KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ PBB-P2/ PERGUB 83/2018
PBB
PERGUB · 83/2018 ● BERLAKU PBB-P2

Tata Cara Pembatalan SPPT PBB-P2 DKI Jakarta

DITETAPKAN
16 AGUSTUS 2018
BERLAKU
24 AGUSTUS 2018
PENERBIT
Gubernur Provinsi DKI Jakarta
DITANDATANGANI
Anies Baswedan
✦ RINGKASAN

Pergub ini mengatur tata cara pembatalan SPPT PBB-P2 secara ex-officio di DKI Jakarta — berlaku untuk objek pajak fiktif, NOP ganda, atau objek yang sudah diserahkan ke pemerintah.

3
Kriteria Pembatalan
Tiga kondisi SPPT bisa dibatalkan: objek tidak ditemukan di lapangan, NOP ganda (dua SPPT satu objek), atau objek sudah diserahkan ke Pemerintah Pusat/Daerah. Pasal 4.
5
Langkah Prosedur
Pendataan → penelitian lapangan → identifikasi kriteria → usulan daftar → penerbitan Keputusan Pembatalan oleh Kepala Bapenda atau pejabat yang ditunjuk. Pasal 5.
Monitoring & Evaluasi
Pelaksanaan pembatalan dievaluasi minimal satu kali per tahun dan dilaporkan Kepala Bapenda kepada Gubernur. Pasal 6.
WP
Pemutakhiran Piutang
Setelah SPPT dibatalkan, data piutang PBB-P2 Wajib Pajak dalam sistem wajib diperbarui agar tidak tertagih lagi. Pasal 7.

Highlight prosedur penting

  • SPPT PBB-P2 (Pasal 1 angka 11) — surat pemberitahuan pajak terutang yang menjadi dasar tagihan PBB-P2 kepada Wajib Pajak
  • NOP ganda (Pasal 4 huruf b) — satu objek pajak terdaftar dengan dua atau lebih Nomor Objek Pajak sehingga terbit lebih dari satu SPPT dalam tahun pajak yang sama
  • Objek fiktif (Pasal 4 huruf a) — objek sudah terdaftar di sistem namun tidak ditemukan lokasinya saat penelitian lapangan
  • Pelimpahan wewenang (Pasal 3) — Gubernur melimpahkan kewenangan pembatalan ke Kepala Bapenda, yang dapat dilimpahkan ke Kepala Suku Badan atau Kepala UPPRD kecamatan
  • Keputusan Pembatalan (Pasal 5 ayat 5) — diterbitkan oleh Kepala Bapenda atau pejabat yang ditunjuk sebagai dokumen formal pembatalan SPPT
  • Pemutakhiran piutang (Pasal 7) — kewajiban memperbarui data piutang dalam sistem PBB-P2 setelah SPPT resmi dibatalkan
PASAL 4

"Pembatalan SPPT PBB-P2 dapat dilaksanakan atas Objek PBB-P2 yang memenuhi kriteria, sebagai berikut : a. Objek PBB-P2 yang telah terdaftar secara sistem namun tidak ditemukan lokasinya di lapangan; atau b. Objek PBB-P2 yang terdaftar atas 2 (dua) atau lebih Nomor Objek Pajak sehingga diterbitkan SPPT PBB-P2 lebih dari 1 (satu) pada tahun pajak yang sama; atau c. Objek PBB-P2 telah menjadi sarana, prasarana utilitas yang telah dibebaskan dan diserahkan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah."

▸ BUTUH BANTUAN PBB-P2?
Mau urus SPPT PBB atau pengurangan?
Tim Lokapajak bantu cetak SPPT PBB DKI dalam 5 menit + konsultasi pengurangan/pembebasan PBB-P2 sesuai peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

SALINAN

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 83 TAHUN 2018

TENTANG

TATA CARA PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan tindak lanjut Instruksi Gubernur Nomor 128 Tahun 2017 tentang Penelitian Lapangan dan Pemutakhiran Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Hasil Pelimpahan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;

  4. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;

  5. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

  6. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

  7. Peraturan Gubernur Nomor 262 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pajak dan Retribusi Daerah;

  8. Peraturan Gubernur Nomor 297 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah;

  9. Instruksi Gubernur Nomor 128 Tahun 2017 tentang Penelitian Lapangan dan Pemutakhiran Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Hasil Pelimpahan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.


BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  4. Wakil Gubernur adalah Wakil Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  5. Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Badan Pajak dan Retda adalah Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  6. Kepala Badan Pajak dan Retda adalah Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  7. Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat UPPRD adalah Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang berada di wilayah Kecamatan.

  8. Kepala UPPRD adalah Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang berada di wilayah Kecamatan.

  9. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

  10. Objek PBB-P2 adalah objek pajak bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali objek pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

  11. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.

  12. Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang selanjutnya menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang beserta sanksi administrasi.


BAB II — RUANG LINGKUP

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi :

a. pelimpahan wewenang;

b. kategori Objek PBB-P2 yang dapat dilakukan pembatalan SPPT PBB-P2;

c. tata cara pembatalan SPPT PBB-P2; dan

d. monitoring dan evaluasi.


