KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ PBJT/ PERDA 6/2003
PBJT
PERDA · 6/2003 ● DICABUT PBJT

Pajak Hiburan DKI Jakarta — Tarif, Tanda Masuk & Bon Penjualan (Perda 6/2003)

DITETAPKAN
6 AGUSTUS 2003
BERLAKU
7 AGUSTUS 2003
PENERBIT
Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
DITANDATANGANI
Sutiyoso
✦ RINGKASAN

Perda DKI 6/2003 mengatur Pajak Hiburan di Jakarta dengan tarif bertingkat 5–20% — sudah dicabut dan digantikan Perda DKI 13/2010, namun relevan untuk referensi historis dan sengketa masa berlaku 2003–2010.

20%
Tarif Tertinggi
Diskotek, karaoke, klub malam, panti pijat, spa, permainan ketangkasan (Pasal 6 ayat 2)
3
Jenjang Tarif Bioskop
5% (HTM <Rp10.000), 10% (Rp10.000–35.000), 15% (HTM >Rp35.000) — Pasal 6 ayat 1
35%
Tarif Penalti
Dikenakan bila hiburan wajib tanda masuk tapi tidak menggunakannya (Pasal 6 ayat 4)
2%/bln
Denda Bill
Denda administrasi bagi yang tidak menggunakan bon penjualan (bill) yang dilegalisasi (Pasal 11)

Highlight prosedur penting

  • Objek Pajak Hiburan (Pasal 3) — bioskop, diskotek, karaoke, klub malam, panti pijat, spa, pertunjukan musik/tari, olahraga, taman rekreasi, dan sejenisnya
  • Tanda Masuk / HTM (Pasal 7–8) — wajib diperforasi/dilegalisasi Dinas Pendapatan Daerah sebelum dijual; HTM menjadi dasar penghitungan pajak
  • Bon Penjualan / Bill (Pasal 10) — wajib untuk diskotek, karaoke, klub malam; harus dilegalisasi Dinas Pendapatan Daerah
  • Ketentuan Umum Pajak (Pasal 15) — pendaftaran, penetapan, penagihan, keberatan mengacu ke Perda DKI 4/2002
  • Dicabut oleh Perda DKI 13/2010 — berlaku hanya 2003–2010; untuk kewajiban pajak periode tersebut, perda ini masih jadi acuan
PASAL 6

"(1) Tarif Pajak Hiburan ditetapkan sebagai berikut: a. penyelenggaraan hiburan berupa pemutaran film/bioskop dengan harga tanda masuk (HTM) di atas Rp 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah), sebesar 15% (lima belas persen); b. penyelenggaraan hiburan berupa pemutaran film/bioskop dengan harga tanda masuk (HTM) antara Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah), sebesar 10% (sepuluh persen); c. penyelenggaraan hiburan lainnya dengan harga tanda masuk (HTM) sebesar 10% (sepuluh persen). (2) Tarif Pajak Hiburan untuk penyelenggaraan hiburan berupa diskotek, karaoke, klub malam, panti pijat, mandi uap/spa, permainan ketangkasan dan permainan mesin keping sebesar 20% (dua puluh persen)."

▸ KONSULTASI PBJT
Punya usaha hotel, restoran, hiburan, atau parkir?
Tim Lokapajak bantu daftar NPWPD, hitung tarif PBJT, setor SPTPD bulanan, sampai keberatan terkait peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 6 TAHUN 2003

TENTANG

PAJAK HIBURAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa dengan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 1998 telah ditetapkan pengaturan mengenai Penyelenggaraan Hiburan dan Pajak Hiburan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

b. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang kemudian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, telah diatur kembali ketentuan tentang Pajak Hiburan;

c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b, di dalam upaya menambah sumber-sumber pendapatan daerah, meningkatkan partisipasi dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta untuk melaksanakan pemungutan Pajak Hiburan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu ditetapkan kembali pengaturan Pajak Hiburan dengan Peraturan Daerah.

Mengingat

  1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);

  2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

  3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);

  4. Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3878);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);

  6. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2001 Nomor 66);

  7. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 Nomor 75).

Diktum

MEMUTUSKAN:

Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

Menetapkan : PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TENTANG PAJAK HIBURAN.


BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan

  1. Daerah adalah Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  3. Gubernur adalah Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  4. Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  5. Penyelenggara hiburan adalah orang pribadi atau badan yang bertindak baik untuk atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya menyelenggarakan sesuatu hiburan;
  6. Hiburan adalah semua jenis pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian, dengan nama dan bentuk apapun, yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran, tidak termasuk penggunaan fasilitas untuk berolahraga,
  7. Penonton atau pengunjung adalah setiap orang yang menghadiri sesuatu hiburan untuk melihat dan/atau mendengar atau menikmatinya atau mempergunakan fasilitas yang disediakan oleh penyelenggara hiburan kecuali penyelenggara, karyawan, artis (para pemain) dan petugas yang menghadiri untuk melakukan tugas pengawasan;
  8. Tanda masuk adalah semua tanda atau alat atau cara yang sah dengan nama dan bentuk apapun yang dapat digunakan untuk menonton, dan/atau menikmati hiburan, menggunakan fasilitas atau menikmati hiburan;
  9. Harga Tanda Masuk yang selanjutnya disingkat HTM adalah nilai jual yang tercantum pada tanda masuk yang harus dibayar oleh penonton atau pengunjung;
  10. Pembayaran adalah jumlah yang diterima atau seharusnya diterima sebagai imbalan atas penyerahan jasa sebagai pembayaran kepada penyelenggara hiburan.

BAB II — NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK

Pasal 2

Dengan nama Pajak Hiburan dipungut pajak atas setiap penyelenggaraan hiburan.

Pasal 3

(1) Objek Pajak Hiburan adalah penyelenggaraan hiburan, dengan dipungut bayaran, antara lain:

a. pertunjukan film ;

b. pertunjukan atau keramaian berupa diskotek, musik hidup, karaoke, klab malam, ruang musik (music room), balai gita (singing hall), pub, ruang salesa musik (music lounge), klub eksekutif dan sejenisnya;

c. permainan ketangkasan manual, mekanik, elektronik dan sejenisnya ;

d. permainan mesin keping;

e. panti pijat, mandi uap, spa, steambath dan sejenisnya;

f. pertunjukan pergelaran musik dan tari;

g. penyelenggaraaan hiburan insidental lainnya;

h. permainan billiar, bowling, dan sejenisnya;

i. pertunjukan kesenian;

j. pertunjukan atau pertandingan olahraga;

k. pertunjukan, permainan dan atau keramaian berupa tempat-tempat wisata, taman rekreasi, taman hiburan keluarga, pasar malam, tempat/kolam pemancingan, seluncur (ice skating), sirkus, komidi putar, kereta pesiar dan sejenisnya.

(2) Tidak termasuk objek Pajak Hiburan adalah penyelenggaraan hiburan yang tidak dipungut bayaran, seperti hiburan yang diselenggarakan dalam rangka pernikahan, upacara adat, kegiatan keagamaan dan sejenisnya.

Pasal 4

(1) Subjek Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menonton dan/atau menikmati hiburan.

(2) Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.


BAB III — DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK

Pasal 5

Dasar Pengenaan Pajak Hiburan adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk menonton dan/atau menikmati hiburan.

Pasal 6

(1) Tarif Pajak untuk pertunjukan film di bioskop ditetapkan sebagai berikut.

a. HTM di atas Rp 35.000,00 sebesar 15% (lima belas persen);

b. HTM Rp 10.000,00 s.d Rp 35.000,00 sebesar 10% (sepuluh persen);

c. HTM dibawah Rp 10.000,00 sebesar 5% (lima persen).

(2) Tarif pajak untuk penyelenggaraan hiburan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai berikut.

a. pertunjukan atau keramaian berupa diskotek, karaoke, musik hidup, klab malam, ruang musik (music room), balai gita (singing hall), pub, ruang salesa musik (music lounge), klub eksekutif dan sejenisnya sebesar 20% (dua puluh persen);

b. permainan ketangkasan manual, mekanik, elektronik dan sejenisnya sebesar 20% (dua puluh persen);

c. permainan mesin keping sebesar 20% (dua puluh persen);

d. panti pijat, mandi uap, spa, steambath, dan sejenisnya sebesar 20% (dua puluh persen);

e. pertunjukan pergelaran musik dan tari sebesar 15% (lima belas persen);

f. penyelenggaraan hiburan insidental sebesar 15% (lima belas persen);

g. permainan billiar, bowling, dan sejenisnya sebesar 10% (sepuluh persen);

h. pertunjukan kesenian sebesar 10% (sepuluh persen) ;

i. pertunjukan atau pertandingan olahraga sebesar 10% (sepuluh persen);

j. pertunjukan, permainan dan/atau keramaian berupa tempat-tempat wisata, taman rekreasi, taman hiburan keluarga, pasar malam, tempat/kolam pemancingan, seluncur es (ice skating), sirkus, komidi putar, kereta pesiar, dan sejenisnya sebesar 10% (sepuluh persen).

