KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ REKLAME/ PERGUB 172/2014
REK
PERGUB · 172/2014 ● BERLAKU REKLAME

Pengurangan 50% Dasar Pengenaan Pajak Reklame DKI Jakarta

DITETAPKAN
4 NOVEMBER 2014
BERLAKU
11 NOVEMBER 2014
PENERBIT
Gubernur DKI Jakarta
DITANDATANGANI
Basuki T. Purnama
✦ RINGKASAN

Pergub DKI 172/2014 memberi diskon 50% dasar pengenaan pajak reklame selama 12 bulan (November 2014 — November 2015) untuk seluruh jenis reklame, sebagai respons atas kenaikan NSR dalam Pergub 27/2014 yang dinilai memberatkan dunia usaha.

50%
Besaran Pengurangan DPPR
Setiap penyelenggara reklame mendapat pengurangan dasar pengenaan pajak reklame sebesar 50% dari NSR. (Pasal 1 ayat 1)
11
Jenis Reklame Tercakup
Berlaku untuk semua jenis: non produk, produk, LED, melekat/stiker, selebaran, berjalan/kendaraan, udara, apung, suara, film/slide, dan peraga. (Pasal 1 ayat 2)
12 bln
Masa Berlaku Pengurangan
Pengurangan berlaku selama 12 bulan terhitung sejak diundangkan (11 November 2014), berakhir sekitar 10 November 2015. (Pasal 1 ayat 3)
Pergub 27/2014
Acuan NSR Induk
Dasar pengenaan sebelum pengurangan merujuk NSR yang ditetapkan Pergub DKI 27/2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame. (Menimbang huruf a)

Highlight prosedur penting

  • DPPR (Dasar Pengenaan Pajak Reklame) (Pasal 1 ayat 1) — basis penghitungan pajak reklame; dalam Pergub ini dipotong 50% dari NSR yang berlaku.
  • NSR (Nilai Sewa Reklame) (Pasal 1 ayat 1) — nilai yang ditetapkan Pergub 27/2014 sebagai patokan tarif; menjadi acuan sebelum pengurangan 50% diterapkan.
  • Reklame LED (Pasal 1 ayat 2 huruf c) — Light Emitting Diode dan sejenisnya, termasuk dalam 11 jenis reklame yang mendapat pengurangan DPPR.
  • Reklame Melekat/Stiker (Pasal 1 ayat 2 huruf d) — satu dari 11 kategori yang mendapat pengurangan; sering menjadi pertanyaan WP apakah stiker termasuk.
  • Insentif sementara (Pasal 1 ayat 3) — pengurangan bukan permanen; setelah 12 bulan NSR kembali penuh sesuai peraturan yang berlaku.
  • Dasar pengenaan efektif — dengan pengurangan 50%, rumus: Pajak = NSR × 50% × 25% (tarif Perda DKI 12/2011).
PASAL 1

"(1) Setiap penyelenggara reklame selaku wajib pajak diberikan pengurangan dasar pengenaan pajak reklame sebesar 50% (lima puluh persen) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak reklame. (2) Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. reklame non produk; b. reklame produk; c. reklame Light Emitting Diode (LED) dan sejenisnya; d. reklame melekat (stiker); e. reklame selebaran; f. reklame berjalan/kendaraan; g. reklame udara; h. reklame apung; i. reklame suara; j. reklame film/slide pada bioskop dan tempat lainnya; dan k. reklame peraga. (3) Jangka waktu pemberian pengurangan dasar pengenaan pajak reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak diundangkannya Peraturan Gubernur ini."

▸ PAJAK REKLAME & IZIN
Konsultasi pajak reklame & perizinan?
Tim Lokapajak bantu pengurusan SKPD reklame, izin penyelenggaraan, sampai sengketa NSR terkait peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

SALINAN

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 172 TAHUN 2014

TENTANG

PEMBERIAN PENGURANGAN DASAR PENGENAAN PAJAK REKLAME

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame, telah ditetapkan Nilai Sewa Reklame sebagai dasar pengenaan pajak reklame;

b. bahwa dalam implementasi kenaikan Nilai Sewa Reklame sebagai dasar pengenaan pajak reklame sebagaimana tersebut dalam huruf a, memberatkan dunia usaha dalam upaya mempromosikan barang dan jasa dalam kegiatan usahanya yang memberi dampak pada terhambatnya penerimaan pajak reklame;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Pengurangan Dasar Pengenaan Pajak Reklame;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;

  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014;

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak;

  7. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame;

  8. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;

  9. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame;

  10. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;

  11. Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak;

  12. Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelayanan Pajak Daerah;

  13. Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN DASAR PENGENAAN PAJAK REKLAME.


Pasal 1

(1) Setiap penyelenggara reklame selaku wajib pajak diberikan pengurangan dasar pengenaan pajak reklame sebesar 50% (lima puluh persen) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak reklame.

(2) Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :

a. reklame non produk;

b. reklame produk;

c. reklame Light Emitting Diode (LED) dan sejenisnya;

d. reklame melekat (stiker);

e. reklame selebaran;

f. reklame berjalan/kendaraan;

g. reklame udara;

h. reklame apung;

i. reklame suara;

j. reklame film/slide pada bioskop dan tempat lainnya; dan

k. reklame peraga.

(3) Jangka waktu pemberian pengurangan dasar pengenaan pajak reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak diundangkannya Peraturan Gubernur ini.

Pasal 2

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 November 2014

Plt. GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

BASUKI T. PURNAMA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2014

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 71036


Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.

Mengubah
Tidak ada
Diubah oleh
Tidak ada
Dicabut oleh
Tidak ada
Mencabut
Tidak ada