Peraturan Gubernur dicabut PBB-P2
Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2018

Perubahan Pergub 259/2015 — Pembebasan PBB-P2 Rumah dengan NJOP s.d. Rp1 Miliar

Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan Nilai Jual Objek Pajak sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Ditetapkan29 Maret 2018
Mulai berlaku1 Januari 2018
Ditetapkan olehGubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
DitandatanganiAnies Baswedan
Peraturan ini telah dicabut oleh Peraturan Gubernur 38/2019. Konten ini disediakan untuk referensi historis.

Ringkasan Praktis

Bagian ini adalah ringkasan editorial Lokapajak — bukan bagian dari teks asli peraturan. Untuk teks resmi, baca bagian di bawah.

  • Konteks: Pergub ini adalah perubahan atas Pergub DKI 259/2015 yang membebaskan PBB-P2 untuk rumah, rusunawa, dan rusunami dengan NJOP sampai dengan Rp1 miliar.
  • Pemicu perubahan: ada penyesuaian NJOP tahun 2018 (lewat Pergub DKI 24/2018) — tanpa penyesuaian aturan, sebagian Wajib Pajak yang sebelumnya bebas bisa kehilangan pembebasan karena NJOP-nya naik melewati Rp1 miliar.
  • Inti perubahan: menyisipkan Pasal 5A baru di antara Pasal 5 dan Pasal 6 Pergub 259/2015.
  • Isi Pasal 5A baru: Wajib Pajak orang pribadi yang pada tahun sebelumnya sudah dapat pembebasan PBB-P2, tetap diberikan pembebasan PBB-P2 berdasarkan ketentuan dalam Pergub ini — efek "grandfather clause" untuk WP yang sudah bebas.
  • Mulai berlaku: sejak diundangkan (4 April 2018), tetapi berlaku surut sejak 1 Januari 2018 — sinkron dengan tahun pajak 2018.
  • Status historical: Perda PBB-P2 DKI yang menjadi anchor (Perda 16/2011) sudah dicabut oleh Perda 1/2024 PDRD. Untuk pembebasan/keringanan PBB-P2 saat ini, rujuk Pergub DKI 27/2025 dan kebijakan tahunan terbaru.

Pembukaan

SALINAN

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 25 TAHUN 2018

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 259 TAHUN 2015 TENTANG PEMBEBASAN ATAS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS RUMAH, RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA DAN RUMAH SUSUN SEDERHANA MILIK DENGAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SAMPAI DENGAN Rp1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015, telah diatur mengenai pembebasan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas rumah, rumah susun sederhana sewa dan rumah susun sederhana milik dengan nilai jual objek pajak sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);

b. bahwa dalam rangka mewujudkan keadilan kepada Wajib Pajak yang sebelumnya telah mendapatkan pembebasan pajak berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 dengan adanya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak pada tahun 2018 yang diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2018, Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disempurnakan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan Nilai Jual Objek Pajak sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

  4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun;

  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;

  7. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;

  8. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

  9. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

  10. Peraturan Gubenur Nomor 262 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pajak dan Retribusi Daerah;

  11. Peraturan Gubernur Nomor 297 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 259 TAHUN 2015 TENTANG PEMBEBASAN ATAS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS RUMAH, RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA DAN RUMAH SUSUN SEDERHANA MILIK DENGAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SAMPAI DENGAN Rp1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH).

Pasal I

Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan Nilai Jual Objek Pajak sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) (Berita Daerah Tahun 2015 Nomor 61036) disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 5A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5A

Wajib Pajak orang pribadi yang pada tahun sebelumnya telah mendapatkan pembebasan PBB-P2, tetap diberikan pembebasan PBB-P2 berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Gubernur ini.

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2018.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2018

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

ANIES BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2018

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 61007


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis oleh editor Lokapajak — bukan bagian dari teks asli peraturan.

  • Pergub induk = Pergub DKI 259/2015 (tercatat di Berita Daerah Tahun 2015 Nomor 61036). Pergub 25/2018 ini tidak mencabut Pergub 259/2015, hanya menyisipkan Pasal 5A — jadi seluruh ketentuan Pergub 259/2015 lain masih berlaku setelah Pergub 25/2018 diundangkan.
  • Fungsi Pasal 5A baru: pengaman ("grandfather clause") supaya WP yang sebelumnya sudah dapat pembebasan PBB-P2 di tahun 2017 tetap dibebaskan di tahun 2018, walaupun NJOP rumahnya naik melewati Rp1 miliar akibat Pergub 24/2018.
  • Anchor legal: Perda DKI 16/2011 PBB-P2 (sudah dicabut oleh Perda DKI 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah). Pergub 24/2018 (NJOP 2018) yang memicu perubahan ini sekarang juga sudah diganti oleh Pergub NJOP tahun-tahun berikutnya — saat ini rujuk Pergub DKI 2/2026 untuk Penilaian PBB-P2.
  • Implementasi praktis: Pergub 25/2018 hanya relevan untuk Tahun Pajak 2018. Untuk pembebasan/keringanan PBB-P2 tahun-tahun setelahnya, rujuk Pergub keringanan/pemulihan ekonomi tahun bersangkutan (mis. Pergub DKI 27/2025 tentang administrasi keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak daerah).
  • Catatan transkripsi: ejaan "Peraturan Gubenur" di butir Mengingat nomor 10 ditulis verbatim sesuai PDF asli (typo dari sumber, bukan dari editor Lokapajak).

Sumber

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.