KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ PBB-P2/ KEPGUB 113/2023
PBB
KEPGUB · 113/2023 ● HISTORIS PBB-P2

Penetapan NJOP PBB-P2 Tahun 2023 DKI Jakarta

DITETAPKAN
14 FEBRUARI 2023
BERLAKU
1 JANUARI 2023
PENERBIT
Gubernur DKI Jakarta
DITANDATANGANI
Heru Budi Hartono
✦ RINGKASAN

Kepgub DKI 113/2023 menetapkan NJOP PBB-P2 Tahun 2023 untuk seluruh wilayah DKI Jakarta — mencakup NJOP Bumi (per Zona Nilai Tanah/ZNT per kelurahan) dan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB), berlaku surut sejak 1 Januari 2023.

2 komponen
NJOP Bumi + DBKB
NJOP Bumi terdiri atas NJOP Tanah (per ZNT per kelurahan) dan Perairan Pedalaman; DBKB digunakan sebagai dasar perhitungan NJOP Bangunan (Diktum KESATU)
1/20
NJOP Perairan Pedalaman
Besarnya NJOP Bumi berupa Perairan Pedalaman ditetapkan 1/20 (satu per dua puluh) dari NJOP Bumi berupa Tanah yang berlaku di sekitarnya (Diktum KEEMPAT)
4 pemicu
Update ZNT Intra-Tahun
Kode ZNT dan NJOP dapat ditambah/diubah dalam tahun pajak berjalan karena: pendaftaran baru, pemutakhiran ZNT, penilaian individu objek non-standar, atau putusan pembetulan/keberatan (Diktum KEENAM)
Hanya pajak
Skope Penggunaan NJOP
NJOP yang ditetapkan Kepgub ini hanya digunakan untuk kepentingan perpajakan daerah — bukan dasar transaksi jual-beli atau tujuan komersial lain (Diktum KEDELAPAN)

Highlight prosedur penting

  • Berlaku surut sejak 1 Januari 2023 — ditetapkan 14 Februari 2023, ditandatangani Pj. Gubernur Heru Budi Hartono
  • Sistem ZNT (Zona Nilai Tanah) digunakan sebagai klasifikasi nilai bumi per kelurahan untuk seluruh 5 Kota Administratif + Kepulauan Seribu
  • Penambahan/perubahan ZNT untuk objek Bumi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (bukan Keputusan Kepala Bapenda seperti pada Kepgub 2022) (Diktum KETUJUH)
  • Putusan Pengadilan Pajak atau PK Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap langsung berlaku sebagai dasar NJOP tanpa menunggu revisi Kepgub (Diktum KESEMBILAN)
  • DBKB (Lampiran II) mencakup Komponen Utama, Fasilitas (AC, boiler, kolam renang, lift, genset), dan Komponen Material (atap, dinding, lantai, langit-langit)
  • Peraturan ini bersifat historis — untuk tahun pajak terkini, rujuk Kepgub NJOP tahunan terbaru; anchor legal saat ini adalah Perda DKI 1/2024 (menggantikan Perda 16/2011)
DIKTUM KESATU

"Menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2023 untuk masing-masing wilayah Kota/Kabupaten Administrasi sebagai dasar pengenaan PBB-P2 Tahun Pajak 2023 yang terdiri atas: a. NJOP Bumi; dan b. Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB)."

▸ BUTUH BANTUAN PBB-P2?
Mau urus SPPT PBB atau pengurangan?
Tim Lokapajak bantu cetak SPPT PBB DKI dalam 5 menit + konsultasi pengurangan/pembebasan PBB-P2 sesuai peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 113 TAHUN 2023

TENTANG

NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2023

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (7) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);

  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);

  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

  5. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2023.

KESATU

Menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2023 untuk masing-masing wilayah Kota/Kabupaten Administrasi sebagai dasar pengenaan PBB-P2 Tahun Pajak 2023 yang terdiri atas:

a. NJOP Bumi; dan

b. Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB).

