Peraturan Gubernur diubah Pajak Reklame
Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014

Nilai Sewa Reklame DKI

Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame

Ditetapkan27 Februari 2014
Mulai berlaku30 Maret 2014
Ditetapkan olehGubernur Provinsi DKI Jakarta
DitandatanganiJoko Widodo
Peraturan ini telah diubah. Cek bagian "Peraturan Terkait" untuk versi terbaru.

Ringkasan Praktis

Bagian ini adalah ringkasan editorial Lokapajak — bukan bagian dari teks asli peraturan. Untuk teks resmi, baca bagian di bawah.

  • Status: masih berlaku tetapi sudah dua kali diubah — pertama oleh Pergub DKI 24/2022 (sudah ada di Bank Peraturan), kemudian oleh Pergub DKI 12/2023 (Perubahan Kedua). Banyak ketentuan asli sudah tidak dipakai lagi; baca peraturan ini sebagai versi dasar/historis dan cross-check dengan dua perubahannya untuk teks yang aktif.
  • Anchor pembentukan: Pasal 7 ayat (9) Perda DKI 12/2011 tentang Pajak Reklame — memberi kewenangan Gubernur menetapkan dan mengevaluasi NSR setiap 2 (dua) tahun.
  • Tujuh kelas lokasi penempatan reklame yang jadi dasar tarif (Pasal 6): Protokol A, Protokol B, Protokol C, Ekonomi Kelas I, Ekonomi Kelas II, Ekonomi Kelas III, Lingkungan. Klasifikasi ini tetap dipertahankan oleh Pergub 24/2022 dan 12/2023.
  • Pemisahan reklame Non Produk vs Produk (Pasal 6 ayat 3 dan 4): Non Produk Rp 2.000–25.000/m²/hari, Produk Rp 10.000–125.000/m²/hari. Pemisahan ini dihapus oleh Pergub 24/2022 — sejak 2022 hanya ada satu tarif gabungan (Rp 12.000–80.000).
  • NSR Reklame LED (Pasal 6 ayat 5): tarif progresif berdasarkan luas (≤8 m² s.d. >100 m²), dengan tarif Lingkungan Rp 800/m²/30 detik sampai Protokol A Rp 25.000/m²/30 detik.
  • NSR jenis lain (Pasal 7): Stiker Rp 1.000/cm² (min Rp 1 juta), Selebaran Rp 10.000/lembar (min Rp 10 juta), Berjalan/Kendaraan Rp 50.000/m²/hari, Udara Rp 5 juta/bulan, Apung Rp 2 juta/bulan, Suara Rp 5.000/30 detik, Film/Slide Rp 10.000/30 detik, Peragaan Rp 1 juta/event.
  • Faktor pengali (Pasal 8): Indoor 50%, Rokok & Alkohol +25%, ketinggian >15 m +20% per kelipatan 15 m.
  • Sanksi Nilai Kontrak palsu (Pasal 10): kenaikan 25% dari pajak kurang bayar + bunga 2%/bulan, lewat STPD.
  • Mulai berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan (Pasal 13) — diundangkan 28 Februari 2014, jadi efektif 30 Maret 2014.

Pembukaan

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 27 TAHUN 2014

TENTANG

PENETAPAN NILAI SEWA REKLAME SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK REKLAME

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, yang telah diberlakukan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2012 menetapkan Nilai Sewa Reklame sebagai dasar pengenaan pajak;

b. bahwa Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud dalam huruf a berupa Nilai Kontrak Reklame atas penyelenggaraan reklame oleh pihak ketiga dan berdasarkan faktor-faktor tertentu atas penyelenggaraan reklame yang diselenggarakan sendiri;

c. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 7 ayat (9) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan bahwa hasil perhitungan Nilai Sewa Reklame pada Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) dapat dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali dengan Peraturan Gubernur;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;

  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;

  3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;

  4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;

  5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

  7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

  8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

  9. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;

  10. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Oleh Kepala Daerah dan Pajak yang Dibayar Sendiri;

  11. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan;

  12. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame;

  13. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;

  14. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;

  15. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung;

  16. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame;

  17. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2030;

  18. Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak;

  19. Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Daerah;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENETAPAN NILAI SEWA REKLAME SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK REKLAME.

BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  4. Badan Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut BPKD adalah Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  5. Dinas Pelayanan Pajak adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  6. Suku Dinas Pelayanan Pajak adalah Suku Dinas Pelayanan Pajak Kota Administrasi.

  7. Unit Pelayanan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut UPPD adalah Unit Pelayanan Pajak Daerah di wilayah Kecamatan.

  8. Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.

  9. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum.

  10. Reklame Non Produk adalah reklame yang memuat semata-mata nama badan/perusahaan/usaha atau nama profesi, termasuk logo/simbol atau identitas/badan/perusahaan/usaha yang dapat dilihat dibaca oleh umum.

  11. Reklame Produk adalah reklame yang memuat produk suatu barang atau jasa sebagai sarana promosi.

  12. Reklame Papan/Billboard adalah reklame yang terbuat dari papan kayu, callibrate, vinyle termasuk seng atau bahan lain yang sejenis dipasang atau digantungkan atau dipasang pada bangunan dan halaman di atas bangunan.

  13. Reklame Light Emitting Diode (LED) dan sejenisnya adalah penyelenggaraan reklame yang menggunakan layar monitor untuk menayangkan reklame atau iklan baik berupa gambar, rekaman video yang ditayangkan dalam bentuk Compact Disc, Digital Video Disc dan sejenisnya, atau tulisan dalam bentuk apapun yang dapat berubah-ubah secara terprogram dan difungsikan dengan tenaga listrik atau tenaga lainnya.

  14. Reklame Kain adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan kain, termasuk kertas, plastik, karet atau bahan lain yang sejenis dengan itu.

  15. Reklame Melekat (stiker) adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang dan digantungkan pada suatu benda dengan ketentuan luasnya tidak lebih dari 200 cm² (dua ratus centimeter persegi) per lembar.

  16. Reklame Selebaran adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta dengan ketentuan tidak untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang dan digantungkan pada suatu benda lain.

  17. Reklame Berjalan/Kendaraan adalah reklame yang ditempatkan atau ditempelkan pada kendaraan yang diselenggarakan dengan mempergunakan kendaraan atau dengan cara dibawa oleh orang.

  18. Reklame Udara adalah reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan gas, laser, pesawat udara atau alat lain yang sejenis.

  19. Reklame Suara adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan kata-kata yang diucapkan atau dengan suara yang ditimbulkan dari atau oleh perantaraan alat.

  20. Reklame Film/Slide adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara menggunakan klise berupa kaca atau film, atau bahan-bahan yang sejenis, sebagai alat untuk diproyeksikan dan/atau dipancarkan pada layar atau benda lain di dalam ruangan.

  21. Reklame Peragaan adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara.

  22. Reklame Apung adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara terapung di permukaan air.

  23. Nama Pengenal Usaha atau Profesi adalah nama atau tanda atau simbol/logo pengenal perusahaan atau profesi yang harus diselenggarakan di tempat kedudukan perusahaan atau profesi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang bertujuan semata-mata untuk memperkenalkan atau menarik perhatian masyarakat.

  24. Penyelenggaraan Reklame adalah rangkaian kegiatan dan pengaturan yang meliputi perencanaan, jenis, perizinan, penyelenggara pengendalian dan pengawasan dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang kota yang serasi.

  25. Penyelenggara Reklame adalah orang perseorangan atau badan yang menyelenggarakan reklame atau yang memesan reklame.

  26. Perusahaan Jasa Periklanan atau Biro Reklame adalah badan hukum yang terdaftar sebagai penyelenggara jasa periklanan atau biro reklame pada Dinas Pelayanan Pajak yang memiliki bidang usaha dalam penyelenggaraan reklame.

  27. Nilai Sewa Reklame yang selanjutnya disingkat NSR adalah dasar pengenaan pajak yang digunakan sebagai salah satu faktor dalam penghitungan pajak reklame terutang.

  28. Nilai Kontrak Reklame adalah nilai yang tercantum dalam kontrak pembuatan reklame antara pihak ketiga dengan pemesan reklame.

  29. NSR dianggap tidak wajar adalah Nilai Kontrak Reklame yang tidak wajar jika dibandingkan dengan Nilai Kontrak Reklame yang ada pada lokasi kelas jalan yang sama dan ukuran luas reklame yang sama dalam penyelenggaraan reklame.

  30. Bidang Reklame adalah bagian dari konstruksi yang digunakan sebagai tempat penyajian reklame.

  31. Ketinggian Reklame adalah tinggi reklame dari permukaan tanah sampai ambang atas bidang reklame.

  32. Izin Tetap adalah izin yang diberikan untuk jangka waktu tetap atau sampai dengan adanya pencabutan izin untuk penyelenggaraan reklame yang hanya semata-mata memuat nama atau tanda pengenal usaha atau profesi.

  33. Izin Terbatas adalah izin yang diberikan untuk penyelenggaraan reklame selain penyelenggaraan dengan izin tetap.

BAB II — NILAI SEWA REKLAME

Bagian Kesatu — Umum

Pasal 2

(1) Dasar pengenaan Pajak Reklame meliputi NSR.

(2) NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sebagai berikut:

    a. Dalam hal penyelenggaraan reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, NSR ditetapkan berdasarkan Nilai Kontrak Reklame;

    b. Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri, NSR dihitung dengan memperhatikan faktor-faktor:

        1. jenis reklame;

        2. bahan yang digunakan;

        3. lokasi penempatan;

        4. waktu;

        5. jangka waktu penyelenggaraan reklame;

        6. jumlah reklame; dan

        7. ukuran luas reklame;

(3) Dalam hal NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, maka NSR ditetapkan dengan menggunakan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.

Bagian Kedua — Nilai Kontrak Reklame

Pasal 3

(1) Penyelenggaraan reklame jenis Papan/Billboard/Light Emitting Diode (LED) dan sejenisnya yang diselenggarakan oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, NSR ditetapkan berdasarkan Nilai Kontrak Reklame.

(2) Nilai Kontrak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

(3) Nilai Kontrak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penyelenggaraan reklame di dalam sarana dan prasarana kota antara lain meliputi:

    a. nilai hasil lelang pemanfaatan titik reklame yang diselenggarakan oleh BPKD Provinsi DKI Jakarta;

    b. biaya pembuatan reklame termasuk konstruksi reklame; dan

    c. biaya perawatan penyelenggaraan reklame.

(4) Nilai Kontrak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penyelenggaraan reklame di luar sarana dan prasarana kota termasuk persil milik BUMN/BUMD, antara lain meliputi:

    a. nilai sewa lahan;

    b. biaya pembuatan reklame termasuk konstruksi reklame; dan

    c. biaya perawatan penyelenggaraan reklame.

Pasal 4

(1) Nilai Kontrak Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, didasarkan kepada kontrak kerja yang diatur sebagai berikut:

    a. kontrak kerja yang dilakukan secara eksklusif atau nama lain yang disamakan yaitu penyelenggaraan/penayangan reklame yang hanya di kontrak kerjakan dengan 1 (satu) pemesan reklame;

    b. kontrak kerja yang dilakukan secara tidak eksklusif atau nama lain yang disamakan yaitu penyelenggaraan/penayangan reklame yang dikontrak kerjakan dengan lebih dari 1 (satu) pemesan reklame.

(2) Nilai Kontrak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah Nilai Kontrak Reklame antara pihak ketiga dengan 1 (satu) pemesan reklame dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan dalam kontrak kerja.

(3) Nilai Kontrak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah Nilai Kontrak Reklame pada masing-masing pemesan reklame dengan pihak ketiga dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan dalam kontrak kerja.

Pasal 5

(1) Pembuktian kebenaran atas Nilai Kontrak Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, dibuktikan dengan menyampaikan surat pernyataan kebenaran Nilai Kontrak Reklame sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini.

(2) Dalam hal Nilai Kontrak Reklame tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, maka NSR ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).

Bagian Ketiga — NSR atas Penyelenggaraan Reklame Sendiri

Pasal 6

(1) NSR atas reklame yang diselenggarakan sendiri memperhitungkan faktor-faktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b.

