Pajak Reklame DKI Jakarta 2004 (Dicabut)
Perda ini SUDAH DICABUT oleh Perda DKI 12/2011. Gunakan hanya sebagai referensi historis tarif dan mekanisme Pajak Reklame di Jakarta sebelum rezim hukum baru berlaku.
Highlight prosedur penting
- Nilai Sewa Reklame / NSR (Pasal 4) — dasar pengenaan pajak; dihitung per m² per hari berdasarkan kelas jalan
- Kelas Jalan Protokol A (Pasal 7) — NSR tertinggi Rp 15.000/m²/hari untuk reklame papan/billboard
- Kelas Jalan Lingkungan (Pasal 7) — NSR terendah Rp 1.000/m²/hari
- Reklame Kain/Stiker/Film (Pasal 8–9) — NSR dihitung berbeda: per lembar atau per m² dengan durasi pasang
- SKPD & tata cara (Pasal 14) — merujuk ke Perda DKI 4/2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah
- Mencabut sebagian besar pasal Perda DKI 8/1998 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame
- Dicabut oleh Perda DKI 12/2011 — tidak berlaku untuk penyelenggaraan reklame saat ini
"(1) Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Nilai Sewa Reklame. (2) Tarif Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan atas semua jenis reklame. (3) Dikecualikan dari pengenaan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap reklame nama, tempat usaha, merek dan/atau identitas lainnya yang dipasang di tempat usaha dalam rangka penyelenggaraan kegiatan usahanya dan/atau reklame yang tidak bersifat komersial, tidak dikenakan Pajak Reklame. (4) Atas reklame yang memuat iklan rokok dan minuman beralkohol dikenakan tambahan pajak sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Setiap kenaikan ketinggian 15 (lima belas) meter dari ketinggian reklame papan/billboard yang telah ditetapkan dikenakan tambahan pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)."
Pembukaan
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 2 TAHUN 2004
TENTANG
PAJAK REKLAME
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa dengan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 1998 telah ditetapkan pengaturan mengenai Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah telah diatur kembali ketentuan tentang Pajak Reklame;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b serta dalam upaya menambah sumber-sumber pendapatan daerah, meningkatkan partisipasi dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta untuk melaksanakan pemungutan Pajak Reklame di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu menetapkan kembali pengaturan Pajak Reklame dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
-
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
-
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
-
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
-
Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Republik Indonesia Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3878);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
-
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1998 Nomor 28).
-
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2001 Nomor 66);
-
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 Nomor 75).
Diktum
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TENTANG PAJAK REKLAME.
BAB I — KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
-
Daerah adalah Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
-
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
-
Gubernur adalah Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
-
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
-
Penyelenggara reklame adalah orang atau badan yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya;
-
Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah;
-
Reklame papan/billboard adalah reklame yang terbuat dari papan kayu, calli brete, vinyle termasuk seng atau bahan lain yang sejenis dipasang atau digantungkan atau dipasang pada bangunan, halaman, di atas bangunan;
-
Reklame megatron/videotron/large electronic display (LED) adalah reklame yang menggunakan layar monitor besar berupa program reklame atau iklan bersinar dengan gambar dan atau tulisan berwarna yang dapat berubah-ubah terprogram dan difungsikan dengan tenaga listrik;
-
Reklame kain adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan kain, termasuk kertas, plastik, karet atau bahan lain yang sejenis dengan itu;
-
Reklame melekat (stiker) adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda dengan ketentuan luasnya tidak lebih dari 200 cm2 per lembar;
-
Reklame selebaran adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta dengan ketentuan tidak untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda lain;
-
Reklame berjalan/kendaraan adalah reklame yang ditempatkan atau ditempelkan pada kendaraan yang diselenggarakan dengan mempergunakan kendaraan atau dengan cara dibawa oleh orang;
-
Reklame udara adalah reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan gas, laser, pesawat udara atau alat lain yang sejenis;
-
Reklame suara adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan kata-kata yang diucapkan atau dengan suara yang ditimbulkan dari atau oleh perantaraan alat;
-
Reklame film/slide adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara menggunakan klise berupa kaca atau film, atau bahan-bahan yang sejenis, sebagai alat untuk diproyeksikan dan atau dipancarkan pada layar atau benda lain di dalam ruangan;
-
Reklame peragaan adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara;
-
Nilai sewa reklame adalah nilai yang ditetapkan sebagai dasar perhitungan penetapan besarnya Pajak Reklame.
