KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ PBB-P2/ KEPGUB 336/2022
PBB
KEPGUB · 336/2022 ● HISTORIS PBB-P2

Penetapan NJOP PBB-P2 Tahun 2022 DKI Jakarta

DITETAPKAN
7 APRIL 2022
BERLAKU
1 JANUARI 2022
PENERBIT
Gubernur DKI Jakarta
DITANDATANGANI
Anies Rasyid Baswedan
✦ RINGKASAN

Kepgub DKI 336/2022 menetapkan NJOP PBB-P2 Tahun 2022 untuk seluruh wilayah DKI Jakarta — mencakup NJOP Bumi (per Zona Nilai Tanah/ZNT per kelurahan) dan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB), berlaku surut sejak 1 Januari 2022.

2 komponen
NJOP Bumi + DBKB
NJOP Bumi terdiri atas NJOP Tanah (per ZNT per kelurahan) dan Perairan Pedalaman; DBKB digunakan sebagai dasar perhitungan NJOP Bangunan (Diktum KESATU)
1/20
NJOP Perairan Pedalaman
Besarnya NJOP Bumi berupa Perairan Pedalaman ditetapkan 1/20 (satu per dua puluh) dari NJOP Bumi berupa Tanah yang berlaku di sekitarnya (Diktum KEEMPAT)
4 pemicu
Update ZNT Intra-Tahun
Kode ZNT dan NJOP dapat ditambah/diubah dalam tahun pajak berjalan karena: pendaftaran baru, pemutakhiran ZNT, penilaian individu objek non-standar, atau putusan pembetulan/keberatan (Diktum KEENAM)
Hanya pajak
Skope Penggunaan NJOP
NJOP yang ditetapkan Kepgub ini hanya digunakan untuk kepentingan perpajakan daerah — bukan dasar transaksi jual-beli atau tujuan komersial lain (Diktum KEDELAPAN)

Highlight prosedur penting

  • Berlaku surut sejak 1 Januari 2022 — ditetapkan 7 April 2022, ditandatangani Gubernur Anies Rasyid Baswedan
  • Sistem ZNT (Zona Nilai Tanah) digunakan sebagai klasifikasi nilai bumi per kelurahan untuk seluruh 5 Kota Administratif + Kepulauan Seribu
  • Penambahan/perubahan ZNT untuk objek Bumi ditetapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah — bukan perlu revisi Kepgub baru (Diktum KETUJUH)
  • Putusan Pengadilan Pajak atau PK Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap langsung berlaku sebagai dasar NJOP tanpa menunggu revisi Kepgub (Diktum KESEMBILAN)
  • DBKB (Lampiran II) mencakup Komponen Utama, Fasilitas (AC, lift, kolam renang, genset), dan Komponen Material (atap, dinding, lantai, langit-langit)
  • Peraturan ini bersifat historis — untuk tahun pajak terkini, rujuk Kepgub NJOP tahunan terbaru; anchor legal saat ini adalah Perda DKI 1/2024 (menggantikan Perda 16/2011)
DIKTUM KESATU

"Menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2022 untuk masing-masing wilayah Kota/Kabupaten Administrasi sebagai dasar pengenaan PBB-P2 Tahun Pajak 2022 yang terdiri atas: a. NJOP Bumi; dan b. Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB)."

▸ BUTUH BANTUAN PBB-P2?
Mau urus SPPT PBB atau pengurangan?
Tim Lokapajak bantu cetak SPPT PBB DKI dalam 5 menit + konsultasi pengurangan/pembebasan PBB-P2 sesuai peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 336 TAHUN 2022

TENTANG

NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2022

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (7) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2022;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

  4. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 16);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2022.

KESATU

Menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2022 untuk masing-masing wilayah Kota/Kabupaten Administrasi sebagai dasar pengenaan PBB-P2 Tahun Pajak 2022 yang terdiri atas:

a. NJOP Bumi; dan

b. Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB).

KEDUA

NJOP Bumi sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU huruf a terdiri atas:

a. NJOP Bumi berupa Tanah; dan

b. NJOP Bumi berupa Perairan Pedalaman.

