KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ PBB-P2/ SK-KABAN 1097/2022
PBB
SK-KABAN · 1097/2022 ● BERLAKU PBB-P2

Format Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengenaan PBB-P2 Objek Keagamaan

DITETAPKAN
28 JUNI 2022
BERLAKU
28 JUNI 2022
PENERBIT
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
DITANDATANGANI
Lusiana Herawati
✦ RINGKASAN

SK Kaban 1097/2022 menetapkan empat format baku — surat permohonan (A), laporan verifikasi (B), keputusan pemberian pengenaan (C), dan surat penolakan (D) — yang digunakan UPPPD dalam memproses permohonan pengenaan PBB-P2 sebesar 0% atas objek keagamaan berdasarkan Pergub 26/2022.

4
Format Wajib
Format A (surat permohonan), B (laporan verifikasi berkas), C (keputusan pemberian), D (surat penolakan) — Diktum KEDUA & Lampiran
5
Dokumen Persyaratan
KTP/identitas pemohon, SPPT PBB-P2, surat keterangan terdaftar Kemenag, rekomendasi Biro Mental Spiritual Setda DKI, surat kuasa (bila dikuasakan) — Format B, bagian II
28 Juni 2022
Berlaku Efektif
Keputusan ditetapkan dan berlaku sejak 28 Juni 2022 — Diktum KEEMPAT
3 hari kerja
SLA Verifikasi
UPPPD wajib menyelesaikan verifikasi dan menerbitkan keputusan atau surat penolakan dalam 3 hari kerja (merujuk Pasal 4 ayat (3) Pergub 26/2022 yang menjadi dasar SK ini)

Highlight prosedur penting

  • Format A — Surat Permohonan (Lampiran) — wajib diajukan oleh Wajib Pajak sendiri atau kuasanya ke Kepala UPPPD wilayah lokasi objek; menyebutkan nama WP, alamat, NOP, dan tahun PBB-P2 terutang yang dimohonkan.
  • Format B — Laporan Verifikasi Berkas (Lampiran) — diterbitkan oleh Petugas Peneliti UPPPD; memuat data WP, ceklis kelengkapan 5 dokumen persyaratan (sesuai Pasal 3 ayat (2) Pergub 26/2022), dan kesimpulan memenuhi/tidak memenuhi syarat.
  • Format C — Keputusan Pemberian Pengenaan (Lampiran) — diterbitkan Kepala UPPPD bila permohonan memenuhi syarat; menyebutkan nama WP, NOP, tahun pajak, dan jumlah PBB-P2 yang terutang dengan pengenaan 0%.
  • Format D — Surat Penolakan (Lampiran) — diterbitkan Kepala UPPPD bila tidak memenuhi syarat; merujuk pasal dan ayat Pergub 26/2022 yang dilanggar; ditembuskan ke Kepala Bapenda, Wakil Kepala Bapenda, Sekretaris Bapenda, Kabid Pendapatan Pajak I, dan Kasuku Bapenda kota/kabupaten administrasi.
  • Kewenangan UPPPD (Diktum KESATU) — Kepala UPPPD wajib memproses permohonan secara objektif dan bertanggung jawab sesuai kewenangannya.
  • Digitalisasi sistem (Diktum KETIGA) — Kabid Perencanaan dan Pengembangan serta Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan diwajibkan menyusun sistem digital untuk penyesuaian bentuk pengajuan, laporan verifikasi berkas, dan keputusan pengenaan.
DIKTUM KEDUA

"Format pengajuan dan penyelesaian permohonan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas objek yang digunakan untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan tercantum dalam Lampiran Keputusan Kepala Badan ini."

▸ BUTUH BANTUAN PBB-P2?
Mau urus SPPT PBB atau pengurangan?
Tim Lokapajak bantu cetak SPPT PBB DKI dalam 5 menit + konsultasi pengurangan/pembebasan PBB-P2 sesuai peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA

KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 1097 TAHUN 2022

TENTANG

PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS OBJEK YANG DIGUNAKAN UNTUK MELAYANI KEPENTINGAN UMUM DI BIDANG KEAGAMAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (6) dan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Objek yang Digunakan untuk Melayani Kepentingan Umum di Bidang Keagamaan diatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai format pengajuan dan penyelesaian permohonan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas objek yang digunakan untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dalam rangka memberikan pelayanan permohonan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas objek yang digunakan untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah tentang Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Objek yang Digunakan untuk Melayani Kepentingan Umum di Bidang Keagamaan;

Mengingat

  1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
  2. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
  3. Peraturan Gubernur Nomor 154 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah;
  4. Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Objek yang Digunakan untuk Melayani Kepentingan Umum di Bidang Keagamaan;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH TENTANG PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS OBJEK YANG DIGUNAKAN UNTUK MELAYANI KEPENTINGAN UMUM DI BIDANG KEAGAMAAN.

