Peraturan Gubernur berlaku PBB-P2
Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026

Penilaian PBB-P2

Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Ditetapkan30 Januari 2026
Mulai berlaku3 Februari 2026
Ditetapkan olehGubernur DKI Jakarta
DitandatanganiPramono Anung

Ringkasan Praktis

Bagian ini adalah ringkasan editorial Lokapajak — bukan bagian dari teks asli peraturan. Untuk teks resmi, baca bagian di bawah.

  • Anchor pelaksana Pasal 33 ayat (9) Perda DKI 1/2024 — payung baru untuk seluruh proses penilaian PBB-P2 di DKI Jakarta, mulai berlaku 3 Februari 2026 untuk tahun pajak 2026 (Pasal 12).
  • Klasifikasi objek PBB-P2 (Pasal 2): umum (standar/non-standar) atau khusus. Standar = tanah ≤10.000 m², bangunan ≤4 lantai & ≤1.000 m². Non-standar = lebih besar dari salah satu kriteria itu.
  • Objek khusus (Pasal 2 ayat 6): jalan tol, bandara, stasiun, bendungan, pelabuhan, lapangan golf, stadion, sirkuit, pabrik semen/pupuk, kilang minyak/pipa minyak, SPBU, menara, dan bangunan bawah tanah.
  • Metode penilaian (Pasal 6, 8): NJOP Bumi & Bangunan objek umum dihitung Penilaian Massal (CAV/CAMA); objek khusus & objek umum yang tidak akurat secara massal dihitung Penilaian Individual dengan metode (a) perbandingan harga, (b) nilai perolehan baru, atau (c) nilai jual pengganti.
  • NJOP Bumi: hasil konversi NIR per meter persegi ke kelas dalam Lampiran I (374 kelas, dari ≤Rp 1.050/m² sampai >Rp 999 juta/m²). Bila NIR melebihi rentang tertinggi, NIR langsung jadi NJOP Bumi (Pasal 4 ayat 5).
  • NJOP Bangunan: hasil konversi nilai bangunan/m² ke kelas dalam Lampiran II (126 kelas, dari ≤Rp 60.000/m² sampai >Rp 297 juta/m²). DBKB disusun per JPB (Jenis Penggunaan Bangunan).
  • Penetapan tahunan: NJOP Bumi/m² (per kelurahan) dan DBKB (per JPB) diperbarui setiap tahun dengan Keputusan Gubernur (Pasal 11).
  • Pelaksana: Pejabat Penilai (PNS pejabat fungsional), atau Petugas Penilai sementara yang ditunjuk Gubernur/Kepala Bapenda jika Pejabat Penilai belum cukup. Bapenda juga boleh kerja sama dengan penilai publik & instansi teknis.
  • Putusan banding/PK Mahkamah Agung yang mengubah NJOP suatu tahun pajak langsung dipakai sebagai dasar pengenaan tanpa dikonversi ke klasifikasi (Pasal 11 ayat 5).
  • Mencabut Pergub 208/2012 (penilaian PBB-P2 lama) dan Pergub 263/2015 (klasifikasi NJOP versi sebelumnya) (Pasal 13).

Pembukaan

SALINAN

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 2 TAHUN 2026

TENTANG

PENILAIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (9) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);

  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 Tahun 2024 tentang Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 881);

  6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENILAIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.


BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:

  1. Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Provinsi DKI Jakarta adalah Provinsi yang mempunyai kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  2. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.

  3. Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.

  4. Kepala Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Bapenda adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.

  5. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

  6. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.

  7. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau nilai jual pengganti.

  8. Penilaian Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut Penilaian PBB-P2 adalah kegiatan untuk menentukan NJOP yang akan dijadikan dasar pengenaan PBB-P2, dengan menerapkan metode perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, metode nilai perolehan baru, dan/atau metode nilai jual pengganti.

  9. Penilaian Massal adalah penilaian yang sistematis untuk sejumlah objek Pajak yang dilakukan pada saat tertentu secara bersamaan dengan menggunakan suatu prosedur standar, yang disebut Computer Assisted Valuation (CAV) dan/atau Computer Assisted for Mass Appraisal (CAMA).

  10. Penilaian Individual adalah penilaian terhadap objek Pajak kriteria tertentu dengan cara memperhitungkan semua karakteristik objek Pajak yang disusun dalam laporan penilaian.

  11. Pejabat Penilai PBB-P2 yang selanjutnya disebut Pejabat Penilai adalah pejabat fungsional penilai yang merupakan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan penilaian Pajak.

  12. Petugas Penilai PBB-P2 yang selanjutnya disebut Petugas Penilai adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ditunjuk oleh Gubernur, diberi tugas, wewenang, tanggung jawab, dan memiliki kemampuan untuk melaksanakan Penilaian PBB-P2 yang bersifat sementara.

  13. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  14. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

  15. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman.

  16. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan Bumi dan di bawah permukaan Bumi.

  17. Daftar Biaya Komponen Bangunan yang selanjutnya disingkat DBKB adalah tabel untuk menilai Bangunan berdasarkan pendekatan biaya yang terdiri dari biaya komponen utama, biaya komponen material, dan biaya komponen fasilitas, untuk setiap jenis penggunaan Bangunan.

  18. Jenis Penggunaan Bangunan yang selanjutnya disingkat JPB adalah pengelompokan Bangunan berdasarkan tipe konstruksi dan peruntukan/penggunaannya.

  19. Nilai Indikasi Rata-Rata yang selanjutnya disingkat NIR adalah nilai pasar rata-rata yang dapat mewakili nilai tanah dalam suatu zona nilai tanah.

  20. Zona Nilai Tanah yang selanjutnya disingkat ZNT adalah zona geografis yang terdiri atas satu atau lebih objek Pajak yang mempunyai satu NIR yang sama, dan dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek Pajak dalam satuan wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan tanpa terikat pada batas blok.


BAB II — TATA CARA PENILAIAN OBJEK PBB-P2

Pasal 2

(1) Objek PBB-P2 merupakan Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

(2) Objek PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. objek Pajak umum; dan

b. objek Pajak khusus.

(3) Objek Pajak umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:

a. objek Pajak standar; dan

b. objek Pajak nonstandar.

(4) Objek Pajak standar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan objek Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. luas tanah sampai dengan 10.000 m² (sepuluh ribu meter persegi);

b. jumlah lantai sampai dengan 4 (empat) lantai; dan

c. luas Bangunan sampai dengan 1.000 m² (seribu meter persegi).

