KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ PKB, BBN-KB & PAB/ PERDA 4/2003
PKB
PERDA · 4/2003 ● DICABUT PKB, BBN-KB & PAB

Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta 2003 (Historis, Dicabut)

DITETAPKAN
14 MARET 2003
BERLAKU
7 APRIL 2003
PENERBIT
Gubernur Propinsi DKI Jakarta
DITANDATANGANI
Sutiyoso
✦ RINGKASAN

Perda DKI 4/2003 adalah aturan PKB Jakarta era 2003–2010 yang kini sudah dicabut oleh Perda DKI 8/2010. Disajikan sebagai referensi historis rezim tarif dan dasar pengenaan PKB sebelum era PDRD modern.

1,5%
Tarif Kendaraan Bukan Umum
Tarif PKB untuk kendaraan pribadi/bukan umum — berlaku 2003–2010 (Pasal 6 ayat 1a)
1%
Tarif Kendaraan Umum
Tarif PKB untuk kendaraan angkutan umum (Pasal 6 ayat 1b)
0,5%
Tarif Alat Berat/Besar
Tarif PKB untuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak (Pasal 6 ayat 1c)
NJKB × Bobot
Dasar Pengenaan
PKB dihitung dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor dikalikan Bobot yang mencerminkan kerusakan jalan & pencemaran (Pasal 5)

Highlight prosedur penting

  • Objek Pajak (Pasal 3) — kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor di semua jenis jalan darat, termasuk alat berat dan alat besar yang bergerak
  • NJKB (Pasal 5 ayat 2) — ditetapkan berdasarkan harga pasaran umum oleh Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan
  • Bobot (Pasal 5 ayat 3) — koefisien yang mencerminkan kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan
  • Masa Pajak (Pasal 8) — 12 bulan berturut-turut, dibayar sekaligus di muka
  • Pengecualian (Pasal 3 ayat 2) — kendaraan Pemerintah Pusat/Daerah, perwakilan diplomatik (asas timbal balik), dan kendaraan pameran pabrikan/importir
  • Ketentuan Formal (Pasal 10) — tata cara pemungutan mengikuti Perda DKI 4/2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah
PASAL 6

"(1) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan sebagai berikut: a. Kendaraan bermotor bukan umum sebesar 1,5% (satu setengah persen); b. Kendaraan bermotor umum sebesar 1% (satu persen); c. Alat-alat berat dan alat-alat besar sebesar 0,5% (setengah persen). (2) Besarnya Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5."

▸ PAJAK KENDARAAN & SAMSAT
Konsultasi PKB, balik nama, atau alat berat?
Tim Lokapajak bantu cek tunggakan PKB, balik nama STNK, hitung tarif progresif, sampai pengurangan terkait peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 4 TAHUN 2003

TENTANG

PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa dengan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 1998 telah ditetapkan pengaturan mengenai Pajak Kendaraan Bermotor;

b. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah telah diatur kembali ketentuan tentang Pajak Kendaraan Bermotor;

c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b di atas, dan untuk pelaksanaan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu menetapkan kembali pengaturan Pajak Kendaraan Bermotor dengan Peraturan Daerah.

Mengingat

  1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);

  2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);

  3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3987);

  4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

  5. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);

  6. Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3878);

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);

  8. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2001 Nomor 66);

  9. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 Nomor 75).

Diktum

MEMUTUSKAN:

Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

Menetapkan: PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TENTANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR.


BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

  2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

  3. Gubernur adalah Gubernur Kepala Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

  4. Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

  5. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak;

  6. Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk pelayanan angkutan umum penumpang maupun barang yang dipungut bayaran dengan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor plat dasar kuning serta huruf dan angka hitam;

  7. Kendaraan Bermotor Bukan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dimiliki/dikuasai baik orang pribadi atau badan yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi atau badan;

  8. Kendaraan Bermotor alat-alat berat atau alat-alat besar adalah alat-alat yang dapat bergerak/berpindah tempat dan tidak melekat secara permanen;

  9. Kepemilikan adalah hubungan hukum antara orang pribadi atau badan dengan kendaraan bermotor yang namanya tercantum di dalam bukti kepemilikan atau dokumen yang sah termasuk Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB);

  10. Penguasaan adalah penggunaan dan atau penguasaan fisik kendaraan bermotor oleh orang pribadi atau badan dengan bukti penguasaan yang sah menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


BAB II — NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK

Pasal 2

Dengan nama Pajak Kendaraan Bermotor dipungut pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor.

Pasal 3

(1) Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor.

(2) Dikecualikan sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor oleh :

a. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;

b. Kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing, dan perwakilan lembaga-lembaga internasional dengan azas timbal balik;

c. Pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk dipamerkan atau tidak untuk dijual.

Pasal 4

(1) Subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan atau menguasai kendaraan bermotor.

(2) Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor.


BAB III — DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK

Pasal 5

(1) Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dihitung sebagai perkalian dari 2 (dua) unsur pokok :

a. Nilai Jual Kendaraan Bermotor;

b. Bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

(2) Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh berdasarkan harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor.

(3) Dalam hal harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor tidak diketahui, Nilai Jual Kendaraan Bermotor ditentukan berdasarkan faktor-faktor :

a. isi silinder dan atau satuan daya kendaraan bermotor;

b. penggunaan kendaraan bermotor;

c. jenis kendaraan bermotor;

d. merek kendaraan bermotor;

e. tahun pembuatan kendaraan bermotor;

f. berat total kendaraan bermotor dan banyaknya penumpang yang diizinkan;

g. dokumen impor untuk jenis kendaraan bermotor tertentu.

(4) Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan faktor-faktor :

a. tekanan gandar kendaraan bermotor;

b. jenis bahan bakar kendaraan bermotor;

c. jenis, penggunaan, tahun pembuatan dan mesin dari kendaraan bermotor.

(5) Penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dinyatakan dalam suatu tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan.

(6) Dalam hal dasar pengenaan pajak belum tercantum dalam tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Gubernur menetapkan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dimaksud dengan keputusan Gubernur.

Pasal 6

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar :

a. 1,5% (satu koma lima persen) untuk kendaraan bermotor bukan umum;

b. 1% (satu persen) untuk kendaraan bermotor umum;

c. 0,5% (nol koma lima persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.

Pasal 7

Besarnya pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dan ayat (6).


BAB IV — MASA PAJAK DAN SAAT TERUTANG PAJAK

Pasal 8

(1) Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan untuk masa pajak 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan bermotor.

(2) Pajak Kendaraan Bermotor dibayar sekaligus di muka.

Pasal 9

Pajak terutang pada saat kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor.


BAB V — KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 10

Ketentuan formal untuk pelaksanaan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.


BAB VI — KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 11

(1) Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang dalam masa pajak yang berakhir sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku ketentuan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

(2) Selama peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini belum dikeluarkan maka peraturan pelaksanaan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.


BAB VII — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12

Hal-hal yang merupakan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan oleh Gubernur.

Pasal 13

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1998 Nomor 13 Seri A Nomor 1) dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 14

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2003

GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

SUTIYOSO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 April 2003

SEKRETARIS DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

RITOLA T

NIP. 140 0...

LEMBARAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2003 NOMOR 20


Penjelasan

I. UMUM

Peraturan Daerah ini merupakan pengaturan kembali dan sebagai pengganti serta penyempurnaan dari Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1998 Nomor 13 Seri A Nomor 1).

Penyempurnaan dan pengaturan kembali Pajak Kendaraan Bermotor dalam Peraturan Daerah ini selain dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan Daerah dari jenis Pajak Kendaraan Bermotor yang merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang cukup potensial untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, juga dalam rangka penyesuaian Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, yang menetapkan salah satu jenis Pajak Daerah berupa Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air.

Tidak dicantumkannya Kendaraan di Atas Air pada Peraturan Daerah ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, oleh karena pada saat ini potensi pajak Kendaraan di Atas Air di wilayah Propinsi DKI Jakarta masih kurang memadai bila dibandingkan dengan biaya operasional pemungutan yang dikeluarkan, maka untuk sementara pengaturan pemungutan pajak Kendaraan di Atas Air belum saatnya ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini. Dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, antara lain menyebutkan Daerah Propinsi dapat tidak memungut salah satu atau beberapa jenis pajak yang telah ditetapkan, apabila potensi pajak di Daerah tersebut dipandang kurang memadai.

Dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah yang diberlakukan untuk semua jenis Pajak Daerah, maka ketentuan formal yang mengatur pelaksanaan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor menurut Peraturan Daerah ini, tunduk dan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan material yang meliputi antara lain objek dan subjek pajak, tarif pajak, dasar pengenaan dan tata cara penghitungan pajak, serta ketentuan mengenai masa pajak dan saat terutang pajak.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

angka 1 — Cukup jelas.

angka 2 — Cukup jelas.

angka 3 — Cukup jelas.

angka 4 — Cukup jelas.

angka 5 — Cukup jelas.

angka 6 — Cukup jelas.

angka 7 — Cukup jelas.

angka 8 — Kendaraan bermotor alat-alat berat atau alat-alat besar antara lain: penggilas jalan, buldozer, loader, forklift, dump truck, traktor dan sejenisnya.

angka 9 — Cukup jelas.

angka 10 — Penguasaan kendaraan bermotor melebihi 12 bulan dianggap sebagai kepemilikan, kecuali penguasaan kendaraan bermotor karena perjanjian sewa termasuk leasing.

Pasal 2 — Cukup jelas.

