Penetapan NJOP PBB-P2 Tahun 2022 DKI Jakarta
Kepgub DKI 336/2022 menetapkan NJOP PBB-P2 Tahun 2022 untuk seluruh wilayah DKI Jakarta — mencakup NJOP Bumi (per Zona Nilai Tanah/ZNT per kelurahan) dan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB), berlaku surut sejak 1 Januari 2022.
Highlight prosedur penting
- Berlaku surut sejak 1 Januari 2022 — ditetapkan 7 April 2022, ditandatangani Gubernur Anies Rasyid Baswedan
- Sistem ZNT (Zona Nilai Tanah) digunakan sebagai klasifikasi nilai bumi per kelurahan untuk seluruh 5 Kota Administratif + Kepulauan Seribu
- Penambahan/perubahan ZNT untuk objek Bumi ditetapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah — bukan perlu revisi Kepgub baru (Diktum KETUJUH)
- Putusan Pengadilan Pajak atau PK Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap langsung berlaku sebagai dasar NJOP tanpa menunggu revisi Kepgub (Diktum KESEMBILAN)
- DBKB (Lampiran II) mencakup Komponen Utama, Fasilitas (AC, lift, kolam renang, genset), dan Komponen Material (atap, dinding, lantai, langit-langit)
- Peraturan ini bersifat historis — untuk tahun pajak terkini, rujuk Kepgub NJOP tahunan terbaru; anchor legal saat ini adalah Perda DKI 1/2024 (menggantikan Perda 16/2011)
"Menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2022 untuk masing-masing wilayah Kota/Kabupaten Administrasi sebagai dasar pengenaan PBB-P2 Tahun Pajak 2022 yang terdiri atas: a. NJOP Bumi; dan b. Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB)."
Pembukaan
KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 336 TAHUN 2022
TENTANG
NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2022
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (7) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2022;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
-
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 16);
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2022.
KESATU
Menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2022 untuk masing-masing wilayah Kota/Kabupaten Administrasi sebagai dasar pengenaan PBB-P2 Tahun Pajak 2022 yang terdiri atas:
a. NJOP Bumi; dan
b. Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB).
KEDUA
NJOP Bumi sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU huruf a terdiri atas:
a. NJOP Bumi berupa Tanah; dan
b. NJOP Bumi berupa Perairan Pedalaman.
KETIGA
Klasifikasi dan besarnya NJOP Bumi berupa Tanah sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.
KEEMPAT
Besarnya NJOP Bumi berupa Perairan Pedalaman sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA huruf b ditetapkan 1/20 (satu per dua puluh) dari NJOP Bumi berupa Tanah yang berlaku di sekitarnya.
KELIMA
Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU huruf b digunakan sebagai dasar perhitungan NJOP Bangunan, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.
KEENAM
Kode Zona Nilai Tanah (ZNT) dan NJOP PBB-P2 pada tahun pajak berjalan, dapat ditambah dan diubah, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. adanya pendaftaran Objek PBB-P2 dan Subjek PBB-P2;
b. adanya hasil pendataan dan pemutakhiran ZNT, Objek PBB-P2 dan Subjek PBB-P2;
c. adanya hasil penilaian individu objek non standar dan objek khusus dalam rangka penggalian potensi PBB-P2; dan/atau
d. adanya hasil keputusan pembetulan atau keberatan atas ketetapan PBB-P2.
KETUJUH
Penambahan dan perubahan kode ZNT dan NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam diktum KEENAM untuk Objek PBB-P2 berupa Bumi ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah.
KEDELAPAN
NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU hanya digunakan untuk kepentingan perpajakan daerah.
KESEMBILAN
Dalam hal terdapat putusan banding Pengadilan Pajak atau putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang mengakibatkan perubahan NJOP PBB-P2 pada tahun berjalan, putusan dimaksud langsung dilaksanakan sebagai dasar NJOP PBB-P2.
KESEPULUH
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 April 2022
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
ANIES RASYID BASWEDAN
Tembusan:
- Wakil Gubernur DKI Jakarta
- Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
- Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Para Walikota/Bupati Provinsi DKI Jakarta
- Para Camat Provinsi DKI Jakarta
- Para Lurah Provinsi DKI Jakarta
Lampiran
Lampiran I (NJOP Bumi berupa Tanah per ZNT per kelurahan) dan Lampiran II (DBKB) Kepgub 336/2022 berbentuk tabel data masif (lebih dari 4.500 halaman pada Lampiran I yang mencakup seluruh kelurahan di DKI Jakarta, plus belasan halaman Lampiran II untuk DBKB). Karena volume datanya besar, isi Lampiran tidak ditranskripsi verbatim di dokumen ini — silakan rujuk PDF asli untuk nilai NJOP spesifik per zona.
