KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ PBB-P2/ PERGUB 265/2014
PBB
PERGUB · 265/2014 ● DICABUT PBB-P2

Penetapan NJOP PBB-P2 Tahun 2015

DITETAPKAN
30 DESEMBER 2014
BERLAKU
2 JANUARI 2015
PENERBIT
Gubernur DKI Jakarta
DITANDATANGANI
Basuki T. Purnama
✦ RINGKASAN

Pergub DKI 265/2014 menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan sebagai dasar pengenaan PBB-P2 untuk tahun pajak 2015 di seluruh wilayah DKI Jakarta, mencabut Pergub 175/2013 jo. Pergub 125/2014.

2015
Tahun Pajak
NJOP yang ditetapkan menjadi dasar pengenaan PBB-P2 untuk seluruh tahun pajak 2015 (Pasal 2)
2 Jan 2015
Mulai Berlaku
Berlaku saat diundangkan dalam Berita Daerah DKI Tahun 2015 Nomor 71002 (Pasal 6)
2
Komponen NJOP
NJOP Bumi berdasarkan Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) per Zona Nilai Tanah (ZNT) dan NJOP Bangunan via Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) (Pasal 3)
5
Dasar Penetapan Individual
Kepala Dinas dapat menetapkan NJOP atas penilaian individu, pendataan baru, pendaftaran objek, keberatan, atau pembetulan (Pasal 4 ayat 1)

Highlight prosedur penting

  • NJOP Bumi (Pasal 3 ayat 2) - ditetapkan berdasarkan Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) dalam suatu Zona Nilai Tanah (ZNT), tercantum dalam Lampiran I per kecamatan, kelurahan, dan blok ZNT.
  • NJOP Bangunan (Pasal 3 ayat 3-4) - dirinci dalam Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) Lampiran II, mencakup komponen utama (perumahan, kantor, hotel, apartemen, rumah sakit, pabrik) dan fasilitas (AC, lift, kolam renang, pagar, proteksi api).
  • Kewenangan Kepala Dinas (Pasal 4) - menerbitkan Keputusan Kepala Dinas untuk penetapan NJOP atas hasil penilaian individu objek non standar, pendataan/pemutakhiran, pendaftaran objek baru, keberatan WP yang dikabulkan, dan pembetulan SPPT yang dikabulkan.
  • Hasil Keputusan Kepala Dinas (Pasal 4 ayat 3) - menjadi dasar penetapan NJOP PBB-P2 tahun berikutnya dalam Peraturan Gubernur.
  • Cakupan wilayah (Pasal 2) - lima Kota Administrasi DKI Jakarta dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
  • Status historis - dicabut oleh Pergub 260/2015 untuk penetapan NJOP PBB-P2 Tahun 2016. Relevan sebagai rujukan historis tahun pajak 2015.
PASAL 4

"(1) Kepala Dinas dapat menetapkan NJOP PBB-P2 dalam hal terjadi penambahan dan perubahan Kode ZNT dan NJOP PBB-P2, sebagai berikut: a. hasil penilaian individu objek non standar dan objek khusus dalam rangka penggalian potensi PBB-P2; b. hasil pendataan dan pemutakhiran objek dan subjek pajak PBB-P2; c. berdasarkan pendaftaran objek pajak atas permohonan wajib pajak; d. dikabulkannya permohonan keberatan wajib pajak atas ketetapan PBB-P2; dan e. dikabulkannya permohonan pembetulan wajib pajak atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB-P2. (2) Penetapan NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Kepala Dinas dengan menerbitkan Keputusan Kepala Dinas. (3) Hasil penetapan Keputusan Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi dasar penetapan NJOP PBB-P2 tahun berikutnya dalam Peraturan Gubernur."

▸ BUTUH BANTUAN PBB-P2?
Mau urus SPPT PBB atau pengurangan?
Tim Lokapajak bantu cetak SPPT PBB DKI dalam 5 menit + konsultasi pengurangan/pembebasan PBB-P2 sesuai peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

SALINAN

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 265 TAHUN 2014

TENTANG

PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2015

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2014 telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 125 Tahun 2014;

b. bahwa dalam rangka penggalian potensi untuk meningkatkan pokok ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2015 dan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memungkinkan adanya perubahan NJOP Bumi dan/atau NJOP Bangunan Tahun 2015, maka Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2013 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 125 Tahun 2014 sudah tidak sesuai lagi;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2015;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014;

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak;

  6. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;

  7. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

  8. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;

  9. Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Daerah;

  10. Peraturan Gubernur Nomor 263 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2015.


BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  4. Dinas Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  6. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

  7. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  8. Bangunan adalah konstruksi teknis yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.

  9. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru atau NJOP Pengganti.

  10. Klasifikasi Bumi dan Bangunan adalah pengelompokan nilai jual bumi dan nilai jual bangunan yang digunakan sebagai pedoman penetapan NJOP Bumi dan NJOP Bangunan.

  11. NJOP meliputi nilai jual permukaan bumi (tanah, perairan pedalaman serta laut) dan/atau bangunan yang melekat di atasnya.

  12. Objek PBB-P2 adalah objek pajak bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali objek Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

  13. Daftar Biaya Komponen Bangunan yang selanjutnya disingkat DBKB adalah daftar yang dibuat untuk memudahkan perhitungan nilai bangunan berdasarkan pendekatan biaya yang terdiri dari biaya komponen utama dan/atau biaya komponen material bangunan dan/atau biaya komponen fasilitas bangunan.

