Pembebasan 50% Pajak Hiburan Bioskop untuk Film Nasional di DKI Jakarta
Pergub ini menetapkan pembebasan 50% pajak hiburan atas tiket film nasional di bioskop DKI Jakarta, diberikan kepada produsen film untuk mendukung kemandirian industri perfilman nasional.
Highlight prosedur penting
- Film Nasional (Pasal 2 ayat 1) — pertunjukan film produksi dalam negeri di bioskop DKI Jakarta yang memperoleh pembebasan pajak
- Pembebasan 50% (Pasal 2 ayat 1) — pajak hiburan bioskop hanya dipungut atas 50% dari harga tanda masuk untuk film nasional
- Produsen Film (Pasal 2 ayat 2) — pihak yang memproduksi film nasional sebagai penerima manfaat pembebasan pajak ini
- Menumbuhkembangkan (Pasal 2 ayat 2) — tujuan kebijakan: mendorong kemandirian industri perfilman nasional
- Harga Tanda Masuk (Pasal 2 ayat 1) — dasar pengenaan pajak hiburan bioskop; pembebasan 50% dihitung dari nilai ini
- Berita Daerah 71031 (Penutup) — diundangkan 8 Oktober 2014; berlaku mulai tanggal pengundangan
"Pasal 2 (1) Setiap pertunjukan film nasional pada bioskop diberikan pembebasan pajak hiburan sebesar 50% (lima puluh persen) dari setiap harga tanda masuk. (2) Pemberian pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada produsen yang memproduksi film nasional untuk menumbuhkembangkan produksi perfilman nasional."
Pembukaan
SALINAN
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 148 TAHUN 2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 115 TAHUN 2012 TENTANG PEMBEBASAN SEBAGIAN PAJAK HIBURAN UNTUK PRODUKSI FILM NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa produktivitas film nasional dan perkembangan industri film nasional saat ini dirasa telah mengalami pertumbuhan yang cukup menggembirakan sejak adanya kebijakan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui Peraturan Gubernur Nomor 115 Tahun 2012 tentang Pembebasan Sebagian Pajak Hiburan Untuk Produksi Film Nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka pembinaan film nasional menuju kemandirian masih diperlukan insentif berupa pengurangan pajak hiburan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 115 Tahun 2012 tentang Pembebasan Sebagian Pajak Hiburan Untuk Produksi Film Nasional;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
-
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
-
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman;
-
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak;
-
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
-
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
-
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan;
-
Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak;
-
Peraturan Gubernur Nomor 115 Tahun 2012 tentang Pembebasan Sebagian Pajak Hiburan Untuk Produksi Film Nasional;
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 115 TAHUN 2012 TENTANG PEMBEBASAN SEBAGIAN PAJAK HIBURAN UNTUK PRODUKSI FILM NASIONAL.
Pasal I
Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Gubernur Nomor 115 Tahun 2012 tentang Pembebasan Sebagian Pajak Hiburan Untuk Produksi Film Nasional diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2
(1) Setiap pertunjukan film nasional pada bioskop diberikan pembebasan pajak hiburan sebesar 50% (lima puluh persen) dari setiap harga tanda masuk.
(2) Pemberian pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada produsen yang memproduksi film nasional untuk menumbuhkembangkan produksi perfilman nasional.
Pasal II
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2014
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2014
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
SAEFULLAH
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 71031
Riwayat & Relasi Peraturan
Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.