Ringkasan Praktis
Bagian ini adalah ringkasan editorial Lokapajak — bukan bagian dari teks asli peraturan. Untuk teks resmi, baca bagian di bawah.
- HISTORICAL — Pergub ini hanya berlaku untuk Tahun Pajak 2019 (lihat Pasal 4: "berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019"). Untuk tahun pajak terkini, rujuk peraturan PBB-P2 yang berlaku tahun bersangkutan.
- Latar belakang (Menimbang): Tahun 2019 ada penyesuaian NJOP PBB-P2 lewat Pergub 37/2019 yang menyebabkan kenaikan NJOP yang signifikan. Untuk meredam dampak ke wajib pajak rumah orang pribadi, diberikan insentif berupa pengenaan PBB-P2 yang sama dengan ketetapan tahun sebelumnya.
- Inti kebijakan (Pasal 2 ayat 1): Pengenaan PBB-P2 Tahun 2019 untuk wajib pajak orang pribadi atas objek pajak bangunan berupa rumah = ketetapan PBB-P2 Tahun 2018 (formula "freeze" — bayar sama dengan tahun lalu walaupun NJOP naik).
- Otomatis lewat sistem (Pasal 2 ayat 2) dengan dua syarat:
- Tidak ada perubahan data perpajakan daerah (luas Bumi/Bangunan, atau peralihan hak kepemilikan/penguasaan/pemanfaatan); dan/atau
- Tidak ada perubahan/penambahan fungsi pada bangunan rumah menjadi komersial.
- Threshold konversi komersial (Pasal 2 ayat 4): kalau bangunan berubah fungsi jadi komersial sebagian atau seluruhnya minimal 50% dari luas keseluruhan bumi dan/atau bangunan, insentif gugur — kembali ke tarif PBB-P2 normal.
- Pengecualian Tanah Kosong (Pasal 3):
- Tanah Kosong tidak dapat insentif ini.
- Kalau Tanah Kosong berlokasi di 5 jalan utama (M.H. Thamrin, Jenderal Sudirman, H.R. Rasuna Said, Jenderal Gatot Subroto, M.T. Haryono) → tarif 200% dari PBB-P2 terutang (dua kali lipat).
- Kalau Tanah Kosong dijadikan ruang terbuka hijau untuk umum secara cuma-cuma → tarif 50% dari PBB-P2 terutang (diskon 50%) — wajib mengikuti ketentuan dinas kehutanan/pertamanan.
- Berlaku surut sejak 1 Januari 2019 — ditetapkan 12 April 2019, diundangkan 15 April 2019, ditandatangani Anies Baswedan.
- Catatan kontinuitas: Walaupun Pergub ini secara formal "berlaku sampai 31 Desember 2019", logikanya dilanjutkan oleh Pergub 20/2021 Pasal 4 untuk objek-objek rumah yang sudah masuk skema Pergub 41/2019 — pengenaan PBB-P2 Tahun 2021 untuk objek tersebut tetap pakai ketetapan PBB-P2 Tahun 2018.
Pembukaan
SALINAN
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 41 TAHUN 2019
TENTANG
PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KEPADA WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI ATAS OBJEK PAJAK BANGUNAN BERUPA RUMAH UNTUK TAHUN PAJAK 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa dengan adanya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak pada tahun 2019 yang diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2019 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2019, terdapat kenaikan Nilai Jual Objek Pajak yang signifikan;
b. bahwa untuk mendorong wajib pajak orang pribadi tetap membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas objek pajak bangunan berupa rumah, perlu memberikan insentif perpajakan daerah di luar pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Wajib Pajak Orang Pribadi atas Objek Pajak Bangunan Berupa Rumah untuk Tahun Pajak 2019;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
-
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
-
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
-
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
-
Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2019 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2019;
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KEPADA WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI ATAS OBJEK PAJAK BANGUNAN BERUPA RUMAH UNTUK TAHUN PAJAK 2019.
BAB I — KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
-
Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
-
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
-
Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
-
Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Badan Pajak dan Retda adalah Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
-
Kepala Badan Pajak dan Retda adalah Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
-
Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut UPPRD adalah Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang berada di wilayah Kecamatan.
