KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ PBJT/ PERGUB 148/2014
PBJT
PERGUB · 148/2014 ● BERLAKU PBJT

Pembebasan 50% Pajak Hiburan Bioskop untuk Film Nasional di DKI Jakarta

DITETAPKAN
3 OKTOBER 2014
BERLAKU
8 OKTOBER 2014
PENERBIT
Gubernur DKI Jakarta
DITANDATANGANI
Joko Widodo
✦ RINGKASAN

Pergub ini menetapkan pembebasan 50% pajak hiburan atas tiket film nasional di bioskop DKI Jakarta, diberikan kepada produsen film untuk mendukung kemandirian industri perfilman nasional.

50%
Besar Pembebasan
Setiap pertunjukan film nasional di bioskop dibebaskan 50% pajak hiburan dari harga tanda masuk (Pasal I jo. Pasal 2 ayat 1)
Produsen
Penerima Insentif
Pembebasan diberikan kepada produsen yang memproduksi film nasional, bukan kepada penonton (Pasal 2 ayat 2)
Otomatis
Mekanisme
Pembebasan berlaku per pertunjukan film nasional — tidak perlu permohonan khusus per penayangan
2014
Perubahan Pergub 115/2012
Pasal ini menggantikan Pasal 2 Pergub 115/2012 yang sebelumnya mengatur tarif pembebasan berbeda

Highlight prosedur penting

  • Film Nasional (Pasal 2 ayat 1) — pertunjukan film produksi dalam negeri di bioskop DKI Jakarta yang memperoleh pembebasan pajak
  • Pembebasan 50% (Pasal 2 ayat 1) — pajak hiburan bioskop hanya dipungut atas 50% dari harga tanda masuk untuk film nasional
  • Produsen Film (Pasal 2 ayat 2) — pihak yang memproduksi film nasional sebagai penerima manfaat pembebasan pajak ini
  • Menumbuhkembangkan (Pasal 2 ayat 2) — tujuan kebijakan: mendorong kemandirian industri perfilman nasional
  • Harga Tanda Masuk (Pasal 2 ayat 1) — dasar pengenaan pajak hiburan bioskop; pembebasan 50% dihitung dari nilai ini
  • Berita Daerah 71031 (Penutup) — diundangkan 8 Oktober 2014; berlaku mulai tanggal pengundangan
PASAL 2 (PERUBAHAN)

"Pasal 2 (1) Setiap pertunjukan film nasional pada bioskop diberikan pembebasan pajak hiburan sebesar 50% (lima puluh persen) dari setiap harga tanda masuk. (2) Pemberian pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada produsen yang memproduksi film nasional untuk menumbuhkembangkan produksi perfilman nasional."

▸ KONSULTASI PBJT
Punya usaha hotel, restoran, hiburan, atau parkir?
Tim Lokapajak bantu daftar NPWPD, hitung tarif PBJT, setor SPTPD bulanan, sampai keberatan terkait peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

SALINAN

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 148 TAHUN 2014

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 115 TAHUN 2012 TENTANG PEMBEBASAN SEBAGIAN PAJAK HIBURAN UNTUK PRODUKSI FILM NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa produktivitas film nasional dan perkembangan industri film nasional saat ini dirasa telah mengalami pertumbuhan yang cukup menggembirakan sejak adanya kebijakan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui Peraturan Gubernur Nomor 115 Tahun 2012 tentang Pembebasan Sebagian Pajak Hiburan Untuk Produksi Film Nasional;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka pembinaan film nasional menuju kemandirian masih diperlukan insentif berupa pengurangan pajak hiburan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 115 Tahun 2012 tentang Pembebasan Sebagian Pajak Hiburan Untuk Produksi Film Nasional;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;

  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman;

  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak;

  7. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;

  8. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;

  9. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan;

  10. Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak;

  11. Peraturan Gubernur Nomor 115 Tahun 2012 tentang Pembebasan Sebagian Pajak Hiburan Untuk Produksi Film Nasional;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 115 TAHUN 2012 TENTANG PEMBEBASAN SEBAGIAN PAJAK HIBURAN UNTUK PRODUKSI FILM NASIONAL.


Pasal I

Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Gubernur Nomor 115 Tahun 2012 tentang Pembebasan Sebagian Pajak Hiburan Untuk Produksi Film Nasional diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 2

(1) Setiap pertunjukan film nasional pada bioskop diberikan pembebasan pajak hiburan sebesar 50% (lima puluh persen) dari setiap harga tanda masuk.

(2) Pemberian pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada produsen yang memproduksi film nasional untuk menumbuhkembangkan produksi perfilman nasional.


Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2014

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2014

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 71031


Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.