Keputusan Gubernur berlaku PBB-P2
Keputusan Gubernur Nomor 50 Tahun 2025

NJOP PBB-P2 Tahun 2025

Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 50 Tahun 2025 tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025

Ditetapkan13 Januari 2025
Mulai berlaku1 Januari 2025
Ditetapkan olehPj. Gubernur DKI Jakarta
DitandatanganiTeguh Setyabudi

Ringkasan Praktis

Bagian ini adalah ringkasan editorial Lokapajak — bukan bagian dari teks asli peraturan. Untuk teks resmi, baca bagian di bawah.

  • Kepgub ini menetapkan NJOP PBB-P2 Tahun 2025 untuk seluruh wilayah DKI Jakarta sebagai dasar pengenaan PBB-P2.
  • NJOP yang ditetapkan terdiri dari dua komponen: (1) NJOP Bumi — klasifikasi & besaran NJOP permukaan bumi berupa tanah per blok/jalan/kelurahan (Lampiran I), dan (2) DBKB (Daftar Biaya Komponen Bangunan) — nilai bangunan per komponen utama (Lampiran II).
  • NJOP berlaku surut sejak 1 Januari 2025 — meskipun Kepgub baru ditetapkan 13 Januari 2025.
  • Kalau di tengah tahun ada perubahan/penambahan kode ZNT karena perubahan objek (pendataan, pemutakhiran, penilaian individual, putusan keberatan/banding/PK), Kepgub baru bisa ditetapkan menyesuaikan.
  • Untuk objek bumi >10.000 m², perubahan/penambahan kode ZNT ditetapkan oleh Gubernur; untuk ≤10.000 m², ditetapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.
  • NJOP berdasarkan putusan PK Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap dan mengakibatkan perubahan NJOP PBB-P2 dilaksanakan langsung sebagai dasar NJOP PBB-P2.
  • NJOP yang ditetapkan hanya digunakan untuk kepentingan perpajakan daerah — bukan untuk transaksi jual beli atau valuasi aset di luar konteks PBB-P2.

Pembukaan

GUBERNUR

DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 50 TAHUN 2025

TENTANG

NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2025

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (8) Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);

  6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2025.

KESATU

Menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 untuk masing-masing wilayah Kota/Kabupaten Administrasi sebagai dasar pengenaan PBB-P2 tahun pajak 2025 yang terdiri atas:

a. NJOP Bumi, dengan klasifikasi dan besarnya NJOP Bumi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini; dan

b. Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB), yang digunakan sebagai dasar perhitungan NJOP Bangunan dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.

KEDUA

Kode Zona Nilai Tanah (ZNT) dan NJOP PBB-P2 pada tahun pajak berjalan dapat dilakukan perubahan dan/atau penambahan karena adanya:

a. pendaftaran objek PBB-P2 dan subjek PBB-P2;

b. hasil pendataan dan pemutakhiran ZNT, objek PBB-P2, dan subjek PBB-P2;

c. hasil penilaian individual objek non standar dan objek khusus dalam rangka penggalian potensi PBB-P2; dan/atau

d. hasil keputusan pembetulan atau keberatan atas ketetapan PBB-P2.

KETIGA

Dalam hal terdapat perubahan dan/atau penambahan kode ZNT dan/atau NJOP sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA untuk objek PBB-P2 berupa Bumi dengan luas lebih dari 10.000 m² (sepuluh ribu meter persegi), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

KEEMPAT

Dalam hal terdapat perubahan dan/atau penambahan kode ZNT dan/atau NJOP sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA untuk objek PBB-P2 berupa Bumi dengan luas sampai dengan 10.000 m² (sepuluh ribu meter persegi), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

KELIMA

Dalam hal terdapat putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang mengakibatkan perubahan NJOP PBB-P2, putusan dimaksud langsung dilaksanakan sebagai dasar NJOP PBB-P2.

KEENAM

NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU hanya digunakan untuk kepentingan perpajakan daerah.

KETUJUH

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2025

Pj. GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

TEGUH SETYABUDI

Tembusan:

  1. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  2. Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
  3. Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta
  4. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  5. Para Walikota Kota Administrasi Provinsi DKI Jakarta
  6. Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta
  7. Para Camat Kecamatan Provinsi DKI Jakarta
  8. Para Lurah Kelurahan Provinsi DKI Jakarta

Lampiran

Lampiran I (klasifikasi & besaran NJOP Bumi per blok/jalan/kelurahan) dan Lampiran II (Daftar Biaya Komponen Bangunan / DBKB) berisi tabel teknis dengan ribuan baris data ZNT untuk seluruh wilayah DKI Jakarta. Lampiran teknis ini tidak disalin verbatim ke halaman ini karena formatnya berupa data tabular masif yang lebih tepat dirujuk langsung dari PDF resmi.

Lampiran I — Klasifikasi dan Besarnya NJOP Bumi sebagai Dasar Pengenaan PBB-P2 Tahun 2025

Memuat daftar Zona Nilai Tanah (ZNT) per kelurahan/blok untuk seluruh wilayah Kota/Kabupaten Administrasi DKI Jakarta beserta besaran NJOP Bumi per m² yang menjadi dasar pengenaan PBB-P2 tahun pajak 2025.

Lampiran II — Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) Tahun 2025

Memuat rincian biaya komponen bangunan (komponen utama, material, fasilitas) yang digunakan sebagai dasar perhitungan NJOP Bangunan untuk objek PBB-P2 tahun pajak 2025.

Pj. GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

TEGUH SETYABUDI


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis oleh editor Lokapajak — bukan bagian dari teks asli peraturan.

  • Kepgub ini adalah kelanjutan tahunan dari rezim NJOP PBB-P2 DKI — pendahulunya: Kepgub 124/2024 (NJOP 2024), Kepgub 336/2022 (NJOP 2022/2023), dst. Setiap tahun NJOP ditetapkan ulang menyesuaikan kondisi pasar dan pemutakhiran data ZNT.
  • Anchor dasar legal: Pasal 33 ayat (8) Perda DKI 1/2024 yang mewajibkan Gubernur menetapkan NJOP PBB-P2 sebagai dasar pengenaan pajak setiap tahun.
  • Mekanisme penetapan ulang di tengah tahun: kalau ada perubahan/penambahan kode ZNT karena pendataan ulang, pemutakhiran, penilaian individual, atau putusan keberatan/banding/PK, kewenangan dipisah berdasarkan luas — >10.000 m² oleh Gubernur (Keputusan Gubernur tersendiri), ≤10.000 m² oleh Kepala Bapenda (Keputusan Kepala Bapenda).
  • Putusan PK MA berlaku langsung tanpa perlu Kepgub baru — fitur baru di Kepgub seri ini yang memberi kepastian hukum bagi wajib pajak yang menang sengketa di tingkat PK.
  • Untuk implementasi pada kasus konkret (cek NJOP per blok/kelurahan), rujuk langsung Lampiran I & II di PDF asli atau cek di sistem e-PBB DKI/SIM Bapenda — tabel ZNT terlalu masif untuk disalin manual.
  • Penting: NJOP yang ditetapkan Kepgub ini bukan untuk valuasi transaksi (jual beli, agunan, dll). NJOP perpajakan daerah berbeda dengan NJOP pasar — diktum KEENAM eksplisit membatasi NJOP PBB-P2 hanya untuk perpajakan daerah.

Sumber

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Lampiran teknis (tabel ZNT & DBKB) tidak disalin penuh — rujuk PDF asli. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.