KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ PBB-P2/ PERGUB 70/2014
PBB
PERGUB · 70/2014 ● BERLAKU PBB-P2

Formasi Jabatan Fungsional Penilai PBB

DITETAPKAN
6 MEI 2014
BERLAKU
12 MEI 2014
PENERBIT
Gubernur DKI Jakarta
DITANDATANGANI
Joko Widodo
✦ RINGKASAN

Pergub DKI 70/2014 menetapkan Formasi Jabatan Fungsional Penilai PBB di lingkungan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta sebagai dukungan teknis pasca-pengalihan PBB-P2 dari pusat ke daerah berdasarkan UU 28/2009 — mengatur jenjang jabatan, rincian kegiatan, formasi, kenaikan pangkat, hingga pengendalian.

2
Tingkat Jabatan
Penilai PBB Tingkat Terampil (Pelaksana, Pelaksana Lanjutan, Penyelia) dan Tingkat Ahli (Pertama, Muda, Madya) (Pasal 5 ayat 1)
5 thn
Tinjau Ulang Formasi
Formasi Jabatan Fungsional Penilai PBB ditinjau ulang setiap 5 tahun atau sesuai kebutuhan dan beban tugas (Pasal 7 ayat 2)
3
Cakupan Tugas Pokok
Pendataan objek dan subjek PBB, penilaian bumi dan bangunan, serta penyelesaian pengurangan/keberatan/banding PBB terutang (Pasal 4)
12 Mei 2014
Mulai Berlaku
Diundangkan dan berlaku efektif pada 12 Mei 2014, ditandatangani Gubernur Joko Widodo (Pasal 16 dan Penutup)

Highlight prosedur penting

  • Kedudukan jabatan (Pasal 3) - Jabatan Fungsional Penilai PBB berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional Dinas Pelayanan Pajak di bidang pendataan dan penilaian PBB, dan merupakan jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh PNS.
  • Rumpun jabatan (Pasal 2) - Termasuk dalam rumpun asisten profesional yang berhubungan dengan keuangan dan penjualan.
  • Pengisian formasi (Pasal 7 ayat 3-4) - Diusulkan oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak kepada Gubernur melalui BKD, setelah penelitian administrasi dan penetapan oleh BKD.
  • Pembebasan sementara (Pasal 9) - Karena ditugaskan di luar jabatan fungsional, tugas belajar lebih dari 6 bulan, hukuman disiplin sedang/berat berupa penurunan pangkat, cuti di luar tanggungan Negara, atau diberhentikan sementara sebagai PNS.
  • Pemberhentian (Pasal 10) - Karena hukuman disiplin tingkat berat berkekuatan hukum tetap (kecuali penurunan pangkat), atau tidak memenuhi angka kredit dalam waktu tertentu sesuai jenjang pangkatnya.
  • Kenaikan pangkat (Pasal 11) - Didasarkan atas penilaian dan penetapan angka kredit dari unsur utama dan unsur penunjang; usulan disampaikan kepada Gubernur melalui BKD setelah angka kredit ditetapkan oleh Tim Penilai Angka Kredit.
  • Pengendalian dan evaluasi (Pasal 13-14) - Kebijakan formasi oleh Biro Ortala; pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian oleh BKD. Anggaran dibebankan ke APBD.
PASAL 4

"Tugas pokok Penilai PBB adalah melakukan pendataan objek dan subjek PBB, penilaian bumi dan bangunan serta kegiatan penyelesaian pengurangan/keberatan/banding PBB terutang."

▸ BUTUH BANTUAN PBB-P2?
Mau urus SPPT PBB atau pengurangan?
Tim Lokapajak bantu cetak SPPT PBB DKI dalam 5 menit + konsultasi pengurangan/pembebasan PBB-P2 sesuai peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

SALINAN

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 70 TAHUN 2014

TENTANG

FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa dengan adanya pendaerahan/pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dukungan tenaga fungsional sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melaksanakan tugas pendataan objek dan subjek pajak bumi dan bangunan, penilaian bumi dan bangunan serta kegiatan keberatan/pengurangan/banding pajak bumi dan bangunan terutang;

b. bahwa untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan urusan di bidang pendataan dan penilai pajak bumi dan bangunan, perlu menata Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk menjamin pembinaan karier kepangkatan serta peningkatan kualitas dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang bertugas melakukan pendataan dan penilaian pajak bumi dan bangunan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Formasi Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;

  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;

  3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

  6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010;

  8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah;

  9. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003;

  10. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah;

  11. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009;