KETIGA

Klasifikasi dan besarnya NJOP Bumi berupa Tanah sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.

KEEMPAT

Besarnya NJOP Bumi berupa Perairan Pedalaman sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA huruf b ditetapkan 1/20 (satu per dua puluh) dari NJOP Bumi berupa Tanah yang berlaku di sekitarnya.

KELIMA

Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU huruf b digunakan sebagai dasar perhitungan NJOP Bangunan, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.

KEENAM

Kode Zona Nilai Tanah (ZNT) dan NJOP PBB-P2 pada tahun pajak berjalan, dapat ditambah dan diubah, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. adanya pendaftaran Objek PBB-P2 dan Subjek PBB-P2;

b. adanya hasil pendataan dan pemutakhiran ZNT, Objek PBB-P2 dan Subjek PBB-P2;

c. adanya hasil penilaian individu objek non standar dan objek khusus dalam rangka penggalian potensi PBB-P2; dan/atau

d. adanya hasil keputusan pembetulan atau keberatan atas ketetapan PBB-P2.

KETUJUH

Penambahan dan perubahan kode ZNT dan NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam diktum KEENAM untuk Objek PBB-P2 berupa Bumi ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah.

KEDELAPAN

NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU hanya digunakan untuk kepentingan perpajakan daerah.

KESEMBILAN

Dalam hal terdapat putusan banding Pengadilan Pajak atau putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang mengakibatkan perubahan NJOP PBB-P2 pada tahun berjalan, putusan dimaksud langsung dilaksanakan sebagai dasar NJOP PBB-P2.

KESEPULUH

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 April 2022

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

ANIES RASYID BASWEDAN

Tembusan:

  1. Wakil Gubernur DKI Jakarta
  2. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  3. Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
  4. Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta
  5. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  6. Para Walikota/Bupati Provinsi DKI Jakarta
  7. Para Camat Provinsi DKI Jakarta
  8. Para Lurah Provinsi DKI Jakarta

Lampiran

Lampiran I (NJOP Bumi berupa Tanah per ZNT per kelurahan) dan Lampiran II (DBKB) Kepgub 336/2022 berbentuk tabel data masif (lebih dari 4.500 halaman pada Lampiran I yang mencakup seluruh kelurahan di DKI Jakarta, plus belasan halaman Lampiran II untuk DBKB). Karena volume datanya besar, isi Lampiran tidak ditranskripsi verbatim di dokumen ini — silakan rujuk PDF asli untuk nilai NJOP spesifik per zona.

Lampiran I — Klasifikasi dan Besarnya NJOP Permukaan Bumi Berupa Tanah Tahun 2022

KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 336 TAHUN 2022

TENTANG

PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2022

Berisi tabel NJOP per Zona Nilai Tanah (ZNT) per kelurahan untuk seluruh wilayah DKI Jakarta. Format kolom:

Kolom Isi
BLK Kode Blok
NAMA JALAN Nama jalan/lokasi
KODE ZNT Kode Zona Nilai Tanah (mis. AA, AB, AD, AF, AP, AQ, AX, dst)
KELAS BUMI Kelas (mis. 090, 094, 109, 129, 136, 138, 152, 161, 162, 163)
PENGGOLONGAN NILAI JUAL BUMI (Rupiah/M²) Range nilai jual (mis. 5.625.000 s/d 5.900.000)
KET NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI (Rupiah/M²) Nilai final (mis. 5.763.000)

Contoh entry untuk Tahun 2022 (Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan):

BLK Nama Jalan Kode ZNT Kelas Penggolongan NJOP Final
001 GG FLAMBOYAN AA 138 5.095.000 s/d 5.350.000 5.223.000
001 JL CIPUTAT RAYA AD 109 16.690.000 s/d 17.245.000 17.245.000
002 JL PINANG KUNINGAN I AP 094 25.995.000 s/d 26.690.000 26.343.000
003 JL PINANG EMAS AF 094 25.995.000 s/d 26.690.000 26.343.000
003 JL P LEBAK LESTARI AN 090 28.855.000 s/d 29.590.000 29.223.000

