KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ PBB-P2/ PERGUB 41/2019
PBB
PERGUB · 41/2019 ● BERLAKU HISTORICAL PBB-P2

Insentif PBB-P2 Rumah Orang Pribadi Tahun 2019 — DKI Jakarta

DITETAPKAN
12 APRIL 2019
BERLAKU
1 JANUARI 2019
PENERBIT
Gubernur Provinsi DKI Jakarta
DITANDATANGANI
Anies Baswedan
✦ RINGKASAN

Pergub ini membekukan PBB-P2 rumah orang pribadi di DKI Jakarta pada ketetapan Tahun 2018 — merespons kenaikan NJOP signifikan lewat Pergub 37/2019. Berlaku otomatis lewat sistem, tanpa permohonan.

1
Freeze Ketetapan 2018
PBB-P2 rumah orang pribadi Tahun 2019 = ketetapan PBB-P2 Tahun 2018 — otomatis lewat sistem (Pasal 2 ayat 1–2).
2
Syarat Mendapat Insentif
Tidak ada perubahan luas/kepemilikan bumi-bangunan, dan tidak ada konversi komersial ≥ 50% luas keseluruhan (Pasal 2 ayat 2–4).
3
Tanah Kosong Kena 200%
Tanah kosong tidak mendapat insentif; dikenakan PBB-P2 dua kali lipat dari yang terutang (Pasal 3 ayat 1–2).
4
RTH Publik Diskon 50%
Tanah kosong yang dijadikan ruang terbuka hijau untuk umum secara cuma-cuma hanya dikenakan 50% PBB-P2 terutang (Pasal 3 ayat 4).

Highlight prosedur penting

  • Freeze ketetapan (Pasal 2 ayat 1) — bukan diskon/keringanan biasa; basis hitungnya diganti ke ketetapan 2018, bukan NJOP 2019.
  • Otomatis tanpa permohonan (Pasal 2 ayat 2) — WP tidak perlu mengajukan apa pun; sistem yang menetapkan secara otomatis.
  • Gugur insentif (Pasal 2 ayat 5) — jika data berubah atau bangunan beralih fungsi komersial ≥ 50%, WP kembali ke tarif PBB-P2 normal.
  • 5 jalan utama (Pasal 3 ayat 3) — tanah kosong di Jl. MH Thamrin, Sudirman, HR Rasuna Said, Gatot Subroto, MT Haryono tetap kena penalti 200%.
  • Berlaku surut (Pasal 5) — ditetapkan 12 April 2019, berlaku sejak 1 Januari 2019.
  • Dilanjutkan Pergub 20/2021 — Pasal 4 Pergub 20/2021 secara eksplisit meneruskan skema freeze 2018 untuk rumah yang masuk cakupan Pergub ini.
PASAL 2

"(1) Pengenaan PBB-P2 terhadap wajib pajak orang pribadi atas Objek Pajak Bangunan berupa Rumah untuk tahun pajak 2019 sesuai dengan ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2018. (2) Pengenaan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara otomatis melalui sistem dengan kriteria sebagai berikut: a. tidak terdapat perubahan data perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau b. tidak terdapat perubahan dan/atau penambahan fungsi pada bangunan berupa rumah. (4) Perubahan dan/atau penambahan fungsi pada Bangunan berupa Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah berubah fungsi menjadi bangunan yang digunakan untuk kegiatan komersial secara keseluruhan atau sebagian sekurang-kurangnya sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari luas keseluruhan bumi dan/atau bangunan. (5) Terhadap wajib pajak orang pribadi yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku ketetapan PBB-P2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

▸ BUTUH BANTUAN PBB-P2?
Mau urus SPPT PBB atau pengurangan?
Tim Lokapajak bantu cetak SPPT PBB DKI dalam 5 menit + konsultasi pengurangan/pembebasan PBB-P2 sesuai peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