  12. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012;

  13. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 30/KEP/M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan dan Angka Kreditnya;

  14. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/23.2/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Penataan Pegawai Negeri Sipil;

  15. Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 147/KMK.01/2004 dan Nomor 13 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan dan Angka Kreditnya;

  16. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;

  17. Keputusan Gubernur Nomor 85 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan, Pengusulan dan Penerapan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

  18. Keputusan Gubernur Nomor 851 Tahun 2002 tentang Pembentukan Tim Penilai Daerah Jabatan Fungsional Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

  19. Keputusan Gubernur Nomor 5 Tahun 2004 tentang Penetapan Jenis Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

  20. Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2008 tentang Penempatan dan Pemindahan Penugasan Pejabat Fungsional;

  21. Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak;

  22. Peraturan Gubernur Nomor 163 Tahun 2010 tentang Pendelegasian Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.


BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  4. Badan Kepegawaian Daerah yang selanjutnya disingkat BKD adalah Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  5. Dinas Pelayanan Pajak adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  6. Biro Organisasi dan Tatalaksana yang selanjutnya disingkat Biro Ortala adalah Biro Organisasi dan Tatalaksana Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  7. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  8. Unit Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat UKPD adalah Unit Kerja atau Subordinat SKPD.

  9. Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut PBB adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.

  10. Objek PBB yang selanjutnya disebut Objek Pajak adalah objek pajak bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.

  11. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  12. Bangunan adalah konstruksi teknis yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.

  13. Jabatan Fungsional Penilai PBB adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pendataan dan penilai pajak bumi dan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

  14. Penilai Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut Penilai PBB adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dinas Pelayanan Pajak yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pendataan dan penilaian PBB.

  15. Penilai PBB Tingkat Terampil adalah Penilai PBB yang mempunyai kualifikasi teknis yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis dan prosedur kerja di bidang pendataan dan penilaian PBB.

  16. Penilai PBB Tingkat Ahli adalah Penilai PBB yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi dan teknik analisis di bidang pendataan dan penilaian PBB.

  17. Penilaian PBB adalah kegiatan Dinas Pelayanan Pajak untuk menentukan nilai jual objek pajak yang akan dijadikan sebagai dasar pengenaan pajak dengan menggunakan pendekatan data pasar, pendekatan biaya dan pendekatan pendapatan.

  18. Formasi Jabatan Fungsional adalah jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan oleh suatu satuan organisasi perangkat daerah untuk melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Gubernur.

  19. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru atau NJOP Pengganti meliputi nilai jual permukaan bumi (tanah, perairan pedalaman serta laut) dan/atau bangunan yang melekat di atasnya.

  20. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional Penilai PBB yang digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat dalam jabatan Penilai PBB.

  21. Tim Penilai Angka Kredit adalah Tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat berwenang yang bertugas menilai prestasi kerja Pejabat Fungsional Penilai PBB.

  22. Formasi Jabatan Fungsional adalah jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan oleh suatu satuan organisasi perangkat daerah untuk melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Gubernur.

  23. Tim Penilai Angka Kredit Unit Kerja adalah Tim yang diangkat oleh Kepala SKPD yang bertugas membantu Kepala SKPD menilai kinerja Pejabat Fungsional berdasarkan angka kredit yang ditetapkan untuk masing-masing Jabatan Fungsional.

  24. Penilaian Angka Kredit adalah penentuan derajat kualitas berdasarkan kriteria (tolak ukur) yang ditetapkan terhadap penyelenggaraan kegiatan Jabatan Fungsional.

  25. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


BAB II — JENIS, KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK

Pasal 2

Jabatan Fungsional Penilai PBB termasuk dalam rumpun asisten profesional yang berhubungan dengan keuangan dan penjualan.

Pasal 3

(1) Jabatan Fungsional Penilai PBB berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional Dinas Pelayanan Pajak di bidang pendataan dan penilaian PBB.

(2) Jabatan Fungsional Penilai PBB adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 4

Tugas pokok Penilai PBB adalah melakukan pendataan objek dan subjek PBB, penilaian bumi dan bangunan serta kegiatan penyelesaian pengurangan/keberatan/banding PBB terutang.


BAB III — JENJANG JABATAN DAN PANGKAT/GOLONGAN

Pasal 5

(1) Jenjang Jabatan Fungsional Penilai PBB dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu :

a. Penilai PBB Tingkat Terampil; dan

b. Penilai PBB Tingkat Ahli.

(2) Jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Penilai PBB Tingkat Terampil dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini.

