NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2025
Kepgub ini menetapkan NJOP PBB-P2 seluruh wilayah DKI Jakarta untuk tahun pajak 2025, berlaku surut sejak 1 Januari 2025, sebagai satu-satunya dasar legal pengenaan PBB-P2 di DKI Jakarta tahun ini.
Highlight prosedur penting
- Berlaku surut: mulai 1 Januari 2025, ditetapkan 13 Januari 2025
- Dasar hukum langsung: Pasal 33 ayat (8) Perda DKI 1/2024
- Dua komponen NJOP: Bumi (ZNT) + Bangunan (DBKB)
- Pembaruan kode ZNT dimungkinkan sepanjang tahun karena pendaftaran, pendataan, penilaian individual, atau keberatan
- NJOP ini eksklusif untuk perpajakan daerah — bukan untuk transaksi jual beli atau agunan
- Cakupan: seluruh 5 Kota Administrasi + Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu DKI Jakarta
- Penerus: menggantikan Kepgub 124/2024 untuk tahun pajak 2025
- NJOP Bumi: ditetapkan per Zona Nilai Tanah (ZNT) per kelurahan/blok — ribuan kelas ZNT di Lampiran I
- NJOP Bangunan: dihitung dari DBKB (Daftar Biaya Komponen Bangunan) Lampiran II — komponen utama, material, fasilitas
- Kewenangan perubahan ZNT: >10.000 m² oleh Gubernur (Kepgub), ≤10.000 m² oleh Kepala Bapenda (Kepkaban)
- Putusan PK Mahkamah Agung berlaku langsung sebagai dasar NJOP baru tanpa Kepgub tersendiri
"DIKTUM KESATU: NJOP PBB-P2 tahun 2025 terdiri atas NJOP Bumi (Lampiran I) dan DBKB (Lampiran II) sebagai dasar pengenaan PBB-P2 tahun pajak 2025. DIKTUM KEENAM: NJOP hanya digunakan untuk kepentingan perpajakan daerah."
Pembukaan
GUBERNUR
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 50 TAHUN 2025
TENTANG
NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2025
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (8) Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
-
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
-
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2025.
KESATU
Menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 untuk masing-masing wilayah Kota/Kabupaten Administrasi sebagai dasar pengenaan PBB-P2 tahun pajak 2025 yang terdiri atas:
a. NJOP Bumi, dengan klasifikasi dan besarnya NJOP Bumi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini; dan
b. Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB), yang digunakan sebagai dasar perhitungan NJOP Bangunan dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.
KEDUA
Kode Zona Nilai Tanah (ZNT) dan NJOP PBB-P2 pada tahun pajak berjalan dapat dilakukan perubahan dan/atau penambahan karena adanya:
a. pendaftaran objek PBB-P2 dan subjek PBB-P2;
b. hasil pendataan dan pemutakhiran ZNT, objek PBB-P2, dan subjek PBB-P2;
c. hasil penilaian individual objek non standar dan objek khusus dalam rangka penggalian potensi PBB-P2; dan/atau
d. hasil keputusan pembetulan atau keberatan atas ketetapan PBB-P2.
KETIGA
Dalam hal terdapat perubahan dan/atau penambahan kode ZNT dan/atau NJOP sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA untuk objek PBB-P2 berupa Bumi dengan luas lebih dari 10.000 m² (sepuluh ribu meter persegi), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
KEEMPAT
Dalam hal terdapat perubahan dan/atau penambahan kode ZNT dan/atau NJOP sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA untuk objek PBB-P2 berupa Bumi dengan luas sampai dengan 10.000 m² (sepuluh ribu meter persegi), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
KELIMA
Dalam hal terdapat putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang mengakibatkan perubahan NJOP PBB-P2, putusan dimaksud langsung dilaksanakan sebagai dasar NJOP PBB-P2.
KEENAM
NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU hanya digunakan untuk kepentingan perpajakan daerah.
KETUJUH
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2025
Pj. GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
TEGUH SETYABUDI
Tembusan:
- Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
- Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Para Walikota Kota Administrasi Provinsi DKI Jakarta
- Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta
- Para Camat Kecamatan Provinsi DKI Jakarta
- Para Lurah Kelurahan Provinsi DKI Jakarta
Lampiran
Lampiran I (klasifikasi & besaran NJOP Bumi per blok/jalan/kelurahan) dan Lampiran II (Daftar Biaya Komponen Bangunan / DBKB) berisi tabel teknis dengan ribuan baris data ZNT untuk seluruh wilayah DKI Jakarta. Lampiran teknis ini tidak disalin verbatim ke halaman ini karena formatnya berupa data tabular masif yang lebih tepat dirujuk langsung dari PDF resmi.
Lampiran I — Klasifikasi dan Besarnya NJOP Bumi sebagai Dasar Pengenaan PBB-P2 Tahun 2025
Memuat daftar Zona Nilai Tanah (ZNT) per kelurahan/blok untuk seluruh wilayah Kota/Kabupaten Administrasi DKI Jakarta beserta besaran NJOP Bumi per m² yang menjadi dasar pengenaan PBB-P2 tahun pajak 2025.
Lampiran II — Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) Tahun 2025
Memuat rincian biaya komponen bangunan (komponen utama, material, fasilitas) yang digunakan sebagai dasar perhitungan NJOP Bangunan untuk objek PBB-P2 tahun pajak 2025.
Pj. GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
TEGUH SETYABUDI
Riwayat & Relasi Peraturan
Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.