KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ PBB-P2/ KEPGUB 27/2026
PBB
KEPGUB · 27/2026 ● BERLAKU PBB-P2

NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026

DITETAPKAN
14 JANUARI 2026
BERLAKU
1 JANUARI 2026
PENERBIT
Gubernur DKI Jakarta
DITANDATANGANI
Pramono Anung
✦ RINGKASAN

Kepgub DKI 27/2026 menetapkan NJOP PBB-P2 seluruh wilayah DKI Jakarta untuk tahun pajak 2026, berlaku surut sejak 1 Januari 2026, sebagai satu-satunya dasar legal pengenaan PBB-P2 tahun 2026.

NJOP Bumi
Zona Nilai Tanah (ZNT) per Kelurahan
Ditetapkan per blok/jalan per kelurahan untuk seluruh 5 Kota + Kabupaten Administrasi DKI — ribuan kode ZNT di Lampiran I (Diktum KESATU huruf a)
NJOP Bangunan
Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB)
Dasar perhitungan NJOP Bangunan via DBKB komponen utama, material, fasilitas — tercantum di Lampiran II (Diktum KESATU huruf b)
Hanya Perpajakan
Eksklusif untuk Pajak Daerah
NJOP ini hanya digunakan untuk kepentingan perpajakan daerah — bukan valuasi transaksi jual beli atau agunan (Diktum KEDUA)
1 Jan 2026
Berlaku Surut
Keputusan ditetapkan 14 Januari 2026 namun berlaku sejak 1 Januari 2026 (Diktum KETIGA)

Highlight prosedur penting

  • Berlaku surut: mulai 1 Januari 2026, ditetapkan 14 Januari 2026 — setiap SPPT PBB-P2 2026 yang diterbitkan wajib pajak DKI berpijak pada NJOP ini
  • Dasar hukum langsung: Pasal 33 ayat (8) Perda DKI 1/2024 yang mewajibkan Gubernur menetapkan NJOP PBB-P2 setiap tahun
  • Dua komponen NJOP: Bumi (ZNT per blok/jalan di Lampiran I) + Bangunan (DBKB di Lampiran II)
  • Cakupan: seluruh 5 Kota Administrasi (Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara) + Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
  • Penerus: menggantikan Kepgub 50/2025 untuk tahun pajak 2026
  • Penting: Kepgub 27/2026 ini lebih ringkas dari pendahulunya (hanya 3 diktum) — tidak memuat ketentuan perubahan ZNT tengah tahun secara eksplisit
DIKTUM KESATU–KETIGA

"DIKTUM KESATU: NJOP PBB-P2 Tahun 2026 terdiri atas (a) NJOP Bumi (Lampiran I) dan (b) DBKB untuk NJOP Bangunan (Lampiran II) sebagai dasar pengenaan PBB-P2 Tahun Pajak 2026. DIKTUM KEDUA: NJOP digunakan untuk kepentingan perpajakan daerah. DIKTUM KETIGA: berlaku mulai 1 Januari 2026."

▸ BUTUH BANTUAN PBB-P2?
Mau urus SPPT PBB atau pengurangan?
Tim Lokapajak bantu cetak SPPT PBB DKI dalam 5 menit + konsultasi pengurangan/pembebasan PBB-P2 sesuai peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 27 TAHUN 2026

TENTANG

NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2026

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (8) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);

  6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2026.

KESATU

Menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 untuk masing-masing wilayah Kota/Kabupaten Administrasi sebagai dasar pengenaan PBB-P2 Tahun Pajak 2026 yang terdiri atas:

a. NJOP Bumi, dengan klasifikasi dan besarnya NJOP Bumi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini; dan

b. Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB), yang digunakan sebagai dasar perhitungan NJOP Bangunan dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.

KEDUA

NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU digunakan untuk kepentingan perpajakan daerah.

KETIGA

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 2026

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

PRAMONO ANUNG

Tembusan:

  1. Wakil Gubernur DKI Jakarta
  2. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  3. Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
  4. Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta
  5. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  6. Para Walikota Kota Administrasi Provinsi DKI Jakarta
  7. Bupati Kabupaten Administrasi Provinsi DKI Jakarta
  8. Para Camat Kecamatan Provinsi DKI Jakarta
  9. Para Lurah Kelurahan Provinsi DKI Jakarta

Lampiran

Lampiran I (klasifikasi & besaran NJOP Bumi per blok/jalan/kelurahan) dan Lampiran II (Daftar Biaya Komponen Bangunan / DBKB) berisi tabel teknis dengan ribuan baris data ZNT untuk seluruh wilayah DKI Jakarta. Total 29 halaman tabel teknis padat. Lampiran ini tidak disalin verbatim ke halaman ini karena formatnya berupa data tabular masif yang lebih tepat dirujuk langsung dari PDF resmi.

Lampiran I — Klasifikasi dan Besarnya NJOP Permukaan Bumi berupa Tanah Tahun 2026

Memuat daftar Zona Nilai Tanah (ZNT) per kelurahan/blok untuk seluruh wilayah Kota/Kabupaten Administrasi DKI Jakarta beserta besaran NJOP Bumi per m² yang menjadi dasar pengenaan PBB-P2 tahun pajak 2026.

Lampiran II — Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) Tahun 2026

Memuat rincian biaya komponen bangunan (komponen utama, material, fasilitas) yang digunakan sebagai dasar perhitungan NJOP Bangunan untuk objek PBB-P2 tahun pajak 2026.

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

PRAMONO ANUNG


Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.

Mengubah
Tidak ada
Diubah oleh
Tidak ada
Dicabut oleh
Tidak ada