KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ PBJT/ PERGUB 96/2013
PBJT
PERGUB · 96/2013 ● BERLAKU PBJT

Uang Jaminan Pajak Hiburan Insidental DKI Jakarta

DITETAPKAN
27 AGUSTUS 2013
BERLAKU
4 SEPTEMBER 2013
PENERBIT
Gubernur DKI Jakarta
DITANDATANGANI
Joko Widodo
✦ RINGKASAN

Pergub 96/2013 mewajibkan penyelenggara hiburan tidak tetap (insidental) di DKI Jakarta untuk menyetor uang jaminan pajak hiburan sebelum acara berlangsung — tiket berperporasi baru diserahkan setelah jaminan dikonfirmasi diterima bank.

1
Wajib Jaminan
Setiap penyelenggara hiburan insidental wajib setor uang jaminan ke rekening Suku Dinas/UPPD sebelum acara digelar (Pasal 2 ayat 3).
2
Cara Hitung
Besarnya jaminan = tarif pajak hiburan × harga tanda masuk; boleh dibayar tunai, cek tunai, atau bank garansi (Pasal 2 ayat 4, Pasal 5 ayat 2).
3
Bank Garansi
Masa berlaku maksimal 30 hari; diperpanjang hingga 90 hari jika acara melebihi 15 hari atau pelaporan melampaui 30 hari (Pasal 7 ayat 5-6).
4
Rekonsiliasi
Pasca-acara: kelebihan jaminan dikembalikan ke rekening WP; kekurangan wajib dibayar tunai oleh WP; sisa tak terambil disetor ke BPKD paling lambat 31 Januari (Pasal 10-12).

Highlight prosedur penting

  • Uang Jaminan Pajak Hiburan (Pasal 1 angka 21) — sejumlah uang yang disetorkan WP kepada daerah sebagai jaminan sementara sebelum hiburan insidental dilaksanakan.
  • Perporasi tiket (Pasal 6 ayat 4-5) — tanda masuk yang telah dilegalisasi/diperporasi oleh otoritas pajak baru diserahkan setelah konfirmasi pembayaran jaminan ke bank.
  • Bank Garansi (Pasal 7) — jaminan fisik dari Bank DKI atau bank yang ditunjuk; nilai sama dengan uang jaminan dalam surat setoran; dipindahbukukan ke rekening Suku Dinas/UPPD.
  • Rekening kas non anggaran (Pasal 3) — Suku Dinas/UPPD wajib membuka rekening tersendiri khusus untuk penerimaan dan pengeluaran uang jaminan hiburan insidental.
  • Batas waktu pengembalian (Pasal 12 ayat 2) — sisa jaminan yang tidak diambil WP harus disetor ke rekening kas non anggaran BPKD paling lambat 31 Januari tahun berikutnya.
  • Pelaporan bulanan (Pasal 13) — Kepala Suku Dinas/UPPD wajib lapor ke Kepala BPKD setiap tanggal 10 bulan berikutnya, dengan tembusan ke Dinas Pelayanan Pajak dan Inspektur Provinsi.
PASAL 2

"(1) Setiap penyelenggaraan hiburan tidak tetap (insidental) wajib membayar pajak hiburan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan. (3) Pembayaran pajak hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa uang jaminan pajak hiburan yang dibayarkan sebelum dilaksanakannya hiburan. (4) Besarnya uang jaminan pajak hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak hiburan dengan harga tanda masuk. (5) Pembayaran uang jaminan pajak hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disetorkan ke rekening Suku Dinas Pelayanan Pajak/rekening UPPD. (6) Pembayaran uang jaminan pajak hiburan sebagai bukti bagi Wajib Pajak untuk mengambil tanda masuk/tiket sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, yang telah dilegalisasi/perporasi."

