Pembentukan Panitia Pelelangan Titik Reklame DKI Jakarta
Kepgub ini membentuk Panitia Pelelangan Titik Reklame DKI Jakarta beserta susunan keanggotaan dan rincian tugasnya, sebagai pelaksanaan Pasal 5 Kepgub DKI 112/2000 tentang Tata Cara Pelelangan Titik Reklame.
Highlight prosedur penting
- Panitia Pelelangan Titik Reklame (Diktum KESATU) — dibentuk untuk mengelola proses lelang penggunaan titik reklame pada aset/prasarana kota milik Pemprov DKI.
- Ketua Panitia (Lampiran II) — dijabat oleh Kepala Bidang Pemanfaatan Aset Daerah BPKD; Sekretaris oleh Kepala Subbidang Pemanfaatan dan Kebutuhan Aset BPKD.
- RKS & HPS Nilai Strategis (Diktum KEDUA huruf b angka 3) — Panitia menyusun Rencana Kerja Syarat-syarat dan Harga Perkiraan Sendiri sebagai dokumen dasar pelelangan.
- SPH (Surat Penawaran Harga) (Diktum KEDUA huruf b angka 5-6) — Panitia membuka, meneliti, dan menilai SPH, lalu mengusulkan calon pemenang lelang.
- Bendahara BPKD (Diktum KEDUA huruf d) — bertanggung jawab atas penatausahaan keuangan panitia dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban ke PPKD & BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
- Dasar hukum lelang — Pasal 5 Kepgub DKI 112/2000 tentang Tata Cara Pelelangan Titik Reklame menjadi landasan pembentukan panitia ini.
- Anggota lintas SKPD (Lampiran V) — mencakup unsur BPKD, Dinas Pelayanan Pajak, Dinas Tata Ruang, P2B, Dinas PU, Dinas Pertamanan, Dishub, Biro Hukum, dan Biro Tata Ruang.
"Tugas Panitia sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, adalah sebagai berikut : a. Pengarah 1. Memberikan pengarahan dalam pelaksanaan kerja Panitia Pelelangan Titik Reklame di Provinsi DKI Jakarta; dan 2. Memberikan petunjuk dan pengendalian kepada Panitia Pelelangan Titik Reklame agar di dalam pelaksanaannya mencapai tujuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. b. Ketua 1. Memimpin pelaksanaan tugas Panitia dalam mengkaji semua kegiatan perencanaan pelelangan titik reklame; 2. Menerima pemberitahuan pelelangan titik reklame dari Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta; 3. Memimpin Rapat Panitia dalam menyusun dan menetapkan Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS) serta membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Nilai Strategis Titik Reklame; 4. Memberikan penjelasan mengenai Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS) dan membuat Berita Acara Penjelasan; 5. Melaksanakan pembukaan Surat Penawaran Harga (SPH); 6. Meneliti dan menilai Surat Penawaran Harga (SPH) serta mengusulkan calon pemenang lelang; dan 7. Melaporkan hasil kegiatan pelelangan titik reklame kepada pejabat yang ditunjuk."
Pembukaan
KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 130 TAHUN 2014
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA PELELANGAN TITIK REKLAME
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Keputusan Gubernur Nomor 112 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelelangan Titik Reklame, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Pembentukan Panitia Pelelangan Titik Reklame;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
-
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008;
-
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012;
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
-
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame;
-
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Daerah;
-
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
-
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
-
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030;
-
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah;
-
Keputusan Gubernur Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pedoman Pemanfaatan Barang Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
-
Keputusan Gubernur Nomor 37 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame;
-
Keputusan Gubernur Nomor 112 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelelangan Titik Reklame;
-
Keputusan Gubernur Nomor 128 Tahun 2000 tentang Perhitungan Nilai Sewa Titik Reklame pada Sarana dan Prasarana Kota Milik Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PELELANGAN TITIK REKLAME.
KESATU
Membentuk Panitia Pelelangan Titik Reklame dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Gubernur ini.
