Ringkasan Praktis
Bagian ini adalah ringkasan editorial Lokapajak — bukan bagian dari teks asli peraturan. Untuk teks resmi, baca bagian di bawah.
- DICABUT — Pergub 54/2022 sudah dicabut oleh Pergub 27/2025 (Pasal 36 huruf y). Untuk insentif PBB-P2 atas lahan pertanian/perikanan saat ini, rujuk Pergub 27/2025 sebagai payung baru.
- Inti kebijakan: objek pajak yang digunakan untuk Kegiatan Pertanian dan Kegiatan Perikanan diberikan pengenaan 0% (nol persen) atas PBB-P2 (Pasal 2 ayat 1).
- Syarat luas lahan: lebih dari 50% luas lahan harus benar-benar digunakan untuk Kegiatan Pertanian dan Kegiatan Perikanan (Pasal 2 ayat 2).
- Harus pakai rekomendasi DKPKP (Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta) — tidak otomatis.
- Mekanisme permohonan: diajukan secara daring lewat pajakonline.jakarta.go.id ke Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah sesuai lokasi objek pajak (Pasal 3 ayat 3).
- Dokumen wajib (Pasal 3 ayat 2): fotokopi KTP pemohon/yang dikuasakan, SPPT PBB-P2 atas objek, dan rekomendasi DKPKP per objek pajak.
- Janji proses: penerbitan keputusan pengenaan 0% (nol persen) atau surat penolakan dilakukan dalam 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diverifikasi (Pasal 4 ayat 3).
- Masa berlaku keputusan: 1 (satu) tahun, dapat diperpanjang dengan permohonan baru (Pasal 6).
- Tunggakan tetap ditagih: walau objek dapat 0%, tunggakan PBB-P2 tahun pajak sebelumnya tetap dilakukan tindakan penagihan (Pasal 5).
- Pembatalan & sanksi (Pasal 7): kalau di kemudian hari objek terbukti tidak memenuhi syarat, keputusan 0% bisa dibatalkan, objek menjadi terutang PBB-P2, dan Wajib Pajak dikenai sanksi administratif.
- Tidak ada restitusi: PBB-P2 yang sudah dibayar sebelum berlakunya Pergub ini tidak dapat dimohonkan pengembalian (Pasal 8).
- Berlaku sejak diundangkan 29 September 2022; ditandatangani Anies Rasyid Baswedan.
Pembukaan
SALINAN
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 54 TAHUN 2022
TENTANG
PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS OBJEK YANG DIGUNAKAN UNTUK KEGIATAN PERTANIAN, PETERNAKAN, DAN PERIKANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa untuk menjaga ketahanan pangan, meringankan beban kehidupan sosial ekonomi petani dan pembudidaya ikan terhadap tantangan yang dihadapi seperti banjir, hama, gagal panen dan wabah, serta memberikan kesempatan bagi para petani dan pembudidaya ikan yang tidak memiliki lahan agar dapat melakukan kegiatan pertanian, peternakan, dan perikanan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu diatur kebijakan pengenaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan atas objek yang digunakan untuk kegiatan pertanian, peternakan, dan perikanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Objek Yang Digunakan Untuk Kegiatan Pertanian, Peternakan, dan Perikanan;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
-
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3);
-
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29);
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS OBJEK YANG DIGUNAKAN UNTUK KEGIATAN PERTANIAN, PETERNAKAN, DAN PERIKANAN.
BAB I — KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
-
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
-
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
-
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB-P2 yang terutang kepada Wajib Pajak.
-
Kegiatan Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja dan manajemen untuk menghasilkan komoditas pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.
-
Kegiatan Perikanan adalah usaha pemeliharaan dan pengembangbiakan ikan atau organisme air lainnya.
-
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Provinsi DKI Jakarta adalah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-
Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
-
Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
-
Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian yang selanjutnya disingkat DKPKP adalah Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
BAB II — KEBIJAKAN PENGENAAN
Pasal 2
(1) Objek pajak yang digunakan untuk Kegiatan Pertanian dan Kegiatan Perikanan diberikan pengenaan 0% (nol persen) atas PBB-P2 berdasarkan rekomendasi dari DKPKP.
(2) Ketentuan pemberian pengenaan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap objek pajak yang lebih dari 50% (lima puluh persen) luas lahannya digunakan untuk Kegiatan Pertanian dan Kegiatan Perikanan.
Pasal 3
(1) Pengenaan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan berdasarkan pengajuan permohonan oleh Wajib Pajak atas objek Kegiatan Pertanian dan Kegiatan Perikanan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. fotokopi kartu tanda penduduk/identitas pemohon atau yang dikuasakan;
b. SPPT PBB-P2 atas objek yang dimohonkan; dan
c. rekomendasi dari DKPKP per objek pajak.
(3) Permohonan beserta dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara daring kepada Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah sesuai lokasi objek pajak melalui laman web pajakonline.jakarta.go.id.
(4) Standar operasional prosedur terkait pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disusun oleh DKPKP.
(5) Format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah.
Pasal 4
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen.
(2) Setelah dilakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah menerbitkan:
a. keputusan pengenaan 0% (nol persen) atas PBB-P2, apabila persyaratan terpenuhi; atau
b. surat penolakan permohonan disertai alasan penolakan, apabila persyaratan tidak terpenuhi.
(3) Penyelesaian permohonan sampai dengan penerbitan keputusan pengenaan 0% (nol persen) atas PBB-P2 atau surat penolakan dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja.