(5) Objek Pajak nonstandar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b memenuhi paling sedikit salah satu kriteria sebagai berikut:

a. luas tanah lebih dari 10.000 m² (sepuluh ribu meter persegi);

b. jumlah lantai lebih dari 4 (empat) lantai; dan/atau

c. luas Bangunan lebih dari 1.000 m² (seribu meter persegi).

(6) Objek Pajak khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan objek Pajak yang memiliki konstruksi khusus atau keberadaannya memiliki arti yang khusus, termasuk namun tidak terbatas pada:

a. jalan tol;

b. bandar udara;

c. stasiun;

d. bendungan;

e. pelabuhan, dermaga, galangan kapal;

f. lapangan golf;

g. stadion;

h. sirkuit balap;

i. pabrik semen/pupuk;

j. tempat rekreasi;

k. tempat penampungan/kilang minyak, air, atau gas;

l. pipa minyak, air, atau gas;

m. stasiun pengisian bahan bakar;

n. menara; dan

o. Bangunan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Termasuk objek Pajak khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Bangunan yang berada di bawah permukaan Bumi, baik yang menjadi bagian dari Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) maupun yang berdiri sendiri.

Pasal 3

(1) Dasar pengenaan PBB-P2 merupakan NJOP.

(2) NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan proses Penilaian PBB-P2.

(3) NJOP hasil proses penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibedakan menjadi:

a. NJOP Bumi; dan/atau

b. NJOP Bangunan.

(4) NJOP Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, terdiri atas:

a. NJOP Bangunan objek Pajak umum; dan

b. NJOP Bangunan objek Pajak khusus.

Pasal 4

(1) NJOP Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a merupakan hasil perkalian antara total luas areal objek Pajak dengan NJOP Bumi per meter persegi.

(2) NJOP Bumi per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas objek Pajak berupa tanah dan/atau areal perairan pedalaman merupakan hasil konversi NIR per meter persegi yang diperoleh dari proses penilaian tanah ke dalam klasifikasi NJOP Bumi.

(3) Perairan pedalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan semua perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah pantai-pantai Indonesia, termasuk kedalamnya semua bagian dari perairan yang terletak pada sisi darat dari suatu garis penutup.

(4) Klasifikasi NJOP Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

(5) Dalam hal NIR per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih besar dari rentang nilai tertinggi dalam klasifikasi NJOP Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), NIR per meter persegi tersebut ditetapkan sebagai NJOP Bumi per meter persegi.

(6) Dalam hal terdapat kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), klasifikasi NJOP Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditinjau kembali.

Pasal 5

(1) NJOP Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b merupakan hasil perkalian antara total luas Bangunan dengan NJOP Bangunan per meter persegi.

(2) NJOP Bangunan per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil konversi nilai Bangunan per meter persegi yang diperoleh dari penilaian Bangunan ke dalam klasifikasi NJOP Bangunan.

(3) Klasifikasi NJOP Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

(4) Dalam hal nilai Bangunan per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih besar dari rentang nilai tertinggi dalam klasifikasi NJOP Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nilai Bangunan per meter persegi tersebut ditetapkan sebagai NJOP Bangunan per meter persegi.

(5) Dalam hal terdapat kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), klasifikasi NJOP Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditinjau kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) NJOP Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dan NJOP Bangunan objek Pajak umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a dihitung melalui Penilaian Massal.

(2) Dalam hal Penilaian Massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memadai untuk memperoleh NJOP secara akurat, penghitungan NJOP Bumi dan NJOP Bangunan objek Pajak umum dapat dilakukan melalui Penilaian Individual.

(3) NJOP Bangunan objek Pajak khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b dihitung melalui Penilaian Individual.

Pasal 7

(1) Penilaian Massal untuk penentuan NJOP Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Penilaian Individual untuk menentukan NJOP Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) untuk objek Pajak berupa tanah dan/atau perairan pedalaman dilakukan dengan membentuk NIR dalam setiap ZNT.

(2) NIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari harga rata-rata transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan telah dilakukan penyesuaian.

(3) Dalam hal tidak terdapat transaksi jual beli, NIR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis.

Pasal 8

(1) Penilaian Massal untuk menentukan NJOP Bangunan objek Pajak umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan dengan menyusun DBKB untuk setiap JPB.

(2) Penilaian Individual untuk menentukan NJOP Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan metode:

a. perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis;

b. nilai perolehan baru; atau

c. nilai jual pengganti.

(3) Khusus untuk Penilaian Individual NJOP Bangunan dengan metode nilai jual pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilakukan dengan menghitung Bumi dan Bangunan sebagai satu kesatuan kemudian dikurangi dengan NJOP Bumi yang diperoleh dari Penilaian Individual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).

Pasal 9

(1) Proses Penilaian PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 8 dilaksanakan oleh Pejabat Penilai.

(2) Persyaratan Pejabat Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jabatan fungsional di bidang keuangan negara.

(3) Dalam hal Bapenda belum memiliki Pejabat Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau jumlah Pejabat Penilai tidak mencukupi, Gubernur atau Kepala Bapenda dapat menunjuk Petugas Penilai yang bersifat sementara, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. mengukuhkan kembali Petugas Penilai yang telah ditunjuk sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini; dan/atau

b. menunjuk pegawai negeri sipil yang akan diproyeksikan sebagai Pejabat Penilai sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pejabat Penilai.

(4) Petugas Penilai yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), melaksanakan Penilaian PBB-P2 sampai dengan diangkatnya Pejabat Penilai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang jumlahnya sesuai kebutuhan Bapenda.

(5) Petugas Penilai yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b wajib memenuhi persyaratan:

a. telah mengikuti dan lulus pendidikan dan/atau pelatihan teknis terkait Penilaian PBB-P2;

b. memiliki kemampuan melakukan Penilaian PBB-P2; dan

c. telah mengikuti dan lulus sertifikasi penilai PBB-P2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Kemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b ditentukan berdasarkan penilaian oleh Gubernur.

(7) Penunjukan dan penilaian kemampuan Petugas Penilai yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

(8) Penunjukan dan penilaian kemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat didelegasikan kepada Kepala Bapenda.

(9) Pemenuhan sertifikasi penilai PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(10) Bapenda dapat melakukan kerja sama Penilaian PBB-P2 dengan penilai publik dan instansi teknis terkait yang memiliki kompetensi pada bidang Penilaian PBB-P2, dalam hal:

a. belum memiliki Pejabat Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Petugas Penilai yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3);

b. jumlah dan kualifikasi Pejabat Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Petugas Penilai yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang tersedia belum mencukupi; dan

c. optimalisasi penerimaan PBB-P2.