Lampiran I — Klasifikasi dan Besarnya NJOP Permukaan Bumi Berupa Tanah Tahun 2022
KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 336 TAHUN 2022
TENTANG
PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2022
Berisi tabel NJOP per Zona Nilai Tanah (ZNT) per kelurahan untuk seluruh wilayah DKI Jakarta. Format kolom:
| Kolom | Isi |
|---|---|
| BLK | Kode Blok |
| NAMA JALAN | Nama jalan/lokasi |
| KODE ZNT | Kode Zona Nilai Tanah (mis. AA, AB, AD, AF, AP, AQ, AX, dst) |
| KELAS BUMI | Kelas (mis. 090, 094, 109, 129, 136, 138, 152, 161, 162, 163) |
| PENGGOLONGAN NILAI JUAL BUMI (Rupiah/M²) | Range nilai jual (mis. 5.625.000 s/d 5.900.000) |
| KET NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI (Rupiah/M²) | Nilai final (mis. 5.763.000) |
Contoh entry untuk Tahun 2022 (Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan):
| BLK | Nama Jalan | Kode ZNT | Kelas | Penggolongan | NJOP Final |
|---|---|---|---|---|---|
| 001 | GG FLAMBOYAN | AA | 138 | 5.095.000 s/d 5.350.000 | 5.223.000 |
| 001 | JL CIPUTAT RAYA | AD | 109 | 16.690.000 s/d 17.245.000 | 17.245.000 |
| 002 | JL PINANG KUNINGAN I | AP | 094 | 25.995.000 s/d 26.690.000 | 26.343.000 |
| 003 | JL PINANG EMAS | AF | 094 | 25.995.000 s/d 26.690.000 | 26.343.000 |
| 003 | JL P LEBAK LESTARI | AN | 090 | 28.855.000 s/d 29.590.000 | 29.223.000 |
Contoh entry untuk wilayah Kepulauan Seribu (Kelurahan Pulau Pari, Kep. Seribu Selatan):
| BLK | Nama Jalan | Kode ZNT | Kelas | Penggolongan | NJOP Final |
|---|---|---|---|---|---|
| 002 | JL PULAU LANCANG | AA | 162 | 855.000 s/d 977.000 | 916.000 |
| 005 | JL PULAU KONGSI | AC | 152 | 2.261.000 s/d 2.444.000 | 2.352.000 |
| 006 | JL PULAU TENGAH | AD | 133 | 6.490.000 s/d 6.805.000 | 6.805.000 |
| 007 | JL PULAU PARI | AE | 161 | 977.000 s/d 1.086.000 | 1.032.000 |
Cakupan Lampiran I meliputi seluruh kecamatan di 5 Kota Administratif + Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu DKI Jakarta.
Lampiran II — Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) Tahun 2022
KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 336 TAHUN 2022
TENTANG
PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2022
Berisi tabel komponen biaya bangunan untuk perhitungan NJOP Bangunan, dengan struktur:
1. KOMPONEN UTAMA — biaya per m² berdasarkan jenis penggunaan dan tipe luas/bentang/lantai. Contoh kategori:
- Rumah Sakit/Klinik
- Perkantoran Swasta
- Perumahan
- Bengkel/Gudang/Pertanian (per Lebar Bentang)
- Pabrik (per Lebar Bentang)
- Kantor (per jumlah lantai)
- Pertokoan
- Rumah Sakit (per jumlah lantai)
- Olah Raga
- Hotel Non Resort, Hotel Resort
- Parkir
- Apartemen
- Sekolah
- Mezanin
- Kanopi Pompa Bensin
- Daya Dukung Lantai
- Tangki Di Bawah Tanah / Di Atas Tanah
Contoh nilai (Rp 1.000,-/m²):
| Komponen | Tipe/Kondisi | Nilai |
|---|---|---|
| Perumahan | Tipe luas 0–69, lantai 1–2 | 1.037 |
| Perumahan | Tipe luas 70–99, lantai 1 | 1.355 |
| Perumahan | Tipe luas 150–224, lantai 2 | 2.117 |
| Perumahan | Tipe luas > 549, lantai 2 | 3.441 |
| Hotel Non Resort | Bintang 5, lantai 6–12 | 3.760 |
| Apartemen | Lantai 25–99, bintang 1 | 4.664 |
| Sekolah | Lantai 6–99 | 2.453 |
2. FASILITAS — biaya tambahan untuk fasilitas bangunan. Contoh kategori:
- Air Condition (AC Split, Window, Sentral untuk berbagai peruntukan)
- Boiler
- Kolam Renang Diplester / Dengan Pelapis (per luas)
- Lift Penumpang Biasa, Lift Kapsul, Lift Barang (per jumlah unit)
- Genset (per kapasitas)
Contoh nilai (Rp 1.000,-):
| Fasilitas | Kondisi | Nilai |
|---|---|---|
| Lift Penumpang Biasa | 0 s/d 4 unit | 200.000 |
| Lift Kapsul | 5 s/d 9 unit | 720.000 |
| Lift Barang | 20 s/d 99 unit | 480.000 |
| Kolam Renang Diplester | 0 s/d 50 m² | 798 |
| Boiler Apartemen | Bintang 1 | 3.600 |
3. KOMPONEN MATERIAL — biaya per m² berdasarkan jenis material:
- Atap: Decrabon (267), Genteng Beton (280), Genteng Biasa/Sirap (196), Asbes (134), Seng (84)
- Dinding: Kaca Rayban (342), Beton (413), Batu Bata/Conblock (303), Kayu (115), Seng (70), Spandex (228)
- Lantai: Marmer (463), Keramik (174), Teraso (237), Ubin PC (146), Semen (—)
- Langit-langit: Akustik/Jati (342), Tripleks/Eternit (205)
Untuk detail data lengkap, rujuk PDF Kepgub 336/2022 hal. 9–24 (Lampiran II).
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
ANIES RASYID BASWEDAN
Riwayat & Relasi Peraturan
Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.