SALINAN

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 41 TAHUN 2019

TENTANG

PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KEPADA WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI ATAS OBJEK PAJAK BANGUNAN BERUPA RUMAH UNTUK TAHUN PAJAK 2019

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa dengan adanya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak pada tahun 2019 yang diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2019 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2019, terdapat kenaikan Nilai Jual Objek Pajak yang signifikan;

b. bahwa untuk mendorong wajib pajak orang pribadi tetap membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas objek pajak bangunan berupa rumah, perlu memberikan insentif perpajakan daerah di luar pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak daerah;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Wajib Pajak Orang Pribadi atas Objek Pajak Bangunan Berupa Rumah untuk Tahun Pajak 2019;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;

  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;

  6. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;

  7. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

  8. Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2019 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2019;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KEPADA WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI ATAS OBJEK PAJAK BANGUNAN BERUPA RUMAH UNTUK TAHUN PAJAK 2019.

BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  4. Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Badan Pajak dan Retda adalah Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  5. Kepala Badan Pajak dan Retda adalah Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  6. Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut UPPRD adalah Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang berada di wilayah Kecamatan.

  7. Kepala UPPRD adalah Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Pajak dan Retda yang berada di wilayah Kecamatan.

  8. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

  9. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  10. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.

  11. Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.

  12. Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.

  13. Tanah Kosong adalah hamparan tanah yang tidak dimanfaatkan atau tidak diusahakan oleh pemiliknya dan tidak terdapat bangunan tetap/permanen diatasnya baik secara keseluruhan maupun sebagian.

BAB II — PENGENAAN PBB-P2 TAHUN 2019

Pasal 2

(1) Pengenaan PBB-P2 terhadap wajib pajak orang pribadi atas Objek Pajak Bangunan berupa Rumah untuk tahun pajak 2019 sesuai dengan ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2018.

(2) Pengenaan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara otomatis melalui sistem dengan kriteria sebagai berikut:

    a. tidak terdapat perubahan data perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau

    b. tidak terdapat perubahan dan/atau penambahan fungsi pada bangunan berupa rumah.

(3) Perubahan data perpajakan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:

    a. perubahan luas Bumi dan/atau Bangunan; atau

    b. perubahan data wajib pajak karena peralihan hak kepemilikan atau penguasaan atau pemanfaatan.

(4) Perubahan dan/atau penambahan fungsi pada Bangunan berupa Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah berubah fungsi menjadi bangunan yang digunakan untuk kegiatan komersial secara keseluruhan atau sebagian sekurang-kurangnya sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari luas keseluruhan bumi dan/atau bangunan.

(5) Terhadap wajib pajak orang pribadi yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku ketetapan PBB-P2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1) Pengenaan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan terhadap obyek pajak berupa Tanah Kosong.

(2) Terhadap Tanah Kosong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pengenaan PBB-P2 sebesar 2 (dua) kali lipat dari PBB-P2 yang terutang pada tahun berkenaan.

(3) Tanah kosong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang beralamat di sepanjang:

    a. Jalan M.H. Thamrin;

    b. Jalan Jenderal Sudirman;

    c. Jalan H.R. Rasuna Said;

    d. Jalan Jenderal Gatot Subroto; dan

    e. Jalan M.T. Haryono.

(4) Dalam hal Tanah Kosong yang oleh wajib pajak dijadikan sebagai ruang terbuka hijau yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum secara cuma-cuma sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka berlaku pengenaan PBB-P2 sebesar 50% (lima puluh persen) dari PBB-P2 yang terutang pada tahun berkenaan.

(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib menaati ketentuan dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan dan pertamanan.

Pasal 4

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.

BAB III — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 5

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak 1 Januari 2019.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2019

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

ANIES BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 April 2019

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 71017

Salinan sesuai dengan aslinya — Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Yayan Yuhanah (NIP 196508241994032003).


Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.

Mengubah
Tidak ada
Diubah oleh
Tidak ada
Dicabut oleh
Tidak ada
Mencabut
Tidak ada