KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ PBJT/ PERDA 13/2010
PBJT
PERDA · 13/2010 ● DICABUT PBJT

Pajak Hiburan DKI Jakarta (2010)

DITETAPKAN
3 NOVEMBER 2010
BERLAKU
1 JANUARI 2011
PENERBIT
Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
DITANDATANGANI
Fauzi Bowo
✦ RINGKASAN

Perda ini — sudah dicabut oleh Perda DKI 1/2024 — menetapkan Pajak Hiburan DKI Jakarta dengan 11 kategori objek dan tarif 5%–20% berdasarkan jenis hiburannya. Berlaku 2011–2023 dan menjadi dasar pengenaan hiburan sebelum digantikan skema PBJT.

1
11 kategori objek pajak
Bioskop, seni/musik, kontes kecantikan, pameran, diskotik/karaoke/klab malam, sirkus, olahraga (bilyar/golf/bowling/pacuan kuda/ketangkasan), panti pijat/spa/fitness, pertandingan olahraga, dan taman rekreasi — Pasal 2.
2
Tarif berjenjang 5%–20%
5% untuk pertandingan olahraga; 10% untuk bioskop, seni, sirkus, bilyar, bowling, golf driving range, taman rekreasi; 15% untuk green fee golf; 20% untuk diskotik, karaoke, klab malam, panti pijat, mandi uap, spa — Pasal 7.
3
Dasar pengenaan & tanda masuk
Pajak dihitung dari jumlah pembayaran yang diterima penyelenggara. Wajib memakai tanda masuk; tidak memakai → denda 35% dari pajak terutang — Pasal 6–7 & Pasal 11.
4
Pengecualian objek
Hiburan tanpa bayaran pada pernikahan, upacara adat, kegiatan keagamaan, dan pameran buku dikecualikan dari pajak — Pasal 3.

Highlight prosedur penting

  • Dicabut Perda DKI 1/2024 — sejak 2024 Pajak Hiburan digantikan oleh PBJT sub-jenis Hiburan. Perda ini relevan sebagai referensi historis dan sengketa atas masa pajak 2011–2023.
  • Diskotik & spa tarif tertinggi (Pasal 7 ayat (1) huruf e dan i) — 20%; paling sering menjadi objek pemeriksaan pajak oleh Bapenda DKI.
  • Masa pajak 1 bulan (Pasal 9) — pajak terutang saat hiburan diselenggarakan atau saat pembayaran diterima, mana yang lebih dulu.
  • Self-assessment (Pasal 12) — Wajib Pajak wajib mendaftar, menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri menggunakan SPTPD.
  • Sanksi administrasi (Pasal 31–32) — bunga 2%/bulan atas kurang bayar, denda 25% atas kekurangan akibat pemeriksaan, denda 100% atas tidak menyampaikan SPTPD.
  • Keberatan & banding (Pasal 34–36) — keberatan diajukan ke Gubernur dalam 3 bulan, banding ke Pengadilan Pajak dalam 3 bulan sejak keputusan keberatan.
PASAL 7 AYAT (1)

"Tarif Pajak Hiburan ditetapkan sebagai berikut: a. penyelenggaraan bioskop sebesar 10% (sepuluh persen); b. penyelenggaraan pagelaran kesenian/musik/tari/busana sebesar 10% (sepuluh persen); c. penyelenggaraan kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya sebesar 10% (sepuluh persen); d. penyelenggaraan pameran sebesar 10% (sepuluh persen); e. penyelenggaraan diskotik, karaoke, klab malam dan sejenisnya sebesar 20% (dua puluh persen); f. penyelenggaraan sirkus, akrobat, sulap dan sejenisnya sebesar 10% (sepuluh persen); g. penyelenggaraan permainan bilyar, golf driving range, bowling dan sejenisnya sebesar 10% (sepuluh persen); h. penyelenggaraan pacuan kuda dan permainan ketangkasan sebesar 10% (sepuluh persen); i. penyelenggaraan panti pijat, mandi uap/spa dan pusat kebugaran (fitness centre) sebesar 20% (dua puluh persen); j. pertandingan olahraga sebesar 5% (lima persen); k. penyelenggaraan keramaian umum/tempat rekreasi sebesar 10% (sepuluh persen)."

▸ KONSULTASI PBJT
Punya usaha hotel, restoran, hiburan, atau parkir?
Tim Lokapajak bantu daftar NPWPD, hitung tarif PBJT, setor SPTPD bulanan, sampai keberatan terkait peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 13 TAHUN 2010

TENTANG

PAJAK HIBURAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan sudah tidak sesuai lagi;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);

  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);

  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);

  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

  6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

  7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

  8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

  9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

  10. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);

  12. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);

  13. Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan Yang Dikecualikan dari Penjualan Secara Lelang Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4050);

  14. Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak, dan Pemberian Ganti Rugi Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4051);

  15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, (Lembaran Negaran Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

  16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);

  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007);

  18. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 5);

  19. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 Nomor 10);

  20. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3);

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

dan

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK HIBURAN.


BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  5. Dinas Pelayanan Pajak adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  6. Kepala Dinas Pelayanan Pajak adalah Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  7. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

  8. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

  9. Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.

  10. Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.

  11. Harga Tanda Masuk (HTM) adalah harga yang tercantum pada tanda masuk yang harus dibayar oleh penonton atau pengunjung hiburan.

  12. Pembayaran adalah jumlah yang diterima atau seharusnya diterima sebagai imbalan atas penyerahan jasa sebagai pembayaran kepada penyelenggara hiburan.


