Pajak Penerangan Jalan DKI Jakarta — Perda 9/2003 (Dicabut 2010, Referensi Historis)
Perda ini sudah dicabut oleh Perda DKI 15/2010 dan bersifat referensi historis. Untuk ketentuan PPJ (kini PBJT Tenaga Listrik) yang berlaku, gunakan Perda DKI 15/2010 dan Perda DKI 1/2024.
Highlight prosedur penting
- Objek Pajak (Pasal 2) — penggunaan tenaga listrik dari PLN maupun bukan PLN oleh orang pribadi atau badan di DKI Jakarta
- Pengecualian (Pasal 3) — instansi pemerintah, perwakilan diplomatik/konsulat, dan pembangkit sendiri yang tidak memerlukan izin teknis
- Pemungut PLN (Pasal 13) — untuk pelanggan PLN, PPJ dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh PLN selaku wajib pungut
- Pemungut Dinas (Pasal 14) — untuk pengguna bukan PLN, pajak dipungut langsung oleh Dinas Pendapatan Daerah
- Sanksi administratif (Pasal 18) — bunga 2% per bulan atas keterlambatan pembayaran, maksimal 24 bulan
- Dasar pengenaan industri (Pasal 5 ayat 3) — khusus sektor industri dan pertambangan migas, NJP ditetapkan sebesar 30% dari nilai tagihan
"Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebagai berikut: a. penggunaan tenaga listrik yang bersumber dari PLN untuk bukan industri sebesar 3% (tiga persen); b. penggunaan tenaga listrik yang bersumber bukan dari PLN untuk bukan industri sebesar 3% (tiga persen); c. penggunaan tenaga listrik yang bersumber dari PLN untuk industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam sebesar 8% (delapan persen); d. penggunaan tenaga listrik yang bersumber bukan dari PLN untuk industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam sebesar 8% (delapan persen)."
Pembukaan
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 9 TAHUN 2003
TENTANG
PAJAK PENERANGAN JALAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa dengan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 1996 telah ditetapkan pengaturan mengenai Pajak Penerangan Jalan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah telah diatur kembali ketentuan tentang Pajak Penerangan Jalan;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b, di dalam upaya menambah sumber-sumber pendapatan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, partisipasi dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta untuk melaksanakan pemungutan Pajak Penerangan Jalan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu ditetapkan kembali pengaturan Pajak Penerangan Jalan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
-
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
-
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
-
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
-
Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3878);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
-
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2001 Nomor 36);
-
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 Nomor 75).
Diktum
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN.
BAB I — KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
-
Daerah adalah Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
-
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
-
Gubernur adalah Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
-
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
-
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal, yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
-
Perusahaan Listrik Negara yang selanjutnya disebut PLN adalah PT PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang.
-
Tenaga listrik PLN adalah aliran listrik yang dipasok oleh PLN.
-
Tenaga listrik bukan PLN adalah aliran listrik yang dipasok bukan oleh PLN.
-
Pelanggan listrik adalah orang dan atau Badan yang menjadi pemilik/penyewa/penghuni bangunan rumah dan bangunan lainnya yang menggunakan listrik dari PLN/bukan PLN.
-
Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik untuk menerangi jalan umum yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah.
BAB II — NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
Pasal 2
(1) Dengan nama Pajak Penerangan Jalan dipungut pajak atas penggunaan tenaga listrik.
(2) Penggunaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah penggunaan tenaga listrik yang berasal dari PLN maupun bukan PLN.
Pasal 3
(1) Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(2) Dikecualikan dari objek Pajak Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah:
a. penggunaan tenaga listrik oleh instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
b. penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, perwakilan asing, dan lembaga-lembaga internasional dengan asas timbal balik;
c. penggunaan tenaga listrik yang berasal dari bukan PLN dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait;
d. penggunaan tenaga listrik lainnya yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Pasal 4
(1) Subjek Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik.
(2) Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau Badan yang menjadi pelanggan listrik dan/atau pengguna listrik.
(3) Dalam hal tenaga listrik disediakan oleh PLN maka pemungutan Pajak Penerangan Jalan dilakukan oleh PLN.
(4) Dalam hal tenaga listrik disediakan bukan oleh PLN maka pemungutan Pajak Penerangan Jalan dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah.
BAB III — DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
Pasal 5
(1) Dasar pengenaan Pajak Penerangan Jalan adalah nilai jual tenaga listrik.
(2) Nilai jual tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan:
a. dalam hal tenaga listrik berasal dari PLN dengan pembayaran, nilai jual tenaga listrik adalah jumlah tagihan biaya beban ditambah dengan biaya pemakaian KWH yang ditetapkan dalam rekening listrik;
b. dalam hal tenaga listrik berasal dari bukan PLN dengan tidak dipungut bayaran, nilai jual tenaga listrik dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, penggunaan listrik, atau taksiran penggunaan listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku di wilayah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(3) Khusus untuk kegiatan industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, nilai jual tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen).
Pasal 6
Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebagai berikut:
a. Penggunaan tenaga listrik yang berasal dari PLN, untuk bukan industri sebesar 3% (tiga persen).
b. Penggunaan tenaga listrik yang berasal dari PLN, untuk industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam sebesar 8% (delapan persen).
c. Penggunaan tenaga listrik yang berasal dari bukan PLN, untuk bukan industri sebesar 3% (tiga persen).
d. Penggunaan tenaga listrik yang berasal dari bukan PLN, untuk industri sebesar 8% (delapan persen).
Pasal 7
Besarnya Pajak Penerangan Jalan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
BAB IV — MASA PAJAK DAN SAAT TERUTANG PAJAK
Pasal 8
(1) Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim atau jangka waktu yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
(2) Bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.
Pasal 9
(1) Pajak Penerangan Jalan terutang saat penggunaan tenaga listrik.
(2) Pajak terutang dihitung setiap 1 (satu) bulan takwim dalam masa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Peraturan Daerah ini.
BAB V — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 10
Ketentuan formal untuk pelaksanaan pemungutan Pajak Penerangan Jalan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.
BAB VI — KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
(1) Terhadap Pajak Penerangan Jalan yang terutang sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku ketentuan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 1996 tentang Pajak Penerangan Jalan.
(2) Selama peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini belum dikeluarkan maka peraturan pelaksanaan yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
BAB VII — KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Hal-hal yang merupakan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Pasal 13
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 1996 tentang Pajak Penerangan Jalan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2003
GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
SUTIYOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2003
Plh. SEKRETARIS DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
Drs. MAMUN AMIN NIP 470043239
LEMBARAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2003 NOMOR 60
Penjelasan
Penjelasan Umum dan Penjelasan Pasal Demi Pasal dari peraturan ini tersedia di halaman 8–10 PDF resmi. Sebagian besar pasal bertanda "Cukup jelas." Untuk transkripsi lengkap, rujuk PDF resmi yang ditautkan di bagian Sumber.
Riwayat & Relasi Peraturan
Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.