▸ KONSULTASI PBJT
Punya usaha hotel, restoran, hiburan, atau parkir?
Tim Lokapajak bantu daftar NPWPD, hitung tarif PBJT, setor SPTPD bulanan, sampai keberatan terkait peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

SALINAN

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 96 TAHUN 2013

TENTANG

MEKANISME PENERIMAAN DAN PENGELUARAN UANG JAMINAN PAJAK HIBURAN PADA PENYELENGGARAAN HIBURAN YANG BERSIFAT TIDAK TETAP (INSIDENTAL)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa dalam perkembangan penyelenggaraan hiburan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta terdapat penyelenggaraan hiburan yang bersifat tidak tetap (insidental) baik event internasional maupun nasional yang merupakan potensi bagi penerimaan pajak hiburan;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) huruf g Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Kas Non Anggaran, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Mekanisme Penerimaan dan Pengeluaran Uang Jaminan Pajak Hiburan pada Penyelenggaraan Hiburan yang Bersifat Tidak Tetap (Insidental);

Mengingat

  1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;

  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;

  3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak;

  7. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;

  8. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;

  9. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan;

  10. Peraturan Gubenur Nomor 34 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak;

  11. Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Kas Non Anggaran;

  12. Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Daerah;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG MEKANISME PENERIMAAN DAN PENGELUARAN UANG JAMINAN PAJAK HIBURAN PADA PENYELENGGARAAN HIBURAN YANG BERSIFAT TIDAK TETAP (INSIDENTAL).


BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  4. Badan Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat BPKD adalah Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  5. Dinas Pelayanan Pajak adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  6. Kepala Dinas Pelayanan Pajak adalah Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  7. Suku Dinas Pelayanan Pajak adalah Suku Dinas Pelayanan Pajak pada Kota Administrasi.

  8. Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak adalah Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak pada Kota Administrasi.

  9. Unit Pelayanan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat UPPD adalah Unit Pelayanan Pajak Daerah Dinas Pelayanan Pajak.

  10. Kepala UPPD adalah Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah.

  11. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah.

  12. Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.

  13. Penyelenggaraan Hiburan Tidak Tetap (Insidental) adalah hiburan yang diselenggarakan secara tidak tetap (insindental) atau sewaktu-waktu dengan dipungut bayaran dan menggunakan harga tanda masuk dari Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk, termasuk penyelenggaraan hiburan dalam acara menjelang tahun baru.

  14. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, yang mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah.

  15. Tanda Masuk adalah semua tanda atau alat atau cara yang sah dengan nama dan bentuk apapun yang dapat digunakan untuk menonton, menikmati hiburan dan/atau menggunakan fasilitas.

  16. Pembayaran adalah jumlah yang diterima atau yang seharusnya diterima sebagai imbalan atas penyerahan jasa hiburan, dari Subjek Pajak kepada Wajib Pajak.

  17. Data Transaksi Usaha adalah data atau dokumen transaksi pembayaran pajak daerah dari Subjek Pajak kepada Wajib Pajak yang menjadi dasar pengenaan pajak daerah.

  18. Pengawasan Pembayaran Pajak Daerah adalah serangkaian kegiatan pengawasan dan pemantauan atas kepatuhan Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban pajak daerah yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang daerah.

  19. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

  20. Bank Garansi adalah jaminan yang diberikan oleh bank untuk kepentingan nasabah yang dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepada penerima jaminan (pihak ketiga) yang menyatakan bahwa bank akan memenuhi kewajiban nasabah kepada penerima jaminan apabila nasabah wanprestasi kepada penerima jaminan sesuai yang diperjanjikan.

  21. Uang Jaminan Pajak Hiburan adalah sejumlah uang yang disetorkan oleh Wajib Pajak atau penyelenggara hiburan kepada daerah sebagai jaminan pajak hiburan yang bersifat sementara sebelum penyelenggaraan hiburan tidak tetap (insidental) dilaksanakan.

  22. Surat Setoran Uang Jaminan Pajak Hiburan Tidak Tetap (Insidental) adalah bukti pembayaran atau penyetoran uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental) yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak atau penyelenggara hiburan melalui bank yang ditunjuk.

  23. Surat Perintah Membayar Pengembalian Jaminan Pajak Hiburan Tidak Tetap (Insidental) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak hiburan tidak tetap (insidental) kepada Wajib Pajak atau penyelenggara hiburan.

  24. Surat Permohonan Pencairan Uang Jaminan Pajak Hiburan Tidak Tetap (Insidental) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak yang digunakan sebagai dasar pencairan uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental) kepada bank yang ditunjuk untuk dibayarkan kepada rekening Wajib Pajak atau penyelenggara hiburan tidak tetap (insidental).

  25. Rekening Suku Dinas Pelayanan Pajak adalah rekening Suku Dinas Pelayanan Pajak untuk menerima dan mengeluarkan kas non anggaran.