(3) Jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Penilai PBB Tingkat Ahli dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini.


BAB IV — RINCIAN KEGIATAN

Pasal 6

Rincian kegiatan Jabatan Fungsional Penilai PBB sesuai jenjang jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini.


BAB V — KEBUTUHAN DAN PENGISIAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL

Pasal 7

(1) Kebutuhan formasi Jabatan Fungsional Penilai PBB sesuai jenjang jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini.

(2) Formasi Jabatan Fungsional Penilai PBB akan ditinjau ulang setiap 5 (lima) tahun atau sesuai dengan kebutuhan dan perhitungan beban tugas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pengisian formasi Jabatan Fungsional Penilai PBB diusulkan oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak kepada Gubernur melalui BKD.

(4) Usulan pengisian formasi Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan setelah diadakan penelitian administrasi dan penetapannya oleh BKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB VI — PENGANGKATAN, PEMBEBASAN SEMENTARA DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN

Pasal 8

(1) Mekanisme pengangkatan Pejabat Fungsional Penilai PBB didasarkan pada formasi jabatan yang tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini.

(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penilai PBB harus memenuhi persyaratan pada masing-masing jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Pembebasan sementara dari Jabatan Fungsional Penilai PBB ditetapkan dengan Keputusan Gubernur atau pejabat lain yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

(2) Pejabat Fungsional Penilai PBB dibebaskan sementara dari jabatannya apabila:

a. Ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsionalnya;

b. Tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;

c. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa penurunan pangkat;

d. Cuti di luar tanggungan Negara; dan

e. Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 10

(1) Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penilai PBB ditetapkan dengan Keputusan Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

(2) Pejabat Fungsional Penilai PBB diberhentikan dari jabatannya apabila :

a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali hukuman disiplin penurunan pangkat; atau

b. tidak dapat memenuhi angka kredit yang ditentukan pada masing-masing jenis jabatan fungsional dalam waktu tertentu sesuai jenjang pangkatnya.


BAB VII — KENAIKAN PANGKAT DAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

Pasal 11

(1) Sistem kenaikan pangkat/jabatan, didasarkan atas penilaian dan penetapan angka kredit yang berasal dari kegiatan unsur utama dan unsur penunjang.

(2) Usulan kenaikan pangkat/jabatan disampaikan kepada Gubernur melalui BKD setelah perolehan angka kredit ditetapkan oleh Tim Penilai Angka Kredit untuk dibuatkan Keputusan Jabatan Fungsional Penilai PBB dalam jenjang jabatan sesuai dengan angka kredit yang diperoleh.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian kegiatan dan unsur yang dinilai dalam memberikan angka kredit diatur dengan Keputusan Gubernur.

Pasal 12

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penilai PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB VIII — PENGENDALIAN DAN EVALUASI

Pasal 13

(1) Pengendalian dan evaluasi kebijakan/pengaturan mengenai formasi Jabatan Fungsional Penilai PBB oleh Biro Ortala.

(2) Dalam pelaksanaan pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Ortala dapat mengikutsertakan SKPD/UKPD terkait.

(3) Anggaran pelaksanaan pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBD melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Biro Ortala.

Pasal 14

(1) Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari Jabatan Fungsional Penilai PBB dilaksanakan oleh BKD.

(2) Dalam pelaksanaan pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BKD dapat mengikutsertakan SKPD/UKPD terkait.

(3) Anggaran pelaksanaan pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada APBD melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran BKD.


BAB IX — KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 15

Untuk kepentingan dinas dan/atau menambah pengetahuan dan pengembangan karier, Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Penilai PBB dapat dipindahkan ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB X — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 16

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2014

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2014

Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

WIRIYATMOKO

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 72026


Lampiran I — Rincian Kegiatan dan Unsur yang Dinilai bagi Pejabat Fungsional Penilai PBB

LAMPIRAN I PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 70 TAHUN 2014

TANGGAL 6 MEI 2014

RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI BAGI PEJABAT FUNGSIONAL PENILAI PBB