(11) Pelaksanaan Penilaian PBB-P2 yang dikerjasamakan dengan penilai publik dan instansi teknis terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (10) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai penilaian Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan.

Pasal 10

Proses pelaksanaan Penilaian PBB-P2 dapat memanfaatkan sistem informasi dan teknologi yang sesuai kebutuhan.

Pasal 11

(1) Besaran NJOP Bumi dan NJOP Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan setiap 1 (satu) tahun dengan Keputusan Gubernur.

(2) Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. besarnya NJOP Bumi per meter persegi yang disusun per kelurahan; dan

b. DBKB yang disusun per JPB.

(3) NJOP Bumi per meter persegi dan/atau kode ZNT dalam Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan perubahan dan/atau penambahan dalam hal terdapat:

a. pendaftaran objek PBB-P2 dan/atau subjek PBB-P2;

b. hasil pendataan dan pemutakhiran ZNT, objek PBB-P2, dan/atau subjek PBB-P2;

c. hasil Penilaian Individual objek nonstandar dan objek khusus dalam rangka penggalian potensi PBB-P2; dan/atau

d. hasil keputusan pembetulan atau keberatan atas ketetapan PBB-P2.

(4) Perubahan dan/atau penambahan NJOP Bumi per meter persegi dan/atau kode ZNT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

(5) Dalam hal terdapat putusan banding pengadilan Pajak atau putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengakibatkan perubahan NJOP Bumi per meter persegi dan/atau NJOP Bangunan per meter persegi pada suatu tahun Pajak, NJOP hasil putusan dimaksud ditetapkan sebagai dasar pengenaan PBB-P2 tanpa dikonversi ke dalam klasifikasi NJOP Bumi dan/atau klasifikasi NJOP Bangunan.


BAB III — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12

Klasifikasi NJOP Bumi dan klasifikasi NJOP Bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tahun Pajak 2026.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku:

a. Peraturan Gubernur Nomor 208 Tahun 2012 tentang Penilaian dan Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 201); dan

b. Peraturan Gubernur Nomor 263 Tahun 2015 tentang Klasifikasi dan Penetapan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 71040),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2026

