disiapkan
Persyaratan Pembatalan (SK Kaban 458/2024 Lampiran I huruf C) tergolong paling ringkas di antara layanan PBB — tidak ada kewajiban bukti kepemilikan tanah, SSPD BPHTB, atau lunas PBB 5 tahun. Berikut daftar persis sesuai checklist yang ditampilkan portal. Yang bertanda bintang merah (★) adalah dokumen wajib.
- Hasil Cetak SPPT PBB-P2 ★ — SPPT yang dimohonkan pembatalannya.
- Surat Keterangan dari instansi terkait sesuai alasan pembatalan ★ — isinya menyesuaikan alasan. Portal mencontohkan kasus tanah yang dibebaskan oleh pemerintah daerah untuk waduk, yang surat keterangannya dikeluarkan oleh dinas terkait. Untuk kasus lain, surat keterangannya menyesuaikan: misalnya keterangan dari kelurahan/RT/RW untuk objek yang tidak ada di lapangan, atau dokumen kedua SPPT untuk kasus dobel NOP.
- SPOP & LSPOP ★ — diisi benar, jelas, lengkap, dan ditandatangani.
- Identitas Wajib Pajak ★ — Orang Pribadi: KTP (atau KITAP untuk WNA); Badan: NIB, KTP pengurus, NPWP Badan, dan akta pendirian.
- Fotokopi KTP penerima kuasa — hanya bila pengajuan diwakilkan pihak lain.
- Surat Kuasa bermaterai dari Wajib Pajak — hanya bila pengajuan diwakilkan pihak lain.
Tidak ada persyaratan lunas PBB 5 tahun ke belakang dan tidak ada SSPD BPHTB — ini perbedaan penting dibanding layanan balik nama. Inti pembatalan ada pada Surat Keterangan dari instansi terkait: dokumen inilah yang membuktikan alasan pembatalanmu, jadi siapkan yang paling sesuai dengan kondisi objek. Semakin jelas dan lengkap buktinya, semakin lancar proses verifikasi petugas.
Langkah demi langkah di portal Pajak Online DKI
Berikut alurnya di pajakonline.jakarta.go.id. Tampilan layar pada contoh diambil dari sesi demo — data yang terlihat adalah dummy.
1. Buka portal & masuk akun
Buka pajakonline.jakarta.go.id, lalu klik Masuk di kanan atas.

Masuk pakai email dan kata sandi akun Pajak Online kamu. Belum punya akun? Klik Daftar terlebih dahulu dan ikuti proses aktivasi via email. Centang Saya bukan robot, lalu klik MASUK.

2. Masuk menu Pelayanan PBB
Setelah masuk, buka menu PBB → Pelayanan (atau menu Pelayanan langsung). Di halaman Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, klik tombol Tambah Permohonan Pelayanan di kanan atas.

3. Pilih layanan Pembatalan & isi identitas
Di formulir permohonan, isi berurutan dari atas:
- Jenis Pajak: 14 - Pajak Bumi dan Bangunan
- Jenis Pelayanan: pilih PEMBATALAN
- Jenis Sub Pelayanan: PEMBATALAN (SK KABAN 458 TAHUN 2024) — di layanan ini hanya tersedia satu sub-pelayanan
- Kriteria Wajib Pajak: Orang Pribadi atau Badan, sesuai pemohon
Begitu Jenis Pelayanan dipilih, portal otomatis memunculkan kolom Identitas Pemohon di bawahnya. Isi NIK, nama Wajib Pajak, dan data diri lain sesuai KTP (untuk Wajib Pajak Badan, isikan data pengurus yang bertanggung jawab). Tulis persis seperti yang tertera di dokumen identitas agar lolos verifikasi.

4. Isi Data Objek Pajak
Pada bagian Data Objek Pajak, isi data SPPT yang ingin kamu batalkan. Yang penting di sini:
- NOPD (Nomor Objek Pajak Daerah) — salin persis dari SPPT yang dimohonkan pembatalannya. Kalau kasusmu dobel NOP, masukkan NOP yang ingin dibatalkan, bukan NOP yang dipertahankan.
- Tahun Pajak — tahun SPPT yang dibatalkan.
- Nomor Ketetapan Sebelumnya — nomor ketetapan / SKPD yang tertera pada SPPT lama (kalau ada di dokumenmu).
- Nama, Alamat Objek, RT/RW, dan wilayah — sesuai SPPT, lalu pilih Provinsi, Kota/Kab. Administrasi, Kecamatan, dan Kelurahan letak objek.

5. Unggah dokumen pendukung
Pada bagian Data Pendukung, pilih metode Upload Dokumen, lalu unggah berkas sesuai daftar yang ditampilkan portal (PDF/JPG/PNG, maksimal 3 MB per file). Inilah daftar dokumen yang diminta portal khusus untuk Pembatalan — item bertanda bintang merah wajib, sisanya opsional:

6. Setujui pernyataan & kirim
Setelah semua bagian terisi dan dokumen terunggah, baca pernyataan di bagian Syarat dan Ketentuan, centang Saya setuju dengan pernyataan di atas, lalu klik Simpan untuk mengirim permohonan. Simpan nomor tiket permohonannya — kamu akan butuh ini untuk memantau perkembangan. Status bisa dicek kembali di menu Pelayanan di portal yang sama.
Unduh formulir SPOP & LSPOP
Formulir SPOP & LSPOP diisi dan ditandatangani sebagai salah satu syarat wajib pembatalan. Gunakan formulir yang sama dengan layanan PBB lainnya — bisa diisi online lalu dicetak, atau dicetak kosong dan diisi tangan.
Permohonan masuk ke antrian verifikasi petugas UPPPD di kecamatan tempat objek berada. Petugas memeriksa berkas dan, sesuai Pergub DKI 83/2018, dapat melakukan penelitian lapangan untuk memastikan kondisi objek sebelum keputusan diambil. Kalau permohonan disetujui, Bapenda DKI menerbitkan Keputusan Pembatalan dan memperbarui data piutang PBB-P2 di sistem agar SPPT yang dibatalkan tidak tertagih lagi. Pantau status secara berkala di menu Pelayanan.
Kalau prosesnya terasa ribet
Mengisi SPOP & LSPOP, dan terutama mencari Surat Keterangan dari instansi terkait yang pas dengan alasan pembatalan — ini bagian yang sering bikin bingung. Setiap kasus butuh dokumen pendukung yang berbeda, apalagi kalau menyangkut dobel NOP lama atau objek warisan yang riwayatnya panjang.
Tim LokaPajak siap membantu proses pembatalan SPPT PBB kamu — dari pengecekan dokumen, memastikan alasan pembatalan sesuai kriteria, sampai permohonan beres. Konsultasi awal 30 menit gratis. Kamu cerita kasusnya, kami bantu navigasikan prosesnya dengan jelas dan transparan biayanya di awal.