I. Rincian Kegiatan Jabatan Fungsional Penilai PBB Tingkat Terampil

A. Rincian Kegiatan Penilai PBB Pelaksana, meliputi :

  1. Melakukan pengukuran kerangka dasar wilayah berpeta dengan alat ukur theodolit;
  2. Melakukan pengukuran polygon/kerangka peta dengan alat/pesawat ukur theodolit;
  3. Melakukan pengukuran detail di wilayah pedesaan yang berpeta dengan alat ukur theodolit;
  4. Melakukan pengukuran detail di wilayah perkotaan yang berpeta dengan alat ukur theodolit;
  5. Melakukan pengukuran bidang objek pajak di daerah padat wilayah yang tidak berpeta dengan alat ukur sederhana;
  6. Melakukan pengukuran bidang objek pajak di daerah padat wilayah yang berpeta dengan alat ukur theodolit;
  7. Melakukan pengukuran bidang objek pajak di daerah padat wilayah yang berpeta dengan alat ukur sederhana;
  8. Melakukan pengukuran bidang objek pajak di daerah yang agak padat wilayah yang tidak berpeta dengan alat ukur sederhana;
  9. Melakukan pengukuran bidang objek pajak di daerah yang agak padat wilayah yang berpeta dengan alat ukur theodolit;
  10. Melakukan pengukuran bidang objek pajak di daerah yang agak padat wilayah yang berpeta dengan alat ukur sederhana;
  11. Melakukan pengukuran bidang objek pajak di daerah yang kurang padat wilayah yang tidak berpeta dengan alat ukur sederhana;
  12. Melakukan pengukuran bidang objek pajak di daerah yang kurang padat wilayah yang berpeta dengan alat ukur theodolit;
  13. Melakukan pengukuran bidang objek pajak di daerah yang kurang padat wilayah yang berpeta dengan alat ukur sederhana;
  14. Melakukan penggambaran hasil ukuran polygon/kerangka peta secara manual;
  15. Melakukan penggambaran sket/peta desa/kelurahan secara manual;
  16. Melakukan penggambaran blok secara manual;
  17. Melakukan penggambaran bidang secara manual;
  18. Melakukan pemeliharaan/pemutakhiran peta blok dan/atau kelurahan/desa secara manual;
  19. Melakukan penghitungan blok;
  20. Melakukan penghitungan bidang;
  21. Melakukan penyampaian dan pengembalian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) untuk sektor pedesaan;
  22. Melakukan penyampaian dan pengembalian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) untuk sektor perkotaan;
  23. Membuat daftar rekapitulasi dan konsep surat tegoran pengembalian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP);
  24. Melakukan penelitian pengisian SPOP untuk sektor pedesaan;
  25. Melakukan identifikasi batas administrasi kelurahan/desa/blok;
  26. Melakukan identifikasi objek dan atau subjek pajak;
  27. Menggambar dan memutakhirkan kode dan/atau Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) per kelurahan/desa;
  28. Melakukan pengukuran objek yang akan dinilai;

    a. lapangan golf klas III;

    b. bandar udara tipe B;

    c. bandar udara tipe C;

    d. pelabuhan laut klas IV, V;

    e. pertambangan kecil;

    f. jalan tol tipe B;

    g. jalan tol tipe C;

    h. perumahan mewah;

    i. bangunan kantor klas II;

    j. bangunan kantor klas III dan IV;

    k. pabrik/industri menengah;

    l. pabrik/industri kecil;

    m. toko/apotek/pasar/ruko/supermarket/restoran/bioskop klas I;

    n. toko/apotek/pasar/ruko/supermarket/restoran/bioskop klas II;

    o. toko/apotek/pasar/ruko/supermarket/restoran/bioskop klas III;

    p. rumah sakit/klinik klas I;

    q. rumah sakit/klinik klas II;

    r. rumah sakit/klinik klas III dan IV;

    s. olahraga/rekreasi klas II;

    t. hotel/wisma bintang III;

    u. hotel/wisma bintang I, II dan non bintang;

    v. bengkel/gudang/pertanian tipe I;

    w. bengkel/gudang/pertanian tipe II;

    x. bangunan parkir klas I;

    y. bangunan parkir klas II;

    z. bangunan parkir klas III dan IV;

    aa. apartemen/kondominium klas II;

    ab. apartemen/kondominium klas III dan IV;

    ac. pompa bensin;

    ad. gedung sekolah klas I;

    ae. gedung sekolah klas II;

    af. perkebunan sedang;

    ag. perkebunan rakyat;

    ah. perikanan/tambak/mutiara semi intensif;

    ai. perikanan/tambak/mutiara tradisional; dan

    aj. sarana lain.

  1. Melakukan penggambaran hasil pengukuran yang dinilai;

    a. bandar udara;

    b. jalan tol;

    c. perumahan mewah;

    d. bangunan kantor;

    e. pabrik/industri;

    f. toko/apotek/pasar/ruko/supermarket/restoran/bioskop;

    g. rumah sakit/klinik;

    h. olahraga/rekreasi;

    i. hotel/wisma;

    j. bengkel/gudang/pertanian;

    k. parkir;

    l. apartemen/kondominium;

    m. pompa bensin;

    n. gedung sekolah;

    o. perkebunan; dan

    p. sarana lain.

