Peraturan Gubernur dicabut PBB-P2
Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2019

Perubahan Kedua Pergub 259/2015 — Pembebasan PBB-P2 Rumah/Rusunawa/Rusunami NJOP s.d. Rp1 Miliar

Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan Nilai Jual Objek Pajak sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Ditetapkan9 April 2019
Mulai berlaku1 Januari 2019
Ditetapkan olehGubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
DitandatanganiAnies Baswedan
Peraturan ini telah dicabut oleh Peraturan Gubernur 23/2022. Konten ini disediakan untuk referensi historis.

Ringkasan Praktis

Bagian ini adalah ringkasan editorial Lokapajak — bukan bagian dari teks asli peraturan. Untuk teks resmi, baca bagian di bawah.

  • DICABUT — Pergub 38/2019 sudah dicabut oleh Pergub 23/2022 (Pemulihan Ekonomi Daerah Pasca Pandemi Covid-19). Sebagian Pasalnya (Pasal 4A) sebelumnya juga sudah dihapus oleh Pergub 38/2020 (Perubahan Ketiga Pergub 259/2015).
  • Posisi rantai — Pergub 38/2019 ini adalah Perubahan Kedua atas Pergub 259/2015 dan secara eksplisit mencabut Pergub 25/2018 (Perubahan Pertama). Posisi: Pergub 259/2015 → Pergub 25/2018 (dicabut) → Pergub 38/2019 (ini) → Pergub 38/2020 (perubahan ketiga, hapus Pasal 4A) → dicabut Pergub 23/2022.
  • Tiga pasal disisipkan — Pergub ini menyisipkan Pasal 2A, Pasal 4A, dan Pasal 5A ke dalam Pergub 259/2015:
  • Pasal 2A — Pembebasan PBB-P2 dikecualikan terhadap objek pajak yang mengalami perubahan data Wajib Pajak karena peralihan hak kepemilikan/penguasaan/pemanfaatan kepada Wajib Pajak Badan.
  • Pasal 4A — Pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud Pasal 2 berlaku sampai dengan 31 Desember 2019 (sunset clause untuk tahun pajak 2019; Pasal ini kemudian dihapus oleh Pergub 38/2020).
  • Pasal 5A — Wajib Pajak orang pribadi yang sudah dapat pembebasan PBB-P2 untuk tahun pajak ≤ 2018 sebelum berlakunya Pergub ini, tetap diberikan pembebasan PBB-P2 (grandfather clause).
  • Substansi pembebasan tidak berubah — kebijakan pokok tetap: pembebasan PBB-P2 atas rumah, rumah susun sederhana sewa (rusunawa), dan rumah susun sederhana milik (rusunami) dengan NJOP sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  • Berlaku surut sejak 1 Januari 2019 — meski ditetapkan 9 April 2019 dan diundangkan 15 April 2019, ketentuan dalam Pergub 38/2019 berlaku surut ke awal tahun pajak 2019.
  • Status historical: Perda PBB-P2 DKI yang menjadi anchor (Perda 16/2011) sudah dicabut oleh Perda 1/2024 PDRD. Untuk pembebasan/keringanan PBB-P2 saat ini, rujuk Pergub DKI 27/2025 dan kebijakan tahunan terbaru.

Pembukaan

SALINAN

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 38 TAHUN 2019

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 259 TAHUN 2015 TENTANG PEMBEBASAN ATAS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS RUMAH, RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA DAN RUMAH SUSUN SEDERHANA MILIK DENGAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SAMPAI DENGAN Rp1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa karena adanya perubahan objek pajak bangunan yang tidak sesuai dengan kriteria pemberian pembebasan berdasarkan hasil pendataan, Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2018, perlu diubah;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun;

  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;

  6. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;

  7. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 259 TAHUN 2015 TENTANG PEMBEBASAN ATAS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS RUMAH, RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA DAN RUMAH SUSUN SEDERHANA MILIK DENGAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SAMPAI DENGAN Rp1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH).