BAB III — PELIMPAHAN WEWENANG

Pasal 3

Gubernur melimpahkan kewenangannya kepada Kepala Badan Pajak dan Retda atau pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan pembatalan SPPT PBB-P2.


BAB IV — KATEGORI OBJEK PBB-P2 YANG DAPAT DILAKUKAN PEMBATALAN SPPT PBB-P2

Pasal 4

Pembatalan SPPT PBB-P2 dapat dilaksanakan atas Objek PBB-P2 yang memenuhi kriteria, sebagai berikut :

a. Objek PBB-P2 yang telah terdaftar secara sistem namun tidak ditemukan lokasinya di lapangan; atau

b. Objek PBB-P2 yang terdaftar atas 2 (dua) atau lebih Nomor Objek Pajak sehingga diterbitkan SPPT PBB-P2 lebih dari 1 (satu) pada tahun pajak yang sama; atau

c. Objek PBB-P2 telah menjadi sarana, prasarana utilitas yang telah dibebaskan dan diserahkan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.


BAB V — TATA CARA PEMBATALAN SPPT PBB-P2

Pasal 5

(1) Petugas melakukan pendataan Objek PBB-P2 di wilayahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Hal dalam setelah dilakukan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan Objek PBB-P2 yang memenuhi paling sedikit 1 (satu) kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, maka petugas melakukan penelitian lapangan untuk mendapatkan data pembanding.

(3) Berdasarkan hasil penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), petugas membuat daftar Objek PBB-P2 untuk ditentukan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(4) Objek PBB-P2 yang telah ditentukan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kemudian diusulkan untuk dilakukan pembatalan SPPT PBB-P2.

(5) Pembatalan SPPT PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retda atau pejabat yang ditunjuk.

(6) Format Keputusan Pembatalan SPPT PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.


BAB VI — MONITORING DAN EVALUASI

Pasal 6

(1) Terhadap pelaksanaan pembatalan SPPT PBB-P2 dilakukan monitoring dan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

(2) Hasil monitoring dan evaluasi dilaporkan Kepala Badan Pajak dan Retda kepada Gubernur.


BAB VII — KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 7

Atas pembatalan SPPT PBB-P2 berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retda atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), Kepala Badan Pajak dan Retda atau pejabat menindaklanjuti dengan pemutakhiran data piutang PBB-P2 dalam sistem PBB-P2.


BAB VIII — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 8

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2018

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

ANIES BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2018

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 61027

Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

YAYAN YUHANAH NIP 195808241994032003


Lampiran

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 83 TAHUN 2018

TENTANG

TATA CARA PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

KEPUTUSAN KEPALA BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH/KEPALA SUKU BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KOTA ADMINISTRASI ………………/KEPALA UNIT PELAYANAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH …………… (*)

NOMOR

TENTANG

PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN ………………… ATAS NAMA …………………… DENGAN NOMOR OBJEK PAJAK ……………………

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH/KEPALA SUKU BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KOTA ADMINISTRASI ………………/KEPALA UNIT PELAYANAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH …………… (*),

Menimbang :

a. bahwa Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan Nomor Objek Pajak ………………… telah dilakukan penelitian berdasarkan Berita Acara Penelitian Lapangan Nomor …………… Tanggal ………………;

b. bahwa berdasarkan hasil penelitian, Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a memenuhi kriteria Objek Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf …… Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah/Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Administrasi …………………/Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah ……………… (*) tentang Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan …………………… dengan Nomor Objek Pajak ………………………;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;

  5. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;

  6. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

  7. Peraturan Gubernur Nomor …… Tahun ……… tentang Tata Cara Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH/KEPALA SUKU BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KOTA ADMINISTRASI …………………/KEPALA UNIT PELAYANAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH …………… (*) TENTANG PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN PAJAK ……… DENGAN NOMOR OBJEK PAJAK ………………

KESATU : Membatalkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Pajak ………… dengan Nomor Objek Pajak ………………………… atas nama :

a. Wajib Pajak

    Nama : ………………………………………………………………

    Alamat : ………………………………………………………………

b. Objek Pajak

    Alamat : ………………………………………………………………

    Kelurahan : ………………………………………………………………

    Kecamatan : ………………………………………………………………

    Kabupaten/Kota Administrasi : ………………………………………………………………

c. Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan pertimbangan ………………………

KEDUA : Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah/Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Administrasi ………………………/Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah ………………(*) ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal

KEPALA BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH/KEPALA SUKU BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KOTA ADMINISTRASI …………………/KEPALA UNIT PELAYANAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH ………………………… *),

 

……………………………………………… NIP ………………………………………

Tembusan :

  1. Inspektur Provinsi DKI Jakarta
  2. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta
  3. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  4. Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Administrasi Jakarta ……

Keterangan *) coret yang tidak perlu

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

ANIES BASWEDAN


Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.

Mengubah
Tidak ada
Diubah oleh
Tidak ada
Dicabut oleh
Tidak ada
Mencabut
Tidak ada