KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ PBB-P2/ PERGUB 54/2022
PBB
PERGUB · 54/2022 ● DICABUT PBB-P2

Pengenaan PBB-P2 Nol Persen atas Lahan Pertanian, Peternakan, dan Perikanan di DKI Jakarta

DITETAPKAN
26 SEPTEMBER 2022
BERLAKU
29 SEPTEMBER 2022
PENERBIT
Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta
DITANDATANGANI
Anies Rasyid Baswedan
✦ RINGKASAN

Pergub ini memberikan pengenaan PBB-P2 sebesar 0% atas objek pajak yang digunakan untuk kegiatan pertanian, peternakan, dan perikanan di DKI Jakarta — namun sudah dicabut oleh Pergub 27/2025 dan kini menjadi referensi historis.

0%
Tarif Pengenaan PBB-P2
Objek yang digunakan untuk Kegiatan Pertanian dan Kegiatan Perikanan diberikan pengenaan 0% (nol persen) atas PBB-P2 berdasarkan rekomendasi DKPKP (Pasal 2 ayat 1).
>50%
Syarat Luas Lahan
Lebih dari 50% luas lahan objek pajak harus benar-benar digunakan untuk Kegiatan Pertanian dan Kegiatan Perikanan (Pasal 2 ayat 2).
3 hari
SLA Proses Permohonan
Kepala UPPPD menerbitkan keputusan pengenaan 0% atau surat penolakan dalam jangka waktu 3 hari kerja sejak permohonan diverifikasi (Pasal 4 ayat 3).
1 tahun
Masa Berlaku Keputusan
Keputusan pengenaan 0% berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan baru (Pasal 6).

Highlight prosedur penting

  • Pengenaan 0% PBB-P2 (Pasal 2) — bukan pembebasan; ketetapan tetap diterbitkan dengan tarif efektif nol, objek tetap aktif dan perlu permohonan tiap tahun.
  • Rekomendasi DKPKP wajib (Pasal 3 ayat 2 huruf c) — tidak otomatis; pemohon harus mengurus rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian terlebih dahulu.
  • Permohonan daring via pajakonline.jakarta.go.id (Pasal 3 ayat 3) — diajukan ke Kepala UPPPD sesuai lokasi objek pajak.
  • Tunggakan tetap ditagih (Pasal 5 ayat 2) — pengenaan 0% tahun berjalan tidak menghapus tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
  • Pembatalan & sanksi (Pasal 7) — jika objek terbukti tidak memenuhi syarat, keputusan 0% dapat dibatalkan dan Wajib Pajak dikenai sanksi administratif.
  • Tidak ada restitusi (Pasal 8) — PBB-P2 yang sudah dibayar sebelum berlakunya Pergub ini tidak dapat dimohonkan pengembalian.
  • STATUS: DICABUT — Pergub 54/2022 dicabut oleh Pergub 27/2025 (Pasal 36 huruf y); untuk insentif PBB-P2 lahan pertanian/perikanan saat ini, rujuk Pergub 27/2025.
PASAL 2

"(1) Objek pajak yang digunakan untuk Kegiatan Pertanian dan Kegiatan Perikanan diberikan pengenaan 0% (nol persen) atas PBB-P2 berdasarkan rekomendasi dari DKPKP. (2) Ketentuan pemberian pengenaan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap objek pajak yang lebih dari 50% (lima puluh persen) luas lahannya digunakan untuk Kegiatan Pertanian dan Kegiatan Perikanan."

▸ BUTUH BANTUAN PBB-P2?
Mau urus SPPT PBB atau pengurangan?
Tim Lokapajak bantu cetak SPPT PBB DKI dalam 5 menit + konsultasi pengurangan/pembebasan PBB-P2 sesuai peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

SALINAN

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 54 TAHUN 2022

TENTANG

PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS OBJEK YANG DIGUNAKAN UNTUK KEGIATAN PERTANIAN, PETERNAKAN, DAN PERIKANAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa untuk menjaga ketahanan pangan, meringankan beban kehidupan sosial ekonomi petani dan pembudidaya ikan terhadap tantangan yang dihadapi seperti banjir, hama, gagal panen dan wabah, serta memberikan kesempatan bagi para petani dan pembudidaya ikan yang tidak memiliki lahan agar dapat melakukan kegiatan pertanian, peternakan, dan perikanan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu diatur kebijakan pengenaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan atas objek yang digunakan untuk kegiatan pertanian, peternakan, dan perikanan;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Objek Yang Digunakan Untuk Kegiatan Pertanian, Peternakan, dan Perikanan;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

  4. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3);

  5. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS OBJEK YANG DIGUNAKAN UNTUK KEGIATAN PERTANIAN, PETERNAKAN, DAN PERIKANAN.


BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:

  1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

  2. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

  3. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB-P2 yang terutang kepada Wajib Pajak.

  4. Kegiatan Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja dan manajemen untuk menghasilkan komoditas pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.

  5. Kegiatan Perikanan adalah usaha pemeliharaan dan pengembangbiakan ikan atau organisme air lainnya.

  6. Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Provinsi DKI Jakarta adalah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  7. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

  8. Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  9. Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian yang selanjutnya disingkat DKPKP adalah Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


BAB II — KEBIJAKAN PENGENAAN

Pasal 2

(1) Objek pajak yang digunakan untuk Kegiatan Pertanian dan Kegiatan Perikanan diberikan pengenaan 0% (nol persen) atas PBB-P2 berdasarkan rekomendasi dari DKPKP.

(2) Ketentuan pemberian pengenaan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap objek pajak yang lebih dari 50% (lima puluh persen) luas lahannya digunakan untuk Kegiatan Pertanian dan Kegiatan Perikanan.

Pasal 3

(1) Pengenaan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan berdasarkan pengajuan permohonan oleh Wajib Pajak atas objek Kegiatan Pertanian dan Kegiatan Perikanan.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut:

    a. fotokopi kartu tanda penduduk/identitas pemohon atau yang dikuasakan;

    b. SPPT PBB-P2 atas objek yang dimohonkan; dan

    c. rekomendasi dari DKPKP per objek pajak.

(3) Permohonan beserta dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara daring kepada Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah sesuai lokasi objek pajak melalui laman web pajakonline.jakarta.go.id.

(4) Standar operasional prosedur terkait pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disusun oleh DKPKP.

(5) Format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah.

Pasal 4

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen.

(2) Setelah dilakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah menerbitkan:

    a. keputusan pengenaan 0% (nol persen) atas PBB-P2, apabila persyaratan terpenuhi; atau

    b. surat penolakan permohonan disertai alasan penolakan, apabila persyaratan tidak terpenuhi.

(3) Penyelesaian permohonan sampai dengan penerbitan keputusan pengenaan 0% (nol persen) atas PBB-P2 atau surat penolakan dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja.

(4) Format laporan verifikasi berkas dan keputusan pengenaan 0% (nol persen) atas PBB-P2 atau surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah.

Pasal 5

(1) Dalam hal objek pajak memiliki tunggakan PBB-P2 pada tahun pajak sebelumnya, tetap dapat diberikan pengenaan 0% (nol persen) atas PBB-P2 berdasarkan rekomendasi dari DKPKP sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini.

(2) Terhadap tunggakan PBB-P2 pada tahun pajak sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetap dilakukan tindakan penagihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan daerah.

Pasal 6

Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a diberikan untuk masa 1 (satu) tahun dan selanjutnya dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 7

(1) Jika di kemudian hari diketahui objek pajak tidak memenuhi ketentuan pemberian pengenaan 0% (nol persen) atas PBB-P2, keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dapat dibatalkan dan atas objek dimaksud menjadi terutang PBB-P2.

(2) Terhadap Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan.


BAB III — KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 8

Terhadap objek pajak yang telah dibayarkan kewajiban PBB-P2, sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak daerah.


BAB IV — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 9

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2022

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

ANIES RASYID BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

MARULLAH MATALI

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2022 NOMOR 72028

Salinan sesuai dengan aslinya — Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Yayan Yuhanah (NIP 196508241994032003).


Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.

Mengubah
Tidak ada
Diubah oleh
Tidak ada
Mencabut
Tidak ada