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 61036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2018 (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2018 Nomor 61007), diubah sebagai berikut:

  1. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 2A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2A

Pembebasan PBB-P2 dikecualikan terhadap objek pajak yang mengalami perubahan data wajib pajak karena peralihan hak kepemilikan atau penguasaan atau pemanfaatan kepada wajib pajak Badan.

  1. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 4A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4A

Pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.

  1. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 5A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5A

Wajib pajak orang pribadi yang telah diberikan pembebasan PBB-P2 untuk tahun pajak sampai dengan tahun 2018 sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tetap diberikan pembebasan PBB-P2.

Pasal II

(1) Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(2) Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2019.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 April 2019

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

ANIES BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 April 2019

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 61016


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis oleh editor Lokapajak — bukan bagian dari teks asli peraturan.

  • Status hukum saat ini: Pergub 38/2019 dicabut oleh Pergub 23/2022 tentang Pemulihan Ekonomi Daerah Pasca Pandemi Covid-19. Sebelum dicabut, salah satu pasal sisipan (Pasal 4A, sunset clause 31 Desember 2019) sudah dihapus terlebih dahulu oleh Pergub 38/2020 (Perubahan Ketiga Pergub 259/2015). Pasal 2A dan Pasal 5A tetap berlaku hingga rezim pembebasan ini secara keseluruhan diganti rezim insentif PBB pasca-pandemi melalui Pergub 23/2022.
  • Mencabut Pergub 25/2018: Pasal II ayat (1) Pergub ini secara eksplisit mencabut Pergub 25/2018 (Perubahan Pertama Pergub 259/2015). Artinya, Pasal 5A versi Pergub 25/2018 (grandfather clause untuk tahun pajak 2018) digantikan oleh Pasal 5A baru versi Pergub 38/2019 (grandfather clause untuk tahun pajak ≤ 2018).
  • Tiga pasal sisipan dan tujuannya:
  • Pasal 2A — pengaman fiskal: pembebasan tidak berlaku kalau rumah/rusunawa/rusunami berpindah hak ke Badan (PT, CV, yayasan, dll). Tujuan: cegah penyalahgunaan pembebasan oleh entitas korporasi yang membeli rumah NJOP ≤ Rp1 miliar.
  • Pasal 4A — sunset clause: pembebasan dasar (Pasal 2) berakhir 31 Desember 2019. Tanpa perpanjangan/perubahan, rezim pembebasan ini hanya berlaku untuk tahun pajak 2019. Pasal ini kemudian dihapus oleh Pergub 38/2020 — efektif memperpanjang masa berlaku pembebasan ke tahun pajak 2020 dst.
  • Pasal 5A — grandfather clause: WP orang pribadi yang sudah dapat pembebasan untuk tahun pajak ≤ 2018, tetap dapat pembebasan untuk tahun pajak 2019 dst, walau ada perubahan kriteria di Pasal 2A.
  • Anchor legal: Perda DKI 16/2011 PBB-P2 (sudah dicabut oleh Perda DKI 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah). Pergub 259/2015 sebagai induk perubahan ini juga sudah berakhir efektifnya bersama dengan dicabutnya Pergub 38/2020 oleh Pergub 23/2022.
  • Implementasi praktis: Pergub 38/2019 hanya relevan untuk Tahun Pajak 2019 (dengan Pasal 2A dan Pasal 5A masih berlaku ke 2020–2021 sebelum rezim Pergub 23/2022). Untuk pembebasan/keringanan PBB-P2 tahun-tahun setelahnya, rujuk Pergub keringanan/pemulihan ekonomi tahun bersangkutan (mis. Pergub DKI 23/2022, Pergub DKI 5/2023, Pergub DKI 27/2025 tentang administrasi keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak daerah).
  • Catatan transkripsi: PDF asli punya beberapa karakter spasi/typo (mis. "hash l pendataan", "Bum i", "D i antara") akibat artefak ekstraksi/scan; pada transkripsi di atas, frasa-frasa tersebut dikoreksi ke ejaan baku ("hasil pendataan", "Bumi", "Di antara") agar terbaca natural. Substansi (kata, angka, struktur pasal) tidak diubah.

Sumber

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.