KEDUA

NJOP Bumi sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU huruf a terdiri atas:

a. NJOP Bumi berupa Tanah; dan

b. NJOP Bumi berupa Perairan Pedalaman.

KETIGA

Klasifikasi dan besarnya NJOP Bumi berupa Tanah sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.

KEEMPAT

Besarnya NJOP Bumi berupa Perairan Pedalaman sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA huruf b ditetapkan 1/20 (satu per dua puluh) dari NJOP Bumi berupa Tanah yang berlaku di sekitarnya.

KELIMA

Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU huruf b digunakan sebagai dasar perhitungan NJOP Bangunan, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.

KEENAM

Kode Zona Nilai Tanah (ZNT) dan NJOP PBB-P2 pada tahun pajak berjalan, dapat ditambah dan/atau diubah, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. adanya pendaftaran Objek PBB-P2 dan Subjek PBB-P2;

b. adanya hasil pendataan dan pemutakhiran ZNT, Objek PBB-P2 dan Subjek PBB-P2;

c. adanya hasil penilaian individu Objek PBB-P2 non standar dan khusus dalam rangka penggalian potensi PBB-P2; dan/atau

d. adanya hasil keputusan pembetulan atau keberatan atas ketetapan PBB-P2.

KETUJUH

Penambahan dan/atau perubahan kode ZNT dan NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam diktum KEENAM untuk Objek PBB-P2 berupa Bumi, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

KEDELAPAN

NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU hanya digunakan untuk kepentingan perpajakan daerah.

KESEMBILAN

Dalam hal terdapat putusan banding pengadilan pajak atau putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang mengakibatkan perubahan NJOP PBB-P2 pada tahun berjalan, putusan dimaksud langsung dilaksanakan sebagai dasar NJOP PBB-P2.

KESEPULUH

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2023.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2023

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

HERU BUDI HARTONO

Tembusan:

  1. Pj. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  2. Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
  3. Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta
  4. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  5. Para Walikota Kota Administrasi Provinsi DKI Jakarta
  6. Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta
  7. Para Camat Kecamatan Provinsi DKI Jakarta
  8. Para Lurah Kelurahan Provinsi DKI Jakarta

Lampiran

Lampiran I — Klasifikasi dan Besarnya NJOP Permukaan Bumi Berupa Tanah Tahun 2023

KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 113 TAHUN 2023

TENTANG

PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2023

Lampiran I Kepgub 113/2023 berisi tabel klasifikasi NJOP Bumi berupa Tanah per Zona Nilai Tanah (ZNT) per kelurahan untuk seluruh wilayah DKI Jakarta (halaman 4 s.d. 7 PDF ini mencakup sampel awal; data penuh tersebar di ribuan entri per kelurahan). Karena volume data masif (ratusan halaman tabel), Lampiran I tidak ditranskripsi penuh di dokumen ini — silakan rujuk PDF asli untuk nilai NJOP spesifik per zona.

Berisi tabel NJOP per Zona Nilai Tanah (ZNT) per kelurahan untuk seluruh wilayah DKI Jakarta. Format kolom:

Kolom Isi
BLK Kode Blok
NAMA JALAN Nama jalan/lokasi
KODE KELAS ZNT BUMI Kode Zona Nilai Tanah dan kelas (mis. AA 138, AB 136, AD 109, AP 129, AS 162)
PENGGOLONGAN NILAI JUAL BUMI (Rupiah/M²) Range nilai jual (mis. 5.625.000 s/d 5.900.000)
KET NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI (Rupiah/M²) Nilai final NJOP

Contoh entry Tahun 2023 (Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan):

BLK Nama Jalan Kode ZNT Kelas Penggolongan NJOP Final
001 GG FLAMBOYAN AA 138 5.095.000 s/d 5.350.000 5.223.000
001 JL H SAIMIN AB 136 5.625.000 s/d 5.900.000 5.763.000
001 JL H SAIMIN AP 129 7.790.000 s/d 8.145.000
001 JL JATI INDAH I AD 109 16.690.000 s/d 17.245.000
002 CIPUTAT RAYA AD 109 16.690.000 s/d 17.245.000