(2) NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari NSR untuk penyelenggaraan reklame non produk dan produk.

(3) Hasil perhitungan NSR untuk reklame non produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk penyelenggaraan reklame jenis reklame Papan/Billboard dan Kain, ditetapkan sebagai berikut:

No Lokasi Penempatan Reklame Luas Bidang Reklame Jangka Waktu Ukuran Ketinggian Reklame NSR (Rp)
1 Protokol A 1 m² 1 Hari s.d 15 m 25.000
2 Protokol B 1 m² 1 Hari s.d 15 m 20.000
3 Protokol C 1 m² 1 Hari s.d 15 m 15.000
4 Ekonomi Kelas I 1 m² 1 Hari s.d 15 m 10.000
5 Ekonomi Kelas II 1 m² 1 Hari s.d 15 m 5.000
6 Ekonomi Kelas III 1 m² 1 Hari s.d 15 m 3.000
7 Lingkungan 1 m² 1 Hari s.d 15 m 2.000

(4) Hasil perhitungan NSR untuk reklame produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk penyelenggaraan reklame jenis reklame Papan/Billboard dan Kain, ditetapkan sebagai berikut:

No Lokasi Penempatan Reklame Luas Bidang Reklame Jangka Waktu Ukuran Ketinggian Reklame NSR (Rp)
1 Protokol A 1 m² 1 Hari s.d 15 m 125.000
2 Protokol B 1 m² 1 Hari s.d 15 m 100.000
3 Protokol C 1 m² 1 Hari s.d 15 m 75.000
4 Ekonomi Kelas I 1 m² 1 Hari s.d 15 m 50.000
5 Ekonomi Kelas II 1 m² 1 Hari s.d 15 m 25.000
6 Ekonomi Kelas III 1 m² 1 Hari s.d 15 m 15.000
7 Lingkungan 1 m² 1 Hari s.d 15 m 10.000

(5) Hasil perhitungan NSR untuk reklame Light Emitting Diode (LED) dan sejenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai berikut (NSR dalam Rupiah per m² per 30 detik):

No Lokasi Penempatan Reklame s.d 8 m² >8 s.d 16 m² >16 s.d 24 m² >24 s.d 32 m² >32 s.d 50 m² >50 s.d 100 m² >100 m²
1 Protokol A 10.000 12.500 15.000 17.500 20.000 22.500 25.000
2 Protokol B 8.000 10.000 12.000 14.000 16.000 18.000 20.000
3 Protokol C 6.000 7.500 9.000 10.500 12.000 13.500 15.000
4 Ekonomi Kelas I 4.000 5.000 6.000 7.000 8.000 9.000 10.000
5 Ekonomi Kelas II 2.000 2.500 3.000 3.500 4.000 4.500 5.000
6 Ekonomi Kelas III 1.500 1.750 2.000 2.250 2.500 2.750 3.000
7 Lingkungan 800 1.000 1.200 1.400 1.600 1.800 2.000

(6) NSR untuk setiap penambahan luas bidang reklame Light Emitting Diode (LED) dan sejenisnya setiap 100 m² (seratus meter persegi) kedua dan seterusnya dikenakan tambahan 25% (dua puluh lima persen) dari hasil perhitungan NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

(7) Contoh perhitungan Pajak Reklame sebagaimana tercantum dalam Lampiran II sampai dengan Lampiran IV Peraturan Gubernur ini.

Pasal 7

Hasil perhitungan NSR untuk jenis reklame lainnya ditetapkan sebagai berikut:

a. Reklame Melekat (stiker): Rp1.000,00/cm² (seribu rupiah per centimeter persegi) sekurang-kurangnya Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap kali penyelenggaraan.

b. Reklame Selebaran: Rp10.000,00/lembar (sepuluh ribu rupiah per lembar) sekurang-kurangnya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap kali penyelenggaraan.

c. Reklame Berjalan/Kendaraan: Rp50.000,00/m²/hari (lima puluh ribu rupiah) per meter persegi per hari.

d. Reklame Udara: Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk paling lama 1 (satu) bulan penayangan.

