Tim Pembahasan Raperda Perubahan Pajak Penerangan Jalan DKI 2017
Kepgub administratif yang membentuk tim internal Pemprov DKI untuk membahas Raperda perubahan Perda Pajak Penerangan Jalan 15/2010 bersama DPRD DKI Jakarta. Tidak mengubah ketentuan Pajak Penerangan Jalan yang berlaku bagi wajib pajak.
Highlight prosedur penting
- Tim Pembahasan (Diktum KESATU) — tim ad hoc internal Pemprov DKI, bukan lembaga permanen; dibentuk untuk memfasilitasi proses legislasi Raperda perubahan PPJ di DPRD
- Propemperda DKI 2017 (Menimbang a) — program legislasi tahunan DPRD DKI; Raperda perubahan Perda PPJ 15/2010 masuk agenda melalui Keputusan DPRD DKI Nomor 50/2016
- Permendagri 80/2015 Pasal 66 ayat (1) (Menimbang b) — landasan hukum kewajiban membentuk tim pembahasan Raperda sebelum dibahas di DPRD
- BPRD (Lampiran) — nama resmi Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta pada 2017; kini setara Bapenda DKI Jakarta
- Tidak berdampak langsung ke WP — Kepgub ini tidak mengatur tarif, dasar pengenaan, atau prosedur Pajak Penerangan Jalan; hanya mengatur proses internal legislasi
- Berlaku sejak ditetapkan (Diktum KEEMPAT) — 24 Februari 2017, tanpa masa transisi
"Tugas Tim Pembahasan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Pembukaan
KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 364 TAHUN 2017
TENTANG
TIM PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 50 Tahun 2016 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan telah ditetapkan sebagai salah satu Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2017;
b. bahwa dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 66 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, perlu dibentuk Tim Pembahasan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
-
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
-
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
-
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013;
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG TIM PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN.
KESATU
Membentuk Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Gubernur ini.
KEDUA
Tugas Tim Pembahasan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KETIGA
Ketua Tim Pembahasan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU melaporkan perkembangan dan/atau permasalahan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan kepada Gubernur untuk mendapatkan arahan dan keputusan.
KEEMPAT
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2017
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
BASUKI T. PURNAMA
Tembusan:
- Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta
Lampiran
LAMPIRAN
KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 364 TAHUN 2017
TANGGAL 24 FEBRUARI 2017
SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN
| Jabatan dalam Tim | Jabatan Struktural |
|---|---|
| Ketua | Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta |
| Wakil Ketua I | Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta |
| Wakil Ketua II | Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta |
| Sekretaris | Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta |
| Anggota | 1. Unsur Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta 2. Unsur Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta 3. Unsur Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta 4. Unsur Biro Perekonomian Setda Provinsi DKI Jakarta |
| Sekretariat | Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta |
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
BASUKI T. PURNAMA
Riwayat & Relasi Peraturan
Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.