  1. Melakukan penghitungan luas objek pajak yang akan dinilai;

    a. rumah sakit;

    b. perumahan mewah;

    c. bengkel/gudang/pertanian;

    d. bangunan parkir;

    e. pompa bensin;

    f. gedung sekolah; dan

    g. sarana lain.

B. Rincian Kegiatan Penilai PBB Pelaksana Lanjutan, meliputi :

  1. Mengumpulkan data objek pajak/jumlah penduduk/luas wilayah sektor pedesaan/perkotaan;
  2. Membuat rencana kegiatan pendataan;
  3. Melakukan pengecekan pesawat ukur;
  4. Merencanakan dan menentukan titik-titik referensi jalur polygon utama/cabang;
  5. Melakukan pengukuran kerangka dasar wilayah tidak berpeta dengan alat ukur theodolit;
  6. Melakukan pengukuran kerangka dasar wilayah berpeta dengan alat ukur total station;
  7. Melakukan pengukuran polygon/kerangka peta dengan alat/pesawat ukur total station;
  8. Melakukan pengukuran polygon/kerangka peta dengan alat/pesawat ukur Global Position System (GPS);
  9. Melakukan pengukuran detail di wilayah pedesaan yang tidak berpeta dengan alat ukur theodolit;
  10. Melakukan pengukuran detail di wilayah pedesaan yang berpeta dengan alat ukur total station;
  11. Melakukan pengukuran detail di wilayah perkotaan yang tidak berpeta dengan alat ukur theodolit;
  12. Melakukan pengukuran detail di wilayah perkotaan yang berpeta dengan alat ukur total station;
  13. Melakukan pengukuran bidang objek pajak di daerah padat wilayah yang tidak berpeta dengan alat ukur theodolit;
  14. Melakukan pengukuran bidang objek pajak di daerah padat wilayah yang tidak berpeta dengan alat ukur EDM;
  15. Melakukan pengukuran bidang objek pajak di daerah padat wilayah yang berpeta dengan alat ukur total station;
  16. Melakukan pengukuran bidang objek pajak di daerah padat wilayah yang tidak berpeta dengan alat ukur EDM;
  17. Melakukan pengukuran bidang objek pajak di daerah yang agak padat wilayah yang tidak berpeta dengan alat ukur theodolit;
  18. Melakukan pengukuran bidang objek pajak di daerah yang agak padat wilayah yang tidak berpeta dengan alat ukur EDM;
  19. Melakukan pengukuran bidang objek pajak di daerah yang agak padat wilayah yang berpeta dengan alat ukur total station;
  20. Melakukan pengukuran bidang objek pajak di daerah yang agak padat wilayah yang berpeta dengan alat ukur EDM;
  21. Melakukan pengukuran bidang objek pajak di daerah yang kurang padat wilayah yang tidak berpeta dengan alat ukur theodolit;
  22. Melakukan pengukuran bidang objek pajak di daerah yang kurang padat wilayah yang tidak berpeta dengan alat ukur EDM;
  23. Melakukan pengukuran bidang objek pajak di daerah yang kurang padat wilayah yang berpeta dengan alat ukur total station;
  24. Melakukan pengukuran bidang objek pajak di daerah yang kurang padat wilayah yang berpeta dengan alat ukur EDM;
  25. Melakukan pengukuran atau verifikasi luas untuk objek pajak perkebunan, perhutanan, pertambangan;
  26. Melakukan penggambaran hasil ukuran polygon/kerangka peta secara drafting plotter;
  27. Melakukan penggambaran sket/peta desa/kelurahan secara drafting plotter;
  28. Melakukan penggambaran blok secara drafting plotter;
  29. Melakukan penggambaran bidang secara drafting plotter;
  30. Melakukan pemeliharaan/pemutakhiran peta blok dan/atau kelurahan/desa secara drafting plotter;
  31. Melakukan penghitungan polygon/kerangka peta hasil pengukuran;
  32. Melakukan verifikasi bidang;
  33. Melakukan verifikasi bangunan;
  34. Melakukan penyampaian dan pengembalian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) untuk sektor perkebunan/perhutanan/pertambangan;
  35. Melakukan penelitian pengisian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) untuk sektor perkotaan;
  36. Membuat konsep laporan akhir seluruh hasil kegiatan pendataan;
  37. Membuat konsep rencana kegiatan penilaian;
  38. Mengadakan survei dan analisis keadaan objek pajak;
  39. Melakukan identifikasi fisik objek pajak dalam rangka menentukan klas, tipe, volume dan lebar bentang jenis penggunaan bangunan;
  40. Menganalisis hasil pengumpulan data harga jual, sewa, biaya perolehan dan atau pembuatan baru;
  41. Menentukan NIR dan menentukan kode Peta Zona Nilai Tanah (ZNT), per kelurahan/desa;
  42. Mengumpulkan dan atau mengolah data harga bangunan, upah pekerja;
  43. Menganalisis dan menyusun Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) objek standar/massal;
  44. Melakukan pengukuran objek yang akan dinilai :