BAB II — NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
Pasal 2
Dengan nama Pajak Reklame dipungut pajak atas setiap penyelenggaraan reklame.
Pasal 3
(1) Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame.
(2) Objek Pajak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. reklame papan/billboard/megatron/videotron/large electronic display (LED);
b. reklame kain;
c. reklame melekat (stiker);
d. reklame selebaran;
e. reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
f. reklame udara;
g. reklame suara;
h. reklame film/slide;
i. reklame peragaan.
(3) Tidak termasuk sebagai objek Pajak Reklame adalah:
a. penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan dan sejenisnya;
b. penyelenggaraan reklame oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
c. penyelenggaraan reklame yang semata-mata memuat nama tempat ibadah dan tempat panti asuhan;
d. penyelenggaraan reklame yang semata-mata mengenai pemilikan dan/atau peruntukan tanah, dengan ketentuan luasnya tidak melebihi 0,25 m2 dan diselenggarakan di atas tanah tersebut;
e. penyelenggaraan reklame yang semata-mata memuat nama dan/atau pekerjaan orang atau perusahaan yang menempati tanah/bangunan dimana reklame tersebut diselenggarakan dengan ketentuan :
1) pada ketinggian 0 - 15 m luasnya tidak melebihi 0,25 m2;
2) pada ketinggian diatas 15 - 30 m luasnya tidak melebihi 0,50 m2;
3) pada ketinggian diatas 30 - 45 m luasnya tidak melebihi 0,75 m2;
4) pada ketinggian diatas 45 m luasnya tidak melebihi 1 m2.
f. merupakan reklame yang disebarkan, apabila benda yang dijadikan reklame itu dimaksudkan juga bermanfaat bagi yang menerimanya.
g. diselenggarakan oleh perwakilan diplomatik, perwakilan konsulat, perwakilan PBB serta badan-badan khususnya badan-badan atau lembaga organisasi internasional pada lokasi badan-badan dimaksud;
h. diselenggarakan oleh Partai Politik dan atau Organisasi Kemasyarakatan.
Pasal 4
(1) Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau melakukan pemasangan reklame.
(2) Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan reklame.
BAB III — DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
Pasal 5
(1) Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame.
(2) Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperhitungkan dengan memperhatikan :
a. lokasi penempatan;
b. jenis;
c. jangka waktu penyelenggaraan; dan
d. ukuran media reklame.
(3) Lokasi penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, adalah lokasi peletakan reklame menurut kelas jalan yang dirinci sebagai berikut :
a. Protokol A
b. Protokol B
c. Protokol C
d. Ekonomi Kelas I
e. Ekonomi Kelas II
f. Ekonomi Kelas III
g. Lingkungan
(4) Jenis reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah jenis reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(5) Jangka waktu penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 9.
(6) Ukuran Media reklame sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c adalah ukuran luas/m2 media reklame yang terpasang.
Pasal 6
(1) Lokasi penempatan Reklame menurut kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dihitung berdasarkan satuan Rupiah.
(2) Besaran Nilai Kelas Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci sebagai berikut.
- Untuk jenis Reklame Papan/billboard/videotron/large electronic display (LED) dan sejenisnya.
