Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta (2010, Dicabut)
Perda ini adalah landasan hukum PKB di DKI Jakarta sejak 2011, menggantikan Perda 4/2003. Sudah dicabut oleh Perda DKI 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Highlight prosedur penting
- Tarif progresif (Pasal 7 ayat 1) — kendaraan ke-1: 1,5%; ke-2: 2%; ke-3: 2,5%; ke-4 dst: 4%; dihitung atas nama dan/atau alamat yang sama
- Tarif PKB badan (Pasal 7 ayat 2) — flat 1,5%, tidak dikenakan tarif progresif
- NJKB sebagai dasar pengenaan (Pasal 6) — dikalikan bobot (koefisien kerusakan jalan dan pencemaran); tabel ditetapkan Menteri Dalam Negeri dan ditinjau tiap tahun
- Masa pajak 12 bulan (Pasal 10) — dibayar sekaligus di muka; restitusi proporsional dimungkinkan bila kendaraan musnah/pindah kepemilikan force majeure
- Mencabut Perda 4/2003 — seluruh ketentuan PKB Jakarta lama diganti dengan perda ini per 1 Januari 2011
- Diubah tarif progresifnya oleh Perda 2/2015 — tarif tertinggi dinaikkan dari 4% menjadi lebih tinggi
- Dicabut Perda DKI 1/2024 PDRD — tidak lagi berlaku, digantikan oleh rezim PDRD omnibus
"(1) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor kepemilikan orang pribadi ditetapkan sebagai berikut: a. kepemilikan kendaraan bermotor pertama sebesar 1,5% (satu koma lima persen); b. kepemilikan kendaraan bermotor kedua sebesar 2% (dua persen); c. kepemilikan kendaraan bermotor ketiga sebesar 2,5% (dua koma lima persen); d. kepemilikan kendaraan bermotor keempat dan seterusnya sebesar 4% (empat persen). (2) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor kepemilikan badan ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen). (3) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor kepemilikan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, TNI/POLRI, kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan kendaraan untuk kepentingan sosial dan keagamaan ditetapkan sebesar 0,5% (nol koma lima persen). (4) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan sebesar 0,2% (nol koma dua persen)."
Pembukaan
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 8 TAHUN 2010
TENTANG
PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pajak Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai lagi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Kendaraan Bermotor;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
-
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
-
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
-
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
-
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
-
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
-
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
-
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
-
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
-
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan Yang Dikecualikan dari Penjualan Secara Lelang Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4050);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak, dan Pemberian Ganti Rugi Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4051);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
-
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 5);
-
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 Nomor 10);
-
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3);
Diktum
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
dan
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR.
BAB I — KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
-
Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
-
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
-
Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
-
Dinas Pelayanan Pajak adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
-
Kepala Dinas Pelayanan Pajak adalah Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
-
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
-
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
-
Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
-
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
-
Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
-
Kendaraan Bermotor Pribadi adalah setiap kendaraan bermotor yang dimiliki/dikuasai/dipergunakan untuk kepentingan orang pribadi, badan, Lembaga Negara dan yang dimiliki/dikuasai oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah.
BAB II — NAMA PAJAK
Pasal 2
(1) Dengan nama Pajak Kendaraan Bermotor, dipungut pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
(2) Untuk ketentuan formal dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.
BAB III — OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK
Bagian Kesatu — Objek Pajak
Pasal 3
(1) Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
(2) Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah :
a. kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat; dan
b. kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage).
(3) Dikecualikan dari pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah :
a. kereta api;
b. kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
c. kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dan Pemerintah; dan
d. kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.
Bagian Kedua — Subjek Pajak
Pasal 4
Subjek Pajak Kendaraaan Bermotor adalah :
a. Orang pribadi;
b. Badan;
yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor.
Bagian Ketiga — Wajib Pajak
Pasal 5
(1) Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah :
a. Orang pribadi;
b. Badan;
yang memiliki Kendaraan Bermotor.
(2) Dalam hal Wajib Pajak badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa Badan tersebut.
BAB IV — DASAR PENGENAAN, TARIF, CARA PENGHITUNGAN PAJAK DAN WILAYAH PEMUNGUTAN
Bagian Kesatu — Dasar Pengenaan Pajak
Pasal 6
(1) Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok :
a. Nilai Jual Kendaraan Bermotor; dan
b. bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
(2) Dasar pengenaan pajak khusus untuk Kendaraan Bermotor yang digunakan di luar jalan Umum, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar serta kendaraan di air, adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor.
(3) Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2), ditentukan berdasarkan Harga Pasaran Umum atas suatu Kendaraan Bermotor.
(4) Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan berdasarkan Harga Pasaran Umum pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak sebelumnya.