    a. lapangan golf klas II;

    b. bandar udara tipe A;

    c. pelabuhan laut klas III;

    d. pertambangan menengah;

    e. jalan tol tipe A;

    f. bangunan kantor klas I;

    g. pabrik/industri besar;

    h. olahraga/rekreasi klas I;

    i. hotel/wisma bintang IV, V;

    j. apartemen/kondominium klas I;

    k. perkebunan besar; dan

    l. perikanan/tambak/mutiara intensif.

  1. Melakukan penggambaran hasil pengukuran yang dinilai :

    a. lapangan golf;

    b. pelabuhan laut;

    c. pertambangan;

    d. perhutanan; dan

    e. perikanan/tambak/mutiara.

  1. Melakukan penghitungan luas objek pajak yang akan dinilai :

    a. pertambangan;

    b. jalan tol;

    c. bangunan kantor;

    d. pabrik/industri;

    e. toko/apotek/pasar/ruko/supermarket/restoran/bioskop;

    f. olahraga/rekreasi;

    g. hotel/wisma;

    h. apartemen/kondominium; dan

    i. perikanan/tambak/mutiara.

  1. Menghitung nilai dengan cara pendekatan biaya :

    a. perumahan mewah;

    b. toko/apotek/pasar/ruko/supermarket/bioskop klas III;

    c. rumah sakit/klinik klas III dan IV;

    d. olah raga/rekreasi klas II;

    e. bangunan parkir klas II;

    f. bangunan parkir klas III dan IV; dan

    g. perikanan/tambak/mutiara tradisional.

  1. Menginventarisasi dan meneliti berkas-berkas wajib pajak yang mengajukan pengurangan/keberatan;
  2. Melakukan penelitian di lapangan data subjek/objek pajak yang tidak sesuai perumahan;
  3. Melakukan penelitian di lapangan data subjek/objek pajak yang tidak sesuai non perumahan; dan
  4. Membuat berita acara dari penelitian lapangan.

C. Rincian Penilai PBB Penyelia, meliputi :

  1. Mengumpulkan data objek pajak perkebunan/perhutanan/pertambangan/objek khusus;
  2. Melakukan pengukuran kerangka dasar wilayah tidak berpeta dengan alat ukur total station;
  3. Melakukan pengukuran polygon/kerangka peta dengan penentuan azimuth dengan pengukuran matahari;
  4. Melakukan pengukuran detail wilayah pedesaan yang tidak berpeta dengan alat ukur total station;
  5. Melakukan pengukuran detail di wilayah perkotaan yang tidak berpeta dengan alat ukur total station;
  6. Melakukan pengukuran bidang objek pajak di daerah padat wilayah yang tidak berpeta dengan alat ukur total station;
  7. Melakukan pengukuran bidang objek pajak di daerah yang agak padat wilayah yang tidak berpeta dengan alat ukur total station;
  8. Melakukan pengukuran bidang objek pajak di daerah yang kurang padat wilayah yang tidak berpeta dengan alat ukur total station;
  9. Melakukan penghitungan azimuth hasil pengamatan matahari;
  10. Melakukan verifikasi polygon;
  11. Melakukan verifikasi kerangka dasar;
  12. Melakukan penelitian pengisian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) untuk sektor perkebunan/perhutanan/pertambangan;
  13. Melakukan identifikasi foto udara/peta garis;
  14. Melakukan pengujian hasil pengukuran polygon;
  15. Melakukan pengujian hasil pengukuran bidang;
  16. Melakukan pengujian penggambaran peta;
  17. Melakukan pengujian penghitungan hasil pengukuran poligon;
  18. Melakukan pengujian penghitungan hasil pengukuran bidang;
  19. Mengadakan analisis lingkungan keadaan objek pajak;
  20. Melakukan pengukuran objek yang akan dinilai :

    a. lapangan golf klas II;

    b. pelabuhan laut klas I, II;

    c. pertambangan besar; dan

    d. perhutanan.

  1. Melakukan penghitungan luas objek yang akan dinilai :

    a. lapangan golf;

    b. bandar udara;

    c. pelabuhan laut;

    d. perkebunan; dan

    e. perhutanan.

  1. Menghitung nilai dengan cara pendekatan biaya:

    a. lapangan golf klas II;

    b. pelabuhan laut klas III;

    c. pertambangan menengah;

    d. pabrik/industri menengah;

    e. pompa bensin; dan

    f. tangki.

  1. Menghitung dan menetapkan nilai objek pajak sesuai dengan peruntukannya :

    a. hotel/wisma/cottage;

    b. apartemen/kondominium; dan

    c. industri/gudang.

  1. Membuat laporan hasil penilaian.

II. Rincian Kegiatan Jabatan Fungsional Penilai PBB Tingkat Ahli

A. Rincian Penilai PBB Pertama, meliputi :

  1. Membuat rencana kegiatan pendataan;
  2. Melakukan pengukuran atau verifikasi luas untuk objek pajak perkebunan, perhutanan dan pertambangan;
  3. Melakukan penelitian pengisian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) untuk sektor perkotaan;
  4. Membuat konsep rencana kegiatan penilaian;
  5. Mengadakan survei dan analisis keadaan objek pajak;
  6. Mengadakan analisis lingkungan keadaan objek pajak;
  7. Melakukan identifikasi fisik objek pajak dalam rangka menentukan klas, tipe, volume dan lebar bentang jenis penggunaan bangunan;
  8. Menentukan NIR dan memberikan kode Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) per kelurahan/desa;
  9. Menganalisis dan menyusun Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) objek non standar;
  10. Menganalisis dan menyusun Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) objek standar/massal;
  11. Menghitung nilai dengan cara pendekatan biaya :

    a. lapangan golf klas III;

    b. bandar udara tipe C;

    c. pelabuhan laut klas IV dan V;

    d. pertambangan kecil;

    e. jalan tol tipe B;

    f. jalan tol tipe C;

    g. perumahan mewah;

    h. bangunan kantor klas III dan IV;

    i. pabrik/industri kecil;

    j. toko/apotek/pasar/ruko/supermarket/bioskop klas II;

    k. toko/apotek/pasar/ruko/supermarket/bioskop klas III;

    l. rumah sakit/klinik klas II;

    m. rumah sakit/klinik klas III dan IV;

    n. olah raga/rekreasi klas I;

    o. olah raga/rekreasi klas II;

    p. hotel/wisma bintang I, II dan non bintang;

    q. bengkel/gudang/pertanian tipe I;

    r. bengkel/gudang/pertanian tipe II;

    s. bangunan parkir klas II;

    t. bangunan parkir klas III dan IV;

    u. apartemen/kondominium klas III dan IV;

    v. gedung sekolah klas I;

    w. gedung sekolah klas II;

    x. perkebunan sedang;

    y. perkebunan rakyat;

    z. perikanan/tambak/mutiara intensif;

    aa. perikanan/tambak/mutiara semi intensif;

    ab. perikanan/tambak/mutiara tradisional; dan

    ac. sarana lain.

  1. Mengumpulkan data penghasilan/pendapatan objek pajak;
  2. Menghitung dan menetapkan nilai objek pajak dengan pendekatan pendapatan sesuai dengan peruntukannya :

    a. perumahan; dan

    b. sarana lain.

  1. Mengumpulkan dan menganalisis data harga jual tanah dan bangunan;
  2. Menghitung dan menetapkan nilai objek pajak dengan pendekatan data pasar sesuai dengan peruntukannya :

    a. perumahan;

    b. perkantoran; dan

    c. sarana lain.

  1. Melakukan penelitian di lapangan data subjek pajak yang tidak sesuai non perumahan;
  2. Meneliti dan mempelajari berkas wajib pajak; dan
  3. Melakukan penelitian di lapangan data subjek/objek pajak perumahan.

