KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ PBB-P2/ PERGUB 408/2016
PBB
PERGUB · 408/2016 ● DICABUT PBB-P2

Penetapan NJOP PBB-P2 Tahun 2017

DITETAPKAN
28 DESEMBER 2016
BERLAKU
1 JANUARI 2017
PENERBIT
Plt. Gubernur DKI Jakarta
DITANDATANGANI
Sumarsono
✦ RINGKASAN

Pergub 408/2016 menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang menjadi dasar pengenaan PBB-P2 DKI Jakarta untuk seluruh tahun pajak 2017, berlaku mulai 1 Januari 2017.

1/20
NJOP Perairan Pedalaman
NJOP Bumi Berupa Perairan Pedalaman ditetapkan 1/20 (satu per dua puluh) dari NJOP Bumi Berupa Tanah yang berlaku di sekitarnya — Pasal 3 ayat (4)
1 Jan 2017
Berlaku Efektif
Peraturan Gubernur mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017 — Pasal 6
2 Lampiran
Lampiran NJOP
Lampiran I berisi klasifikasi dan besarnya NJOP Bumi Berupa Tanah per ZNT; Lampiran II berisi DBKB sebagai dasar perhitungan NJOP Bangunan — Pasal 3 ayat (3) dan (5)
5 wilayah
Kota/Kabupaten Adm.
NJOP ditetapkan per wilayah Kota/Kabupaten Administrasi DKI Jakarta termasuk Kepulauan Seribu — Pasal 2

Highlight prosedur penting

  • NJOP Bumi per ZNT (Pasal 3 ayat 2-3) — NJOP Bumi Berupa Tanah ditetapkan berdasarkan Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) dalam suatu Zona Nilai Tanah (ZNT); klasifikasi dan besarannya tercantum dalam Lampiran I.
  • NJOP Bangunan via DBKB (Pasal 3 ayat 5) — Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) digunakan sebagai dasar perhitungan NJOP Bangunan; rincian DBKB tercantum dalam Lampiran II.
  • Kewenangan Kepala Badan (Pasal 4) — Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah berwenang menetapkan NJOP PBB-P2 dalam hal terjadi penambahan atau perubahan Kode ZNT pada tahun pajak berjalan, dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan.
  • Penggunaan NJOP hanya perpajakan daerah (Pasal 5) — NJOP yang ditetapkan Pergub ini dan Kepala Badan hanya digunakan untuk kepentingan perpajakan daerah.
PASAL 2

"Gubernur menetapkan NJOP PBB-P2 untuk masing-masing wilayah Kota/Kabupaten Administrasi sebagai dasar pengenaan PBB-P2 setiap tahun dalam bentuk Peraturan Gubernur."

▸ BUTUH BANTUAN PBB-P2?
Mau urus SPPT PBB atau pengurangan?
Tim Lokapajak bantu cetak SPPT PBB DKI dalam 5 menit + konsultasi pengurangan/pembebasan PBB-P2 sesuai peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

SALINAN

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 408 TAHUN 2016

TENTANG

PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2017

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2017;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;

  6. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;

  7. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

  8. Peraturan Gubernur Nomor 208 Tahun 2012 tentang Penilaian dan Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

  9. Peraturan Gubernur Nomor 263 Tahun 2015 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2017.


BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  4. Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Badan adalah Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  5. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  6. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

  7. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  8. Perairan Pedalaman adalah semua perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah dari pantai, termasuk kedalamnya semua bagian dari perairan yang terletak pada sisi darat dari suatu garis penutup.

  9. Perairan Pedalaman terdiri atas Laut Pedalaman dan Perairan Darat.

  10. Laut Pedalaman adalah bagian laut yang terletak pada sisi darat dari garis penutup, pada sisi laut dan garis air rendah.

  11. Perairan Darat adalah segala perairan yang terletak pada sisa darat dari garis air rendah.

  12. Bangunan adalah konstruksi teknis yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.

  13. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru atau NJOP Pengganti.

  14. Klasifikasi Bumi dan Bangunan adalah pengelompokan nilai jual bumi dan nilai jual bangunan yang digunakan sebagai pedoman penetapan NJOP Bumi dan NJOP Bangunan.