KEDUA
Tugas Panitia sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, adalah sebagai berikut :
a. Pengarah
-
Memberikan pengarahan dalam pelaksanaan kerja Panitia Pelelangan Titik Reklame di Provinsi DKI Jakarta; dan
-
Memberikan petunjuk dan pengendalian kepada Panitia Pelelangan Titik Reklame agar di dalam pelaksanaannya mencapai tujuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Ketua
-
Memimpin pelaksanaan tugas Panitia dalam mengkaji semua kegiatan perencanaan pelelangan titik reklame;
-
Menerima pemberitahuan pelelangan titik reklame dari Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta;
-
Memimpin Rapat Panitia dalam menyusun dan menetapkan Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS) serta membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Nilai Strategis Titik Reklame;
-
Memberikan penjelasan mengenai Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS) dan membuat Berita Acara Penjelasan;
-
Melaksanakan pembukaan Surat Penawaran Harga (SPH);
-
Meneliti dan menilai Surat Penawaran Harga (SPH) serta mengusulkan calon pemenang lelang; dan
-
Melaporkan hasil kegiatan pelelangan titik reklame kepada pejabat yang ditunjuk.
c. Sekretaris
-
Membantu tugas Ketua dalam melaksanakan kegiatan pelelangan titik reklame;
-
Mempersiapkan bahan rapat Panitia dan menyediakan keperluan Panitia; dan
-
Meneliti dan menilai Surat Penawaran Harga (SPH).
d. Bendahara
-
Menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran;
-
Mengajukan SPP kepada Pengguna Anggaran;
-
Melaksanakan pelunasan tagihan Pihak Ketiga berdasarkan tagihan yang sah;
-
Menghimpun seluruh bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran serta dokumen-dokumen lainnya yang berhubungan dengan uang secara tertib dan benar; dan
-
Menyampaikan laporan dan pertanggungjawaban pengelolaan dan penggunaan uang yang menjadi tanggung jawabnya kepada PPKD dan BUD paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
e. Anggota
-
Menghadiri rapat Panitia yang dipimpin Ketua dalam mengkaji semua kegiatan pelelangan titik reklame; dan
-
Memberikan pertimbangan selaku anggota Panitia sesuai kompetensinya terhadap kegiatan Pelelangan Titik Reklame.
f. Sekretariat
Membantu administrasi dan penyediaan bahan yang bersifat teknis serta penyediaan logistik di bawah pimpinan Sekretaris dalam mendukung kegiatan Panitia Pelelangan Titik Reklame.
KETIGA
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Panitia sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta.
KEEMPAT
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2014
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
JOKO WIDODO
Tembusan:
- Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta
- Plt. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Dinas Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Biro Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Setda Provinsi DKI Jakarta
Lampiran
KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 130 TAHUN 2014
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA PELELANGAN TITIK REKLAME
SUSUNAN PANITIA PELELANGAN TITIK REKLAME
I. Pengarah
- Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Dinas Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Biro Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Setda Provinsi DKI Jakarta
II. Ketua
Kepala Bidang Pemanfaatan Aset Daerah Badan Pengelola Keuangan Daerah
III. Sekretaris
Kepala Subbidang Pemanfaatan dan Kebutuhan Aset Badan Pengelola Keuangan Daerah
IV. Bendahara
Bendahara Pengeluaran Badan Pengelola Keuangan Daerah
V. Anggota
- Unsur Badan Pengelola Keuangan Daerah
- Unsur Dinas Pelayanan Pajak
- Unsur Dinas Tata Ruang
- Unsur Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan
- Unsur Dinas Pekerjaan Umum
- Unsur Dinas Pertamanan dan Pemakaman
- Unsur Dinas Perhubungan
- Unsur Biro Hukum
- Unsur Biro Tata Ruang dan Lingkungan Hidup
VI. Sekretariat
Unsur Badan Pengelola Keuangan Daerah
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
JOKO WIDODO
Riwayat & Relasi Peraturan
Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.