Contoh entry wilayah Kepulauan Seribu (Kelurahan Pulau Pari, Kep. Seribu Selatan):

BLK Nama Jalan Kode ZNT Kelas Penggolongan NJOP Final
002 JL CEMARA AA 162 855.000 s/d 977.000 916.000
002 JL PULAU LANCANG AA 162 855.000 s/d 977.000 916.000
004 JL PULAU PAYUNG AS 162 855.000 s/d 977.000 916.000
005 JL PULAU KONGSI AC 152 2.261.000 s/d 2.444.000 2.352.000
006 JL PULAU TENGAH AC 133 6.490.000 s/d 6.805.000 6.805.000

Cakupan Lampiran I meliputi seluruh kecamatan di 5 Kota Administratif + Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu DKI Jakarta. Untuk data lengkap per kelurahan, rujuk PDF asli.

Lampiran II — Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) Tahun 2023

KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 113 TAHUN 2023

TENTANG

PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2023

DAFTAR BIAYA KOMPONEN BANGUNAN (DBKB) TAHUN 2023

1. KOMPONEN UTAMA

NO. KOMPONEN JENIS PENGGUNAAN BANGUNAN LUAS/TYPE/VOL./LBR BTG LANTAI / TINGGI KLM NILAI (RP. 1.000,-)
1. KOMPONEN UTAMA
1. RUMAH SAKIT/KLINIK TYPE LUAS (0 - 69) 2 1.244
TYPE LUAS (0 - 69) 1 1.244
TYPE LUAS (70 - 99) 2 1.663
TYPE LUAS (70 - 99) 1 1.626
TYPE LUAS (100 - 149) 2 2.100
TYPE LUAS (100 - 149) 1 1.663
TYPE LUAS (150 - 224) 2 2.300
TYPE LUAS (150 - 224) 1 1.996
TYPE LUAS (225 - 299) 1 2.245
TYPE LUAS (225 - 299) 2 2.474
TYPE LUAS (300 - 449) 1 2.426
TYPE LUAS (300 - 449) 2 2.774
TYPE LUAS (450 - 649) 1 2.603
TYPE LUAS (450 - 649) 2 3.025
TYPE LUAS (> 649) 1 2.695
TYPE LUAS (> 649) 2 3.280
2. PERKANTORAN SWASTA TYPE LUAS (0 - 69) 1 1.037
TYPE LUAS (0 - 69) 2 1.037
TYPE LUAS (70 - 99) 1 1.355
TYPE LUAS (70 - 99) 2 1.386
TYPE LUAS (100 - 149) 1 1.386
TYPE LUAS (100 - 149) 2 1.750
TYPE LUAS (150 - 224) 2 1.917
TYPE LUAS (150 - 224) 1 1.663
TYPE LUAS (225 - 299) 1 1.871
TYPE LUAS (225 - 299) 2 2.062
TYPE LUAS (300 - 449) 1 2.022
TYPE LUAS (300 - 449) 2 2.312
TYPE LUAS (450 - 649) 1 2.169
TYPE LUAS (450 - 649) 2 2.521
TYPE LUAS (> 649) 1 2.246
TYPE LUAS (> 649) 2 2.733
3. PERUMAHAN TYPE LUAS (0 - 69) 1 1.037
TYPE LUAS (0 - 69) 2 1.037
TYPE LUAS (70 - 99) 1 1.355
TYPE LUAS (70 - 99) 2 1.386
TYPE LUAS (100 - 149) 2 1.750
TYPE LUAS (100 - 149) 1 1.386
TYPE LUAS (150 - 224) 1 1.663
4. BENGKEL/GUDANG/PERTANIAN TYPE LUAS (150 - 224) 2 2.117
TYPE LUAS (225 - 299) 2 2.448
TYPE LUAS (225 - 299) 1 1.871
TYPE LUAS (300 - 449) 1 2.022
TYPE LUAS (300 - 449) 2 2.827