KESATU : Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah agar memproses permohonan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas objek yang digunakan untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan sesuai kewenangannya yang dilaksanakan secara objektif dan bertanggung jawab.

KEDUA : Format pengajuan dan penyelesaian permohonan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas objek yang digunakan untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan tercantum dalam Lampiran Keputusan Kepala Badan ini.

KETIGA : Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan dan Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan agar menyusun sistem dalam rangka penyesuaian bentuk pengajuan permohonan, laporan verifikasi berkas, dan keputusan pengenaan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau surat penolakannya.

KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2022

KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA,

ttd

LUSIANA HERAWATI NIP 196706131988032002


Lampiran

Lampiran Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1097 Tahun 2022 Tanggal 28 Juni 2022 tentang Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Objek yang Digunakan untuk Melayani Kepentingan Umum di Bidang Keagamaan

FORMAT PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS OBJEK YANG DIGUNAKAN UNTUK MELAYANI KEPENTINGAN UMUM DI BIDANG KEAGAMAAN

NO FORMAT KETERANGAN
1 Format A Surat Pengajuan Permohonan Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Objek yang Digunakan untuk Melayani Kepentingan Umum di Bidang Keagamaan
2 Format B Laporan Verifikasi Berkas Permohonan Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Objek yang Digunakan untuk Melayani Kepentingan Umum di Bidang Keagamaan
3 Format C Keputusan Pemberian Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Objek yang Digunakan untuk Melayani Kepentingan Umum di Bidang Keagamaan
4 Format D Surat Penolakan Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Objek yang Digunakan untuk Melayani Kepentingan Umum di Bidang Keagamaan

A. FORMAT PENGAJUAN PERMOHONAN

Nomor : ......................................., Jakarta, ...................... Sifat : Lampiran : 1 (satu) set berkas Hal : Permohonan Pengenaan PBB-P2 atas Objek yang Digunakan untuk Melayani Kepentingan Umum di Bidang Keagamaan

Kepada Yth. Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah... di Jakarta

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Objek yang Digunakan untuk Melayani Kepentingan Umum di Bidang Keagamaan, bersama ini kami mengajukan permohonan pengenaan PBB-P2 atas objek yang digunakan untuk kegiatan keagamaan, sebagai berikut :

Yang bertanda tangan di bawah ini

  1. Nama Wajib Pajak :
  2. Alamat :
  3. Kelurahan :
  4. Kecamatan :
  5. Kabupaten/Kota*) :
  6. Nomor Telepon :
  7. Objek pajak: a. Nomor Objek Pajak : b. Alamat Objek PBB-P2 : c. Tahun PBB-P2 Terutang :

Demikian disampaikan untuk dapat dipertimbangkan dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Nama Wajib Pajak

Keterangan *) coret yang tidak perlu


B. FORMAT LAPORAN VERIFIKASI BERKAS

KOP UPPPD

LAPORAN VERIFIKASI BERKAS

Nomor : Lap - ... Tanggal ...

Berdasarkan hasil penelitian permohonan pengenaan PBB-P2 Nomor ... tanggal ... perihal ... yang diterima UPPPD tanggal ... atas nama Wajib Pajak ..., bersama ini disampaikan laporan sebagai berikut :

I. Data Wajib Pajak

Permohonan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas objek yang digunakan untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan Wajib Pajak dibuat dalam suatu surat yang ditandatangani sendiri oleh Wajib Pajak atau Kuasanya, atas nama :

Nama Wajib Pajak : ...

Alamat Wajib Pajak : ...

Alamat Objek Pajak : ...

Nomor Objek Pajak : ...

SPPT PBB-P2 Tahun Pajak : ...

Pajak Terutang : Rp. ...

(... rupiah).

II. Persyaratan Dokumen (sesuai Pasal 3 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2022)

No. Keterangan Ada / Tidak
1 Permohonan ditandatangani oleh wajib pajak, dalam hal permohonan ditandatangani kuasa harus dilampirkan surat kuasa dan KTP penerima kuasa
2 Fotokopi KTP/identitas Pemohon atau yang dikuasakan
3 SPPT PBB-P2 atas objek yang dimohonkan
4 Surat keterangan terdaftar dari Kementerian Agama
5 Rekomendasi dari Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Setda Provinsi DKI Jakarta

Catatan keterangan (jika diperlukan):

  1. ...
  2. ... dst

III. Hasil Penelitian

  1. Permohonan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas objek yang digunakan untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan oleh Wajib Pajak (tidak*) memenuhi persyaratan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2022
  2. ... dst

IV. Kesimpulan

Dengan memperhatikan uraian di atas, disimpulkan bahwa pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas objek yang digunakan untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan tahun pajak ... oleh Wajib Pajak ... NOP. ... memenuhi/ tidak memenuhi) persyaratan dan karenanya permohonan Wajib Pajak dapat / tidak dapat) diproses lebih lanjut.