(5) Harga Pasaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
(6) Dalam hal Harga Pasaran Umum suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui, Nilai Jual Kendaraan Bermotor dapat ditentukan berdasarkan sebagaian atau seluruh faktor-faktor :
a. harga kendaraan bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama;
b. penggunaan kendaraan bermotor untuk umum atau pribadi;
c. harga kendaraan bermotor dengan merek Kendaraan Bermotor yang sama;
d. harga kendaraan bermotor dengan tahun pembuatan kendaraan bermotor yang sama;
e. harga kendaraan bermotor dengan pembuat kendaraan bermotor;
f. harga kendaraan bermotor dengan kendaraan bermotor sejenisnya; dan
g. harga kendaraan bermotor berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
(7) Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) atau lebih besar dari 1 (satu), dengan pengertian sebagai berikut :
a. koefisien sama dengan 1 (satu) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan kendaraan bermotor tersebut dianggap masih dalam batas toleransi; dan
b. koefisien lebih besar dari 1 (satu) berarti penggunaan kendaraan bermotor tersebut dianggap melewati batas toleransi.
(8) Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dihitung berdasarkan faktor-faktor :
a. tekanan gandar, yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/as, roda, dan berat kendaraan bermotor;
b. Jenis bahan bakar kendaraan bermotor yang dibedakan menurut solar, bensin, gas, listrik, tenaga surya, atau jenis bahan bakar lainnya; dan
c. jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin kendaraan bermotor yang dibedakan berdasarkan jenis mesin 2 (dua) tak atau 4 (empat) tak, dan isi silinder.
(9) Penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8), dinyatakan dalam suatu tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan.
(10) Penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditinjau kembali setiap tahun.
Bagian Kedua — Tarif Pajak
Pasal 7
(1) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor kepemilikan oleh orang pribadi ditetapkan sebagai berikut :
a. untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 1,50% (satu koma lima puluh persen);
b. untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2% (dua persen);
c. untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 2,50% (dua koma lima puluh persen);
d. untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat dan seterusnya, sebesar 4% (empat persen).
(2) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama.
(3) Kepemilikan oleh badan tarif pajak sebesar 1,50% (satu koma lima puluh persen).
(4) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk :
a. TNI/POLRI, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ditetapkan sebesar 0,50% (nol koma lima puluh persen);
b. angkutan umum, ambulans, mobil jenazah dan pemadam kebakaran, sebesar 0,50% (nol koma lima puluh persen);
c. sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan sebesar 0,50% (nol koma lima puluh persen).
(5) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan sebesar 0,20% (nol koma dua puluh persen).
Bagian Ketiga — Cara Penghitungan Pajak
Pasal 8
Besaran pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Bagian Keempat — Wilayah Pemungutan
Pasal 9
Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat kendaraan bermotor terdaftar.
BAB V — MASA PAJAK DAN SAAT TERUTANG PAJAK
Bagian Kesatu — Masa Pajak
Pasal 10
(1) Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan untuk masa pajak 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan bermotor.
(2) Pajak Kendaraan Bermotor dibayar sekaligus di muka.
(3) Untuk Pajak Kendaraan Bermotor yang karena keadaan kahar (force majeure) masa pajaknya tidak sampai 12 (dua belas) bulan, dapat dilakukan restitusi atas pajak yang sudah dibayar untuk porsi masa pajak yang belum dilalui.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan restitusi diatur dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 11
Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor paling sedikit 20% (dua puluh persen) dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
Bagian Kedua — Saat Terutang Pajak
Pasal 12
Pajak terutang pada saat kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor.
BAB VI — KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13
(1) Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang dalam masa pajak yang berakhir sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku ketentuan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
(2) Selama peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini belum diterbitkan, maka peraturan pelaksanaan yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
BAB VII — KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003 Nomor 20), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2010
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
FAUZI BOWO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2010
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
FADJAR PANJAITAN
NIP 195508251976011001
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2010 NOMOR 8
Penjelasan
Penjelasan atas Peraturan Daerah ini (halaman 14–22 PDF sumber) terdiri dari bagian Umum dan Pasal Demi Pasal. Untuk transkripsi lengkap, rujuk PDF resmi yang ditautkan di bagian Sumber.
Catatan ringkas isi Penjelasan: - Bagian I (Umum): Menjelaskan latar belakang penggantian Perda 4/2003 karena berlakunya UU 28/2009 PDRD; penegasan alokasi sebagian penerimaan PKB untuk jalan dan transportasi umum; harapan meningkatnya kesadaran WP. - Bagian II (Pasal demi Pasal): Mayoritas "Cukup jelas." Penjelasan substantif antara lain pada Angka 7 (tidak mendapat imbalan langsung = diberikan secara kolektif), Angka 9 (definisi kepemilikan vs. penguasaan — penguasaan >12 bulan dianggap kepemilikan kecuali leasing), Angka 10 (contoh alat berat: penggilas jalan, loader, forklift, dump truck, traktor head, buldozer, derek, crane), Huruf c Pasal 3 (asas timbal balik berdasarkan Konvensi Wina 1961), Pasal 5 ayat (2) (contoh wakil badan: Direksi PT, Ketua Yayasan, pejabat TNI/POLRI), Pasal 7 ayat (1) huruf b (pajak progresif dibedakan roda <4 vs. roda ≥4 — contoh: memiliki 1 motor + 1 roda tiga + 1 mobil masing-masing dihitung sebagai kepemilikan pertama), Pasal 10 ayat (3) (force majeure = bencana alam yang menyebabkan kendaraan tidak dapat digunakan).
Riwayat & Relasi Peraturan
Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.