Peraturan Gubernur berlaku historical PBB-P2
Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2020

Pengenaan PBB-P2 Tahun 2020 (NJOP 2019, Insentif Covid-19)

Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk Tahun 2020

Ditetapkan2 April 2020
Mulai berlaku1 Januari 2020
Ditetapkan olehGubernur DKI Jakarta
DitandatanganiAnies Baswedan
Peraturan ini telah diubah. Cek bagian "Peraturan Terkait" untuk versi terbaru.

Ringkasan Praktis

Bagian ini adalah ringkasan editorial Lokapajak — bukan bagian dari teks asli peraturan. Untuk teks resmi, baca bagian di bawah.

  • HISTORICAL — Pergub ini menetapkan kebijakan PBB-P2 untuk Tahun Pajak 2020 saja, sebagai respon awal masa pandemi Covid-19. Ini adalah skema pertama yang menggunakan NJOP tahun sebelumnya sebagai dasar pengenaan PBB-P2; mekanisme yang sama dilanjutkan oleh Pergub 20/2021.
  • Inti kebijakan (Pasal 2): Pengenaan PBB-P2 Tahun 2020 dihitung berdasarkan NJOP Tahun 2019 (bukan NJOP 2020), diberikan otomatis melalui sistem untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan.
  • Tujuan: Menyikapi tanggap darurat bencana Covid-19 sekaligus mendorong wajib pajak tetap membayar PBB-P2 tepat waktu. Insentif ini berada di luar rezim pengurangan, keringanan, dan pembebasan PBB-P2.
  • Konteks rangkaian: insentif Pergub 41/2019 (rumah orang pribadi Tahun Pajak 2019) sudah berakhir pada 31 Desember 2019. Pergub 30/2020 mengisi kekosongan untuk Tahun 2020 dengan basis NJOP 2019.
  • Ketentuan peralihan (Pasal 3): Untuk objek pajak rumah yang sebelumnya mendapat pengenaan PBB-P2 berdasarkan Pergub 41/2019 (rumah orang pribadi Tahun Pajak 2019), pengenaan Tahun 2020 tetap menggunakan ketetapan PBB-P2 Tahun 2018 — formula yang sama untuk objek warisan kebijakan rumah lama.
  • Berlaku surut sejak 1 Januari 2020 — ditetapkan 2 April 2020, diundangkan 3 April 2020, ditandatangani Anies Baswedan.

Pembukaan

SALINAN

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 30 TAHUN 2020

TENTANG

PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN UNTUK TAHUN 2020

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa kebijakan pemberian insentif perpajakan daerah di luar pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah dengan adanya kenaikan Nilai Jual Objek Pajak berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2019 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi atas Objek Pajak Bangunan Berupa Rumah untuk Tahun Pajak 2019, telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2019;

b. bahwa untuk menyikapi kondisi tanggap darurat bencana wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan untuk terus mendorong wajib pajak orang pribadi atau badan tetap membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas objek pajak bumi dan bangunan untuk tahun pajak 2020, perlu memberikan insentif perpajakan daerah di luar pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk Tahun 2020;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);

  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);

  5. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3);

  6. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 16);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN UNTUK TAHUN 2020.

BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:

  1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

  2. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  3. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.

  4. Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.

BAB II — PENGENAAN PBB-P2

Pasal 2

(1) Pengenaan PBB-P2 untuk tahun 2020 menggunakan NJOP tahun 2019.

(2) Pengenaan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara otomatis melalui sistem kepada wajib pajak orang pribadi atau badan.

BAB III — KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 3

Terhadap objek pajak berupa rumah yang telah mendapatkan pengenaan PBB-P2 berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2019 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Wajib Pajak Orang Pribadi atas Objek Pajak Bangunan Berupa Rumah untuk Tahun Pajak 2019 sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, pengenaan PBB-P2 untuk tahun 2020 tetap menggunakan ketetapan PBB-P2 tahun 2018.

BAB IV — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 4

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2020

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

ANIES BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2020

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 71015

Salinan sesuai dengan aslinya — Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Yayan Yuhanah (NIP 196508241994032003).


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis oleh editor Lokapajak — bukan bagian dari teks asli peraturan.

  • STATUS HISTORICAL — Pergub ini hanya berlaku untuk Tahun Pajak 2020. Insentif sudah selesai diterapkan secara otomatis pada SPPT PBB-P2 yang diterbitkan tahun 2020. Untuk tahun pajak terkini, kebijakan PBB-P2 mengikuti aturan tahun bersangkutan (mis. Pergub 20/2021 untuk PBB-P2 Tahun 2021, Pergub 23/2022 untuk pemulihan ekonomi 2022, dan seterusnya).
  • Mekanisme insentif: Pergub ini bukan rezim pembebasan/keringanan/pengurangan biasa. Yang dilakukan adalah mengganti basis perhitungan (NJOP 2019 menggantikan NJOP 2020) sehingga PBB-P2 Tahun 2020 ekuivalen dengan PBB-P2 Tahun 2019 untuk semua objek. Ini dilakukan otomatis lewat sistem — wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan apa pun.
  • Konteks rangkaian Pergub PBB-P2 DKI masa Covid-19:
  • Pergub 41/2019 — pengenaan PBB-P2 Tahun 2019 untuk rumah orang pribadi (predecessor; berakhir 31 Desember 2019)
  • Pergub 30/2020(peraturan ini) — skema pertama NJOP 2019 untuk Tahun 2020
  • Pergub 20/2021 — melanjutkan skema, NJOP 2019 untuk Tahun 2021
  • Pergub 23/2022 — beralih ke skema pembebasan + keringanan + penghapusan sanksi tahun pajak 2022 (rujuk Bank Peraturan)
  • Catatan dasar hukum: Pergub 30/2020 menyebut PP 55/2016 di Mengingat, sedangkan penerusnya Pergub 20/2021 tidak — perbedaan kecil yang muncul karena perubahan format penulisan dasar hukum, bukan perubahan substansi.
  • Anchor pelaksana lama: Perda 6/2010 (Ketentuan Umum Pajak Daerah) dan Perda 16/2011 (PBB-P2). Kedua Perda ini sudah dicabut oleh Perda 1/2024 PDRD. Anchor saat ini adalah Pasal 33 Perda 1/2024 (NJOP) dan Pasal 27–32 Perda 1/2024 (rezim PBB-P2).
  • Pergub 41/2019 (Pasal 3 — peralihan): Pergub 41/2019 mengatur pengenaan PBB-P2 Tahun Pajak 2019 untuk objek pajak bangunan berupa rumah milik orang pribadi — skema khusus yang menetapkan PBB-P2 2019 = ketetapan 2018. Pergub 30/2020 mempertahankan logika ini: rumah-rumah yang masuk skema Pergub 41/2019 di Tahun 2020 tetap pakai ketetapan PBB-P2 Tahun 2018 (bukan NJOP 2019).
  • Tidak ada lampiran — Pergub ini berbentuk policy short-form dengan 4 pasal saja.
  • Untuk perhitungan PBB-P2 historis: kalau ada wajib pajak yang menerima SPPT PBB-P2 Tahun 2020 dan ingin verifikasi, basis perhitungannya adalah NJOP per ZNT yang berlaku di Pergub NJOP 2019.

Sumber

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari PDF resmi (Pembukaan, Menimbang, Mengingat, Pasal 1–4, dan Penutup). Pergub ini tidak memiliki lampiran. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.