| Jenis Reklame | Lokasi penempatan | Ukuran Luas Reklame (m2) | Jangka Waktu Pemasangan | Besaran Nilai Sewa (Rp) |
|---|---|---|---|---|
| Papan / Billboard / Videotron/LED | Protokol A | 1 m2 | 1 hari | 15.000 |
| Protokol B | 1 m2 | 1 hari | 10.000 | |
| Protokol C | 1 m2 | 1 hari | 8.000 | |
| Ekonomi Kelas I | 1 m2 | 1 hari | 5.000 | |
| Ekonomi Kelas II | 1 m2 | 1 hari | 3.000 | |
| Ekonomi Kelas III | 1 m2 | 1 hari | 2.000 | |
| Lingkungan | 1 m2 | 1 hari | 1.000 |
- Untuk jenis Reklame Kain berupa Umbul-umbul, Spanduk dan sejenisnya ditetapkan sebagai berikut :
| Jenis Reklame | Lokasi penempatan | Ukuran Luas Reklame (m2) | Jangka Waktu Pemasangan | Besaran Nilai Sewa (Rp) |
|---|---|---|---|---|
| Reklame Kain berupa Umbul-umbul, Spanduk dan sejenisnya | Protokol A | 1 m2 | 1 hari | 15.000 |
| Protokol B | 1 m2 | 1 hari | 10.000 | |
| Protokol C | 1 m2 | 1 hari | 8.000 | |
| Ekonomi Kelas I | 1 m2 | 1 hari | 5.000 | |
| Ekonomi Kelas II | 1 m2 | 1 hari | 3.000 | |
| Ekonomi Kelas III | 1 m2 | 1 hari | 2.000 | |
| Lingkungan | 1 m2 | 1 hari | 1.000 |
(3) Nilai Sewa Reklame untuk jenis reklame selain reklame billboard/papan/megatron/videotron/Large Electronic Display dan Reklame Kain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditetapkan sebagai berikut :
a. Reklame melekat (stiker) : Rp 5,00/cm2 sekurang-kurangnya Rp 500.000,00 setiap kali penyelenggaraan.
b. Reklame selebaran : Rp 500,00/lembar, sekurang-kurangnya Rp 5.000.000,00 setiap kali penyelenggaraan.
c. Reklame berjalan/kendaraan : Rp 5.000,00/m2/hari.
d. Reklame udara : Rp 2.000.000,00 sekali peragaan, paling lama satu bulan.
e. Reklame suara : Rp 1.000,00/15 detik, bagian-bagian yang kurang dari 15 detik dihitung menjadi 15 detik.
f. Reklame film/slide : Rp 5.000,00/15 detik dengan suara, Rp 2.000,00/15 detik tanpa suara. Bagian-bagian yang kurang dari 15 detik dihitung menjadi 15 detik.
g. Reklame peragaan : Rp 12.000,00/hari sekurang-kurangnya Rp 400.000,00 peragaan diluar ruang yang bersifat permanen. Rp 200.000,00 setiap kali peragaan yang tidak permanen.
(4) Nilai Sewa Reklame untuk penyelenggaraan reklame di dalam ruangan (indoor) dihitung dan ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini.
(5) Penetapan Nama-nama jalan pada masing-masing kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Pasal 7
Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen).
Pasal 8
(1) Besarnya pokok pajak reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Untuk reklame rokok dan minuman beralkohol dikenakan tambahan pajak sebesar 25% dari pokok pajak.
(3) Setiap penambahan ketinggian sampai dengan 15 meter dikenakan tambahan pajak sebesar 20% dari pokok pajak pada ketinggian 15 meter pertama.
BAB IV — MASA PAJAK DAN SAAT TERUTANG PAJAK
Pasal 9
Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Pasal 10
Pajak terutang dalam masa pajak terjadi pada saat penyelenggaraan reklame atau diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
BAB V — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 11
Ketentuan formal untuk pelaksanaan pemungutan Pajak Reklame, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.
BAB VI — KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
(1) Terhadap Pajak Reklame yang terutang dalam masa pajak yang berakhir sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku ketentuan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame.
(2) Selama peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini belum dikeluarkan, peraturan pelaksanaan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
BAB VII — KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Hal-hal yang merupakan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Pasal 14
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Pasal 1 huruf b, d, e, f, i, k, l, m, n, o, p, q, r, s, t, u, v, aa, ab, ac, ad, ae, af, ag, ah, dan ai, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 32, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50 dan Pasal 52 Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 15
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2004
GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
SUTIYOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2004
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
H. RITOLA MAYA
NIP 140 0657
LEMBARAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2004 NOMOR 31
Penjelasan
Penjelasan atas Peraturan Daerah ini (Penjelasan Umum dan Penjelasan Pasal Demi Pasal) tercantum pada halaman 11–14 PDF resmi. Untuk transkripsi lengkap, rujuk PDF resmi yang ditautkan di bagian Sumber.
Riwayat & Relasi Peraturan
Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.