  26. Rekening UPPD adalah rekening UPPD untuk menerima dan mengeluarkan kas non anggaran.

  27. Bendahara Penerimaan Pembantu adalah Pejabat Fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.

  28. Surat Pengembalian Kelebihan Uang Jaminan adalah surat permohonan dari Wajib Pajak kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak dalam hal ini Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak untuk pengembalian sisa uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental).

  29. Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dan usaha Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan daerah.

  30. Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.


BAB II — PENYELENGGARAAN HIBURAN TIDAK TETAP (INSIDENTAL)

Pasal 2

(1) Setiap penyelenggaraan hiburan tidak tetap (insidental) wajib membayar pajak hiburan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.

(2) Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pajak hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mengajukan permohonan dengan dilengkapi persyaratan sebagai berikut :

a. menyampaikan proposal yang berisi informasi :

    1. nama/jenis pertunjukan hiburan;

    2. tempat penyelenggaraan hiburan;

    3. kapasitas tempat pengunjung/penonton;

    4. harga tanda masuk dan klasifikasi harga tanda masuk;

    5. estimasi penjualan tanda masuk/tiket; dan

    6. waktu penyelenggaraan.

b. tanda masuk/tiket yang akan dijual; dan

c. nomor rekening Wajib Pajak.

(3) Pembayaran pajak hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa uang jaminan pajak hiburan yang dibayarkan sebelum dilaksanakannya hiburan.

(4) Besarnya uang jaminan pajak hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak hiburan dengan harga tanda masuk.

(5) Pembayaran uang jaminan pajak hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disetorkan ke rekening Suku Dinas Pelayanan Pajak/rekening UPPD.

(6) Pembayaran uang jaminan pajak hiburan sebagai bukti bagi Wajib Pajak untuk mengambil tanda masuk/tiket sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, yang telah dilegalisasi/perporasi.


BAB III — TATA CARA PENERIMAAN UANG JAMINAN PAJAK HIBURAN TIDAK TETAP (INSIDENTAL)

Bagian Kesatu — Pembukaan Rekening Uang Jaminan Pajak Hiburan Tidak Tetap (Insidental)

Pasal 3

(1) Pengelolaan penerimaan dan pengeluaran uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental) dilakukan oleh Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak/Kepala UPPD.

(2) Dalam rangka pengelolaan penerimaan dan pengeluaran uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Suku Dinas Pelayanan Pajak/UPPD harus membuka rekening tersendiri sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Kas Non Anggaran.

Bagian Kedua — Surat Setoran Uang Jaminan Pajak Hiburan Tidak Tetap (Insidental)

Pasal 4

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak/Kepala UPPD melalui seksi yang berwenang melakukan perhitungan untuk menetapkan besarnya uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental).

(2) Perhitungan besarnya uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan menggunakan formulir nota perhitungan.

(3) Berdasarkan formulir nota perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak/Kepala UPPD menerbitkan dan menandatangani surat setoran uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental).

(4) Surat setoran uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental) sekurang-kurangnya memuat :

a. nama dan alamat Wajib Pajak;

b. lokasi penyelenggaraan hiburan;

c. nama pertunjukan;

d. NPWPD; dan

e. nomor rekening Suku Dinas Pelayanan Pajak/nomor rekening UPPD.

(5) Bentuk dan isi surat setoran uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental) sebagaimana tercantum dalam Format 1 Lampiran Peraturan Gubernur ini.

Bagian Ketiga — Pembayaran Uang Jaminan Pajak Hiburan Tidak Tetap (Insidental)

Pasal 5

(1) Wajib Pajak melakukan pembayaran uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental) sesuai dengan nilai yang tercantum dalam surat setoran uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).

(2) Uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental) dibayarkan secara tunai atau cek tunai atau dapat berupa bank garansi.

(3) Pembayaran uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental) dilakukan melalui bank dengan nomor rekening Suku Dinas Pelayanan Pajak/nomor rekening UPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).

Bagian Keempat — Pembayaran Tunai atau Cek Tunai

Pasal 6

(1) Pembayaran uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental) dengan tunai atau cek tunai dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak ke bank berdasarkan surat setoran uang jaminan pajak hiburan.

(2) Pembayaran dengan cek tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan sah apabila dana untuk membayar uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental) tersedia di bank.

(3) Bank melakukan validasi surat setoran uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental) sebagai bukti pembayaran.