e. Reklame Apung: Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk paling lama 1 (satu) bulan penayangan.

f. Reklame Suara: Rp5.000,00/30 detik (lima ribu rupiah per tiga puluh detik), bagian waktu yang kurang dari 30 (tiga puluh) detik dihitung menjadi 30 (tiga puluh) detik.

g. Reklame Film/Slide pada bioskop dan tempat lainnya: Rp10.000,00/30 detik (sepuluh ribu rupiah per tiga puluh detik), bagian waktu yang kurang dari 30 (tiga puluh) detik dihitung menjadi 30 (tiga puluh) detik.

h. Reklame Peragaan: Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per setiap penyelenggaraan.

Pasal 8

(1) NSR untuk reklame non produk dan produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (5) di dalam ruangan (indoor) ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen).

(2) NSR untuk reklame rokok dan minuman beralkohol dikenakan tambahan 25% (dua puluh lima persen) dari hasil perhitungan NSR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan Pasal 7.

(3) NSR untuk setiap penambahan ketinggian sampai dengan 15 (lima belas) meter kedua dan seterusnya, dikenakan tambahan 20% (dua puluh persen) dari hasil perhitungan NSR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan Pasal 7.

BAB III — CARA PERHITUNGAN PAJAK REKLAME

Pasal 9

(1) Besarnya Pajak Reklame terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Reklame dengan Dasar Pengenaan Pajak.

(2) Penghitungan besarnya Pajak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:

    a. Untuk penyelenggaraan reklame oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), besarnya Pajak Reklame dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Reklame dengan Nilai Kontrak Reklame.

    b. Untuk penyelenggaraan reklame sendiri dan untuk Nilai Kontrak yang tidak diketahui atau tidak wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) untuk jenis Papan/Billboard dan Kain, besarnya Pajak Reklame dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Reklame dengan NSR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4), luas bidang reklame dan jangka waktu pemasangan;

    c. Untuk penyelenggaraan reklame sendiri dan untuk Nilai Kontrak yang tidak diketahui atau tidak wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) untuk jenis Light Emitting Diode (LED), besarnya Pajak Reklame dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Reklame, dengan NSR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dan jangka waktu pemasangan;

    d. Untuk penyelenggaraan reklame berjalan/kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, besarnya Pajak Reklame dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Reklame dengan NSR, luas reklame dan jangka waktu penyelenggaraan;

    e. Untuk penyelenggaraan reklame suara dan film/slide pada bioskop dan tempat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f dan huruf g, besarnya Pajak Reklame dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Reklame dengan NSR dan jangka waktu penyelenggaraan;

    f. Untuk penyelenggaraan reklame melekat (stiker), selebaran, Udara, Apung, Peragaan, besarnya Pajak Reklame dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Reklame dengan NSR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, huruf b, huruf d, huruf e dan huruf h.

BAB IV — SANKSI

Pasal 10

(1) Pihak pemesan reklame dan/atau pihak ketiga, yang menyampaikan Nilai Kontrak Reklame yang tidak benar atau tidak sesuai dengan Nilai Kontrak Reklame yang sebenarnya seperti mengurangi atau memalsukan Nilai Kontrak Reklame yang berakibat terdapatnya kerugian Pajak Daerah dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana di bidang perpajakan atau sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Pajak Reklame yang kurang dibayar ditambah dengan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan yang dihitung sejak tanggal Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Reklame pertama kali diterbitkan.

(3) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan cara menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).

Pasal 11

Ketentuan teknis lebih lanjut mengenai pelaksanaan Nilai Sewa Reklame diatur oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak.

BAB V — KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 12

(1) Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, permohonan pelayanan Pajak Reklame yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini berlaku ketentuan dasar pengenaan Pajak Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.

(2) Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Piutang Pajak Reklame yang ada sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini ditagih berdasarkan ketentuan dasar pengenaan Pajak Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.

BAB VI — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 13

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2014

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2014

Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

WIRIYATMOKO

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 61006

Lampiran I (Surat Pernyataan Kebenaran Nilai Kontrak Reklame) dan Lampiran II–IV (contoh perhitungan Pajak Reklame) merupakan bagian dari peraturan ini namun bersifat formulir/contoh perhitungan administratif. Tidak ditranskrip ke markdown ini — silakan rujuk PDF asli untuk format isian dan ilustrasi numerik.