TYPE LUAS (450 - 549) 2 3.194
TYPE LUAS (450 - 549) 1 2.169
TYPE LUAS (> 549) 2 3.441
TYPE LUAS (> 549) 1 2.246
LEBAR BENTANG (1 - 9) 0-4 570
LEBAR BENTANG (10 - 13) 0-4 612
LEBAR BENTANG (14 - 17) 0-4 656
LEBAR BENTANG (18 - 21) 0-4 719
LEBAR BENTANG (22 - 25) 0-4 805
LEBAR BENTANG (26 - 29) 0-4 911
LEBAR BENTANG (30 - 33) 0-4 1.055
LEBAR BENTANG (34 - 37) 0-4 1.210
LEBAR BENTANG (> 37) 0-4 1.390
LEBAR BENTANG (1 - 9) 11-99 1.062
LEBAR BENTANG (10 - 13) 11-99 1.055
LEBAR BENTANG (14 - 17) 11-99 1.073
LEBAR BENTANG (18 - 21) 11-99 1.104
LEBAR BENTANG (22 - 25) 11-99 1.165
LEBAR BENTANG (26 - 29) 11-99 1.256
LEBAR BENTANG (30 - 33) 11-99 1.403
LEBAR BENTANG (34 - 37) 11-99 1.583
LEBAR BENTANG (> 37) 11-99 1.788
LEBAR BENTANG (1 - 9) 5-7 708
LEBAR BENTANG (10 - 13) 5-7 724
LEBAR BENTANG (14 - 17) 5-7 756
LEBAR BENTANG (18 - 21) 5-7 813
LEBAR BENTANG (22 - 25) 5-7 898
LEBAR BENTANG (26 - 29) 5-7 1.005
LEBAR BENTANG (30 - 33) 5-7 1.153
LEBAR BENTANG (34 - 37) 5-7 1.316
LEBAR BENTANG (> 37) 5-7 1.512
LEBAR BENTANG (1 - 9) 8-10 853
LEBAR BENTANG (10 - 13) 8-10 870
LEBAR BENTANG (14 - 17) 8-10 903
LEBAR BENTANG (18 - 21) 8-10 951
LEBAR BENTANG (22 - 25) 8-10 1.032
LEBAR BENTANG (26 - 29) 8-10 1.138
LEBAR BENTANG (30 - 33) 8-10 1.291
LEBAR BENTANG (34 - 37) 8-10 1.470
LEBAR BENTANG (> 37) 8-10 1.675
5. PABRIK LEBAR BENTANG (1 - 9) 0-4 741
LEBAR BENTANG (10 - 13) 0-4 796
LEBAR BENTANG (14 - 17) 0-4 853
LEBAR BENTANG (18 - 21) 0-4 935
LEBAR BENTANG (22 - 25) 0-4 1.047
LEBAR BENTANG (26 - 29) 0-4 1.184
LEBAR BENTANG (30 - 33) 0-4 1.372
LEBAR BENTANG (34 - 37) 0-4 1.573
LEBAR BENTANG (> 37) 0-4 1.807
LEBAR BENTANG (1 - 9) 11-99 1.381
LEBAR BENTANG (10 - 13) 11-99 1.372
LEBAR BENTANG (14 - 17) 11-99 1.395
LEBAR BENTANG (18 - 21) 11-99 1.435
LEBAR BENTANG (22 - 25) 11-99 1.515
LEBAR BENTANG (26 - 29) 11-99 1.633
LEBAR BENTANG (30 - 33) 11-99 1.824
LEBAR BENTANG (34 - 37) 11-99 2.058
LEBAR BENTANG (> 37) 11-99 2.324
LEBAR BENTANG (1 - 9) 5-7 920
LEBAR BENTANG (10 - 13) 5-7 941
LEBAR BENTANG (14 - 17) 5-7 983
LEBAR BENTANG (18 - 21) 5-7 1.057
LEBAR BENTANG (22 - 25) 5-7 1.167
LEBAR BENTANG (26 - 29) 5-7 1.307
LEBAR BENTANG (30 - 33) 5-7 1.499
LEBAR BENTANG (34 - 37) 5-7 1.711
LEBAR BENTANG (> 37) 5-7 1.966
LEBAR BENTANG (1 - 9) 8-10 1.109
LEBAR BENTANG (10 - 13) 8-10 1.131
LEBAR BENTANG (14 - 17) 8-10 1.174