(3) Penyelenggaraan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), tarif pajaknya ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen).

(4) Penyelenggaraan hiburan yang seharusnya menggunakan tanda masuk tetapi tidak menggunakan tanda masuk atau tidak mencantumkan Harga Tanda Masuk tarif pajaknya ditetapkan 35% (tiga puluh lima persen).

Pasal 7

Besarnya pokok Pajak Hiburan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.


BAB IV — TANDA MASUK

Pasal 8

(1) Gubernur menetapkan tanda masuk untuk jenis-jenis hiburan.

(2) Tanda masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disahkan oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah.

(3) Persyaratan, tata cara pengesahan dan penggunaan tanda masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), ditetapkan dengan keputusan Gubernur.

Pasal 9

(1) Gubernur berwenang menetapkan HTM untuk jenis-jenis hiburan lainnya.

(2) Penetapan besarnya HTM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan keputusan Gubernur.


BAB V — KEWAJIBAN PENGGUNAAN BON PENJUALAN (BILL)

Pasal 10

(1) Setiap penyelenggaraan hiburan berupa diskotik, musik hidup, karaoke, klub malam, ruang musik (music room), balai gita (singing hall), pub, ruang salesa musik (music lounge), klub eksekutif dan kegiatan lainnya wajib menggunakan bon penjualan (bill) yang memperlihatkan terjadinya pesanan atau transaksi pembayaran kecuali ditentukan lain dengan keputusan Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Pendapatan Daerah.

(2) Bagi Wajib Pajak yang wajib menggunakan bon penjualan (bill), tetapi tidak menggunakan bon penjualan (bill) dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari dasar pengenaan pajak.

(3) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan setelah mendapat persetujuan Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Pendapatan Daerah atas permohonan Wajib Pajak.

Pasal 11

(1) Bon penjualan (bill) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), harus mendapat pengesahan berupa legalisasi/perporasi dari Dinas Pendapatan Daerah.

(2) Terhadap penyelenggaraan hiburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), dapat dikecualikan dari kewajiban melegalisasi/perporasi bon penjualan (bill) dengan persetujuan Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Pendapatan Daerah, setelah Wajib Pajak mengajukan permohonan secara tertulis.

(3) Bagi Wajib Pajak Hiburan yang wajib melegalisasi/perporasi bon penjualan (bill) tetapi menggunakan bon penjualan (bill) yang tidak dilegalisasi/perporasi dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari dasar pengenaan pajak.

(4) Tata cara pengajuan dan persyaratan, yang dikecualikan dari kewajiban untuk melegalisasi/perporasi bon penjualan (bill) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan keputusan Kepala Dinas Pendapatan Daerah.


BAB VI — MASA PAJAK DAN SAAT TERUTANG PAJAK

Pasal 12

(1) Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim atau jangka waktu yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.

(2) Bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh.

Pasal 13

(1) Pajak terutang terjadi pada saat penyelenggaraan hiburan.

(2) Dalam hal pembayaran diterima sebelum hiburan diselenggarakan, pajak terutang dalam masa pajak terjadi pada saat diterimanya pembayaran.


BAB VII — KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 14

Dalam rangka pelaksanaan pengawasan pembayaran Pajak Hiburan, Gubernur berwenang menghubungkan sarana pembayaran Wajib Pajak dengan sistem pengawasan perpajakan dalam jaringan sistem informasi Pemerintah Daerah.

Pasal 15

Ketentuan formal untuk melaksanakan pemungutan Pajak Hiburan, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.


BAB VIII — KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 16

(1) Terhadap Pajak Hiburan yang terutang dalam masa pajak yang berakhir sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku ketentuan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Pajak Hiburan.

(2) Selama peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini belum dikeluarkan maka peraturan pelaksanaan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.


BAB IX — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17

Hal-hal yang merupakan peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan keputusan Gubernur.

Pasal 18

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 27 Tahun 1998 Seri A Nomor 4) dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 19

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2003

GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

SUTIYOSO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2003

Plh. SEKRETARIS DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

Drs. MA'MUN AMIN NIP 470043239

LEMBARAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2003 NOMOR 57


Penjelasan

Penjelasan Peraturan Daerah ini (Penjelasan Umum dan Penjelasan Pasal demi Pasal) terdapat pada halaman 10–12 PDF sumber. Untuk teks lengkap, rujuk PDF resmi yang ditautkan di bagian Sumber.


Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.

Mengubah
Tidak ada
Diubah oleh
Tidak ada
Mencabut
Perda DKI 7/1998Penyelenggaraan Hiburan dan Pajak Hiburan