KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ PBJT/ KEPGUB 365/2017
PBJT
KEPGUB · 365/2017 ● BERLAKU PBJT

Tim Pembahasan Raperda Perubahan Pajak Parkir 2017

DITETAPKAN
24 FEBRUARI 2017
BERLAKU
24 FEBRUARI 2017
PENERBIT
Gubernur Provinsi DKI Jakarta
DITANDATANGANI
Basuki Tjahaja Purnama
✦ RINGKASAN

Kepgub DKI 365/2017 membentuk Tim Pembahasan Raperda perubahan Pajak Parkir (Perda 16/2010), beranggotakan pejabat lintas SKPD yang diketuai Sekretaris Daerah, guna membahas Raperda di DPRD DKI Jakarta sesuai Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2017.

24 Feb 2017
Tanggal Ditetapkan
Kepgub ini ditetapkan dan berlaku pada tanggal 24 Februari 2017 (Diktum KEEMPAT)
5 Jabatan
Susunan Tim
Ketua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Sekretaris, dan Anggota dari 5 unsur SKPD (Lampiran)
Perda 16/2010
Objek Pembahasan
Rancangan perubahan atas Perda DKI Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir (Diktum KESATU)
Pasal 66 (1)
Dasar Pembentukan Tim
Permendagri 80/2015 Pasal 66 ayat (1) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah mewajibkan pembentukan tim pembahasan (Menimbang huruf b)

Highlight prosedur penting

  • Ketua Tim (Lampiran) — dijabat oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, dibantu dua Wakil Ketua dari Asisten Perekonomian dan Keuangan serta Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD)
  • Tugas Tim (Diktum KEDUA) — membahas Raperda perubahan Pajak Parkir di DPRD Provinsi DKI Jakarta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Pelaporan (Diktum KETIGA) — Ketua Tim wajib melaporkan perkembangan dan/atau permasalahan pembahasan kepada Gubernur untuk mendapatkan arahan dan keputusan
  • Sekretariat (Lampiran) — dijalankan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, yang juga merangkap sebagai Sekretaris Tim
DIKTUM KEDUA

"Tugas Tim Pembahasan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

▸ KONSULTASI PBJT
Punya usaha hotel, restoran, hiburan, atau parkir?
Tim Lokapajak bantu daftar NPWPD, hitung tarif PBJT, setor SPTPD bulanan, sampai keberatan terkait peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 365 TAHUN 2017

TENTANG

TIM PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK PARKIR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 50 Tahun 2016 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir telah ditetapkan sebagai salah satu Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2017;

b. bahwa dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 66 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, perlu dibentuk Tim Pembahasan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;

  4. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;

  6. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG TIM PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK PARKIR.

KESATU

Membentuk Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Gubernur ini.

KEDUA

Tugas Tim Pembahasan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KETIGA

Ketua Tim Pembahasan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU melaporkan perkembangan dan/atau permasalahan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir kepada Gubernur untuk mendapatkan arahan dan keputusan.

KEEMPAT

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2017

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

BASUKI TJAHAJA PURNAMA

Tembusan:

Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta


Lampiran

Lampiran : Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Nomor 365 TAHUN 2017

Tanggal 24 Februari 2017

SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK PARKIR

Jabatan dalam Tim Jabatan Dinas/Instansi
Ketua Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
Wakil Ketua I Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
Wakil Ketua II Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta
Sekretaris Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta
Anggota 1. Unsur Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta
2. Unsur Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta
3. Unsur Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
4. Unsur Biro Perekonomian Setda Provinsi DKI Jakarta
5. Unsur Biro Administrasi Sekretariat Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta
Sekretariat Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

BASUKI TJAHAJA PURNAMA


Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.

Mengubah
Tidak ada
Diubah oleh
Tidak ada
Dicabut oleh
Tidak ada
Mencabut
Tidak ada