(4) Bukti pembayaran surat setoran uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental) disampaikan oleh Wajib Pajak ke Suku Dinas Pelayanan Pajak/UPPD untuk pengambilan tanda masuk yang telah dilegalisasi/perporasi.

(5) Penyerahan tanda masuk yang telah dilegalisasi/perporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), baru dapat diserahkan setelah petugas Suku Dinas Pelayanan Pajak/Petugas UPPD melakukan konfirmasi kepada bank atas kebenaran pembayaran uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental).

Bagian Kelima — Pembayaran Bank Garansi

Pasal 7

(1) Bank garansi diterbitkan oleh Bank DKI atau bank lainnya yang ditunjuk.

(2) Penerbitan bank garansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Nilai jaminan bank garansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejumlah uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental) sebagaimana tercantum dalam surat setoran uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental).

(4) Surat setoran uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental) merupakan dasar bank menerbitkan bank garansi dan menjadi dokumen bank.

(5) Bank garansi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), memiliki jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan penyelenggaraan hiburan tidak tetap (insidental) diajukan.

(6) Untuk penyelenggaraan hiburan tidak tetap (insidental) tertentu yang pelaksanaannya melampaui 15 (lima belas) hari atau lebih sehingga pelaporan pemeriksaan melampaui 30 (tiga puluh) hari, maka bank garansi memiliki jangka waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari, namun tidak lebih dari 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal pengajuan permohonan.

(7) Jumlah dana uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental) dalam bank garansi, oleh bank dipindahbukukan ke rekening Suku Dinas Pelayanan Pajak ke rekening UPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).

Pasal 8

(1) Bank garansi (asli) disampaikan oleh Wajib Pajak ke Suku Dinas Pelayanan Pajak/ke UPPD untuk disimpan oleh Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak melalui Bendahara Penerimaan Pembantu Suku Dinas Pelayanan Pajak/Bendahara Penerimaan Pembantu UPPD.

(2) Bank garansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan untuk pengambilan tanda masuk yang telah dilegalisasi/perporasi.

(3) Penyerahan tanda masuk yang telah dilegalisasi/perporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), baru dapat diserahkan setelah petugas Suku Dinas Pelayanan Pajak/petugas UPPD melakukan konfirmasi kepada bank atas kebenaran penerbitan bank garansi.


BAB IV — PENCAIRAN UANG JAMINAN PAJAK HIBURAN TIDAK TETAP (INSIDENTAL)

Bagian Kesatu — Pencairan

Pasal 9

(1) Uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental) yang dibayar secara tunai atau cek tunai atau bank garansi baru dapat dicairkan oleh Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak/Kepala UPPD melalui Bendahara Penerimaan Pembantu Suku Dinas Pelayanan Pajak/Bendahara Penerimaan Pembantu UPPD berdasarkan surat permohonan pencairan uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental) yang ditujukan kepada pihak bank.

(2) Surat permohonan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan berdasarkan :

a. Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Daerah (LPPD) dari pemeriksa;

b. berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh pemeriksa dan Wajib Pajak; dan

c. nota perhitungan pajak hiburan tidak tetap (insidental) yang seharusnya dibayar termasuk hasil perhitungan tanda masuk yang tidak terjual.

(3) Surat permohonan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai dengan SSPD yang telah diisi jumlah pajak yang terutang.

(4) Untuk pencairan bank garansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai dengan bank garansi yang terdapat pada Suku Dinas Pelayanan Pajak/UPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).

(5) Bank membayarkan pajak terutang berdasarkan SSPD dengan dana hasil pencairan uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental) dan memvalidasi SSPD.

(6) Pembayaran pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ke kode rekening Pajak Daerah.

(7) Bukti SSPD yang telah dibayar disampaikan oleh Bendahara Penerimaan Pembantu Suku Dinas Pelayanan Pajak/Bendahara Penerimaan Pembantu UPPD kepada Seksi yang berwenang memproses penyelenggaraan hiburan tidak tetap (insidental) :

a. asli untuk Wajib Pajak; dan

b. tindasan untuk seksi yang berwenang.

(8) Bendahara Penerimaan Pembantu Suku Dinas Pelayanan Pajak/Bendahara Penerimaan Pembantu UPPD melakukan pengadministrasian pencairan uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental).

