Peraturan Gubernur dicabut PBB-P2
Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2020

Perubahan Ketiga Pergub 259/2015 — Pembebasan PBB-P2 Rumah/Rusunawa/Rusunami NJOP s/d Rp 1 Miliar

Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 38 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah)

Ditetapkan22 April 2020
Mulai berlaku1 Januari 2020
Ditetapkan olehGubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta
DitandatanganiAnies Baswedan
Peraturan ini telah dicabut oleh Peraturan Gubernur 23/2022. Konten ini disediakan untuk referensi historis.

Ringkasan Praktis

Bagian ini adalah ringkasan editorial Lokapajak — bukan bagian dari teks asli peraturan. Untuk teks resmi, baca bagian di bawah.

  • DICABUT — Pergub 38/2020 sudah dicabut oleh Pergub 23/2022 (Pasal 14 huruf c) yang menggantikan rezim pembebasan otomatis NJOP s/d Rp 1 miliar dengan rezim insentif PBB pasca-pandemi. Pembebasan yang sudah diberikan untuk Tahun Pajak 2015–2021 tetap berlaku.
  • Apa yang diubah — Pergub ini hanya melakukan satu perubahan tunggal: menghapus Pasal 4A dari Pergub 259/2015 (sebagaimana telah diubah dengan Pergub 25/2018 dan Pergub 38/2019).
  • Konteks Pasal 4A — Pasal 4A pada perubahan kedua (Pergub 38/2019) memuat ketentuan tambahan terkait kondisi/persyaratan pembebasan; penghapusannya melalui Pergub 38/2020 mengembalikan rezim pembebasan ke ketentuan dasar Pergub 259/2015 sebelum Pasal 4A disisipkan.
  • Substansi pembebasan tidak berubah — kebijakan pokok tetap: pembebasan PBB-P2 atas rumah, rumah susun sederhana sewa (rusunawa), dan rumah susun sederhana milik (rusunami) dengan NJOP sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  • Berlaku surut sejak 1 Januari 2020 — meski ditetapkan 22 April 2020 dan diundangkan 24 April 2020, ketentuan dalam Pergub 38/2020 berlaku surut ke awal tahun pajak 2020.
  • Riwayat perubahan Pergub 259/2015: Pergub 25/2018 (perubahan pertama) → Pergub 38/2019 (perubahan kedua) → Pergub 38/2020 (perubahan ketiga, ini) → dicabut Pergub 23/2022.

Pembukaan

SALINAN

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 38 TAHUN 2020

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 259 TAHUN 2015 TENTANG PEMBEBASAN ATAS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS RUMAH, RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA DAN RUMAH SUSUN SEDERHANA MILIK DENGAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SAMPAI DENGAN Rp1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa kebijakan pembebasan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) masih dianggap perlu untuk meringankan beban hidup masyarakat di wilayah Provinsi DKI Jakarta, sehingga materi dalam Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) perlu disempurnakan;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

  3. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 16);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 259 TAHUN 2015 TENTANG PEMBEBASAN ATAS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS RUMAH, RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA DAN RUMAH SUSUN SEDERHANA MILIK DENGAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SAMPAI DENGAN Rp1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH).

Pasal I

Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 61036) yang telah beberapa kali diubah dengan:

a. Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2018 (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2018 Nomor 61007);

b. Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2019 (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 61016);

diubah sebagai berikut:

Pasal 4A dihapus.

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2020

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

ANIES BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2020

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 61022


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis oleh editor Lokapajak — bukan bagian dari teks asli peraturan.

  • Status hukum saat ini: Pergub 38/2020 dicabut oleh Pergub 23/2022 tentang Pemulihan Ekonomi Daerah Pasca Pandemi Covid-19. Untuk pembebasan/insentif PBB-P2 setelah tahun 2022, rujuk Pergub 23/2022 (yang menaikkan ambang Rumah Tapak orang pribadi ke NJOP Rp 2 miliar) — lalu peraturan turunan setelahnya.
  • Pasal yang dihapus — Pergub 38/2020 hanya menghapus Pasal 4A Pergub 259/2015 (yang sebelumnya disisipkan oleh Pergub 38/2019). Pasal 4A berbunyi "Pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019" (sunset clause). Penghapusan Pasal 4A oleh Pergub 38/2020 efektif memperpanjang masa berlaku rezim pembebasan ke tahun pajak 2020 dst (sampai akhirnya rezim ini dicabut Pergub 23/2022). Teks lengkap Pergub 38/2019 tersedia di Bank Peraturan: lihat Pergub DKI 38/2019.
  • Berlaku surut — meski diundangkan 24 April 2020, Pergub ini berlaku surut sejak 1 Januari 2020 sehingga seluruh tahun pajak 2020 tunduk pada rezim pasca penghapusan Pasal 4A.
  • Untuk kasus konkret tahun pajak 2020–2021 dengan objek rumah/rusunawa/rusunami NJOP s/d Rp 1 miliar: pembebasan yang sudah diterbitkan tetap berlaku (Pasal 13 Pergub 23/2022). Untuk verifikasi lebih lanjut, periksa surat keputusan pembebasan yang sudah ada atau rujuk dokumen administrasi PBB-P2 dari Bapenda DKI.

Sumber

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta.