Ringkasan Praktis
Bagian ini adalah ringkasan editorial Lokapajak — bukan bagian dari teks asli peraturan. Untuk teks resmi, baca bagian di bawah.
- DICABUT — Pergub 19/2021 sudah dicabut oleh Pergub 27/2025 (huruf v Pasal 36). Untuk permohonan keringanan/pembebasan PBB-P2 saat ini, rujuk Pergub 27/2025 sebagai payung baru.
- Apa yang diubah — Pergub ini mengubah dua pasal dari Pergub induk (Pergub 42/2019): Pasal 3 (persyaratan dan tata cara permohonan pembebasan) dan Pasal 9 (ketentuan peralihan terkait Pergub 84/2013).
- Latar belakang perubahan: menyesuaikan persyaratan permohonan agar lebih proporsional — termasuk penambahan ayat baru tentang pengajuan oleh ahli waris (sampai garis keturunan 2 atau 3 derajat ke bawah, tergantung kategori penerima).
- Cakupan penerima (tidak diubah, tetap dari Pergub 42/2019): Guru/Tenaga Kependidikan, Dosen/Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, Veteran RI, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Presiden/Wakil Presiden, Mantan Gubernur/Wakil Gubernur, Purnawirawan TNI/Polri, dan Pensiunan PNS.
- Objek pembebasan (Pasal 3 ayat 5 baru): 1 (satu) objek pajak yang dihuni wajib pajak — rumah tinggal non komersial atau satuan rumah susun.
- Kolektif via LVRI tetap dimungkinkan, tapi setiap wajib pajak orang pribadi tetap harus mengajukan permohonan masing-masing (Pasal 3 ayat 8).
- Pembebasan sebagian dari Pergub 84/2013 yang belum dibayar dibatalkan dan harus diajukan ulang berdasarkan Pergub 19/2021; yang sudah dibayar tidak bisa direstitusi (Pasal 9 ayat 1–2).
- Berlaku sejak tanggal diundangkan 7 April 2021; ditandatangani Anies Baswedan.
Pembukaan
SALINAN
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 19 TAHUN 2021
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 42 TAHUN 2019 TENTANG PEMBEBASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KEPADA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN, DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PERGURUAN TINGGI, VETERAN REPUBLIK INDONESIA, PERINTIS KEMERDEKAAN, PENERIMA GELAR PAHLAWAN NASIONAL, PENERIMA TANDA KEHORMATAN, MANTAN PRESIDEN DAN MANTAN WAKIL PRESIDEN, MANTAN GUBERNUR DAN MANTAN WAKIL GUBERNUR, PURNAWIRAWAN TENTARA NASIONAL INDONESIA/KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DAN PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa untuk mewujudkan prinsip proporsionalitas dalam pemberian pembebasan, Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Guru dan Tenaga Kependidikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, Veteran Republik Indonesia, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Guru dan Tenaga Kependidikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, Veteran Republik Indonesia, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
-
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3);
-
Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Guru dan Tenaga Kependidikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, Veteran Republik Indonesia, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 61019);
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 42 TAHUN 2019 TENTANG PEMBEBASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KEPADA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN, DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PERGURUAN TINGGI, VETERAN REPUBLIK INDONESIA, PERINTIS KEMERDEKAAN, PENERIMA GELAR PAHLAWAN NASIONAL, PENERIMA TANDA KEHORMATAN, MANTAN PRESIDEN DAN MANTAN WAKIL PRESIDEN, MANTAN GUBERNUR DAN MANTAN WAKIL GUBERNUR, PURNAWIRAWAN TENTARA NASIONAL INDONESIA/KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DAN PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Guru dan Tenaga Kependidikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, Veteran Republik Indonesia, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 61019), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Pemberian pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berdasarkan permohonan dari wajib pajak.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melampirkan persyaratan:
a. fotokopi KTP pemohon yang beralamat di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan KTP pemberi kuasa jika dikuasakan;
b. fotokopi keputusan pengangkatan sebagai Guru dan Tenaga Kependidikan dan/atau Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi;
c. fotokopi Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia tentang Penetapan sebagai Perintis Kemerdekaan;
d. fotokopi keputusan tentang pengakuan, pengesahan dan penganugerahan gelar kehormatan dari pejabat yang berwenang;
e. fotokopi keputusan sebagai Purnawirawan;
f. fotokopi keputusan sebagai Pensiunan;
g. fotokopi surat keterangan kematian dalam hal penerima pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah meninggal dunia; dan
h. fotokopi SPPT PBB-P2 untuk objek yang dimohonkan.