  15. Objek PBB-P2 adalah objek pajak bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali objek Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

  16. Daftar Biaya Komponen Bangunan yang selanjutnya disingkat DBKB adalah daftar yang dibuat untuk memudahkan perhitungan nilai bangunan berdasarkan pendekatan biaya yang terdiri dari biaya komponen utama dan/atau biaya komponen material bangunan dan/atau biaya komponen fasilitas bangunan.

  17. Zona Nilai Tanah yang selanjutnya disingkat ZNT adalah zona geografis yang terdiri atas sekelompok objek pajak yang mempunyai suatu Nilai Indikasi Rata-Rata yang dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satu wilayah administrasi desa/kelurahan. Penentuan batas Zona Nilai Tanah tidak terikat kepada batas blok.


BAB II — PENETAPAN NJOP PBB-P2

Pasal 2

Gubernur menetapkan NJOP PBB-P2 untuk masing-masing wilayah Kota/Kabupaten Administrasi sebagai dasar pengenaan PBB-P2 setiap tahun dalam bentuk Peraturan Gubernur.

Pasal 3

(1) Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas :

a. NJOP Bumi; dan

b. DBKB.

(2) NJOP Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. NJOP Bumi Berupa Tanah; dan

b. NJOP Bumi Berupa Perairan Pedalaman.

(3) Klasifikasi dan Besarnya NJOP Bumi Berupa Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini.

(4) Besarnya NJOP Bumi Berupa Perairan Pedalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan 1/20 (satu per dua puluh) dari NJOP Bumi Berupa Tanah yang berlaku di sekitarnya.

(5) DBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan sebagai dasar perhitungan NJOP Bangunan tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini.

Pasal 4

(1) Kepala Badan dapat menetapkan NJOP PBB-P2 dalam hal terjadi penambahan dan perubahan Kode ZNT dan NJOP PBB-P2 pada tahun pajak berjalan, sebagai berikut :

a. adanya pendaftaran objek dan subjek pajak;

b. adanya hasil pendataan dan pemutakhiran objek dan subjek PBB-P2;

c. adanya hasil penilaian individu objek non standar dan objek khusus dalam rangka penggalian potensi PBB-P2; dan/atau

d. adanya hasil keputusan pembetulan, keberatan dan banding serta peninjauan kembali atas ketetapan PBB-P2.

(2) Penetapan NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Kepala Badan dengan menetapkan Keputusan Kepala Badan.

Pasal 5

Penggunaan NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 hanya untuk kepentingan perpajakan daerah.


BAB III — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 6

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2016

Plt. GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

SUMARSONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 71048


Lampiran I

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 408 TAHUN 2016

TENTANG

PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2017

KLASIFIKASI DAN BESARNYA NJOP BUMI BERUPA TANAH (ZONA NILAI TANAH) TAHUN 2017

Lampiran I memuat tabel Klasifikasi dan Besarnya NJOP Permukaan Bumi Berupa Tanah Tahun 2017 (Zona Nilai Tanah) untuk seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta, dirinci per kecamatan, per kelurahan, per blok ZNT, nama jalan, kode ZNT, kelas bumi, dan NJOP Bumi (Rupiah/m²). Lampiran ini tidak tercantum dalam teks PDF batang tubuh yang tersedia dari JDIH DKI Jakarta dan merupakan dokumen terpisah.

Untuk data ZNT lengkap, rujuk PDF lampiran resmi atau hubungi Bapenda DKI Jakarta.

Plt. GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

SUMARSONO


Lampiran II

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 408 TAHUN 2016

TENTANG

PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2017

DAFTAR BIAYA KOMPONEN BANGUNAN (DBKB) TAHUN 2017

Lampiran II memuat Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) Tahun 2017, mencakup komponen utama (berbagai jenis penggunaan bangunan berdasarkan luas, jumlah lantai, dan tinggi kolom) serta komponen fasilitas tambahan. Lampiran ini tidak tercantum dalam teks PDF batang tubuh yang tersedia dari JDIH DKI Jakarta dan merupakan dokumen terpisah.

Untuk data DBKB lengkap, rujuk PDF lampiran resmi atau hubungi Bapenda DKI Jakarta.

Plt. GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

SUMARSONO


Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.

Pohon Turunan Peraturan

Rantai relasi lengkap (rekursif) antar-peraturan yang saling mengubah/mencabut — klik untuk telusuri.