KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ UMUM & LAINNYA/ PERGUB 60/2018
UMM
PERGUB · 60/2018 ● DICABUT UMUM & LAINNYA

Perubahan Insentif Pemungutan Pajak Daerah (Pergub 57/2017)

DITETAPKAN
7 JUNI 2018
BERLAKU
7 JUNI 2018
PENERBIT
Gubernur DKI Jakarta
DITANDATANGANI
Anies Baswedan
✦ RINGKASAN

Pergub DKI 60/2018 mengubah Pasal 21 Pergub 57/2017 untuk menambahkan Tunjangan Hari Raya di samping Tambahan Penghasilan bagi penerima insentif pemungut pajak, masing-masing sebesar penghasilan sebulan, sepanjang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan lain.

1
Pasal yang Diubah
Hanya Pasal 21 Pergub 57/2017 yang diubah; sisanya tetap berlaku (Pasal I)
1 bulan
Besaran THR & Tambahan Penghasilan
THR dan Tambahan Penghasilan masing-masing sebesar penghasilan sebulan dalam masa tahun anggaran (Pasal 21 ayat 1)
7 Juni 2018
Berlaku Efektif
Pergub mulai berlaku sejak tanggal diundangkan (Pasal II)
Kepgub
Aturan Pelaksana
Teknis pemberian THR dan Tambahan Penghasilan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur (Pasal 21 ayat 1)

Highlight prosedur penting

  • Tunjangan Hari Raya & Tambahan Penghasilan (Pasal 21 ayat 1) - penerima insentif pemungut pajak dapat diberikan THR dan Tambahan Penghasilan, masing-masing sebesar penghasilan sebulan dalam masa tahun anggaran, yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
  • Klausul anti-duplikasi (Pasal 21 ayat 2) - THR dan Tambahan Penghasilan hanya dapat diberikan sepanjang belum ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lain.
  • Lingkup perubahan tunggal (Pasal I) - Pergub ini bersifat perubahan singkat, hanya mengganti rumusan Pasal 21 Pergub 57/2017 tanpa menyentuh pasal lain.
  • Status dicabut - Pergub 60/2018 dan Pergub 57/2017 yang diubahnya telah dicabut oleh Pergub DKI 11/2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah; rezim berlaku saat ini mengacu Pergub 41/2022.
PASAL 21

"(1) Kepada penerima insentif pemungut pajak dapat diberikan Tunjangan Hari Raya dan Tambahan Penghasilan, masing-masing sebesar penghasilan sebulan dalam masa tahun anggaran yang diatur dengan Keputusan Gubernur. (2) Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sepanjang belum ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan."

▸ BANTUAN PAJAK DAERAH
Diperiksa Bapenda atau perlu konsultasi pajak daerah?
Tim profesional Lokapajak siap dampingi pemeriksaan, drafting keberatan, sampai banding pajak daerah terkait peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

SALINAN

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 60 TAHUN 2018

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 57 TAHUN 2017 TENTANG INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2017, telah diatur mengenai insentif pemungutan pajak daerah;

b. bahwa dalam rangka untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan, Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disempurnakan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2017 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;

  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;

  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Pengelolaan Keuangan Negara;

  5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

  7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

  8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

  9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;

  10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;

  11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

  12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;

  13. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

  14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

  15. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

  16. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;

  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;

  18. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri;

  19. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;

  20. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

  21. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

  22. Peraturan Gubernur Nomor 262 Tahun 2016 tentang Organisasi Tata Kerja Badan Pajak dan Retribusi Daerah;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 57 TAHUN 2017 TENTANG INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH.


Pasal I

Ketentuan Pasal 21 dalam Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2017 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 71019), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21

(1) Kepada penerima insentif pemungut pajak dapat diberikan Tunjangan Hari Raya dan Tambahan Penghasilan, masing-masing sebesar penghasilan sebulan dalam masa tahun anggaran yang diatur dengan Keputusan Gubernur.

(2) Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sepanjang belum ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2018

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

ANIES BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2018

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 71020