Pasal 10

(1) Apabila berdasarkan perhitungan pajak hiburan tidak tetap (insidental) yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c, terdapat kekurangan pembayaran pajak, maka Wajib Pajak membayar selisih kekurangan pajak hiburan tidak tetap (insidental) secara tunai.

(2) Pembayaran selisih pajak hiburan tidak tetap (insidental) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibayarkan oleh Wajib Pajak ke bank dengan menggunakan SSPD.

(3) Bukti SSPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), oleh Wajib Pajak disampaikan ke Suku Dinas Pelayanan Pajak/UPPD.

(4) Penyampaian SSPD kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) huruf a, diserahkan setelah bukti SSPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima oleh Suku Dinas Pelayanan Pajak/UPPD.

Pasal 11

(1) Apabila berdasarkan perhitungan pajak hiburan tidak tetap (insidental) yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c, terdapat kelebihan pembayaran uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental), maka Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak/Kepala UPPD menerbitkan surat pengembalian kelebihan uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental) sebagaimana tercantum dalam Format 2 Lampiran Peraturan Gubernur ini.

(2) Berdasarkan surat pengembalian kelebihan uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak/Kepala UPPD menerbitkan surat perintah membayar uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental) sebagai dasar penerbitan surat permohonan pencairan uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental) sebagaimana tercantum dalam Format 3 Lampiran Peraturan Gubernur ini.

(3) Surat permohonan pencairan uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental) kepada bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilengkapi :

a. tindasan/fotokopi surat pengembalian kelebihan uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental);

b. tindasan/fotokopi surat perintah membayar uang jaminan pajak hiburan;

c. SSPD yang telah diisi jumlah pajak yang terutang;

d. bank garansi (asli) yang terdapat di Suku Dinas Pelayanan Pajak/UPPD (untuk pembayaran dengan bank garansi); dan

e. nomor rekening Wajib Pajak.

(4) Bentuk surat permohonan pencairan uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Format 4 Lampiran Peraturan Gubernur ini.

(5) Bank membayarkan pajak terutang sesuai nilai yang terdapat dalam SSPD dan memvalidasi SSPD.

(6) Bank membayar sejumlah nilai yang terdapat dalam surat pengembalian kelebihan uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental) ke rekening Wajib Pajak dengan menggunakan slip setoran yang berlaku pada bank.

(7) Bukti SSPD dan bukti slip setoran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), disampaikan oleh Bendahara Penerimaan Pembantu Suku Dinas Pelayanan Pajak/Bendahara Penerimaan Pembantu UPPD kepada Seksi yang berwenang dengan ketentuan :

a. asli SSPD untuk Wajib Pajak; dan

b. tindasan SSPD dan bukti slip setoran sebagai pertinggal untuk seksi yang bersangkutan.

(8) Bendahara Penerimaan Pembantu Suku Dinas Pelayanan Pajak/Bendahara Penerimaan Pembantu UPPD melakukan pembukuan/penatausahaan pencairan uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental) dan pengembalian kelebihan uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental).

Bagian Kedua — Penyetoran Sisa Pencairan

Pasal 12

(1) Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak/Kepala UPPD wajib menyetorkan sisa perhitungan pencairan uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental) tahun berjalan yang tidak diambil oleh Wajib Pajak ke rekening kas non anggaran BPKD.

(2) Penyetoran sisa perhitungan pencairan uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya.


BAB V — PELAPORAN

Pasal 13

(1) Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak/Kepala UPPD atas nama Kepala Dinas Pelayanan Pajak membuat laporan penerimaan dan/atau pengembalian uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental) kepada Kepala BPKD atas nama Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta setiap tanggal 10 bulan berikutnya.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditembuskan kepada:

a. Kepala Dinas Pelayanan Pajak; dan

b. Inspektur Provinsi DKI Jakarta.

(3) Bentuk dan isi laporan beserta lampiran penerimaan dan/atau pengembalian uang jaminan pajak hiburan tidak tetap (insidental) sebagaimana tercantum dalam Format 5 Lampiran Peraturan Gubernur ini.