Contoh entry untuk wilayah Kepulauan Seribu (Kelurahan Pulau Pari, Kep. Seribu Selatan):

BLK Nama Jalan Kode ZNT Kelas Penggolongan NJOP Final
002 JL PULAU LANCANG AA 162 855.000 s/d 977.000 916.000
005 JL PULAU KONGSI AC 152 2.261.000 s/d 2.444.000 2.352.000
006 JL PULAU TENGAH AD 133 6.490.000 s/d 6.805.000 6.805.000
007 JL PULAU PARI AE 161 977.000 s/d 1.086.000 1.032.000

Cakupan Lampiran I meliputi seluruh kecamatan di 5 Kota Administratif + Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu DKI Jakarta.

Lampiran II — Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) Tahun 2022

KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 336 TAHUN 2022

TENTANG

PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2022

Berisi tabel komponen biaya bangunan untuk perhitungan NJOP Bangunan, dengan struktur:

1. KOMPONEN UTAMA — biaya per m² berdasarkan jenis penggunaan dan tipe luas/bentang/lantai. Contoh kategori:

  • Rumah Sakit/Klinik
  • Perkantoran Swasta
  • Perumahan
  • Bengkel/Gudang/Pertanian (per Lebar Bentang)
  • Pabrik (per Lebar Bentang)
  • Kantor (per jumlah lantai)
  • Pertokoan
  • Rumah Sakit (per jumlah lantai)
  • Olah Raga
  • Hotel Non Resort, Hotel Resort
  • Parkir
  • Apartemen
  • Sekolah
  • Mezanin
  • Kanopi Pompa Bensin
  • Daya Dukung Lantai
  • Tangki Di Bawah Tanah / Di Atas Tanah

Contoh nilai (Rp 1.000,-/m²):

Komponen Tipe/Kondisi Nilai
Perumahan Tipe luas 0–69, lantai 1–2 1.037
Perumahan Tipe luas 70–99, lantai 1 1.355
Perumahan Tipe luas 150–224, lantai 2 2.117
Perumahan Tipe luas > 549, lantai 2 3.441
Hotel Non Resort Bintang 5, lantai 6–12 3.760
Apartemen Lantai 25–99, bintang 1 4.664
Sekolah Lantai 6–99 2.453

2. FASILITAS — biaya tambahan untuk fasilitas bangunan. Contoh kategori:

  • Air Condition (AC Split, Window, Sentral untuk berbagai peruntukan)
  • Boiler
  • Kolam Renang Diplester / Dengan Pelapis (per luas)
  • Lift Penumpang Biasa, Lift Kapsul, Lift Barang (per jumlah unit)
  • Genset (per kapasitas)

Contoh nilai (Rp 1.000,-):

Fasilitas Kondisi Nilai
Lift Penumpang Biasa 0 s/d 4 unit 200.000
Lift Kapsul 5 s/d 9 unit 720.000
Lift Barang 20 s/d 99 unit 480.000
Kolam Renang Diplester 0 s/d 50 m² 798
Boiler Apartemen Bintang 1 3.600

3. KOMPONEN MATERIAL — biaya per m² berdasarkan jenis material:

  • Atap: Decrabon (267), Genteng Beton (280), Genteng Biasa/Sirap (196), Asbes (134), Seng (84)
  • Dinding: Kaca Rayban (342), Beton (413), Batu Bata/Conblock (303), Kayu (115), Seng (70), Spandex (228)
  • Lantai: Marmer (463), Keramik (174), Teraso (237), Ubin PC (146), Semen (—)
  • Langit-langit: Akustik/Jati (342), Tripleks/Eternit (205)

Untuk detail data lengkap, rujuk PDF Kepgub 336/2022 hal. 9–24 (Lampiran II).

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

ANIES RASYID BASWEDAN


Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.

Mengubah
Tidak ada
Diubah oleh
Tidak ada
Dicabut oleh
Tidak ada
Mencabut
Tidak ada