LEBAR BENTANG (18 - 21) 8-10 1.236
LEBAR BENTANG (22 - 25) 8-10 1.342
LEBAR BENTANG (26 - 29) 8-10 1.479
LEBAR BENTANG (30 - 33) 8-10 1.678
LEBAR BENTANG (34 - 37) 8-10 1.911
LEBAR BENTANG (> 37) 8-10 2.178
NO. KOMPONEN JENIS PENGGUNAAN BANGUNAN JUMLAH LANTAI KELAS / TYPE / BINTANG
1 2 3 4 5 T.A.
6. KANTOR 1-2 1.707 1.570
3-5 1.824 1.633
6-12 3.362 2.778 2.067
13-19 3.895 3.266 2.512
20-24 4.578 3.833
25-99 5.078 4.364
7. PERTOKOAN 1-2 2.199 1.553
3-4 3.044 2.315
5-99 3.262 2.521
8. RUMAH SAKIT 1-2 2.273 1.607 1.534
3-5 3.052 2.396 1.755
6-99 3.295 2.648
9. OLAH RAGA 2.221 1.731
10. HOTEL NON RESORT 1-2 1.651 1.968 2.652
3-5 1.758 2.077 2.737 3.203 3.534
6-12 1.985 2.336 3.035 3.412 3.760
13-20 3.546 3.930 4.303
21-24 4.614 5.003
25-99 5.085 5.527
11. HOTEL RESORT 1-2 1.610 1.711 2.146 3.007 3.340
3-5 1.774 1.877 2.280 3.245 3.429
6-12 1.774 2.143 2.553 3.402 3.602
12. PARKIR 1.758 1.992 2.069 2.230
13. APARTEMEN 1-2 1.827 1.705
3-5 3.066 2.523 1.904 1.815
6-12 3.066 2.694 2.160 2.060
13-20 3.561 3.150 2.601
21-24 4.189 3.765
25-99 4.664 4.210
14. SEKOLAH 1-2 2.042 1.511
3-5 2.188 1.653
6-99 2.453
15. MEZANIN 414
16. KANOPI POMPA BENSIN 976
NO. KOMPONEN JENIS PENGGUNAAN BANGUNAN LUAS/TYPE/VOL./LBR BTG LANTAI / TINGGI KLM NILAI (RP. 1.000,-)
17. DAYA DUKUNG LANTAI 1-600 68
601-1200 107
1201-2400 143
2401-5000 178
5001-9999 242
18. TANGKI DI BAWAH TANAH 0 s/d 1 2.914
2 s/d 3 5.714
4 s/d 5 7.140
6 s/d 7 9.193
8 s/d 10 12.431
11 s/d 13 15.838
14 s/d 16 19.024
17 s/d 20 23.904
21 s/d 25 28.817
26 s/d 30 34.095
31 s/d 40 39.706
41 s/d 50 49.128
51 s/d 60 57.552
61 s/d 80 81.333
81 s/d 99999 100.162
19. TANGKI DI ATAS TANAH 0 s/d 50 50.713
51 s/d 75 64.261
76 s/d 100 78.652
101 s/d 150 107.047
151 s/d 200 127.349
201 s/d 250 148.312
251 s/d 500 241.342
501 s/d 750 320.997
751 s/d 1.250 476.461
1.251 s/d 1.500 542.883
1.501 s/d 1.750 603.353
1.751 s/d 2.000 666.155
2.001 s/d 2.250 727.243
2.251 s/d 2.500 787.337
2.501 s/d 2.700 846.780
2.501 s/d 2.750 825.000
2.701 s/d 3.000 929.645
2.751 s/d 3.000 900.000
3.001 s/d 3.500 1.044.084
3.501 s/d 4.000 1.159.178
4.001 s/d 4.500 1.268.219
4.501 s/d 5.000 1.549.216
5.001 s/d 6.000 1.706.977
6.001 s/d 7.000 1.938.975
7.001 s/d 8.000 2.158.775
8.001 s/d 9.000 2.376.403
9.001 s/d 10.000 2.513.674
10.001 s/d 12.500 3.025.027
12.501 s/d 15.000 3.517.414
15.001 s/d 17.500 4.009.657
17.501 s/d 99.999 4.319.817