BAB VI — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2013

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2013

Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

WIRIYATMOKO

NIP 195803121986101001

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2013 NOMOR 71017

Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

SRI RAHAYU

NIP 195712281985032003


Lampiran

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 96 TAHUN 2013

TENTANG

MEKANISME PENERIMAAN DAN PENGELUARAN UANG JAMINAN PAJAK HIBURAN PADA PENYELENGGARAAN HIBURAN YANG BERSIFAT TIDAK TETAP (INSIDENTAL)

DAFTAR FORMAT

FORMAT 1 : BENTUK SURAT SETORAN UANG JAMINAN PAJAK HIBURAN TIDAK TETAP (INSIDENTAL)

FORMAT 2 : BENTUK SURAT PENGEMBALIAN KELEBIHAN UANG JAMINAN PAJAK HIBURAN TIDAK TETAP (INSIDENTAL)

FORMAT 3 : BENTUK SURAT PERINTAH MEMBAYAR PENGEMBALIAN UANG JAMINAN PAJAK HIBURAN TIDAK TETAP (INSIDENTAL)

FORMAT 4 : BENTUK SURAT PERMOHONAN PENCAIRAN UANG JAMINAN PAJAK HIBURAN TIDAK TETAP (INSIDENTAL)

FORMAT 5 : BENTUK SURAT DAN ISI LAPORAN BESERTA LAMPIRAN PENERIMAAN DAN/ATAU PENGEMBALIAN UANG JAMINAN PAJAK HIBURAN TIDAK TETAP (INSIDENTAL)

FORMAT 1 — SURAT SETORAN UANG JAMINAN PAJAK HIBURAN TIDAK TETAP (INSIDENTAL)

SURAT SETORAN UANG JAMINAN PAJAK HIBURAN TIDAK TETAP (INSIDENTAL)

NOMOR ....................................................

  1. Nama Wajib Pajak/Penyelenggara Hiburan : ....................................................
  2. NPWPD : ....................................................
  3. Alamat : ....................................................
  4. Nopen KTP : ....................................................
  5. Jenis Penyelenggaraan Hiburan : Tidak Tetap (Insidental) Berupa ....................................................
  6. Tempat Penyelenggaraan Hiburan :

    a. Lokasi/Tempat : ....................................................

    b. Jalan/Nomor : ....................................................

    c. Kelurahan : ....................................................

    d. Kecamatan : ....................................................

    e. Kota Administrasi : ....................................................

  1. Tanggal Permohonan Penyelenggaraan Hiburan : ....................................................
  2. Waktu Penyelenggaraan Hiburan : tanggal .......... bulan .......... tahun ..........

  3. Besaran Uang Jaminan :

Uraian Jumlah Setoran
Uang Jaminan Pajak Hiburan Tidak Tetap (Insidental) Rp ..........
Jumlah Rp ..........
  1. Setoran dibayar pada :

    1. UPPK BPKD

    2. Bank

  1. Nomor Rekening Suku Dinas Pelayanan Pajak/Nomor Rekening Unit Pelayanan Pajak Daerah : ....................................................

Jakarta, .....................................

KEPALA SUKU DINAS PELAYANAN PAJAK....

KOTA ADMINISTRASI JAKARTA

NAMA

NIP

Tembusan :

  1. Lembar I : Wajib Pajak
  2. Lembar II : Bank
  3. Lembar III : Sudin
  4. Lembar IV : BPKD

Perhatian : Teraan Mesin Cash Register

  1. Pembayaran ini sah jika dibubuhi teraan kas register bank.
  2. Nilai uang jaminan ini sama besar dengan nilai yang tercantum dalam bank garansi apabila pembayaran dengan bank garansi.
  3. Pembayaran dengan tunai/cek tunai/bank garansi*) coret sesuai dengan pembayaran.

FORMAT 2 — SURAT PENGEMBALIAN KELEBIHAN UANG JAMINAN PAJAK HIBURAN TIDAK TETAP (INSIDENTAL)

SURAT PENGEMBALIAN KELEBIHAN UANG JAMINAN PAJAK HIBURAN TIDAK TETAP (INSIDENTAL)

NOMOR ....................................................

  1. Nama Wajib Pajak/Penyelenggara Hiburan : ....................................................
  2. NPWPD : ....................................................
  3. Alamat : ....................................................
  4. Nopen KTP : ....................................................
  5. Jenis Penyelenggaraan Hiburan : Tidak Tetap (Insidental) Berupa ....................................................
  6. Tempat Penyelenggaraan Hiburan :

    a. Lokasi/Tempat : ....................................................

    b. Jalan/Nomor : ....................................................

    c. Kelurahan : ....................................................

    d. Kecamatan : ....................................................

    e. Kota Administrasi : ....................................................

