Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok BBNKB
Kepgub DKI 842/2025 menetapkan kriteria pengurangan dan pembebasan pokok BBNKB — pengurangan 50% untuk kendaraan sosial/keagamaan nonkomersial, pembebasan 100% untuk kendaraan pengamanan VVIP dan pertahanan/keamanan negara — seluruhnya atas permohonan wajib pajak.
Highlight prosedur penting
- Seluruh fasilitas berbasis permohonan — tidak ada jalur jabatan (secara jabatan) di Kepgub ini; wajib pajak harus aktif mengajukan ke Bapenda DKI mengikuti prosedur Pergub DKI 27/2025
- Dokumen pengurangan sosial/keagamaan (Diktum KEEMPAT): (a) fotokopi faktur pembelian kendaraan bermotor; dan (b) dokumen/data/informasi yang menunjukkan kondisi penggunaan objek pajak
- Daftar instansi hankam tertutup (Diktum KELIMA huruf b) — hanya 8 instansi yang disebutkan eksplisit; kendaraan hankam di luar daftar ini tidak otomatis tercakup
- Dokumen pembebasan hankam/VVIP (Diktum KEENAM): (a) fotokopi PIB; dan (b) surat instansi pemerintah yang menyatakan peruntukan kendaraan sesuai Diktum KELIMA
- Berlaku surut sejak 27 Agustus 2025 — ditetapkan 18 September 2025, selaras dengan tanggal mulai berlaku Pergub DKI 27/2025 sebagai payungnya
- Anchor turunan: Kepgub ini adalah turunan langsung Pasal 6 ayat (4) Pergub DKI 27/2025 — tentang kriteria pengurangan/pembebasan pokok per jenis pajak yang ditetapkan lewat Kepgub
"Menetapkan kriteria pemberian pengurangan dan pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)."
Pembukaan
GUBERNUR
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 842 TAHUN 2025
TENTANG
KRITERIA PEMBERIAN PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 tentang Administrasi dan Tata Cara Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan atas Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Daerah, kriteria pemberian pengurangan atau pembebasan pokok pajak untuk setiap jenis pajak dan besaran pengurangan pokok pajak ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
b. bahwa dalam rangka pemberian pengurangan dan pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor, perlu diatur kriteria pemberian pengurangan dan pembebasan pokok yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
-
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
-
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);
-
Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 tentang Administrasi dan Tata Cara Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan atas Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2025 Nomor 62011);
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG KRITERIA PEMBERIAN PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR.
KESATU
Menetapkan kriteria pemberian pengurangan dan pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
KEDUA
Pengurangan pokok BBNKB sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dapat diberikan atas permohonan wajib pajak terhadap kendaraan bermotor yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang sosial dan keagamaan dan tidak bersifat komersial.
KETIGA
Pengurangan pokok BBNKB sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari BBNKB yang terutang.
KEEMPAT
Pengurangan pokok BBNKB sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA harus dilampirkan dengan dokumen persyaratan khusus, yaitu:
a. fotokopi faktur pembelian kendaraan bermotor; dan
b. dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang menunjukkan kondisi objek pajak sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA.
KELIMA
Pembebasan pokok BBNKB sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dapat diberikan atas permohonan wajib pajak terhadap:
a. kendaraan bermotor yang digunakan untuk pengamanan Presiden dan Wakil Presiden; atau
b. kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara yang digunakan oleh Lembaga Kepresidenan, Kementerian Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Badan Intelijen Negara, Lembaga Sandi Negara, Badan Narkotika Nasional, atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
KEENAM
Permohonan pembebasan pokok BBNKB sebagaimana dimaksud dalam diktum KELIMA harus dilampirkan dengan dokumen persyaratan khusus berupa:
a. fotokopi surat pemberitahuan impor barang; dan
b. surat dari instansi pemerintah yang menyatakan bahwa kendaraan bermotor dimaksud digunakan untuk pengamanan Presiden dan Wakil Presiden atau keperluan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam diktum KELIMA huruf a dan huruf b.
KETUJUH
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 27 Agustus 2025.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2025
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
PRAMONO ANUNG
Tembusan:
- Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
- Inspektur Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta
Riwayat & Relasi Peraturan
Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.