-
Kepala UPPRD adalah Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Pajak dan Retda yang berada di wilayah Kecamatan.
-
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
-
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
-
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
-
Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
-
Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
-
Tanah Kosong adalah hamparan tanah yang tidak dimanfaatkan atau tidak diusahakan oleh pemiliknya dan tidak terdapat bangunan tetap/permanen diatasnya baik secara keseluruhan maupun sebagian.
BAB II — PENGENAAN PBB-P2 TAHUN 2019
Pasal 2
(1) Pengenaan PBB-P2 terhadap wajib pajak orang pribadi atas Objek Pajak Bangunan berupa Rumah untuk tahun pajak 2019 sesuai dengan ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2018.
(2) Pengenaan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara otomatis melalui sistem dengan kriteria sebagai berikut:
a. tidak terdapat perubahan data perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. tidak terdapat perubahan dan/atau penambahan fungsi pada bangunan berupa rumah.
(3) Perubahan data perpajakan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a. perubahan luas Bumi dan/atau Bangunan; atau
b. perubahan data wajib pajak karena peralihan hak kepemilikan atau penguasaan atau pemanfaatan.
(4) Perubahan dan/atau penambahan fungsi pada Bangunan berupa Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah berubah fungsi menjadi bangunan yang digunakan untuk kegiatan komersial secara keseluruhan atau sebagian sekurang-kurangnya sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari luas keseluruhan bumi dan/atau bangunan.
(5) Terhadap wajib pajak orang pribadi yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku ketetapan PBB-P2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1) Pengenaan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan terhadap obyek pajak berupa Tanah Kosong.
(2) Terhadap Tanah Kosong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pengenaan PBB-P2 sebesar 2 (dua) kali lipat dari PBB-P2 yang terutang pada tahun berkenaan.
(3) Tanah kosong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang beralamat di sepanjang:
a. Jalan M.H. Thamrin;
b. Jalan Jenderal Sudirman;
c. Jalan H.R. Rasuna Said;
d. Jalan Jenderal Gatot Subroto; dan
e. Jalan M.T. Haryono.
(4) Dalam hal Tanah Kosong yang oleh wajib pajak dijadikan sebagai ruang terbuka hijau yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum secara cuma-cuma sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka berlaku pengenaan PBB-P2 sebesar 50% (lima puluh persen) dari PBB-P2 yang terutang pada tahun berkenaan.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib menaati ketentuan dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan dan pertamanan.
Pasal 4
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.
BAB III — KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak 1 Januari 2019.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2019
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
ANIES BASWEDAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 April 2019
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
SAEFULLAH
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 71017
Salinan sesuai dengan aslinya — Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Yayan Yuhanah (NIP 196508241994032003).
Catatan Editorial
Catatan ini ditulis oleh editor Lokapajak — bukan bagian dari teks asli peraturan.
- STATUS HISTORICAL — Pergub ini secara formal hanya berlaku Tahun Pajak 2019 (Pasal 4). Insentif sudah selesai diterapkan otomatis pada SPPT PBB-P2 yang diterbitkan tahun 2019. Untuk tahun pajak terkini, kebijakan PBB-P2 mengikuti aturan tahun bersangkutan.
- Mekanisme insentif sederhana — tidak butuh permohonan. Pergub ini bukan rezim pengurangan/keringanan/pembebasan biasa (yang harus diajukan WP). Yang dilakukan adalah mengganti basis perhitungan sehingga PBB-P2 Tahun 2019 untuk rumah orang pribadi = ketetapan PBB-P2 Tahun 2018, otomatis lewat sistem. Wajib pajak tidak perlu mengajukan apa pun.
- Konteks "kenaikan NJOP signifikan" 2019: Pergub 37/2019 menetapkan NJOP PBB-P2 Tahun 2019 dengan penyesuaian yang cukup tajam. Tanpa Pergub 41/2019, banyak rumah orang pribadi akan menerima SPPT PBB Tahun 2019 yang lompat naik dari tahun 2018. Pergub ini menjaga rumah hunian (orang pribadi) tetap "freeze" di level 2018.