B. Rincian Kegiatan Penilai PBB Muda, meliputi :

  1. Melakukan pengujian hasil pengukuran polygon;
  2. Melakukan pengujian hasil pengukuran bidang;
  3. Melakukan pengujian penggambaran peta;
  4. Melakukan pengujian penghitungan hasil pengukuran polygon;
  5. Melakukan pengujian penghitungan hasil pengukuran bidang;
  6. Melakukan penelitian pengisian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) untuk sektor perkebunan/perhutanan/pertambangan;
  7. Mengumpulkan data dasar yang diperlukan untuk kegiatan penilaian;
  8. Menganalisis dan menyusun Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) objek khusus;
  9. Menghitung nilai dengan cara pendekatan biaya :

    a. lapangan golf klas II;

    b. bandar udara tipe B;

    c. pelabuhan laut klas III;

    d. pertambangan menengah;

    e. jalan tol tipe A;

    f. bangunan kantor klas II;

    g. pabrik/industri menengah;

    h. toko/apotek/pasar/ruko/supermarket/bioskop klas I;

    i. rumah sakit/klinik klas I;

    j. hotel/wisma bintang III;

    k. bangunan parkir klas I;

    l. apartemen/kondominium klas II;

    m. perkebunan besar; dan

    n. perhutanan.

  1. Menghitung dan menetapkan nilai objek pajak dengan pendekatan pendapatan sesuai dengan peruntukannya;

    a. toko, supermarket, bioskop dan restoran;

    b. jalan tol; dan

    c. rekreasi.

  1. Menghitung dan menetapkan nilai objek pajak dengan pendekatan data pasar sesuai dengan peruntukannya;

    a. pertokoan, supermarket, bioskop dan restoran;

    b. hotel/wisma/cottage;

    c. apartemen/kondominium; dan

    d. industri/gudang.

  1. Membuat laporan hasil penilaian;
  2. Melakukan penelitian di lapangan data subjek/objek pajak non perumahan;
  3. Membuat konsep uraian banding; dan
  4. Menghadiri sidang di Badan Pengadilan Pajak dan membuat laporan.

C. Rincian Kegiatan Penilai PBB Madya, meliputi :

  1. Menghitung nilai dengan cara pendekatan biaya :

    a. lapangan golf klas I;

    b. bandar udara tipe A;

    c. pelabuhan laut klas I, II;

    d. pertambangan besar;

    e. bangunan kantor klas I;

    f. pabrik/industri besar;

    g. hotel/wisma bintang IV dan V; dan

    h. apartemen/kondominium klas I.

  1. Menghitung dan menetapkan nilai dan objek pajak dengan pendekatan pendapatan sesuai dengan peruntukannya:

    a. gedung perkantoran;

    b. hotel/wisma/cottage;

    c. apartemen/kondominium; dan

    d. lapangan golf.

  1. Menguji kewajaran penentuan nilai tanah yang ditetapkan;
  2. Menguji penentuan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) yang ditetapkan; dan
  3. Menguji hasil penilaian.

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

JOKO WIDODO


Lampiran II — Kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional Penilai PBB

LAMPIRAN II : PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 70 TAHUN 2014

TANGGAL 6 MEI 2014

KEBUTUHAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

Lampiran II memuat tabel-tabel perhitungan kebutuhan formasi (Halaman PDF 18 s.d. 33) dengan format kolom: Butir Kegiatan, Satuan Hasil, Volume Kegiatan/Tahun, Waktu Penyelesaian (Min/Maks), Waktu Rata-Rata (menit), dan Waktu Total. Tabel ini terdiri dari 6 sub-tabel untuk masing-masing jenjang jabatan. Di bawah ini disajikan ringkasan hasil perhitungan formasi; untuk detail angka per butir kegiatan, rujuk PDF resmi yang ditautkan di bagian Sumber.

Rekapitulasi Formasi Jabatan Fungsional Penilai PBB

No Jenjang Jabatan Total Waktu Penyelesaian Pekerjaan 1 (Satu) Tahun Jumlah Formasi
A Penilai PBB Tingkat Terampil
1 Penilai PBB Pelaksana 6.659 5 orang
2 Penilai PBB Pelaksana Lanjutan 25.056 20 orang
3 Penilai PBB Penyelia 12.025 10 orang
B Penilai PBB Tingkat Ahli
1 Penilai PBB Pertama 50.018 40 orang
2 Penilai PBB Muda 31.610 25 orang
3 Penilai PBB Madya 7.337 6 orang
Jumlah 106 orang

Keterangan perhitungan:

  1. Jam efektif 1 hari = 4,5 jam
  2. Kapasitas jam kerja per orang dalam satu tahun = 1.250 jam
  3. Kolom Waktu Rata-Rata = (Waktu Min + Waktu Maks) / 2
  4. Kolom Waktu Total = (Volume Kegiatan/Tahun × Waktu Rata-Rata) / 60

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

JOKO WIDODO


Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.

Mengubah
Tidak ada
Diubah oleh
Tidak ada
Dicabut oleh
Tidak ada
Mencabut
Tidak ada