  1. Tanggal Permohonan Penyelenggaraan Hiburan : ....................................................
  2. Waktu Penyelenggaraan Hiburan : tanggal .......... bulan .......... tahun ..........
  3. Uang jaminan telah dibayar :

    a. Rp ..........

    b. tanggal .......... bulan .......... tahun ..........

  1. Perhitungan pengembalian uang jaminan :
Uraian Besarnya uang jaminan yang telah dibayar Untuk pembayaran pajak hiburan terutang Jumlah pengembalian uang jaminan
1. Uang Jaminan Dibayar Rp — Rp
2. Pajak Hiburan Terutang Rp Rp
Jumlah Kelebihan Uang Jaminan Rp Rp Rp
  1. Nomor Rekening Wajib Pajak : ....................................................

KEPALA SUKU DINAS PELAYANAN PAJAK....

KOTA ADMINISTRASI JAKARTA

NAMA

NIP

Tembusan :

  • Lembar I : Wajib Pajak
  • Lembar II : Sudin
  • Lembar III : BPKD
  • Lembar IV : Bank

Keterangan :

  1. Pajak Hiburan Terutang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.
  2. Surat Pengembalian Uang Jaminan Pajak Hiburan ini sebagai dasar pembayaran pajak terutang yang tercantum dalam SSPD.
  3. Kelebihan uang jaminan hanya dapat dibayarkan ke rekening yang dimiliki oleh Wajib Pajak.

FORMAT 3 — SURAT PERINTAH MEMBAYAR PENGEMBALIAN UANG JAMINAN PAJAK HIBURAN TIDAK TETAP (INSIDENTAL)

SURAT PERINTAH MEMBAYAR PENGEMBALIAN UANG JAMINAN PAJAK HIBURAN TIDAK TETAP (INSIDENTAL)

NOMOR ....................................................

Berdasarkan surat pengembalian uang jaminan Pajak Hiburan Tidak Tetap (Insidental) Nomor .......... tanggal ..........

Dengan ini diminta :

Kepada : Bendahara Penerimaan Pembantu Suku Dinas Pelayanan Pajak/Unit Pelayanan Pajak Daerah

untuk :

Membayarkan/memindahbukukan uang jaminan Pajak Hiburan Tidak Tetap (Insidental) ke kode rekening Wajib Pajak berdasarkan Surat Setoran Uang Jaminan Pajak Hiburan Tidak Tetap (Insidental) Nomor .......... sebesar Rp ..........

Atas nama :

  • Wajib Pajak : ....................................................
  • NPWPD : ....................................................
  • No. Rekening : ....................................................
  • Bank : ....................................................

Dengan rincian :

Uraian Besarnya uang jaminan yang telah dibayar Perhitungan Jumlah pengembalian uang jaminan
1. Uang Jaminan Dibayar Rp — Rp
2. Pajak Hiburan Terutang Rp Rp
Jumlah Kelebihan Uang Jaminan Rp Rp Rp

Sehingga dikembalikan/dibayarkan kepada Wajib Pajak sebesar Rp .......... melalui rekening milik Wajib Pajak pada :

  • Nama Bank : ....................................................
  • Nomor Rekening : ....................................................

Keterangan : Jakarta, .....................................

Diisi oleh Bendahara (setelah dilakukan pembayaran) : KEPALA SUKU DINAS PELAYANAN PAJAK....

  1. tanggal transfer ke rekening milik Wajib Pajak Hiburan : tanggal .......... bulan .......... tahun ..........
  2. Paraf/tanda tangan/nama jelas

KOTA ADMINISTRASI JAKARTA

NAMA

NIP


FORMAT 4 — SURAT PERMOHONAN PENCAIRAN UANG JAMINAN PAJAK HIBURAN TIDAK TETAP (INSIDENTAL)

Nomor : ..........

Sifat : ..........

Lampiran : ..........

Hal : Surat permohonan pencairan uang jaminan Pajak Hiburan Tidak Tetap (Insidental)

Kepada

Yth. Pimpinan Bank DKI

di

Jakarta

Berdasarkan pembayaran uang jaminan Pajak Hiburan Tidak Tetap (Insidental) yang disetor secara tunai/cek tunai atau bank garansi sesuai dengan surat setoran uang jaminan Pajak Hiburan Tidak Tetap (Insidental) Nomor .......... tanggal .......... bulan .......... tahun .......... sebesar Rp .......... pada kode rekening ..........