2. FASILITAS

NO. KOMPONEN JENIS PENGGUNAAN BANGUNAN JUMLAH LANTAI KELAS / TYPE / BINTANG
1 2 3 4 5 T.A.
1. AIR CONDITION (AC)
A. AC SPLIT 3.000
B. AC WINDOWS 2.000
C. AC SENTRAL
a. KANTOR 240 240 180 180
b. KAMAR HOTEL 270 270 270 240
c. RUANG LAIN HOTEL 180 180 180 150
d. PERTOKOAN 180 150 120
e. KAMAR RUMAH SAKIT 270 270 240
f. RUANG LAIN RUMAH SAKIT 150 150 150
g. APARTEMEN 270 270
h. RUANG LAIN APARTEMEN 180 180
2. BOILER
A. BOILER 2.400 2.400 1.800 1.800 600
B. BOILER APARTEMEN 3.600 3.600 1.800
NO. KOMPONEN JENIS PENGGUNAAN BANGUNAN LUAS/TYPE/VOL./LBR BTG LANTAI / TINGGI KLM NILAI (RP. 1.000,-)
3. KOLAM RENANG DIPLESTER 0 s/d 50 798
51 s/d 100 724
101 s/d 200 530
201 s/d 400 504
401 s/d 999.999 480
4. KOLAM RENANG DENGAN PELAPIS 0 s/d 50 870
51 s/d 100 796
101 s/d 200 602
201 s/d 400 576
401 s/d 999.999 552
5. LIFT PENUMPANG BIASA 0 s/d 4 200.000
5 s/d 9 340.000
10 s/d 19 470.000
20 s/d 99 600.000
6. LIFT KAPSUL 0 s/d 4 400.000
5 s/d 9 720.000
10 s/d 19 1.020.000
20 s/d 99 1.200.000
7. LIFT BARANG 0 s/d 4 108.000
5 s/d 9 180.000
10 s/d 19 336.000
20 s/d 99 480.000
8. GENSET 0 s/d 99 840
100 s/d 249 624
250 s/d 499 540
500 s/d 999.999 480

3. KOMPONEN MATERIAL

NO. JENIS KOMPONEN PENGGUNAAN BANGUNAN LUAS/TYPE/VOL./LBR BTG LANTAI / TINGGI KLM NILAI (RP. 1.000,-)
1. ATAP
a. DECRABON 267
b. GENTENG BETON 280
c. GENTENG BIASA/SIRAP 196
d. ASBES 134
e. SENG 84
2. DINDING
a. KACA RAYBAN 342
b. BETON 413
c. BATU BATA/CONBLOCK 303
d. KAYU 115
e. SENG 70
f. SPANDEX 228
3. LANTAI
a. MARMER 463
b. KERAMIK 174
c. TERASO 237
d. UBIN PC 146
e. SEMEN 0
4. LANGIT-LANGIT
a. AKUSTIK/JATI 342
b. TRIPLEKS/ETERNIT 205

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

HERU BUDI HARTONO


Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.

Mengubah
Tidak ada
Diubah oleh
Tidak ada
Dicabut oleh
Tidak ada
Mencabut
Tidak ada