(4) Format laporan verifikasi berkas dan keputusan pengenaan 0% (nol persen) atas PBB-P2 atau surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah.
Pasal 5
(1) Dalam hal objek pajak memiliki tunggakan PBB-P2 pada tahun pajak sebelumnya, tetap dapat diberikan pengenaan 0% (nol persen) atas PBB-P2 berdasarkan rekomendasi dari DKPKP sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini.
(2) Terhadap tunggakan PBB-P2 pada tahun pajak sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetap dilakukan tindakan penagihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan daerah.
Pasal 6
Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a diberikan untuk masa 1 (satu) tahun dan selanjutnya dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 7
(1) Jika di kemudian hari diketahui objek pajak tidak memenuhi ketentuan pemberian pengenaan 0% (nol persen) atas PBB-P2, keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dapat dibatalkan dan atas objek dimaksud menjadi terutang PBB-P2.
(2) Terhadap Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan.
BAB III — KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 8
Terhadap objek pajak yang telah dibayarkan kewajiban PBB-P2, sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak daerah.
BAB IV — KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2022
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
ANIES RASYID BASWEDAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
MARULLAH MATALI
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2022 NOMOR 72028
Salinan sesuai dengan aslinya — Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Yayan Yuhanah (NIP 196508241994032003).
Catatan Editorial
Catatan ini ditulis oleh editor Lokapajak — bukan bagian dari teks asli peraturan.
- STATUS DICABUT — Pergub 54/2022 telah dicabut oleh Pergub 27/2025 (Pasal 36 huruf y), seiring konsolidasi seluruh kebijakan keringanan/pengurangan/pembebasan pajak daerah ke dalam satu payung administrasi di bawah Perda DKI 1/2024.
- "Pengenaan 0%" vs "pembebasan" — Pergub ini secara teknis menggunakan istilah pengenaan 0% (nol persen), bukan "pembebasan". Efek finansial bagi Wajib Pajak praktis sama (tidak ada PBB-P2 yang harus dibayar), tapi konstruksi hukumnya berbeda: pengenaan tetap menerbitkan ketetapan dengan tarif efektif nol, sehingga objek pajak tetap tercatat aktif dan tetap perlu permohonan tahunan. Setelah Pergub 27/2025, skema 0% berbasis rekomendasi DKPKP ini dapat dikembangkan lebih lanjut lewat Keputusan Gubernur sesuai Pasal 6 ayat (4) Pergub 27/2025.
- Judul vs isi pengaturan — judul Pergub menyebut Pertanian, Peternakan, dan Perikanan, tetapi Pasal 2 hanya menyebut Kegiatan Pertanian dan Kegiatan Perikanan. Peternakan tetap tercakup karena definisi "Kegiatan Pertanian" di Pasal 1 angka 4 sudah memasukkan peternakan sebagai bagian dari komoditas pertanian (selain tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan).
- Anomali kecil teks asli — pada definisi PBB-P2 di Pasal 1 angka 2, kata "kecuali" di PDF tertulis sebagai "kecuaIi" (huruf I kapital di posisi "l"); demikian pula "Gubemur" (Pasal 1 angka 7) dan "dalarn" (Pasal 1 angka 6) — artefak scan/OCR font asli. Di transkripsi ini sudah dinormalisasi ke ejaan baku karena konteksnya jelas.
- Anchor regulasi induk — dasar hukum substantif Pergub ini adalah Perda DKI 16/2011 tentang PBB-P2 (rezim sebelum Perda DKI 1/2024). Setelah Perda 1/2024 berlaku, semua insentif PBB-P2 berbasis Perda 16/2011 perlu disesuaikan ke kerangka baru. Ini salah satu alasan operasional kenapa Pergub 27/2025 mencabut paket Pergub PBB-P2 lama termasuk Pergub 54/2022.
- Praktik permohonan — kanal pajakonline.jakarta.go.id disebut langsung di Pasal 3 ayat (3) sebagai jalur permohonan. Selama Pergub ini berlaku (2022 — Agustus 2025), petani/pembudidaya ikan di DKI Jakarta yang mau pengenaan 0% PBB-P2 cukup unggah KTP, SPPT, dan rekomendasi DKPKP via portal tersebut, dengan SLA 3 hari kerja setelah verifikasi.
- Untuk Wajib Pajak yang ingin mengurus sekarang (pasca-pencabutan) — rujukan administratif sekarang adalah Pergub 27/2025. Skema teknis untuk objek pertanian/peternakan/perikanan kemungkinan akan ditetapkan lewat Keputusan Gubernur tersendiri, mengikuti pola yang sama dengan Kepgub-Kepgub kriteria pengurangan/pembebasan PBB-P2 yang baru diterbitkan setelah Pergub 27/2025.
Sumber
- PDF asli (lokal): Pergub DKI 54/2022 (PDF lokal)
- Halaman JDIH DKI: jdih.jakarta.go.id
- Diundangkan: Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 72028
- Tanggal ditetapkan: 26 September 2022
- Tanggal berlaku: 29 September 2022 (saat diundangkan)
- Halaman PDF: 5 halaman
Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari PDF resmi (Pembukaan, Menimbang, Mengingat, Diktum, Pasal 1 sampai dengan Pasal 9, dan Penutup). Beberapa artefak OCR ringan ("kecuaIi" → "kecuali", "Gubemur" → "Gubernur", "dalarn" → "dalam", "goid" → "go.id") sudah dinormalisasi karena konteksnya jelas. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.
URL kanonik: https://lokapajak.com/peraturan/pergub-dki-54-2022/