Jakarta, ...

Petugas Peneliti Diperiksa Koordinator Satuan Pelaksana... Menyetujui Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah...
... ... ...
NIP. ... NIP. ... NIP. ...

*) cantumkan salah satu


C. FORMAT KEPUTUSAN

KOP UNIT PELAYANAN PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH...

KEPUTUSAN KEPALA UNIT PELAYANAN PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH... NOMOR TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS OBJEK YANG DIGUNAKAN UNTUK MELAYANI KEPENTINGAN UMUM DI BIDANG KEAGAMAAN ATAS NAMA ... DENGAN NOP PBB-P2 ...

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA UNIT PELAYANAN PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH...

Menimbang :

a. bahwa berdasarkan surat permohonan atas nama ... Nomor ... tanggal ... perihal ...;

b. bahwa berdasarkan Laporan Verifikasi Berkas PBB-P2 Wajib Pajak Daerah Orang Pribadi/Badan*) oleh Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah Nomor ... tanggal ... telah dilakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan atas permohonan Wajib Pajak;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Objek yang Digunakan untuk Melayani Kepentingan Umum di Bidang Keagamaan Atas Nama ... dengan NOP PBB-P2 ...;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  2. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
  3. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
  4. Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Objek yang Digunakan untuk Melayani Kepentingan Umum di Bidang Keagamaan.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA UNIT PELAYANAN PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH... TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS OBJEK YANG DIGUNAKAN UNTUK MELAYANI KEPENTINGAN UMUM DI BIDANG KEAGAMAAN ATAS NAMA ... DENGAN NOP PBB-P2 ...

KESATU : Menerima Permohonan Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Objek yang Digunakan untuk Kegiatan Keagamaan dengan alasan memenuhi ketentuan dalam Pasal ... ayat ... Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Objek yang Digunakan untuk Melayani Kepentingan Umum di Bidang Keagamaan :

Wajib Pajak

Nama : ...

NOP : ...

Alamat : ...

Kelurahan ...

Kecamatan ...

Kota/Kabupaten*) Administrasi ...

Objek Pajak

NOP : ...

Tahun Pajak : ...

PBB-P2 yang terutang : ...

Alamat :

Kelurahan ...

Kecamatan ...

Kota/Kabupaten*) Administrasi ...

KEDUA : Apabila di kemudian hari ternyata diketahui terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, kekeliruan tersebut akan dibetulkan sesuai ketentuan yang berlaku.

KETIGA : Keputusan Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah... ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal

KEPALA UNIT PELAYANAN PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH...

...

NIP ...

Tembusan :

  1. Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Setda Provinsi DKI Jakarta;
  2. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta;
  3. Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta;
  4. Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta;
  5. Kepala Bidang Pendapatan Pajak I;
  6. Kepala Suku Badan Pendapatan Kota/Kabupaten Administrasi...

*) coret salah satu


D. FORMAT PENOLAKAN PERMOHONAN

KOP UPPPD

Nomor : Sifat : Lampiran : Hal : Penolakan Permohonan

Kepada Yth. ...(wajib pajak)... di Jakarta

Sehubungan dengan permohonan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas objek yang digunakan untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Objek yang Digunakan untuk Melayani Kepentingan Umum di Bidang Keagamaan yang Saudara/i ajukan berdasarkan Surat nomor ... hal ... tanggal ... yang diterima oleh Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah ..., dapat disampaikan bahwa permohonan dimaksud tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal ... ayat (...) Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2022.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

KEPALA UNIT PELAYANAN PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH...

...

NIP ...

Tembusan :

  1. Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Setda Provinsi DKI Jakarta;
  2. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta;
  3. Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta;
  4. Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta;
  5. Kepala Bidang Pendapatan Pajak I;
  6. Kepala Suku Badan Pendapatan Kota/Kabupaten Administrasi...

Keterangan *) coret yang tidak perlu


Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.

Mengubah
Tidak ada
Diubah oleh
Tidak ada
Dicabut oleh
Tidak ada
Mencabut
Tidak ada