  14. Nilai Indikasi Rata-rata adalah nilai pasar rata-rata yang dapat mewakili nilai tanah dalam suatu zona nilai tanah.

  15. Zona Nilai Tanah yang selanjutnya disingkat ZNT adalah zona geografis yang terdiri atas sekelompok objek pajak yang mempunyai suatu Nilai Indikasi Rata-rata yang dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satu wilayah administrasi Desa/Kelurahan, penentuan batas Zona Nilai Tanah tidak terikat kepada batas blok.


BAB II — PENETAPAN NJOP PBB-P2

Pasal 2

Gubernur menetapkan NJOP PBB-P2 sebagai dasar pengenaan PBB-P2 setiap tahun dalam bentuk Peraturan Gubernur untuk masing-masing wilayah Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

Pasal 3

(1) Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat NJOP PBB-P2 yang terdiri dari NJOP Bumi dan Bangunan.

(2) NJOP Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan Nilai Indikasi Rata-rata dalam suatu ZNT.

(3) NJOP Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci dalam DBKB dan digunakan sebagai dasar perhitungan nilai bangunan.

(4) Nilai bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar penetapan NJOP Bangunan setiap tahun.

Pasal 4

(1) Kepala Dinas dapat menetapkan NJOP PBB-P2 dalam hal terjadi penambahan dan perubahan Kode ZNT dan NJOP PBB-P2, sebagai berikut:

a. hasil penilaian individu objek non standar dan objek khusus dalam rangka penggalian potensi PBB-P2;

b. hasil pendataan dan pemutakhiran objek dan subjek pajak PBB-P2;

c. berdasarkan pendaftaran objek pajak atas permohonan wajib pajak;

d. dikabulkannya permohonan keberatan wajib pajak atas ketetapan PBB-P2; dan

e. dikabulkannya permohonan pembetulan wajib pajak atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB-P2.

(2) Penetapan NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Kepala Dinas dengan menerbitkan Keputusan Kepala Dinas.

(3) Hasil penetapan Keputusan Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi dasar penetapan NJOP PBB-P2 tahun berikutnya dalam Peraturan Gubernur.

Pasal 5

Penetapan NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.


BAB III — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 6

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2014

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

BASUKI T. PURNAMA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2015

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 71002


Lampiran I

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 265 TAHUN 2014

TENTANG

PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2015

KLASIFIKASI DAN BESARNYA NJOP PERMUKAAN BUMI BERUPA TANAH TAHUN 2015

Lampiran I memuat tabel Klasifikasi dan Besarnya NJOP Permukaan Bumi Berupa Tanah Tahun 2015 untuk seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta (Kepulauan Seribu Utara, Kepulauan Seribu Selatan, dan seluruh kecamatan di lima wilayah kota administrasi). Tabel dirinci per kecamatan, per kelurahan, per blok ZNT, nama jalan, kode ZNT, kelas bumi, penggolongan nilai jual bumi (Rupiah/m²), dan NJOP Bumi (Rupiah/m²). Data mencakup kurang lebih 9 halaman tabel padat dengan ratusan entri ZNT.

Untuk transkripsi lengkap tabel ZNT ini, rujuk PDF resmi yang ditautkan di bagian Sumber.

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

BASUKI T. PURNAMA


Lampiran II

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 265 TAHUN 2014

TENTANG

PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2015

DAFTAR BIAYA KOMPONEN BANGUNAN (DBKB) TAHUN 2015

Lampiran II memuat Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) Tahun 2015 yang terdiri atas 7 halaman tabel, mencakup:

1. Komponen Utama — nilai per m² (Rp 1.000,-) untuk berbagai jenis penggunaan bangunan berdasarkan luas/type, jumlah lantai, dan tinggi kolom, antara lain: - Perumahan (1 lantai dan 2–4 lantai, 8 kategori luas) - Kantor, Apotik, Toko, Pasar, Ruko, Restoran, Hotel, Wisma, Gedung Pemerintah - Rumah Sakit - Bengkel/Gudang/Pertanian (4 kategori tinggi) - Pabrik (4 kategori tinggi)

2. Komponen Utama per Kelas/Type/Bintang — nilai per lantai untuk: - Kantor (1–2 lantai s.d. >24 lantai, kelas 1–4) - Pertokoan, Rumah Sakit, Olah Raga - Hotel Non Resort dan Hotel Resort (kelas 1–5 + TA) - Parkir, Apartemen (4 kategori lantai) - Sekolah, Mezanin, Kanopi Pompa Bensin

3. Fasilitas — nilai tambah per unit untuk: - Air Condition/AC (Split, Window, Sentral per jenis ruangan) - Boiler (per kamar hotel/apartemen) - Kolam Renang (diplester dan dengan pelapis, per kategori luas) - Perkerasan (ringan/sedang/berat/penutup) - Lapangan Tenis (beton/aspal/tanah liat, dengan/tanpa lampu, satu ban/lebih) - Lift (penumpang biasa, kapsul, barang — per kapasitas lantai) - Tangga Berjalan (lebar ≤80 cm dan >80 cm) - Pagar (bata/batako dan baja/besi) - Proteksi Api (Hydran, Fire Alarm, Sprinkler) - Saluran Pes. PABX, Sumur Artesis, Listrik/KVA

Untuk transkripsi lengkap tabel DBKB ini, rujuk PDF resmi yang ditautkan di bagian Sumber.

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

BASUKI T. PURNAMA


Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.

Pohon Turunan Peraturan

Rantai relasi lengkap (rekursif) antar-peraturan yang saling mengubah/mencabut — klik untuk telusuri.

Rantai terdahulu — yang diubah/dicabut peraturan ini, hingga akarnya