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

PRAMONO ANUNG

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2026

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

UUS KUSWANTO

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2026 NOMOR 62002

Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

SIGIT PRATAMA YUDHA NIP 197612062002121009


Lampiran I — Klasifikasi NJOP Bumi

LAMPIRAN I

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 2 TAHUN 2026

TENTANG

PENILAIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

KLASIFIKASI NJOP BUMI

Kelas Rentang NIR (Rp/m²) NJOP Bumi (Rp/m²)
001 ≤ 1.050 910
002 > 1.050 s.d. 1.400 1.200
003 > 1.400 s.d. 2.000 1.700
004 > 2.000 s.d. 2.900 2.450
005 > 2.900 s.d. 4.100 3.500
006 > 4.100 s.d. 5.900 5.000
007 > 5.900 s.d. 8.400 7.150
008 > 8.400 s.d. 12.000 10.000
009 > 12.000 s.d. 17.000 14.000
010 > 17.000 s.d. 23.000 20.000
011 > 23.000 s.d. 31.000 27.000
012 > 31.000 s.d. 41.000 36.000
013 > 41.000 s.d. 55.000 48.000
014 > 55.000 s.d. 73.000 64.000
015 > 73.000 s.d. 91.000 82.000
016 > 91.000 s.d. 114.000 103.000
017 > 114.000 s.d. 142.000 128.000
018 > 142.000 s.d. 178.000 160.000
019 > 178.000 s.d. 223.000 200.000
020 > 223.000 s.d. 262.000 243.000
021 > 262.000 s.d. 308.000 285.000
022 > 308.000 s.d. 362.000 335.000
023 > 362.000 s.d. 426.000 394.000
024 > 426.000 s.d. 501.000 464.000
025 > 501.000 s.d. 573.000 537.000
026 > 573.000 s.d. 655.000 614.000
027 > 655.000 s.d. 748.000 702.000
028 > 748.000 s.d. 855.000 802.000
029 > 855.000 s.d. 977.000 916.000
030 > 977.000 s.d. 1.086.000 1.032.000
031 > 1.086.000 s.d. 1.207.000 1.147.000
032 > 1.207.000 s.d. 1.341.000 1.274.000
033 > 1.341.000 s.d. 1.490.000 1.416.000
034 > 1.490.000 s.d. 1.655.000 1.573.000
035 > 1.655.000 s.d. 1.789.000 1.722.000
036 > 1.789.000 s.d. 1.934.000 1.862.000
037 > 1.934.000 s.d. 2.091.000 2.013.000
038 > 2.091.000 s.d. 2.261.000 2.176.000
039 > 2.261.000 s.d. 2.444.000 2.352.000
040 > 2.444.000 s.d. 2.573.000 2.508.000
041 > 2.573.000 s.d. 2.708.000 2.640.000
042 > 2.708.000 s.d. 2.850.000 2.779.000
043 > 2.850.000 s.d. 3.000.000 2.925.000
044 > 3.000.000 s.d. 3.200.000 3.100.000
045 > 3.200.000 s.d. 3.550.000 3.375.000
046 > 3.550.000 s.d. 3.745.000 3.745.000
047 > 3.745.000 s.d. 3.940.000 3.843.000
048 > 3.940.000 s.d. 4.155.000 4.155.000
049 > 4.155.000 s.d. 4.370.000 4.263.000
050 > 4.370.000 s.d. 4.605.000 4.605.000
051 > 4.605.000 s.d. 4.840.000 4.723.000
052 > 4.840.000 s.d. 5.095.000 5.095.000
053 > 5.095.000 s.d. 5.350.000 5.223.000
054 > 5.350.000 s.d. 5.625.000 5.625.000
055 > 5.625.000 s.d. 5.900.000 5.763.000
056 > 5.900.000 s.d. 6.195.000 6.195.000
057 > 6.195.000 s.d. 6.490.000 6.343.000
058 > 6.490.000 s.d. 6.805.000 6.805.000
059 > 6.805.000 s.d. 7.120.000 6.963.000
060 > 7.120.000 s.d. 7.455.000 7.455.000
061 > 7.455.000 s.d. 7.790.000 7.623.000
062 > 7.790.000 s.d. 8.145.000 8.145.000
063 > 8.145.000 s.d. 8.500.000 8.323.000
064 > 8.500.000 s.d. 8.875.000 8.875.000
065 > 8.875.000 s.d. 9.250.000 9.063.000
066 > 9.250.000 s.d. 9.645.000 9.645.000
067 > 9.645.000 s.d. 10.040.000 9.843.000
068 > 10.040.000 s.d. 10.455.000 10.455.000
069 > 10.455.000 s.d. 10.870.000 10.663.000
070 > 10.870.000 s.d. 11.305.000 11.305.000
071 > 11.305.000 s.d. 11.740.000 11.523.000
072 > 11.740.000 s.d. 12.195.000 12.195.000
073 > 12.195.000 s.d. 12.650.000 12.423.000
074 > 12.650.000 s.d. 13.125.000 13.125.000
075 > 13.125.000 s.d. 13.600.000 13.363.000
076 > 13.600.000 s.d. 14.095.000 14.095.000
077 > 14.095.000 s.d. 14.590.000 14.343.000
078 > 14.590.000 s.d. 15.105.000 15.105.000
079 > 15.105.000 s.d. 15.620.000 15.363.000
080 > 15.620.000 s.d. 16.155.000 16.155.000
081 > 16.155.000 s.d. 16.690.000 16.423.000
082 > 16.690.000 s.d. 17.245.000 17.245.000
083 > 17.245.000 s.d. 17.800.000 17.523.000
084 > 17.800.000 s.d. 18.375.000 18.375.000
085 > 18.375.000 s.d. 18.950.000 18.663.000
086 > 18.950.000 s.d. 19.545.000 19.545.000
087 > 19.545.000 s.d. 20.140.000 19.843.000
088 > 20.140.000 s.d. 20.755.000 20.755.000
089 > 20.755.000 s.d. 21.370.000 21.063.000
090 > 21.370.000 s.d. 22.005.000 22.005.000
091 > 22.005.000 s.d. 22.640.000 22.323.000
092 > 22.640.000 s.d. 23.295.000 23.295.000
093 > 23.295.000 s.d. 23.950.000 23.623.000
094 > 23.950.000 s.d. 24.625.000 24.625.000
095 > 24.625.000 s.d. 25.300.000 24.963.000
096 > 25.300.000 s.d. 25.995.000 25.995.000
097 > 25.995.000 s.d. 26.690.000 26.343.000
098 > 26.690.000 s.d. 27.405.000 27.405.000
099 > 27.405.000 s.d. 28.120.000 27.763.000
100 > 28.120.000 s.d. 28.855.000 28.855.000
101 > 28.855.000 s.d. 29.590.000 29.223.000
102 > 29.590.000 s.d. 30.345.000 30.345.000
103 > 30.345.000 s.d. 31.100.000 30.723.000
104 > 31.100.000 s.d. 31.875.000 31.875.000
105 > 31.875.000 s.d. 32.650.000 32.263.000
106 > 32.650.000 s.d. 33.445.000 33.445.000
107 > 33.445.000 s.d. 34.240.000 33.843.000
108 > 34.240.000 s.d. 35.055.000 35.055.000
109 > 35.055.000 s.d. 35.870.000 35.463.000
110 > 35.870.000 s.d. 36.705.000 36.705.000
111 > 36.705.000 s.d. 37.540.000 37.123.000
112 > 37.540.000 s.d. 38.395.000 38.395.000
113 > 38.395.000 s.d. 39.250.000 38.823.000
114 > 39.250.000 s.d. 40.125.000 40.125.000
115 > 40.125.000 s.d. 41.000.000 40.563.000
116 > 41.000.000 s.d. 41.895.000 41.895.000
117 > 41.895.000 s.d. 42.790.000 42.343.000
118 > 42.790.000 s.d. 43.705.000 43.705.000
119 > 43.705.000 s.d. 44.620.000 44.163.000
120 > 44.620.000 s.d. 45.555.000 45.555.000
121 > 45.555.000 s.d. 46.490.000 46.023.000
122 > 46.490.000 s.d. 47.445.000 47.445.000
123 > 47.445.000 s.d. 48.400.000 47.923.000
124 > 48.400.000 s.d. 49.375.000 49.375.000
125 > 49.375.000 s.d. 50.350.000 49.863.000
126 > 50.350.000 s.d. 51.345.000 51.345.000
127 > 51.345.000 s.d. 52.340.000 51.843.000
