Perubahan Pengenaan PBB-P2 Tahun 2021 DKI Jakarta
Perubahan satu pasal kunci Pergub 20/2021 — untuk rumah Wajib Pajak Orang Pribadi yang sebelumnya sudah dapat fasilitas pengenaan via Pergub 41/2019, PBB-P2 Tahun 2021 dikunci pada ketetapan 2018 selama luas Bumi/Bangunan tidak berkurang.
Highlight prosedur penting
- Objek yang tercakup (Pasal 4 ayat 1) — hanya rumah yang sudah mendapat pengenaan PBB-P2 berdasarkan Pergub 41/2019 (Wajib Pajak Orang Pribadi, Tahun Pajak 2019).
- Mekanisme kunci ketetapan (Pasal 4 ayat 1) — bukan diskon baru, tapi freeze: PBB-P2 2021 = nominal PBB-P2 2018, tidak ikut kenaikan NJOP 2019–2021.
- Syarat gugurnya fasilitas (Pasal 4 ayat 2) — satu kondisi saja: luas Bumi dan/atau Bangunan berkurang. Kenaikan luas tidak dibahas, hanya penurunan.
- Dasar hitung saat luas berkurang (Pasal 4 ayat 3) — bukan NJOP berjalan, bukan NJOP 2021, melainkan NJOP PBB-P2 Tahun 2018 sebagai basis kalkulasi ulang.
- Hanya ubah Pasal 4 Pergub 20/2021 (Pasal I) — pasal-pasal lain Pergub 20/2021 (Pasal 1–3, 5, dst.) tetap berlaku tanpa perubahan.
- Anchor hukum sudah berubah — Perda 6/2010 dan Perda 16/2011 yang menjadi dasar Pergub ini kini sudah dicabut oleh Perda 1/2024 PDRD. Untuk Tahun Pajak berjalan, dasar hukumnya berbeda total.
- Status sekarang — peraturan ini berlaku untuk Tahun Pajak 2021 yang sudah lama lewat; relevansi praktis terbatas pada sengketa atau tunggakan PBB-P2 2021 yang masih terbuka.
"(1) Pengenaan PBB-P2 Tahun 2021 terhadap objek pajak berupa rumah yang telah mendapatkan pengenaan PBB-P2 berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2019 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Wajib Pajak Orang Pribadi atas Objek Pajak Bangunan Berupa Rumah untuk Tahun Pajak 2019, tetap menggunakan ketetapan PBB-P2 Tahun 2018. (2) Kecuali terdapat berkurangnya luas Bumi dan/atau Bangunan, maka penggunaan ketetapan PBB-P2 Tahun 2018 tidak dapat diberlakukan. (3) Terhadap berkurangnya luas Bumi dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka penghitungan pengenaan PBB-P2 Tahun 2021 menggunakan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2018."
Pembukaan
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 27 TAHUN 2021
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa dalam rangka mewujudkan keadilan yang proporsional atas pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2021, perlu dilakukan penyempurnaan materi dalam Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2021;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2021;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
-
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
-
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3);
-
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29);
-
Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2021 (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 71008);
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2021.
Pasal I
Ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2021 (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 71008) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Pengenaan PBB-P2 Tahun 2021 terhadap objek pajak berupa rumah yang telah mendapatkan pengenaan PBB-P2 berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2019 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Wajib Pajak Orang Pribadi atas Objek Pajak Bangunan Berupa Rumah untuk Tahun Pajak 2019, tetap menggunakan ketetapan PBB-P2 Tahun 2018.
(2) Kecuali terdapat berkurangnya luas Bumi dan/atau Bangunan, maka penggunaan ketetapan PBB-P2 Tahun 2018 tidak dapat diberlakukan.
(3) Terhadap berkurangnya luas Bumi dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka penghitungan pengenaan PBB-P2 Tahun 2021 menggunakan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2018.
Pasal II
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2021.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2021
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
ANIES BASWEDAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2021
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
MARULLAH MATALI
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2021 NOMOR 71012
Salinan sesuai dengan aslinya — Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Yayan Yuhanah (NIP 196508241994032003).
Riwayat & Relasi Peraturan
Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.