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis oleh editor Lokapajak — bukan bagian dari teks asli peraturan.

  • Status: peraturan ini sudah dua kali diubah. Untuk versi yang aktif per 2026, baca berurutan: 1. Pergub DKI 27/2014 ini (versi dasar) — tarif Non Produk Rp 2.000–25.000, Produk Rp 10.000–125.000, LED progresif Rp 800–25.000. 2. Pergub DKI 24/2022 (sudah ada di Bank Peraturan, file pergub-dki-24-2022-nsr-reklame.md) — menggabungkan tarif Non Produk + Produk jadi satu tabel (Rp 12.000–80.000), restrukturisasi Pasal 1, 3, 5, 6, 7, 8, 9, 10; menambah BAB IIIA (Insentif Nama Pengenal Usaha) dengan Pasal 9A & 9B; menghapus Pasal 11; menyisipkan Pasal 12A. 3. Pergub DKI 12/2023 (Perubahan Kedua) — perubahan tambahan; belum direwrite di Bank Peraturan.
  • Anchor pembentukan: Pasal 7 ayat (9) Perda DKI 12/2011 — Perda 12/2011 sudah dicabut oleh Perda DKI 1/2024 (PDRD) yang mengatur Pajak Reklame di Pasal 55–59. Anchor pajak Reklame saat ini ada di Perda 1/2024 + UU 1/2022 (HKPD).
  • Tujuh kelas lokasi penempatan reklame yang dipakai sejak Pergub ini: Protokol A, B, C (3 tier jalan utama), Ekonomi Kelas I, II, III (3 tier kawasan ekonomi), dan Lingkungan (kawasan permukiman). Klasifikasi ini ditetapkan terpisah oleh Bapenda DKI per ruas jalan.
  • Tarif tarif NSR untuk Papan/Billboard/Kain (Pasal 6 ayat 3 & 4) sudah tidak berlaku — diganti tabel gabungan di Pergub 24/2022 Pasal 6 ayat (2) (Rp 12.000–80.000/m²/hari).
  • Tarif NSR LED (Pasal 6 ayat 5) struktur progresif berdasarkan luas — Pergub 24/2022 mengganti dengan tarif flat per kelas lokasi (Rp 15–105/m²/30 detik), tanpa tier luas.
  • Tarif Pasal 7 (jenis lain) sebagian besar dinaikkan oleh Pergub 24/2022: Stiker Rp 1.000 → Rp 1.300/cm², Selebaran Rp 10.000 → Rp 13.000/lembar, Suara Rp 5.000 → Rp 6.400/30 detik, Slide/Film Rp 10.000 → Rp 13.000/30 detik, Peragaan Rp 1 juta → Rp 1,3 juta, Apung Rp 2 juta → Rp 2,5 juta, Udara Rp 5 juta → Rp 7 juta. Pergub 24/2022 juga menambah Graffiti, Laser, Gapura, dan Digital Berjalan pada Kendaraan.
  • Faktor pengali Pasal 8 dipertahankan Pergub 24/2022 dengan satu perubahan: faktor ketinggian dari "+20% setiap kelipatan 15 m kedua dst" menjadi tetap +20% per kelipatan 15 m, tanpa kata "kedua".
  • Sanksi Pasal 10: Pergub 24/2022 mengubah dasar penghitungan sanksi (kenaikan dari Pajak Reklame yang kurang dibayar → 25% dari Pokok Pajak; bunga max 24 bulan; instrumen STPD diganti SKPDKB hasil pemeriksaan).
  • Untuk penerapan kasus konkret di DKI per 2026, baca dalam urutan: Perda 1/2024 (tarif Pajak Reklame 25%) → Pergub 27/2014 → Pergub 24/2022 (perubahan pertama, dominan) → Pergub 12/2023 (perubahan kedua).

Sumber

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi JDIH BPK dan JDIH DKI (termasuk matriks perbandingan resmi BPK Perwakilan Jakarta), hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.