Peraturan Gubernur berlaku historical PBB-P2
Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2021

Perubahan Pengenaan PBB-P2 Tahun 2021

Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2021

Ditetapkan30 April 2021
Mulai berlaku1 Januari 2021
Ditetapkan olehGubernur DKI Jakarta
DitandatanganiAnies Baswedan
Peraturan ini telah diubah. Cek bagian "Peraturan Terkait" untuk versi terbaru.

Ringkasan Praktis

Bagian ini adalah ringkasan editorial Lokapajak — bukan bagian dari teks asli peraturan. Untuk teks resmi, baca bagian di bawah.

  • HISTORICAL — Pergub ini hanya mengubah satu pasal (Pasal 4) Pergub 20/2021 tentang Pengenaan PBB-P2 DKI Tahun 2021. Tahun pajaknya sudah jauh terlewat — relevansi praktis sekarang nol untuk perhitungan PBB-P2 berjalan.
  • Inti perubahan: Pasal 4 baru menetapkan bahwa untuk objek pajak berupa rumah yang sebelumnya sudah dapat pengenaan PBB-P2 berdasarkan Pergub 41/2019 (Pengenaan PBB Rumah untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2019), PBB-P2 Tahun 2021 tetap pakai ketetapan PBB-P2 Tahun 2018.
  • Pengecualian (Pasal 4 ayat 2): kalau luas Bumi dan/atau Bangunan berkurang, ketetapan 2018 tidak bisa dipakai.
  • Konsekuensi pengurangan luas (Pasal 4 ayat 3): kalau memang ada pengurangan luas, perhitungan PBB-P2 Tahun 2021 pakai NJOP PBB-P2 Tahun 2018.
  • Berlaku surut sejak 1 Januari 2021 — ditetapkan dan diundangkan 30 April 2021, ditandatangani Anies Baswedan.
  • Anchor lama: Perda 16/2011 PBB-P2 DKI dan Perda 6/2010 KU Pajak Daerah — keduanya sudah dicabut oleh Perda 1/2024 PDRD. Kerangka hukum saat ini berbeda total.

Pembukaan

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 27 TAHUN 2021

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2021

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa dalam rangka mewujudkan keadilan yang proporsional atas pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2021, perlu dilakukan penyempurnaan materi dalam Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2021;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2021;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);

  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

  4. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3);

  5. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29);

  6. Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2021 (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 71008);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2021.

Pasal I

Ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2021 (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 71008) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Pengenaan PBB-P2 Tahun 2021 terhadap objek pajak berupa rumah yang telah mendapatkan pengenaan PBB-P2 berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2019 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Wajib Pajak Orang Pribadi atas Objek Pajak Bangunan Berupa Rumah untuk Tahun Pajak 2019, tetap menggunakan ketetapan PBB-P2 Tahun 2018.

(2) Kecuali terdapat berkurangnya luas Bumi dan/atau Bangunan, maka penggunaan ketetapan PBB-P2 Tahun 2018 tidak dapat diberlakukan.

(3) Terhadap berkurangnya luas Bumi dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka penghitungan pengenaan PBB-P2 Tahun 2021 menggunakan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2018.

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2021.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2021

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

ANIES BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2021

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

MARULLAH MATALI

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2021 NOMOR 71012

Salinan sesuai dengan aslinya — Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Yayan Yuhanah (NIP 196508241994032003).


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis oleh editor Lokapajak — bukan bagian dari teks asli peraturan.

  • STATUS HISTORICAL — Pergub ini berlaku untuk Tahun Pajak 2021 dan sudah lewat 5 tahun. Tidak relevan untuk perhitungan PBB-P2 tahun pajak terkini. Untuk Tahun Pajak berjalan, rujuk Pergub 2/2026 (penilaian PBB-P2) dan Kepgub NJOP tahunan terbaru.
  • Konteks "Pengenaan PBB-P2 Tahun 2021":
  • Pergub 20/2021 (induk) mengatur formula pengenaan PBB-P2 Tahun 2021 secara umum.
  • Pergub 27/2021 (yang ini) menambah/menegaskan ketentuan khusus untuk objek rumah Wajib Pajak Orang Pribadi yang sebelumnya sudah dapat fasilitas pengenaan via Pergub 41/2019.
  • Logikanya: untuk rumah-rumah ini, ketetapan PBB-P2 dikunci di angka 2018 sepanjang luas Bumi/Bangunan tidak berkurang. Kalau luas berkurang, dipakai NJOP 2018 untuk hitung ulang. Mekanisme ini lazim dipakai DKI sebagai bantalan agar kenaikan NJOP tahunan tidak otomatis melonjakkan PBB-P2 wajib pajak orang pribadi pemilik rumah.
  • Anchor hukum sudah berubah total:
  • Perda 6/2010 (KU Pajak Daerah) dan Perda 16/2011 (PBB-P2) — keduanya dicabut oleh Perda 1/2024 PDRD.
  • UU 28/2009 sebagian besar dicabut oleh UU 1/2022 HKPD.
  • Mekanisme pengenaan PBB-P2 saat ini dasar hukumnya: UU 1/2022 HKPD, PP 35/2023, Perda 1/2024 PDRD, Pergub 2/2026.
  • Posisi dalam rangkaian PBB-P2 DKI 2021: Pergub 17/2021 (NJOP 2021) → Pergub 20/2021 (Pengenaan PBB-P2 2021) → Pergub 27/2021 (perubahan Pasal 4 Pergub 20/2021) → kebijakan keringanan/insentif PBB-P2 tahun-tahun berikutnya (mis. Pergub 23/2022 pemulihan ekonomi, Pergub 16/2024 keringanan, Pergub 27/2025 keringanan).
  • Cara baca Pergub jenis "Perubahan Atas": Pergub ini hanya menyajikan klausa yang diubah (Pasal 4), bukan keseluruhan teks Pergub 20/2021. Pasal-pasal lain Pergub 20/2021 (Pasal 1, 2, 3, 5, dst.) tidak disentuh dan tetap berlaku sebagaimana aslinya. Untuk membaca rezim pengenaan PBB-P2 Tahun 2021 utuh, baca Pergub 20/2021 + perubahan ini berdampingan.
  • Untuk wajib pajak orang pribadi pemilik rumah: kalau dulu (2019–2021) PBB rumah Anda dikunci di ketetapan 2018, mekanisme ini sudah selesai — sejak 2022 dst. ada paket kebijakan keringanan tahunan tersendiri. Kalau masih ada SPPT tahun 2021 yang belum lunas, rujuk Bapenda DKI untuk perlakuan tunggakan dan keringanan denda yang berlaku.

Sumber

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari PDF resmi (Pembukaan, Menimbang, Mengingat, Pasal I–II, dan Penutup). Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.