(3) Dalam hal permohonan diajukan oleh:
a. mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden; dan
b. mantan Gubernur dan Wakil Gubernur,
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dikecualikan dan diganti dengan fotokopi KTP pemohon yang terdaftar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(4) Permohonan yang diajukan oleh Guru dan/atau Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari pimpinan sebagaimana tercantum dalam Format 7 atau Format 8 atau Format 9 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(5) Pemberian pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk 1 (satu) objek pajak yang dihuni oleh wajib pajak, meliputi:
a. rumah tinggal non komersial; atau
b. satuan rumah susun.
(6) Dalam hal wajib pajak orang pribadi yang diberikan pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah meninggal dunia, permohonan dapat diajukan oleh janda/dudanya atau keluarganya dengan ketentuan:
a. sampai dengan garis keturunan 3 (tiga) derajat ke bawah, untuk wajib pajak orang pribadi penerima pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e; dan
b. sampai dengan garis keturunan 2 (dua) derajat ke bawah, untuk wajib pajak orang pribadi penerima pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf f, dan huruf g,
dengan dilengkapi fotokopi Buku Nikah atau Kartu Keluarga yang menunjukkan hubungan perkawinan atau kekeluargaan dengan wajib pajak orang pribadi penerima pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(7) Dalam hal ketentuan persyaratan atas fotokopi Buku Nikah atau Kartu Keluarga yang menunjukkan hubungan perkawinan atau kekeluargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dipenuhi, maka dapat diganti dengan penetapan/putusan pengadilan yang secara materi dapat menjelaskan hubungan perkawinan atau kekeluargaan dengan wajib pajak orang pribadi penerima pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(8) Dalam hal pengurusan pengajuan permohonan pembebasan PBB-P2 secara kolektif oleh pengurus LVRI, tetap diwajibkan adanya permohonan pembebasan PBB-P2 dari masing-masing wajib pajak orang pribadi.
(9) Format surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Format 1 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
2. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Pembebasan sebagian PBB-P2 yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 84 Tahun 2013 dan belum dibayarkan PBB-P2 sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, dinyatakan dibatalkan dan wajib pajak dapat mengajukan kembali permohonan pembebasan PBB-P2 berdasarkan Peraturan Gubernur ini.
(2) Pembebasan sebagian PBB-P2 yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 84 Tahun 2013 dan telah dibayarkan PBB-P2 sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tidak dapat mengajukan restitusi atau kompensasi atas kelebihan pembayaran PBB-P2.
(3) Permohonan pembebasan PBB-P2 yang telah diajukan dan diterima oleh Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah dalam kondisi telah memenuhi persyaratan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, diproses berdasarkan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2019.
(4) Dalam hal wajib pajak yang telah diberikan pembebasan PBB-P2 berdasarkan Peraturan Gubernur ini di kemudian hari mengajukan permohonan pembatalan pembebasan PBB-P2, pembatalan dapat diproses dengan ketentuan wajib pajak yang bersangkutan tidak berhak untuk mengajukan permohonan pembebasan PBB-P2 untuk tahun yang telah dimohonkan pembatalan.
Pasal II
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2021
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
ANIES BASWEDAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 April 2021
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
MARULLAH MATALI
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2021 NOMOR 61007
Salinan sesuai dengan aslinya — Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Yayan Yuhanah (NIP 196508241994032003).
Catatan Editorial
Catatan ini ditulis oleh editor Lokapajak — bukan bagian dari teks asli peraturan.
- STATUS DICABUT — Pergub 19/2021 telah dicabut bersama Pergub induknya (Pergub 42/2019) oleh Pergub 27/2025 (Pasal 36 huruf v). Kerangka pembebasan PBB-P2 untuk pendidik/veteran/penerima tanda kehormatan sekarang diintegrasikan ke skema keringanan/pembebasan pajak daerah versi baru.
- Lingkup perubahan terbatas — Pergub 19/2021 hanyalah perubahan dua pasal (Pasal 3 dan Pasal 9) dari Pergub 42/2019. Pasal-pasal lain (cakupan penerima, mekanisme verifikasi Bapenda, dll) tetap mengacu Pergub 42/2019 sampai pencabutan oleh Pergub 27/2025.
- Semangat perubahan: proporsionalitas — frasa "untuk mewujudkan prinsip proporsionalitas" di Menimbang huruf a mengarahkan dua hal:
- Pembatasan ke 1 objek pajak yang dihuni (Pasal 3 ayat 5 baru) — sebelumnya cakupan objek lebih longgar; perubahan ini membatasi pembebasan hanya untuk rumah/sarusun yang ditempati wajib pajak.
- Aturan ahli waris berjenjang (Pasal 3 ayat 6 baru) — derajat keturunan dibedakan: 3 derajat untuk Veteran/Perintis/Pahlawan/Tanda Kehormatan; 2 derajat untuk Pendidik/Mantan Presiden/Mantan Gubernur/Purnawirawan/Pensiunan PNS.
- Catatan teknis OCR — di PDF asli, kata "dari" beberapa kali ter-OCR sebagai "dani" dan "ini" sebagai "mi" (artefak scan font Times). Di transkripsi ini sudah dinormalisasi ke ejaan baku karena konteksnya jelas.
- Catatan referensi silang internal — Pasal 3 ayat (7) merujuk "ayat (4)" dalam pengaturan tentang Buku Nikah/KK, padahal substansinya merujuk ayat (6) (yang memuat ketentuan Buku Nikah/KK). Ini tampak sebagai kekeliruan rujukan dalam teks asli; transkripsi mempertahankan persis sebagaimana tertulis di PDF.
- Pergub 84/2013 yang disebut Pasal 9 adalah Pergub DKI 84/2013 tentang Pemberian Pengurangan PBB-P2 — instrumen yang lebih lama dan sudah digantikan Pergub 42/2019 + 19/2021 + (kini) Pergub 27/2025.
- Posisi dalam timeline pembebasan PBB-P2 untuk segmen ini:
- Pergub 84/2013 (rezim lama, "pengurangan sebagian") →
- Pergub 42/2019 (rezim "pembebasan", baseline) →
- Pergub 19/2021 (perubahan proporsionalitas — Pasal 3 dan Pasal 9) →
- Pergub 27/2025 (cabut total, integrasi ke skema umum keringanan/pembebasan pajak daerah).
- Untuk wajib pajak yang masuk salah satu kategori penerima (guru, dosen, veteran, perintis kemerdekaan, dll) yang ingin mengurus pembebasan PBB-P2 saat ini, rujukan administratif sekarang adalah Pergub 27/2025 — bukan lagi Pergub 19/2021 atau 42/2019.
Sumber
- PDF asli (lokal): Pergub DKI 19/2021 (PDF lokal)
- Halaman JDIH DKI: jdih.jakarta.go.id
Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari PDF resmi (Pembukaan, Menimbang, Mengingat, Pasal I — yang mengubah Pasal 3 dan Pasal 9 Pergub 42/2019 — Pasal II, dan Penutup). Beberapa artefak OCR ringan (mis. "dani" → "dari", "mi" → "ini") sudah dinormalisasi karena konteksnya jelas. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.
URL kanonik: https://lokapajak.com/peraturan/pergub-dki-19-2021/