NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
Kepgub DKI 27/2026 menetapkan NJOP PBB-P2 seluruh wilayah DKI Jakarta untuk tahun pajak 2026, berlaku surut sejak 1 Januari 2026, sebagai satu-satunya dasar legal pengenaan PBB-P2 tahun 2026.
Highlight prosedur penting
- Berlaku surut: mulai 1 Januari 2026, ditetapkan 14 Januari 2026 — setiap SPPT PBB-P2 2026 yang diterbitkan wajib pajak DKI berpijak pada NJOP ini
- Dasar hukum langsung: Pasal 33 ayat (8) Perda DKI 1/2024 yang mewajibkan Gubernur menetapkan NJOP PBB-P2 setiap tahun
- Dua komponen NJOP: Bumi (ZNT per blok/jalan di Lampiran I) + Bangunan (DBKB di Lampiran II)
- Cakupan: seluruh 5 Kota Administrasi (Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara) + Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Penerus: menggantikan Kepgub 50/2025 untuk tahun pajak 2026
- Penting: Kepgub 27/2026 ini lebih ringkas dari pendahulunya (hanya 3 diktum) — tidak memuat ketentuan perubahan ZNT tengah tahun secara eksplisit
"DIKTUM KESATU: NJOP PBB-P2 Tahun 2026 terdiri atas (a) NJOP Bumi (Lampiran I) dan (b) DBKB untuk NJOP Bangunan (Lampiran II) sebagai dasar pengenaan PBB-P2 Tahun Pajak 2026. DIKTUM KEDUA: NJOP digunakan untuk kepentingan perpajakan daerah. DIKTUM KETIGA: berlaku mulai 1 Januari 2026."
Pembukaan
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 27 TAHUN 2026
TENTANG
NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2026
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (8) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
-
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
-
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2026.
KESATU
Menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 untuk masing-masing wilayah Kota/Kabupaten Administrasi sebagai dasar pengenaan PBB-P2 Tahun Pajak 2026 yang terdiri atas:
a. NJOP Bumi, dengan klasifikasi dan besarnya NJOP Bumi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini; dan
b. Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB), yang digunakan sebagai dasar perhitungan NJOP Bangunan dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.
KEDUA
NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU digunakan untuk kepentingan perpajakan daerah.
KETIGA
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 2026
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
PRAMONO ANUNG
Tembusan:
- Wakil Gubernur DKI Jakarta
- Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
- Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Para Walikota Kota Administrasi Provinsi DKI Jakarta
- Bupati Kabupaten Administrasi Provinsi DKI Jakarta
- Para Camat Kecamatan Provinsi DKI Jakarta
- Para Lurah Kelurahan Provinsi DKI Jakarta
Lampiran
Lampiran I (klasifikasi & besaran NJOP Bumi per blok/jalan/kelurahan) dan Lampiran II (Daftar Biaya Komponen Bangunan / DBKB) berisi tabel teknis dengan ribuan baris data ZNT untuk seluruh wilayah DKI Jakarta. Total 29 halaman tabel teknis padat. Lampiran ini tidak disalin verbatim ke halaman ini karena formatnya berupa data tabular masif yang lebih tepat dirujuk langsung dari PDF resmi.
Lampiran I — Klasifikasi dan Besarnya NJOP Permukaan Bumi berupa Tanah Tahun 2026
Memuat daftar Zona Nilai Tanah (ZNT) per kelurahan/blok untuk seluruh wilayah Kota/Kabupaten Administrasi DKI Jakarta beserta besaran NJOP Bumi per m² yang menjadi dasar pengenaan PBB-P2 tahun pajak 2026.
Lampiran II — Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) Tahun 2026
Memuat rincian biaya komponen bangunan (komponen utama, material, fasilitas) yang digunakan sebagai dasar perhitungan NJOP Bangunan untuk objek PBB-P2 tahun pajak 2026.
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
PRAMONO ANUNG
Riwayat & Relasi Peraturan
Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.