BAB II — NAMA PAJAK

Pasal 2

(1) Dengan nama Pajak Hiburan dipungut pajak atas jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran.

(2) Untuk ketentuan formal dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Hiburan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.


BAB III — OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK

Bagian Kesatu — Objek Pajak

Pasal 3

(1) Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelengaraan hiburan dengan dipungut bayaran.

(2) Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah :

a. tontonan film;

b. pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;

c. kontes kecantikan;

d. pameran;

e. diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya;

f. sirkus, akrobat, dan sulap;

g. permainan bilyar, golf, dan bowling;

h. pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan;

i. panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center);

j. pertandingan olahraga;

k. penyelenggaraan hiburan di tempat keramaian tempat wisata, taman rekreasi/rekreasi keluarga, pasar malam, kolam pemancingan, komidi putar, kereta pesiar dan sejenisnya.

(3) Dikecualikan dari objek Pajak Hiburan adalah penyelenggaraan hiburan yang tidak dipungut bayaran pada acara pernikahan, upacara adat, kegiatan keagamaan, dan pameran buku.

Bagian Kedua — Subjek Pajak

Pasal 4

Subjek Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan.

Bagian Ketiga — Wajib Pajak

Pasal 5

Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.


BAB IV — DASAR PENGENAAN, TARIF, CARA PERHITUNGAN PAJAK DAN WILAYAH PEMUNGUTAN

Bagian Kesatu — Dasar Pengenaan Pajak

Pasal 6

(1) Dasar pengenaan Pajak Hiburan adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan.

(2) Jumlah uang yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa hiburan.

Bagian Kedua — Tarif Pajak

Pasal 7

(1) Tarif Pajak untuk pertunjukan film di bioskop ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).

(2) Tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana sebesar 10% (sepuluh persen).

(3) Tarif pajak untuk kontes kecantikan sebesar 10% (sepuluh persen).

(4) Tarif pajak untuk pameran sebesar 10% (sepuluh persen).

(5) Tarif pajak untuk diskotik, karaoke, klab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan Disc Jockey (DJ) dan sejenisnya sebesar 20% (dua puluh persen).

(6) Tarif pajak untuk sirkus, akrobat, dan sulap sebesar 10% (sepuluh persen).

(7) Tarif pajak untuk permainan bilyar, bowling dan Seluncur Es (ice skating) sebesar 10% (sepuluh persen).

(8) Tarif pajak untuk permainan golf (green fee) sebesar 15% (lima belas persen) dan untuk driving range sebesar 10% (sepuluh persen).

(9) Tarif pajak untuk pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan, sebesar 10% (sepuluh persen).

(10) Tarif pajak untuk panti pijat, mandi uap dan spa sebesar 20% (dua puluh persen).

(11) Tarif pajak untuk refleksi dan pusat Kebugaran/Fitness Center sebesar 10% (sepuluh persen).

(12) Tarif pajak untuk pertandingan olah raga sebesar 5% (lima persen).

(13) Penyelenggaraan hiburan di tempat keramaian tempat wisata, taman rekreasi/rekreasi keluarga, pasar malam, kolam pemancingan, komidi putar, kereta pesiar dan sejenisnya sebesar 10% (sepuluh persen).

Bagian Ketiga — Cara Penghitungan Pajak

Pasal 8

Besaran pokok Pajak Hiburan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

Bagian Keempat — Wilayah Pemungutan

Pasal 9

Pajak Hiburan yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat hiburan diselenggarakan.


BAB V — MASA PAJAK DAN SAAT TERUTANG PAJAK

Bagian Kesatu — Masa Pajak

Pasal 10

(1) Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim.

(2) Bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh.

Bagian Kedua — Saat Terutangnya Pajak

Pasal 11

(1) Pajak terutang terjadi pada saat penyelenggaran hiburan.

(2) Dalam hal pembayaran diterima sebelum hiburan diselenggarakan, pajak terutang pada saat terjadi pembayaran.


BAB VI — TANDA MASUK

Pasal 12

(1) Gubernur dapat menentukan tanda masuk untuk jenis-jenis hiburan.

(2) Penyelenggaraan hiburan yang seharusnya menggunakan tanda masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi tidak menggunakan tanda masuk, dikenakan sanksi berupa denda sebesar 35% (tiga puluh lima persen).

(3) Penyelenggaraan Hiburan yang menggunakan tanda masuk yang ditetapkan oleh Gubernur tetapi tidak mencantumkan Harga Tanda Masuk (HTM) dikenakan sanksi berupa denda sebesar 35% (tiga puluh lima persen).

(4) Tanda masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disahkan oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak.

Pasal 13

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara penentuan dan pengesahan tanda masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, diatur dengan Peraturan Gubernur.


BAB VII — KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 14

(1) Terhadap Pajak hiburan yang terutang dalam masa pajak yang berakhir sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku ketentuan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pajak hiburan.

(2) Selama peraturan pelaksanaan dari peraturan Daerah ini belum diterbitkan, maka peraturan pelaksanaan yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.


BAB VIII — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 15

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003 Nomor 57), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 16

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2010

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd.

FAUZI BOWO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2010

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd.

FADJAR PANJAITAN

NIP 195508251976011001

LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2010 NOMOR 13


Penjelasan

Penjelasan Peraturan Daerah ini (Pasal demi Pasal) sebanyak 9 halaman. Untuk transkripsi lengkap, rujuk PDF resmi yang ditautkan di bagian Sumber. Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10.


Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.