Perubahan Insentif Pemungutan Pajak Daerah (Pergub 57/2017)
Pergub DKI 60/2018 mengubah Pasal 21 Pergub 57/2017 untuk menambahkan Tunjangan Hari Raya di samping Tambahan Penghasilan bagi penerima insentif pemungut pajak, masing-masing sebesar penghasilan sebulan, sepanjang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan lain.
Highlight prosedur penting
- Tunjangan Hari Raya & Tambahan Penghasilan (Pasal 21 ayat 1) - penerima insentif pemungut pajak dapat diberikan THR dan Tambahan Penghasilan, masing-masing sebesar penghasilan sebulan dalam masa tahun anggaran, yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
- Klausul anti-duplikasi (Pasal 21 ayat 2) - THR dan Tambahan Penghasilan hanya dapat diberikan sepanjang belum ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lain.
- Lingkup perubahan tunggal (Pasal I) - Pergub ini bersifat perubahan singkat, hanya mengganti rumusan Pasal 21 Pergub 57/2017 tanpa menyentuh pasal lain.
- Status dicabut - Pergub 60/2018 dan Pergub 57/2017 yang diubahnya telah dicabut oleh Pergub DKI 11/2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah; rezim berlaku saat ini mengacu Pergub 41/2022.
"(1) Kepada penerima insentif pemungut pajak dapat diberikan Tunjangan Hari Raya dan Tambahan Penghasilan, masing-masing sebesar penghasilan sebulan dalam masa tahun anggaran yang diatur dengan Keputusan Gubernur. (2) Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sepanjang belum ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan."
Pembukaan
SALINAN
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 60 TAHUN 2018
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 57 TAHUN 2017 TENTANG INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2017, telah diatur mengenai insentif pemungutan pajak daerah;
b. bahwa dalam rangka untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan, Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2017 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
-
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
-
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Pengelolaan Keuangan Negara;
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
-
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
-
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
-
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
-
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
-
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri;
-
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
-
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
-
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
-
Peraturan Gubernur Nomor 262 Tahun 2016 tentang Organisasi Tata Kerja Badan Pajak dan Retribusi Daerah;
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 57 TAHUN 2017 TENTANG INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH.
Pasal I
Ketentuan Pasal 21 dalam Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2017 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 71019), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
(1) Kepada penerima insentif pemungut pajak dapat diberikan Tunjangan Hari Raya dan Tambahan Penghasilan, masing-masing sebesar penghasilan sebulan dalam masa tahun anggaran yang diatur dengan Keputusan Gubernur.
(2) Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sepanjang belum ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal II
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2018
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
ANIES BASWEDAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2018
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
SAEFULLAH
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 71020
Riwayat & Relasi Peraturan
Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.
Pohon Turunan Peraturan
Rantai relasi lengkap (rekursif) antar-peraturan yang saling mengubah/mencabut — klik untuk telusuri.