128 > 52.340.000 s.d. 53.355.000 53.355.000
129 > 53.355.000 s.d. 54.370.000 53.863.000
130 > 54.370.000 s.d. 55.405.000 55.405.000
131 > 55.405.000 s.d. 56.440.000 55.923.000
132 > 56.440.000 s.d. 57.495.000 57.495.000
133 > 57.495.000 s.d. 58.550.000 58.023.000
134 > 58.550.000 s.d. 59.625.000 59.625.000
135 > 59.625.000 s.d. 60.700.000 60.163.000
136 > 60.700.000 s.d. 61.795.000 61.795.000
137 > 61.795.000 s.d. 62.890.000 62.343.000
138 > 62.890.000 s.d. 64.005.000 64.000.000
139 > 64.005.000 s.d. 65.120.000 64.563.000
140 > 65.120.000 s.d. 66.255.000 66.255.000
141 > 66.255.000 s.d. 67.390.000 66.823.000
142 > 67.390.000 s.d. 68.545.000 68.545.000
143 > 68.545.000 s.d. 69.700.000 69.123.000
144 > 69.700.000 s.d. 70.880.000 70.290.000
145 > 70.880.000 s.d. 72.085.000 71.483.000
146 > 72.085.000 s.d. 73.315.000 72.700.000
147 > 73.315.000 s.d. 74.570.000 73.943.000
148 > 74.570.000 s.d. 75.850.000 75.210.000
149 > 75.850.000 s.d. 77.155.000 76.503.000
150 > 77.155.000 s.d. 78.485.000 77.820.000
151 > 78.485.000 s.d. 79.840.000 79.163.000
152 > 79.840.000 s.d. 81.220.000 80.530.000
153 > 81.220.000 s.d. 82.625.000 81.923.000
154 > 82.625.000 s.d. 84.055.000 83.340.000
155 > 84.055.000 s.d. 85.510.000 84.783.000
156 > 85.510.000 s.d. 86.990.000 86.250.000
157 > 86.990.000 s.d. 88.495.000 87.743.000
158 > 88.495.000 s.d. 90.025.000 89.260.000
159 > 90.025.000 s.d. 91.580.000 90.803.000
160 > 91.580.000 s.d. 93.160.000 92.370.000
161 > 93.160.000 s.d. 94.765.000 93.963.000
162 > 94.765.000 s.d. 96.395.000 95.580.000
163 > 96.395.000 s.d. 98.050.000 97.223.000
164 > 98.050.000 s.d. 99.730.000 98.890.000
165 > 99.730.000 s.d. 101.435.000 100.583.000
166 > 101.435.000 s.d. 103.165.000 102.300.000
167 > 103.165.000 s.d. 104.920.000 104.043.000
168 > 104.920.000 s.d. 106.700.000 105.810.000
169 > 106.700.000 s.d. 108.505.000 107.603.000
170 > 108.505.000 s.d. 110.335.000 109.420.000
171 > 110.335.000 s.d. 112.190.000 111.263.000
172 > 112.190.000 s.d. 114.070.000 113.130.000
173 > 114.070.000 s.d. 115.975.000 115.023.000
174 > 115.975.000 s.d. 117.905.000 116.940.000
175 > 117.905.000 s.d. 119.860.000 118.883.000
176 > 119.860.000 s.d. 121.840.000 120.850.000
177 > 121.840.000 s.d. 123.845.000 122.843.000
178 > 123.845.000 s.d. 125.875.000 124.860.000
179 > 125.875.000 s.d. 127.930.000 126.903.000
180 > 127.930.000 s.d. 130.010.000 128.970.000
181 > 130.010.000 s.d. 132.115.000 131.063.000
182 > 132.115.000 s.d. 134.245.000 133.180.000
183 > 134.245.000 s.d. 136.400.000 135.323.000
184 > 136.400.000 s.d. 138.580.000 137.490.000
185 > 138.580.000 s.d. 140.785.000 139.683.000
186 > 140.785.000 s.d. 143.015.000 141.900.000
187 > 143.015.000 s.d. 145.270.000 144.143.000
188 > 145.270.000 s.d. 147.550.000 146.410.000
189 > 147.550.000 s.d. 149.855.000 148.703.000
190 > 149.855.000 s.d. 152.185.000 151.020.000
191 > 152.185.000 s.d. 154.540.000 153.363.000
192 > 154.540.000 s.d. 156.920.000 155.730.000
193 > 156.920.000 s.d. 159.325.000 158.123.000
194 > 159.325.000 s.d. 161.755.000 160.540.000
195 > 161.755.000 s.d. 164.210.000 162.983.000
196 > 164.210.000 s.d. 166.690.000 165.450.000
197 > 166.690.000 s.d. 169.195.000 167.943.000
198 > 169.195.000 s.d. 171.725.000 170.460.000
199 > 171.725.000 s.d. 174.280.000 173.003.000
200 > 174.280.000 s.d. 176.860.000 175.570.000
201 > 176.860.000 s.d. 179.465.000 178.163.000
202 > 179.465.000 s.d. 182.095.000 180.780.000
203 > 182.095.000 s.d. 184.750.000 183.423.000
204 > 184.750.000 s.d. 187.430.000 186.090.000
205 > 187.430.000 s.d. 190.135.000 188.783.000
206 > 190.135.000 s.d. 192.865.000 191.500.000
207 > 192.865.000 s.d. 195.620.000 194.243.000
208 > 195.620.000 s.d. 198.400.000 197.010.000
209 > 198.400.000 s.d. 201.205.000 199.803.000
210 > 201.205.000 s.d. 204.035.000 202.620.000
211 > 204.035.000 s.d. 206.890.000 205.463.000
212 > 206.890.000 s.d. 209.770.000 208.330.000
213 > 209.770.000 s.d. 212.675.000 211.223.000
214 > 212.675.000 s.d. 215.605.000 214.140.000
215 > 215.605.000 s.d. 218.560.000 217.083.000
216 > 218.560.000 s.d. 221.540.000 220.050.000
217 > 221.540.000 s.d. 224.545.000 223.043.000
218 > 224.545.000 s.d. 227.575.000 226.060.000
219 > 227.575.000 s.d. 230.630.000 229.103.000
220 > 230.630.000 s.d. 233.710.000 232.170.000
221 > 233.710.000 s.d. 236.815.000 235.263.000
222 > 236.815.000 s.d. 239.945.000 238.380.000
223 > 239.945.000 s.d. 243.100.000 241.523.000
224 > 243.100.000 s.d. 246.280.000 244.690.000
225 > 246.280.000 s.d. 249.485.000 247.883.000
226 > 249.485.000 s.d. 252.715.000 251.100.000
227 > 252.715.000 s.d. 255.970.000 254.343.000
228 > 255.970.000 s.d. 259.250.000 257.610.000
229 > 259.250.000 s.d. 262.555.000 260.903.000
230 > 262.555.000 s.d. 265.885.000 264.220.000
231 > 265.885.000 s.d. 269.240.000 267.563.000
232 > 269.240.000 s.d. 272.620.000 270.930.000
233 > 272.620.000 s.d. 276.025.000 274.323.000
234 > 276.025.000 s.d. 279.455.000 277.740.000
235 > 279.455.000 s.d. 282.910.000 281.183.000
236 > 282.910.000 s.d. 286.390.000 284.650.000
237 > 286.390.000 s.d. 289.895.000 288.143.000
238 > 289.895.000 s.d. 293.425.000 291.660.000
239 > 293.425.000 s.d. 296.980.000 295.203.000
240 > 296.980.000 s.d. 300.560.000 298.770.000
241 > 300.560.000 s.d. 304.165.000 302.363.000
242 > 304.165.000 s.d. 307.795.000 305.980.000
243 > 307.795.000 s.d. 311.450.000 309.623.000
244 > 311.450.000 s.d. 315.130.000 313.290.000
245 > 315.130.000 s.d. 318.835.000 316.983.000
246 > 318.835.000 s.d. 322.565.000 320.700.000
247 > 322.565.000 s.d. 326.320.000 324.443.000
248 > 326.320.000 s.d. 330.100.000 328.210.000
249 > 330.100.000 s.d. 333.905.000 332.003.000
250 > 333.905.000 s.d. 337.735.000 335.820.000
251 > 337.735.000 s.d. 341.590.000 339.663.000
252 > 341.590.000 s.d. 345.470.000 343.530.000
