Pelayanan Perizinan Reklame di Kawasan Kendali Ketat DKI Jakarta
INGUB ini menghentikan sementara mekanisme perizinan reklame lama di kawasan kendali ketat DKI Jakarta sambil menunggu peralihan penuh ke sistem pelayanan satu pintu (BPTSP) — transisi kelembagaan pasca Perda DKI 9/2014 dan 12/2014.
Highlight prosedur penting
- Kawasan Kendali Ketat — zona reklame dengan pengawasan ketat di DKI Jakarta; perizinannya sebelumnya dikoordinasikan langsung oleh Asisten Pembangunan Sekda
- BPTSP (Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) — lembaga baru yang akan mengambil alih seluruh pelayanan perizinan reklame pasca transisi; kemudian berevolusi menjadi DPMPTSP
- Surat Persetujuan Prinsip — dokumen persetujuan awal penyelenggaraan reklame yang menjadi acuan kelanjutan proses; permohonan yang sudah mencapai tahap ini tetap dilanjutkan
- Surat Perintah Setor (SPS) — dokumen pembayaran retribusi/pajak reklame yang juga dihentikan penandatanganannya selama masa transisi
- INGUB 96/2002 dan 106/2004 — dua instruksi lama yang mengatur mekanisme perizinan reklame selama lebih dari satu dekade; resmi dicabut oleh INGUB ini
- Perda DKI 9/2014 — landasan hukum penyelenggaraan reklame baru yang memicu restrukturisasi sistem perizinan ini
- Perda DKI 12/2014 — dasar reorganisasi perangkat daerah DKI yang mengintegrasikan pelayanan perizinan ke sistem satu pintu
"KESATU: Sambil menunggu proses peralihan pelayanan perizinan reklame satu pintu, untuk sementara tidak melakukan: a. koordinasi penerimaan, penilaian dan persetujuan permohonan penyelenggaraan reklame; dan b. penandatanganan persetujuan prinsip penyelenggaraan reklame dan Surat Perintah Setor (SPS). KEDUA: Terhadap permohonan perizinan reklame: a. yang masih dalam proses permohonan untuk tidak ditindaklanjuti; atau b. yang sudah dalam proses koordinasi/dirapatkan atau sudah proses perbal tetap ditindaklanjuti sampai dengan ditandatangani surat persetujuan prinsip. KETIGA: Mengoordinasikan untuk penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Reklame sebagai dasar untuk pelayanan di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP). KEEMPAT: Pada saat Instruksi Gubernur ini mulai berlaku, maka: a. Instruksi Gubernur Nomor 96 Tahun 2002; dan b. Instruksi Gubernur Nomor 106 Tahun 2004, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. "
Pembukaan
INSTRUKSI GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 154 TAHUN 2014
TENTANG
PELAKSANAAN PELAYANAN PERIZINAN REKLAME DI KAWASAN KENDALI KETAT
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Sehubungan dengan telah diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dengan ini menginstruksikan :
Kepada : Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta
Untuk
Diktum
(tidak menggunakan format MEMUTUSKAN — Instruksi Gubernur menggunakan diktum langsung)
KESATU
Sambil menunggu proses peralihan pelayanan perizinan reklame satu pintu, untuk sementara tidak melakukan :
a. koordinasi penerimaan, penilaian dan persetujuan permohonan penyelenggaraan reklame; dan
b. penandatanganan persetujuan prinsip penyelenggaraan reklame dan Surat Perintah Setor (SPS).
KEDUA
Terhadap permohonan perizinan reklame :
a. yang masih dalam proses permohonan untuk tidak ditindaklanjuti; atau
b. yang sudah dalam proses koordinasi/dirapatkan atau sudah proses perbal tetap ditindaklanjuti sampai dengan ditandatangani surat persetujuan prinsip.
KETIGA
Mengoordinasikan untuk penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Reklame sebagai dasar untuk pelayanan di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP).
KEEMPAT
Pada saat Instruksi Gubernur ini mulai berlaku, maka :
a. Instruksi Gubernur Nomor 96 Tahun 2002 tentang Penugasan Asisten Pembangunan Sekda Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Pejabat Untuk Penyelenggaraan Reklame di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan
b. Instruksi Gubernur Nomor 106 Tahun 2004 tentang Mekanisme Proses Penerbitan Izin Penyelenggaraan Reklame di Luar Sarana dan Prasarana Kota dan di Atas Gedung serta di Ruas-ruas Jalan Tol di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2014
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
BASUKI T. PURNAMA
Tembusan:
- Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Dinas Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Biro Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Setda Provinsi DKI Jakarta
Riwayat & Relasi Peraturan
Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.