Pasal 3

ayat (1) — Termasuk objek Pajak Kendaraan Bermotor yaitu kendaraan bermotor yang digunakan di semua jenis jalan darat, antara lain di kawasan bandara, pelabuhan laut, perkebunan, kehutanan, pertanian, pertambangan, industri, perdagangan, dan sarana olah raga dan rekreasi. Tidak termasuk kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan pengolahan lahan pertanian rakyat, dan kendaraan bermotor milik BUMN/BUMD yang digunakan untuk keperluan keselamatan.

ayat (2) huruf a — Kendaraan bermotor milik Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah tidak dikecualikan sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor.

ayat (2) huruf b — Yang dimaksud dengan azas timbal balik yang dikenal dengan azas resiprocitas adalah perlakuan perpajakan yang diperlakukan sama oleh suatu negara yang melaksanakan persetujuan atau ratifikasi berdasarkan Konvensi Wina 1961. Perlakuan yang sama juga diperlakukan terhadap Pajak (Pajak Kendaraan Bermotor) apabila suatu negara juga memberikan pembebasan pajak bagi Kedutaan Besar Indonesia yang berada di negara tersebut.

Ketentuan tentang pengecualian pengenaan pajak Kendaraan Bermotor bagi perwakilan lembaga-lembaga internasional berpedoman kepada Keputusan Menteri Keuangan.

ayat (2) huruf c — Yang dimaksud dengan pabrikan atau importir adalah pabrikan atau importir termasuk agen tunggal pemegang merek (ATPM). Yang dimaksud dipamerkan atau tidak untuk dijual adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk pameran dan akan diekspor kembali.

Pasal 4 — Cukup jelas.

Pasal 5

ayat (1) huruf a — Cukup jelas.

ayat (1) huruf b — Bobot dinyatakan sebagai koefisien tertentu. Koefisien sama dengan 1, berarti kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan oleh kendaraan bermotor tersebut dianggap masih dalam batas toleransi. Koefisien lebih besar dari 1, berarti kendaraan bermotor tersebut membawa pengaruh buruk terhadap kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan.

Penentuan besarnya bobot kendaraan bermotor berpedoman kepada Keputusan Menteri Dalam Negeri.

Contoh: Nilai Jual Kendaraan Bermotor merk X tahun Y adalah sebesar Rp 100.000.000,00. Koefisien bobot ditentukan sama dengan 1,3 maka dasar pengenaan pajak dari kendaraan bermotor tersebut adalah Rp 100.000.000,00 × 1,3 = Rp 130.000.000,00.

ayat (2) — Harga Pasaran Umum adalah harga rata-rata yang diperoleh dari sumber data, antara lain, agen tunggal pemegang merek, asosiasi penjual kendaraan bermotor.

Nilai Jual Kendaraan Bermotor ditetapkan berdasarkan Harga Pasaran Umum minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya.

ayat (3) — Faktor-faktor tersebut dalam ayat ini tidak harus semuanya dipergunakan dalam menghitung Nilai Jual Kendaraan Bermotor. Faktor-faktor yang digunakan sebagai dasar penentuan Nilai Jual Kendaraan Bermotor juga merupakan landasan filosofis bagi Menteri Dalam Negeri, Gubernur dan lembaga-lembaga lainnya yang diberikan kewenangan menurut perundang-undangan yang berlaku.

ayat (4) huruf a — Tekanan gandar dibedakan atas jumlah sumbu/as, roda, dan berat kendaraan bermotor.

ayat (4) huruf b — Jenis bahan bakar kendaraan bermotor dibedakan, antara lain solar, bensin, gas, listrik atau tenaga surya.

ayat (4) huruf c — Jenis Kendaraan Bermotor antara lain: sedan, jeep, pick up, truck, bus. Penggunaan antara lain untuk angkutan umum atau angkutan bukan umum. Tahun pembuatan adalah tahun perakitan kendaraan bermotor. Jenis-jenis mesin antara lain: 2 tak/langkah atau 4 tak/langkah. Ciri-ciri mesin antara lain: 1000 CC atau 2000 CC.

ayat (5) — Kewenangan menetapkan penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor berada pada Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan dan dilakukan penetapannya kembali setiap tahun.

Penetapan Nilai Jual Kendaraan Bermotor oleh Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat ini diperoleh dari hasil kajian dan kesepakatan Daerah.

ayat (6) — Untuk menjaga kekosongan hukum terhadap dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor yang belum tercantum dalam tabel yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri, maka Gubernur dapat menetapkan dasar pengenaan pajaknya yang didasarkan atas harga pasaran umum dan bobot sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Daerah ini.

Atas kebijakan penetapan dasar pengenaan pajak tersebut Gubernur segera melaporkannya kepada Menteri Dalam Negeri.

Pasal 6 — Cukup jelas.

Pasal 7 — Cukup jelas.

Pasal 8 — Cukup jelas.

Pasal 9 — Cukup jelas.

Pasal 10 — Cukup jelas.

Pasal 11 — Cukup jelas.

Pasal 12 — Cukup jelas.

Pasal 13 — Cukup jelas.

Pasal 14 — Cukup jelas.


Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.

Mengubah
Perda DKI Jakarta 1/1998 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah DKI Jakarta Tahun 1998 Nomor 13 Seri A Nomor 1)
Diubah oleh
Tidak ada
Mencabut
Perda DKI 1/1998Pajak Kendaraan Bermotor