KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ REKLAME/ PERGUB 1/2015
REK
PERGUB · 1/2015 ● BERLAKU REKLAME

Larangan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang di DKI Jakarta

DITETAPKAN
7 JANUARI 2015
BERLAKU
13 JANUARI 2015
PENERBIT
Gubernur DKI Jakarta
DITANDATANGANI
Basuki T. Purnama
✦ RINGKASAN

Pergub ini melarang total seluruh reklame rokok dan produk tembakau pada media luar ruang di seluruh wilayah DKI Jakarta. Izin reklame rokok yang sudah berjalan tetap berlaku hingga habis, tapi tidak bisa diperpanjang.

2
Larangan Total
Setiap penyelenggara reklame dilarang memasang reklame rokok dan produk tembakau pada media luar ruang di seluruh wilayah DKI Jakarta tanpa pengecualian kawasan (Pasal 2).
4
Sanksi Administrasi
Pelanggaran dikenakan teguran tertulis, pembongkaran reklame, dan/atau pencabutan izin sebagai penyelenggara reklame (Pasal 4).
5
Masa Transisi
Reklame rokok yang sudah berizin dan masa pajak reklamenya berjalan sebelum Pergub ini tetap berlaku hingga izin dan masa pajak berakhir, namun tidak dapat diperpanjang (Pasal 5).
3
Tim Pengawasan
Pengawasan dilakukan oleh Tim Pengawasan dan Pengendalian Terpadu yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur tersendiri (Pasal 3).

Highlight prosedur penting

  • Larangan total (Pasal 2) — berbeda dari Perda DKI 9/2014 yang hanya melarang di kawasan tertentu; Pergub ini memperluas ke seluruh wilayah DKI Jakarta.
  • Teguran tertulis (Pasal 4a) — sanksi pertama bagi penyelenggara reklame yang melanggar larangan.
  • Pembongkaran reklame (Pasal 4b) — dapat dijatuhkan bersama atau terpisah dari sanksi lain karena menggunakan frasa 'dan/atau'.
  • Pencabutan izin (Pasal 4c) — sanksi terberat, dapat dijatuhkan sendiri atau kumulatif dengan sanksi lain.
  • Tidak dapat diperpanjang (Pasal 5) — izin reklame rokok yang habis masa berlakunya setelah Pergub ini tidak bisa diperbarui sama sekali.
  • Keputusan Gubernur (Pasal 3 ayat 2) — komposisi dan mekanisme Tim Pengawasan diatur lebih lanjut dalam Kepgub tersendiri.
PASAL 2

"Setiap penyelenggara reklame dilarang menyelenggarakan reklame rokok dan produk tembakau pada media luar ruang di seluruh wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta."

▸ PAJAK REKLAME & IZIN
Konsultasi pajak reklame & perizinan?
Tim Lokapajak bantu pengurusan SKPD reklame, izin penyelenggaraan, sampai sengketa NSR terkait peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

SALINAN

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 1 TAHUN 2015

TENTANG

LARANGAN PENYELENGGARAAN REKLAME ROKOK DAN PRODUK TEMBAKAU PADA MEDIA LUAR RUANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, penyelenggara reklame/biro reklame dan pemilik reklame/produk dilarang menyelenggarakan reklame rokok dan produk tembakau pada kawasan tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;

b. bahwa dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dari pengaruh reklame rokok dan produk tembakau sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu perluasan wilayah larangan reklame rokok pada media luar ruang;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;

  2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;

  3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

  5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014;

  8. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Pendapatan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak;

  9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Tembakau Bagi Kesehatan;

  10. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara;

  11. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;

  12. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame;

  13. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;

  14. Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Larangan Merokok sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010;

  15. Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG LARANGAN PENYELENGGARAAN REKLAME ROKOK DAN PRODUK TEMBAKAU PADA MEDIA LUAR RUANG.


Pasal 1

Maksud dan tujuan Peraturan Gubernur ini, antara lain:

a. melindungi anak dari pengaruh reklame rokok dan produk tembakau agar terhindar dari penggunaan rokok yang merupakan zat adiktif berbahaya;

b. meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan produk tembakau serta manfaat hidup tanpa merokok agar tercapai kualitas kesehatan masyarakat;

c. mengendalikan reklame produk rokok dan produk tembakau yang dapat mempengaruhi kesehatan masyarakat; dan

d. melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan dari pengaruh reklame rokok dan produk tembakau.

Pasal 2

Setiap penyelenggara reklame dilarang menyelenggarakan reklame rokok dan produk tembakau pada media luar ruang di seluruh wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pasal 3

(1) Pengawasan dan pengendalian atas larangan penyelenggaraan reklame rokok dan produk tembakau pada media luar ruang dilakukan oleh Tim Pengawasan dan Pengendalian Terpadu.

(2) Tim Pengawasan dan Pengendalian Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Pasal 4

Setiap penyelenggaraan reklame yang melanggar ketentuan dalam Pasal 2 dikenakan sanksi administrasi berupa :

a. teguran tertulis;

b. pembongkaran reklame dan produk tembakau; dan/atau

c. pencabutan izin sebagai penyelenggara reklame.

Pasal 5

Setiap penyelenggaraan reklame rokok dan produk tembakau pada media luar ruang yang telah memiliki izin dan masa pajak reklame sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tetap berlaku sampai dengan jangka waktu izin dan masa pajak reklame tersebut berakhir dan tidak dapat diperpanjang.

Pasal 6

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 2015

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

BASUKI T. PURNAMA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2015

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 62001


Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.

Mengubah
Tidak ada
Diubah oleh
Tidak ada
Dicabut oleh
Tidak ada
Mencabut
Tidak ada