253 > 345.470.000 s.d. 349.375.000 347.423.000
254 > 349.375.000 s.d. 353.305.000 351.340.000
255 > 353.305.000 s.d. 357.260.000 355.283.000
256 > 357.260.000 s.d. 361.240.000 359.250.000
257 > 361.240.000 s.d. 365.245.000 363.243.000
258 > 365.245.000 s.d. 369.275.000 367.260.000
259 > 369.275.000 s.d. 373.330.000 371.303.000
260 > 373.330.000 s.d. 377.410.000 375.370.000
261 > 377.410.000 s.d. 381.515.000 379.463.000
262 > 381.515.000 s.d. 385.645.000 383.580.000
263 > 385.645.000 s.d. 389.800.000 387.723.000
264 > 389.800.000 s.d. 393.980.000 391.890.000
265 > 393.980.000 s.d. 398.185.000 396.083.000
266 > 398.185.000 s.d. 402.415.000 400.300.000
267 > 402.415.000 s.d. 406.670.000 404.543.000
268 > 406.670.000 s.d. 410.950.000 408.810.000
269 > 410.950.000 s.d. 415.255.000 413.103.000
270 > 415.255.000 s.d. 419.585.000 417.420.000
271 > 419.585.000 s.d. 423.940.000 421.763.000
272 > 423.940.000 s.d. 428.320.000 426.130.000
273 > 428.320.000 s.d. 432.725.000 430.523.000
274 > 432.725.000 s.d. 437.155.000 434.940.000
275 > 437.155.000 s.d. 441.610.000 439.383.000
276 > 441.610.000 s.d. 446.090.000 443.850.000
277 > 446.090.000 s.d. 450.595.000 448.343.000
278 > 450.595.000 s.d. 455.125.000 452.860.000
279 > 455.125.000 s.d. 459.680.000 457.403.000
280 > 459.680.000 s.d. 464.260.000 461.970.000
281 > 464.260.000 s.d. 468.865.000 466.563.000
282 > 468.865.000 s.d. 473.495.000 471.180.000
283 > 473.495.000 s.d. 478.150.000 475.823.000
284 > 478.150.000 s.d. 482.830.000 480.490.000
285 > 482.830.000 s.d. 487.535.000 485.183.000
286 > 487.535.000 s.d. 492.265.000 489.900.000
287 > 492.265.000 s.d. 497.020.000 494.643.000
288 > 497.020.000 s.d. 501.800.000 499.410.000
289 > 501.800.000 s.d. 506.605.000 504.203.000
290 > 506.605.000 s.d. 511.435.000 509.020.000
291 > 511.435.000 s.d. 516.290.000 513.863.000
292 > 516.290.000 s.d. 521.170.000 518.730.000
293 > 521.170.000 s.d. 526.075.000 523.623.000
294 > 526.075.000 s.d. 531.005.000 528.540.000
295 > 531.005.000 s.d. 535.960.000 533.483.000
296 > 535.960.000 s.d. 540.940.000 538.450.000
297 > 540.940.000 s.d. 545.945.000 543.443.000
298 > 545.945.000 s.d. 550.975.000 548.460.000
299 > 550.975.000 s.d. 556.030.000 553.503.000
300 > 556.030.000 s.d. 561.110.000 558.570.000
301 > 561.110.000 s.d. 566.215.000 563.663.000
302 > 566.215.000 s.d. 571.345.000 568.780.000
303 > 571.345.000 s.d. 576.500.000 573.923.000
304 > 576.500.000 s.d. 581.680.000 579.090.000
305 > 581.680.000 s.d. 586.885.000 584.283.000
306 > 586.885.000 s.d. 592.115.000 589.500.000
307 > 592.115.000 s.d. 597.370.000 594.743.000
308 > 597.370.000 s.d. 602.650.000 600.010.000
309 > 602.650.000 s.d. 607.955.000 605.303.000
310 > 607.955.000 s.d. 613.285.000 610.620.000
311 > 613.285.000 s.d. 618.640.000 615.963.000
312 > 618.640.000 s.d. 624.020.000 621.330.000
313 > 624.020.000 s.d. 629.425.000 626.723.000
314 > 629.425.000 s.d. 634.855.000 632.140.000
315 > 634.855.000 s.d. 640.310.000 637.583.000
316 > 640.310.000 s.d. 645.790.000 643.050.000
317 > 645.790.000 s.d. 651.295.000 648.543.000
318 > 651.295.000 s.d. 656.825.000 654.060.000
319 > 656.825.000 s.d. 662.380.000 659.603.000
320 > 662.380.000 s.d. 667.960.000 665.170.000
321 > 667.960.000 s.d. 673.565.000 670.763.000
322 > 673.565.000 s.d. 679.195.000 676.380.000
323 > 679.195.000 s.d. 684.850.000 682.023.000
324 > 684.850.000 s.d. 690.530.000 687.690.000
325 > 690.530.000 s.d. 696.235.000 693.383.000
326 > 696.235.000 s.d. 701.965.000 699.100.000
327 > 701.965.000 s.d. 707.720.000 704.843.000
328 > 707.720.000 s.d. 713.500.000 710.610.000
329 > 713.500.000 s.d. 719.305.000 716.403.000
330 > 719.305.000 s.d. 725.135.000 722.220.000
331 > 725.135.000 s.d. 730.990.000 728.063.000
332 > 730.990.000 s.d. 736.870.000 733.930.000
333 > 736.870.000 s.d. 742.775.000 739.823.000
334 > 742.775.000 s.d. 748.705.000 745.740.000
335 > 748.705.000 s.d. 754.660.000 751.683.000
336 > 754.660.000 s.d. 760.640.000 757.650.000
337 > 760.640.000 s.d. 766.645.000 763.643.000
338 > 766.645.000 s.d. 772.675.000 769.660.000
339 > 772.675.000 s.d. 778.730.000 775.703.000
340 > 778.730.000 s.d. 784.810.000 781.770.000
341 > 784.810.000 s.d. 790.915.000 787.863.000
342 > 790.915.000 s.d. 797.045.000 793.980.000
343 > 797.045.000 s.d. 803.200.000 800.123.000
344 > 803.200.000 s.d. 809.380.000 806.290.000
345 > 809.380.000 s.d. 815.585.000 812.483.000
346 > 815.585.000 s.d. 821.815.000 818.700.000
347 > 821.815.000 s.d. 828.070.000 824.943.000
348 > 828.070.000 s.d. 834.350.000 831.210.000
349 > 834.350.000 s.d. 840.655.000 837.503.000
350 > 840.655.000 s.d. 846.985.000 843.820.000
351 > 846.985.000 s.d. 853.340.000 850.163.000
352 > 853.340.000 s.d. 859.720.000 856.530.000
353 > 859.720.000 s.d. 866.125.000 862.923.000
354 > 866.125.000 s.d. 872.555.000 869.340.000
355 > 872.555.000 s.d. 879.010.000 875.783.000
356 > 879.010.000 s.d. 885.490.000 882.250.000
357 > 885.490.000 s.d. 891.995.000 888.743.000
358 > 891.995.000 s.d. 898.525.000 895.260.000
359 > 898.525.000 s.d. 905.080.000 901.803.000
360 > 905.080.000 s.d. 911.660.000 908.370.000
361 > 911.660.000 s.d. 918.265.000 914.963.000
362 > 918.265.000 s.d. 924.895.000 921.580.000
363 > 924.895.000 s.d. 931.550.000 928.223.000
364 > 931.550.000 s.d. 938.230.000 934.890.000
365 > 938.230.000 s.d. 944.935.000 941.583.000
366 > 944.935.000 s.d. 951.665.000 948.300.000
367 > 951.665.000 s.d. 958.420.000 955.043.000
368 > 958.420.000 s.d. 965.200.000 961.810.000
369 > 965.200.000 s.d. 972.005.000 968.603.000
370 > 972.005.000 s.d. 978.835.000 975.420.000
371 > 978.835.000 s.d. 985.690.000 982.263.000
372 > 985.690.000 s.d. 992.570.000 989.130.000
373 > 992.570.000 s.d. 999.475.000 996.023.000
374 > 999.475.000 s.d. 1.006.405.000 1.002.940.000

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

PRAMONO ANUNG


Lampiran II — Klasifikasi NJOP Bangunan

LAMPIRAN II

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 2 TAHUN 2026

TENTANG

PENILAIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

KLASIFIKASI NJOP BANGUNAN

Kelas Rentang Nilai Bangunan (Rp/m²) NJOP Bangunan (Rp/m²)
001 ≤ 60.000 50.000
002 > 60.000 s.d. 74.000 71.000
003 > 74.000 s.d. 92.000 83.000
004 > 92.000 s.d. 104.000 98.000
005 > 104.000 s.d. 128.000 116.000
006 > 128.000 s.d. 136.000 132.000
007 > 136.000 s.d. 188.000 162.000
008 > 188.000 s.d. 194.000 191.000
009 > 194.000 s.d. 256.000 225.000
010 > 256.000 s.d. 272.000 264.000
011 > 272.000 s.d. 348.000 310.000
012 > 348.000 s.d. 382.000 365.000
013 > 382.000 s.d. 476.000 429.000
014 > 476.000 s.d. 534.000 505.000
015 > 534.000 s.d. 656.000 595.000
016 > 656.000 s.d. 744.000 700.000
017 > 744.000 s.d. 902.000 823.000
018 > 902.000 s.d. 1.034.000 968.000
019 > 1.034.000 s.d. 1.366.000 1.200.000
020 > 1.366.000 s.d. 1.666.000 1.516.000
021 > 1.666.000 s.d. 2.000.000 1.833.000
022 > 2.000.000 s.d. 2.400.000 2.200.000
023 > 2.400.000 s.d. 2.850.000 2.625.000
024 > 2.850.000 s.d. 3.350.000 3.100.000
025 > 3.350.000 s.d. 3.900.000 3.625.000
026 > 3.900.000 s.d. 4.500.000 4.200.000
027 > 4.500.000 s.d. 5.150.000 4.825.000
028 > 5.150.000 s.d. 5.858.000 5.500.000
029 > 5.858.000 s.d. 6.600.000 6.225.000
030 > 6.600.000 s.d. 7.300.000 6.950.000
031 > 7.300.000 s.d. 8.050.000 7.675.000
032 > 8.050.000 s.d. 8.850.000 8.450.000
033 > 8.850.000 s.d. 9.700.000 9.275.000
034 > 9.700.000 s.d. 10.600.000 10.150.000
035 > 10.600.000 s.d. 11.550.000 11.075.000
036 > 11.550.000 s.d. 12.550.000 12.050.000
037 > 12.550.000 s.d. 13.600.000 13.075.000
038 > 13.600.000 s.d. 14.700.000 14.150.000
039 > 14.700.000 s.d. 15.800.000 15.250.000
040 > 15.800.000 s.d. 16.950.000 16.375.000
041 > 16.950.000 s.d. 18.150.000 17.550.000
042 > 18.150.000 s.d. 19.400.000 18.775.000
043 > 19.400.000 s.d. 20.700.000 20.050.000
044 > 20.700.000 s.d. 22.050.000 21.375.000
045 > 22.050.000 s.d. 23.450.000 22.750.000
046 > 23.450.000 s.d. 24.900.000 24.175.000
047 > 24.900.000 s.d. 26.400.000 25.650.000
048 > 26.400.000 s.d. 27.950.000 27.175.000
049 > 27.950.000 s.d. 29.550.000 28.750.000
050 > 29.550.000 s.d. 31.200.000 30.375.000
051 > 31.200.000 s.d. 32.900.000 32.050.000
052 > 32.900.000 s.d. 34.650.000 33.775.000
053 > 34.650.000 s.d. 36.450.000 35.550.000
054 > 36.450.000 s.d. 38.300.000 37.375.000
055 > 38.300.000 s.d. 40.200.000 39.250.000
056 > 40.200.000 s.d. 42.150.000 41.175.000
057 > 42.150.000 s.d. 44.150.000 43.150.000
058 > 44.150.000 s.d. 46.200.000 45.175.000
059 > 46.200.000 s.d. 48.300.000 47.250.000
060 > 48.300.000 s.d. 50.450.000 49.375.000
061 > 50.450.000 s.d. 52.650.000 51.550.000
062 > 52.650.000 s.d. 54.900.000 53.775.000
063 > 54.900.000 s.d. 57.200.000 56.050.000
064 > 57.200.000 s.d. 59.550.000 58.375.000
065 > 59.550.000 s.d. 61.950.000 60.750.000
066 > 61.950.000 s.d. 64.400.000 63.175.000
067 > 64.400.000 s.d. 66.900.000 65.650.000
068 > 66.900.000 s.d. 69.450.000 68.175.000
069 > 69.450.000 s.d. 72.050.000 70.750.000
070 > 72.050.000 s.d. 74.700.000 73.375.000
071 > 74.700.000 s.d. 77.400.000 76.050.000
072 > 77.400.000 s.d. 80.150.000 78.775.000
073 > 80.150.000 s.d. 82.950.000 81.550.000
074 > 82.950.000 s.d. 85.800.000 84.375.000
075 > 85.800.000 s.d. 88.700.000 87.250.000
076 > 88.700.000 s.d. 91.650.000 90.175.000
077 > 91.650.000 s.d. 94.650.000 93.150.000
078 > 94.650.000 s.d. 97.700.000 96.175.000
079 > 97.700.000 s.d. 100.800.000 99.250.000
080 > 100.800.000 s.d. 103.950.000 102.375.000
081 > 103.950.000 s.d. 107.150.000 105.550.000
082 > 107.150.000 s.d. 110.400.000 108.775.000
083 > 110.400.000 s.d. 113.700.000 112.050.000
084 > 113.700.000 s.d. 117.050.000 115.375.000
085 > 117.050.000 s.d. 120.450.000 118.750.000
086 > 120.450.000 s.d. 123.900.000 122.175.000
087 > 123.900.000 s.d. 127.400.000 125.650.000
088 > 127.400.000 s.d. 130.950.000 129.175.000
089 > 130.950.000 s.d. 134.550.000 132.750.000
090 > 134.550.000 s.d. 138.200.000 136.375.000
091 > 138.200.000 s.d. 141.900.000 140.050.000
092 > 141.900.000 s.d. 145.650.000 143.775.000
093 > 145.650.000 s.d. 149.450.000 147.550.000
094 > 149.450.000 s.d. 153.300.000 151.375.000
095 > 153.300.000 s.d. 157.200.000 155.250.000
096 > 157.200.000 s.d. 161.150.000 159.175.000
097 > 161.150.000 s.d. 165.150.000 163.150.000
098 > 165.150.000 s.d. 169.200.000 167.175.000
099 > 169.200.000 s.d. 173.300.000 171.250.000
100 > 173.300.000 s.d. 177.450.000 175.375.000
101 > 177.450.000 s.d. 181.650.000 179.550.000
102 > 181.650.000 s.d. 185.900.000 183.775.000
103 > 185.900.000 s.d. 190.200.000 188.050.000
104 > 190.200.000 s.d. 194.550.000 192.375.000
105 > 194.550.000 s.d. 198.950.000 196.750.000
106 > 198.950.000 s.d. 203.400.000 201.175.000
107 > 203.400.000 s.d. 207.900.000 205.650.000
108 > 207.900.000 s.d. 212.450.000 210.175.000
109 > 212.450.000 s.d. 217.050.000 214.750.000
110 > 217.050.000 s.d. 221.700.000 219.375.000
111 > 221.700.000 s.d. 226.400.000 224.050.000
112 > 226.400.000 s.d. 231.150.000 228.775.000
113 > 231.150.000 s.d. 235.950.000 233.550.000
114 > 235.950.000 s.d. 240.800.000 238.375.000
115 > 240.800.000 s.d. 245.700.000 243.250.000
116 > 245.700.000 s.d. 250.650.000 248.175.000
117 > 250.650.000 s.d. 255.650.000 253.150.000
118 > 255.650.000 s.d. 260.700.000 258.175.000
119 > 260.700.000 s.d. 265.800.000 263.250.000
120 > 265.800.000 s.d. 270.950.000 268.375.000
121 > 270.950.000 s.d. 276.150.000 273.550.000
122 > 276.150.000 s.d. 281.400.000 278.775.000
123 > 281.400.000 s.d. 286.700.000 284.050.000
124 > 286.700.000 s.d. 292.050.000 289.375.000
125 > 292.050.000 s.d. 297.450.000 294.750.000
126 > 297.450.000 s.d. 302.900.000 300.175.000