Atas Nama :

  • Wajib Pajak : ....................................................
  • NPWPD : ....................................................
  • Alamat : ....................................................

Dengan ini diminta kepada Saudara untuk mencairkan uang jaminan Pajak Hiburan Tidak Tetap (Insidental) yang disetor tersebut di atas dan menyetorkan kembali sebagai pembayaran :

a. Pajak Hiburan sejumlah Rp .......... ke kode rekening Pajak Hiburan Nomor ..........

b. Wajib Pajak tersebut di atas, sejumlah Rp .......... ke kode rekening ..........

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara, saya ucapkan terima kasih.

KEPALA SUKU DINAS PELAYANAN PAJAK....

KOTA ADMINISTRASI JAKARTA

KEPALA UNIT PELAYANAN PAJAK DAERAH

KECAMATAN ...........

NAMA

NIP


FORMAT 5 — BENTUK SURAT DAN ISI LAPORAN BESERTA LAMPIRAN PENERIMAAN DAN/ATAU PENGEMBALIAN UANG JAMINAN PAJAK HIBURAN TIDAK TETAP (INSIDENTAL)

Nomor : ..........

Sifat : ..........

Lampiran : ..........

Hal : Laporan penerimaan dan/atau pengembalian uang jaminan Pajak Hiburan Tidak Tetap (Insidental) tanggal .......... bulan .......... Tahun ..........

Kepada

Yth. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta

di

Jakarta

Sebagai tindak lanjut Peraturan Gubernur Nomor .......... Tahun .......... tentang Mekanisme Penerimaan dan Pengeluaran Uang Jaminan Pajak Hiburan pada Penyelenggaraan Hiburan yang Bersifat Tidak Tetap (Insidental) jo. Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Kas Non Anggaran, bersama ini disampaikan laporan penerimaan dan/atau pengembalian uang jaminan Pajak Hiburan Tidak Tetap (Insidental) sebagaimana terlampir.

a.n. Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta

Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak ... Kota Administrasi Jakarta .....,

NAMA

NIP

Tembusan :

  1. Inspektur Provinsi DKI Jakarta
  2. Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta

Lampiran I Format 5 — Laporan Penerimaan Uang Jaminan Pajak Hiburan Tidak Tetap (Insidental)

Halaman 18 PDF (Lampiran I Format 5 — bagan alur) tidak dapat diekstrak secara akurat karena konten berupa gambar/diagram. Untuk dokumen lengkap, rujuk PDF resmi.

Lampiran II Format 5 — Laporan Penerimaan Uang Jaminan Pajak Hiburan Tidak Tetap (Insidental)

No Nama dan Alamat Wajib Pajak Jenis dan Nama Penyelenggaraan Hiburan Lokasi/Tempat Penyelenggaraan Tanggal, Bulan dan Tahun Penyelenggaraan Jumlah Uang Jaminan Pajak Keterangan

a.n. Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta

Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak ... Kota Administrasi Jakarta ...,

NAMA

NIP

Lampiran III Format 5 — Laporan Pengeluaran Uang Jaminan Pajak Hiburan Tidak Tetap (Insidental)

No Nama dan Alamat Wajib Pajak Jenis dan Nama Penyelenggaraan Hiburan Lokasi/Tempat Penyelenggaraan Tanggal, Bulan dan Tahun Penyelenggaraan Jumlah Uang Jaminan yang Dibayarkan ke Pajak Daerah Jumlah Uang Jaminan Dikembalikan ke Wajib Pajak Keterangan

a.n. Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta

Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak ... Kota Administrasi Jakarta ...,

NAMA

NIP

Lampiran IV Format 5 — Laporan Eksekusi Sisa Uang Jaminan Pajak Hiburan yang Tidak/Belum Diambil oleh Wajib Pajak Sebelum Berlakunya Peraturan Gubernur ini

No Nama dan Alamat Wajib Pajak Jenis dan Nama Penyelenggaraan Hiburan Sisa Uang Jaminan Pajak Disetorkan ke Rekening Kas Non Anggaran BPKD (Rp) Tanggal Penyetoran Keterangan

a.n. Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta

Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak ... Kota Administrasi Jakarta ...,

NAMA

NIP

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

JOKO WIDODO


Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.

Mengubah
Tidak ada
Diubah oleh
Tidak ada
Dicabut oleh
Tidak ada
Mencabut
Tidak ada