- Cakupan: hanya rumah hunian milik orang pribadi. Yang diuntungkan oleh Pergub ini terbatas pada:
- Wajib pajak orang pribadi (bukan badan).
- Objek pajak bangunan berupa rumah (definisi Pasal 1 angka 12: tempat tinggal layak huni).
- Tidak ada perubahan data (luas, kepemilikan).
- Tidak ada konversi komersial ≥ 50% (kalau di atas itu, kembali ke tarif normal).
- Trigger gugurnya insentif (Pasal 2 ayat 5): Kalau salah satu kriteria di ayat (2) tidak terpenuhi — misal ada perluasan bangunan, peralihan hak (jual-beli/waris), atau bangunan jadi toko/kos-kosan/kantor ≥ 50% — wajib pajak kembali ke tarif PBB-P2 normal sesuai NJOP 2019 (Pergub 37/2019).
- Perlakuan Tanah Kosong (Pasal 3) — bukan insentif, tapi penalti: Pasal 3 sebenarnya berdiri sendiri dari pasal insentif rumah. Tanah Kosong:
- Default: PBB-P2 200% (dua kali lipat) — penalti agar tanah tidak ditelantarkan.
- Di 5 jalan utama (Thamrin, Sudirman, Rasuna Said, Gatot Subroto, MT Haryono) — tetap kena 200% (Pasal 3 ayat 3 menyebut alamat-alamat ini sebagai konteks penalti, walaupun secara redaksi bisa dibaca sebagai "Tanah Kosong di mana saja kena 200%, terutama di 5 jalan ini" — rujuk SE BPRD untuk implementasi).
- Diskon 50% kalau dijadikan ruang terbuka hijau yang bisa dimanfaatkan publik secara cuma-cuma.
- Konteks rangkaian Pergub PBB-P2 DKI:
- Pergub 37/2019 — penetapan NJOP PBB-P2 Tahun 2019 (instrumen formal NJOP).
- Pergub 41/2019 (peraturan ini) — pengenaan PBB-P2 rumah orang pribadi 2019 = ketetapan 2018 (insentif "freeze").
- Pergub 30/2020 — pengenaan PBB-P2 Tahun 2020 berdasarkan NJOP 2019 (skema Covid-19 pertama).
- Pergub 20/2021 — melanjutkan skema, NJOP 2019 untuk Tahun 2021 (Pasal 4-nya secara eksplisit memperpanjang Pergub 41/2019: rumah-rumah skema 41/2019 di Tahun 2021 tetap pakai ketetapan PBB-P2 Tahun 2018).
- Anchor pelaksana lama: Perda 6/2010 (Ketentuan Umum Pajak Daerah) dan Perda 16/2011 (PBB-P2). Kedua Perda ini sudah dicabut oleh Perda 1/2024 PDRD. Anchor saat ini adalah Pasal 33 Perda 1/2024 (NJOP) dan Pasal 27–32 Perda 1/2024 (rezim PBB-P2).
- Tidak ada lampiran — Pergub ini berbentuk policy short-form 5 pasal saja.
- Untuk wajib pajak yang masih punya tunggakan PBB-P2 Tahun 2019: SPPT yang diterbitkan tahun 2019 untuk objek rumah orang pribadi semestinya sudah otomatis pakai ketetapan 2018. Kalau di SPPT 2019 nilainya melompat (mengikuti NJOP 2019), kemungkinan ada perubahan data atau konversi komersial — atau perlu pengecekan manual ke UPPRD setempat.
Sumber
- PDF asli (lokal): Pergub DKI 41/2019 (PDF lokal)
- Halaman JDIH BPK: belum diverifikasi (pending), gunakan PDF lokal.
Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari PDF resmi (Pembukaan, Menimbang, Mengingat, Pasal 1–5, dan Penutup). Pergub ini tidak memiliki lampiran. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.
URL kanonik: https://lokapajak.com/peraturan/pergub-dki-41-2019/