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

PRAMONO ANUNG


Catatan Editorial

Catatan editor Lokapajak (bukan bagian dari teks asli):

  • Pergub 2/2026 adalah fondasi penilaian PBB-P2 DKI Jakarta era Perda 1/2024 — anchor pelaksana Pasal 33 ayat (9) Perda DKI 1/2024 dan turun-pengaruh dari PMK 85/2024 (penilaian PBB-P2 tingkat nasional).
  • Hubungan dengan kebijakan tahunan: Pergub ini hanya menetapkan klasifikasi NJOP Bumi & Bangunan (rentang kelas dan nilai patok). Besaran NJOP Bumi/m² per kelurahan dan DBKB per JPB masih diperbarui setiap tahun lewat Keputusan Gubernur tersendiri (Pasal 11). Untuk tahun pajak 2026, lihat juga Kepgub 339/2026 (kebijakan PBB-P2 2026 — pembebasan, pengurangan, sanksi).
  • Klasifikasi NJOP Bumi (Lampiran I): 374 kelas. Pola progresif — semakin tinggi nilai tanah, semakin lebar rentang kelas. Nilai patok tiap kelas mendekati batas atas rentang sebagai approximation NJOP.
  • Klasifikasi NJOP Bangunan (Lampiran II): 126 kelas, dari kelas 001 (≤Rp 60.000/m²) sampai kelas 126 (>Rp 297 juta/m²).
  • Pencabutan retroaktif: Pergub 208/2012 dan Pergub 263/2015 dicabut. Ini menggantikan secara penuh basis penilaian PBB-P2 era pre-Perda 1/2024.
  • Hubungan dengan Pergub 17/2024 (Persentase NJOP): Pergub 17/2024 mengatur persentase NJOP (40% Hunian / 60% non-Hunian) yang dikalikan dengan NJOP setelah dikurangi NJOPTKP untuk perhitungan PBB-P2 terutang. Pergub 2/2026 mengatur cara menentukan NJOP itu sendiri. Dua Pergub ini berlapis & saling melengkapi.
  • Konversi vs nilai mentah: Untuk objek dengan NIR/nilai bangunan di atas rentang tertinggi dalam klasifikasi (>Rp 1 miliar/m² untuk Bumi atau >Rp 302,9 juta/m² untuk Bangunan), nilai pasar/penilaian langsung dipakai sebagai NJOP tanpa dibulatkan ke kelas (Pasal 4 ayat 5; Pasal 5 ayat 4). Klasifikasi akan ditinjau kembali kalau kondisi ini terjadi.
  • Putusan banding/PK Mahkamah Agung yang inkrah melebihi klasifikasi: NJOP hasil putusan langsung berlaku sebagai dasar pengenaan tahun pajak terkait, tanpa konversi ke kelas (Pasal 11 ayat 5).

Sumber

  • PDF resmi: JDIH DKI Jakarta — Pergub 2/2026
  • Diundangkan: Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2026 Nomor 62002
  • Tanggal ditetapkan: 30 Januari 2026
  • Tanggal berlaku: 3 Februari 2026 (saat diundangkan)
  • Halaman PDF: 25 halaman (BAB I–III + Lampiran I [10 halaman, 374 kelas] + Lampiran II [4 halaman, 126 kelas])
  • Penyalinan teks ini: verbatim 100% Pasal 1 sampai dengan Pasal 14, Lampiran I (klasifikasi NJOP Bumi 374 kelas) dan Lampiran II (klasifikasi NJOP Bangunan 126 kelas) ditranskrip lengkap baris demi baris.