KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ REKLAME/ INGUB 154/2014
REK
INGUB · 154/2014 ● BERLAKU REKLAME

Pelayanan Perizinan Reklame di Kawasan Kendali Ketat DKI Jakarta

DITETAPKAN
26 NOVEMBER 2014
BERLAKU
26 NOVEMBER 2014
PENERBIT
Gubernur Provinsi DKI Jakarta
DITANDATANGANI
Basuki T. Purnama
✦ RINGKASAN

INGUB ini menghentikan sementara mekanisme perizinan reklame lama di kawasan kendali ketat DKI Jakarta sambil menunggu peralihan penuh ke sistem pelayanan satu pintu (BPTSP) — transisi kelembagaan pasca Perda DKI 9/2014 dan 12/2014.

1
Penghentian Sementara Koordinasi
Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI diperintahkan untuk tidak melakukan koordinasi penerimaan, penilaian, persetujuan permohonan reklame, maupun penandatanganan Surat Persetujuan Prinsip dan SPS selama masa transisi.
2
Perlakuan Permohonan Dalam Proses
Permohonan yang sudah dalam proses koordinasi, sudah dirapatkan, atau sudah proses perbal tetap ditindaklanjuti hingga Surat Persetujuan Prinsip ditandatangani. Permohonan yang masih di tahap awal tidak ditindaklanjuti.
3
Penyusunan SOP Reklame
Asisten Sekda diperintahkan untuk mengoordinasikan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Reklame sebagai dasar pelayanan di BPTSP — sistem perizinan satu pintu yang baru.
4
Pencabutan Dua INGUB Lama
INGUB ini mencabut INGUB 96/2002 (Penugasan Asisten Pembangunan Sekda sebagai pejabat perizinan reklame) dan INGUB 106/2004 (Mekanisme Penerbitan Izin Reklame di luar sarana kota dan ruas tol) — keduanya tidak berlaku sejak 26 November 2014.

Highlight prosedur penting

  • Kawasan Kendali Ketat — zona reklame dengan pengawasan ketat di DKI Jakarta; perizinannya sebelumnya dikoordinasikan langsung oleh Asisten Pembangunan Sekda
  • BPTSP (Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) — lembaga baru yang akan mengambil alih seluruh pelayanan perizinan reklame pasca transisi; kemudian berevolusi menjadi DPMPTSP
  • Surat Persetujuan Prinsip — dokumen persetujuan awal penyelenggaraan reklame yang menjadi acuan kelanjutan proses; permohonan yang sudah mencapai tahap ini tetap dilanjutkan
  • Surat Perintah Setor (SPS) — dokumen pembayaran retribusi/pajak reklame yang juga dihentikan penandatanganannya selama masa transisi
  • INGUB 96/2002 dan 106/2004 — dua instruksi lama yang mengatur mekanisme perizinan reklame selama lebih dari satu dekade; resmi dicabut oleh INGUB ini
  • Perda DKI 9/2014 — landasan hukum penyelenggaraan reklame baru yang memicu restrukturisasi sistem perizinan ini
  • Perda DKI 12/2014 — dasar reorganisasi perangkat daerah DKI yang mengintegrasikan pelayanan perizinan ke sistem satu pintu
INSTRUKSI

"KESATU: Sambil menunggu proses peralihan pelayanan perizinan reklame satu pintu, untuk sementara tidak melakukan: a. koordinasi penerimaan, penilaian dan persetujuan permohonan penyelenggaraan reklame; dan b. penandatanganan persetujuan prinsip penyelenggaraan reklame dan Surat Perintah Setor (SPS). KEDUA: Terhadap permohonan perizinan reklame: a. yang masih dalam proses permohonan untuk tidak ditindaklanjuti; atau b. yang sudah dalam proses koordinasi/dirapatkan atau sudah proses perbal tetap ditindaklanjuti sampai dengan ditandatangani surat persetujuan prinsip. KETIGA: Mengoordinasikan untuk penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Reklame sebagai dasar untuk pelayanan di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP). KEEMPAT: Pada saat Instruksi Gubernur ini mulai berlaku, maka: a. Instruksi Gubernur Nomor 96 Tahun 2002; dan b. Instruksi Gubernur Nomor 106 Tahun 2004, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. "

▸ PAJAK REKLAME & IZIN
Konsultasi pajak reklame & perizinan?
Tim Lokapajak bantu pengurusan SKPD reklame, izin penyelenggaraan, sampai sengketa NSR terkait peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

INSTRUKSI GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 154 TAHUN 2014

TENTANG

PELAKSANAAN PELAYANAN PERIZINAN REKLAME DI KAWASAN KENDALI KETAT

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Sehubungan dengan telah diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dengan ini menginstruksikan :

Kepada : Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta

Untuk

Diktum

(tidak menggunakan format MEMUTUSKAN — Instruksi Gubernur menggunakan diktum langsung)

KESATU

Sambil menunggu proses peralihan pelayanan perizinan reklame satu pintu, untuk sementara tidak melakukan :

a. koordinasi penerimaan, penilaian dan persetujuan permohonan penyelenggaraan reklame; dan

b. penandatanganan persetujuan prinsip penyelenggaraan reklame dan Surat Perintah Setor (SPS).

KEDUA

Terhadap permohonan perizinan reklame :

a. yang masih dalam proses permohonan untuk tidak ditindaklanjuti; atau

b. yang sudah dalam proses koordinasi/dirapatkan atau sudah proses perbal tetap ditindaklanjuti sampai dengan ditandatangani surat persetujuan prinsip.

KETIGA

Mengoordinasikan untuk penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Reklame sebagai dasar untuk pelayanan di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP).

KEEMPAT

Pada saat Instruksi Gubernur ini mulai berlaku, maka :

a. Instruksi Gubernur Nomor 96 Tahun 2002 tentang Penugasan Asisten Pembangunan Sekda Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Pejabat Untuk Penyelenggaraan Reklame di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan

b. Instruksi Gubernur Nomor 106 Tahun 2004 tentang Mekanisme Proses Penerbitan Izin Penyelenggaraan Reklame di Luar Sarana dan Prasarana Kota dan di Atas Gedung serta di Ruas-ruas Jalan Tol di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2014

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

BASUKI T. PURNAMA

Tembusan:

  1. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  2. Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta
  3. Kepala Dinas Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta
  4. Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi DKI Jakarta
  5. Kepala Biro Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Setda Provinsi DKI Jakarta

Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.

Mengubah
Tidak ada
Diubah oleh
Tidak ada
Dicabut oleh
Tidak ada
Mencabut
Instruksi Gubernur Nomor 96 Tahun 2002 tentang Penugasan Asisten Pembangunan Sekda Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Pejabat Untuk Penyelenggaraan Reklame di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Instruksi Gubernur Nomor 106 Tahun 2004 tentang Mekanisme Proses Penerbitan Izin Penyelenggaraan Reklame di Luar Sarana dan Prasarana Kota dan di Atas Gedung serta di Ruas-ruas Jalan Tol di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta