Tata Cara Pembatalan SPPT PBB-P2 DKI Jakarta
Pergub ini mengatur tata cara pembatalan SPPT PBB-P2 secara ex-officio di DKI Jakarta — berlaku untuk objek pajak fiktif, NOP ganda, atau objek yang sudah diserahkan ke pemerintah.
Highlight prosedur penting
- SPPT PBB-P2 (Pasal 1 angka 11) — surat pemberitahuan pajak terutang yang menjadi dasar tagihan PBB-P2 kepada Wajib Pajak
- NOP ganda (Pasal 4 huruf b) — satu objek pajak terdaftar dengan dua atau lebih Nomor Objek Pajak sehingga terbit lebih dari satu SPPT dalam tahun pajak yang sama
- Objek fiktif (Pasal 4 huruf a) — objek sudah terdaftar di sistem namun tidak ditemukan lokasinya saat penelitian lapangan
- Pelimpahan wewenang (Pasal 3) — Gubernur melimpahkan kewenangan pembatalan ke Kepala Bapenda, yang dapat dilimpahkan ke Kepala Suku Badan atau Kepala UPPRD kecamatan
- Keputusan Pembatalan (Pasal 5 ayat 5) — diterbitkan oleh Kepala Bapenda atau pejabat yang ditunjuk sebagai dokumen formal pembatalan SPPT
- Pemutakhiran piutang (Pasal 7) — kewajiban memperbarui data piutang dalam sistem PBB-P2 setelah SPPT resmi dibatalkan
"Pembatalan SPPT PBB-P2 dapat dilaksanakan atas Objek PBB-P2 yang memenuhi kriteria, sebagai berikut : a. Objek PBB-P2 yang telah terdaftar secara sistem namun tidak ditemukan lokasinya di lapangan; atau b. Objek PBB-P2 yang terdaftar atas 2 (dua) atau lebih Nomor Objek Pajak sehingga diterbitkan SPPT PBB-P2 lebih dari 1 (satu) pada tahun pajak yang sama; atau c. Objek PBB-P2 telah menjadi sarana, prasarana utilitas yang telah dibebaskan dan diserahkan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah."
Pembukaan
SALINAN
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 83 TAHUN 2018
TENTANG
TATA CARA PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan tindak lanjut Instruksi Gubernur Nomor 128 Tahun 2017 tentang Penelitian Lapangan dan Pemutakhiran Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Hasil Pelimpahan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
-
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
-
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
-
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
-
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
-
Peraturan Gubernur Nomor 262 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pajak dan Retribusi Daerah;
-
Peraturan Gubernur Nomor 297 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah;
-
Instruksi Gubernur Nomor 128 Tahun 2017 tentang Penelitian Lapangan dan Pemutakhiran Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Hasil Pelimpahan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia;
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
BAB I — KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :
-
Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
-
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
-
Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
-
Wakil Gubernur adalah Wakil Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
-
Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Badan Pajak dan Retda adalah Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
-
Kepala Badan Pajak dan Retda adalah Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
-
Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat UPPRD adalah Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang berada di wilayah Kecamatan.
-
Kepala UPPRD adalah Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang berada di wilayah Kecamatan.
-
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
-
Objek PBB-P2 adalah objek pajak bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali objek pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
-
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
-
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang selanjutnya menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang beserta sanksi administrasi.
BAB II — RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi :
a. pelimpahan wewenang;
b. kategori Objek PBB-P2 yang dapat dilakukan pembatalan SPPT PBB-P2;
c. tata cara pembatalan SPPT PBB-P2; dan
d. monitoring dan evaluasi.
BAB III — PELIMPAHAN WEWENANG
Pasal 3
Gubernur melimpahkan kewenangannya kepada Kepala Badan Pajak dan Retda atau pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan pembatalan SPPT PBB-P2.
BAB IV — KATEGORI OBJEK PBB-P2 YANG DAPAT DILAKUKAN PEMBATALAN SPPT PBB-P2
Pasal 4
Pembatalan SPPT PBB-P2 dapat dilaksanakan atas Objek PBB-P2 yang memenuhi kriteria, sebagai berikut :
a. Objek PBB-P2 yang telah terdaftar secara sistem namun tidak ditemukan lokasinya di lapangan; atau
b. Objek PBB-P2 yang terdaftar atas 2 (dua) atau lebih Nomor Objek Pajak sehingga diterbitkan SPPT PBB-P2 lebih dari 1 (satu) pada tahun pajak yang sama; atau
c. Objek PBB-P2 telah menjadi sarana, prasarana utilitas yang telah dibebaskan dan diserahkan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
BAB V — TATA CARA PEMBATALAN SPPT PBB-P2
Pasal 5
(1) Petugas melakukan pendataan Objek PBB-P2 di wilayahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Hal dalam setelah dilakukan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan Objek PBB-P2 yang memenuhi paling sedikit 1 (satu) kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, maka petugas melakukan penelitian lapangan untuk mendapatkan data pembanding.
(3) Berdasarkan hasil penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), petugas membuat daftar Objek PBB-P2 untuk ditentukan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(4) Objek PBB-P2 yang telah ditentukan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kemudian diusulkan untuk dilakukan pembatalan SPPT PBB-P2.
(5) Pembatalan SPPT PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retda atau pejabat yang ditunjuk.
(6) Format Keputusan Pembatalan SPPT PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
BAB VI — MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 6
(1) Terhadap pelaksanaan pembatalan SPPT PBB-P2 dilakukan monitoring dan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Hasil monitoring dan evaluasi dilaporkan Kepala Badan Pajak dan Retda kepada Gubernur.
BAB VII — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 7
Atas pembatalan SPPT PBB-P2 berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retda atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), Kepala Badan Pajak dan Retda atau pejabat menindaklanjuti dengan pemutakhiran data piutang PBB-P2 dalam sistem PBB-P2.
BAB VIII — KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2018
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
ANIES BASWEDAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2018
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
SAEFULLAH
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 61027
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
YAYAN YUHANAH NIP 195808241994032003
Lampiran
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 83 TAHUN 2018
TENTANG
TATA CARA PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH/KEPALA SUKU BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KOTA ADMINISTRASI ………………/KEPALA UNIT PELAYANAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH …………… (*)
NOMOR
TENTANG
PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN ………………… ATAS NAMA …………………… DENGAN NOMOR OBJEK PAJAK ……………………
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH/KEPALA SUKU BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KOTA ADMINISTRASI ………………/KEPALA UNIT PELAYANAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH …………… (*),
Menimbang :
a. bahwa Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan Nomor Objek Pajak ………………… telah dilakukan penelitian berdasarkan Berita Acara Penelitian Lapangan Nomor …………… Tanggal ………………;
b. bahwa berdasarkan hasil penelitian, Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a memenuhi kriteria Objek Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf …… Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah/Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Administrasi …………………/Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah ……………… (*) tentang Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan …………………… dengan Nomor Objek Pajak ………………………;
Mengingat :
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
-
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
-
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
-
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
-
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
-
Peraturan Gubernur Nomor …… Tahun ……… tentang Tata Cara Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH/KEPALA SUKU BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KOTA ADMINISTRASI …………………/KEPALA UNIT PELAYANAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH …………… (*) TENTANG PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN PAJAK ……… DENGAN NOMOR OBJEK PAJAK ………………
KESATU : Membatalkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Pajak ………… dengan Nomor Objek Pajak ………………………… atas nama :
a. Wajib Pajak
Nama : ………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………
b. Objek Pajak
Alamat : ………………………………………………………………
Kelurahan : ………………………………………………………………
Kecamatan : ………………………………………………………………
Kabupaten/Kota Administrasi : ………………………………………………………………
c. Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan pertimbangan ………………………
KEDUA : Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah/Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Administrasi ………………………/Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah ………………(*) ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal
KEPALA BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH/KEPALA SUKU BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KOTA ADMINISTRASI …………………/KEPALA UNIT PELAYANAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH ………………………… *),
……………………………………………… NIP ………………………………………
Tembusan :
- Inspektur Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Administrasi Jakarta ……
Keterangan *) coret yang tidak perlu
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
ANIES BASWEDAN
Riwayat & Relasi Peraturan
Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.