KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ PBB-P2/ INGUB 128/2017
PBB
INGUB · 128/2017 ● BERLAKU PBB-P2

Penelitian Lapangan dan Pemutakhiran Data Objek PBB-P2 Pelimpahan DJP

DITETAPKAN
13 OKTOBER 2017
BERLAKU
13 OKTOBER 2017
PENERBIT
Gubernur DKI Jakarta
DITANDATANGANI
Djarot Saiful Hidayat
✦ RINGKASAN

Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat menginstruksikan Kepala BPRD, Kepala Biro Tata Pemerintahan, para Camat, dan para Lurah untuk segera melakukan penelitian lapangan dan pemutakhiran data objek PBB-P2 yang memiliki tunggakan sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak — demi akurasi data dan percepatan pengelolaan piutang.

4
Pihak Diinstruksikan
BPRD DKI, Biro Tata Pemerintahan, para Camat, dan para Lurah — masing-masing dengan tugas spesifik (Diktum KESATU)
8
Tugas BPRD DKI
Mulai dari penyusunan tata cara, pelatihan UPPRD, penyiapan data/aplikasi, monitoring, koordinasi BPAD terkait Fasos/Fasum, rancangan Pergub pembatalan ketetapan dan penghapusbukuan piutang, pemutakhiran data, hingga laporan bulanan (Diktum KESATU huruf a)
1 Bulan
Siklus Laporan
BPRD DKI wajib membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan setiap 1 (satu) bulan (Diktum KESATU huruf a angka 8)
Kepgub
Tata Cara Teknis
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penelitian lapangan ditetapkan dengan Keputusan Kepala BPRD — bukan diatur langsung dalam Ingub ini (Diktum KEEMPAT)

Highlight prosedur penting

  • Tunggakan sejak pelimpahan DJP (Diktum KESATU) — fokus Ingub ini adalah objek PBB-P2 yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, bukan seluruh objek PBB-P2 secara umum.
  • Koordinasi Fasilitas Sosial dan Umum (Diktum KESATU huruf a angka 5) — BPRD DKI wajib berkoordinasi dengan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) untuk objek PBB-P2 yang telah menjadi Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum), karena objek-objek ini berpotensi mendapat pembatalan atau pengurangan ketetapan.
  • Rancangan dua Pergub (Diktum KESATU huruf a angka 6) — BPRD DKI ditugaskan menyusun rancangan Pergub tentang Tata Cara Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah (amanat Pasal 37 ayat (3) Perda 6/2010) DAN rancangan Pergub tentang Penghapusbukuan Piutang PBB-P2.
  • Penilaian kinerja (Diktum KEDUA) — kegiatan penelitian lapangan atas objek PBB-P2 tunggakan dijadikan salah satu poin tambahan penilaian kinerja pejabat/perangkat daerah yang diinstruksikan.
  • Cakupan hingga tuntas (Diktum KETIGA) — pemutakhiran dilaksanakan hingga seluruh objek PBB-P2 bermasalah terdata secara benar dan akurat dalam sistem, tanpa batas waktu tertentu selain penuntasan.
DIKTUM KESATU — Tugas BPRD DKI

"Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta: 1. melaksanakan penyusunan tata cara pelaksanaan penelitian lapangan atas objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia; 2. memberikan pelatihan atau bimbingan teknis kepada UPPRD beserta petugas verifikasi lapangan dari Kelurahan dan Kecamatan dalam rangka verifikasi objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2); 3. menyiapkan data dan aplikasi objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada masing-masing UPPRD; 4. melakukan monitoring atas pelaksanaan kegiatan penelitian lapangan objek PBB-P2; 5. melakukan koordinasi dengan Badan Pengelola Aset Daerah terkait objek PBB-P2 yang telah memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari DJP dan telah menjadi Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum; 6. menyusun rancangan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah ... dan menyusun rancangan Peraturan Gubernur tentang Penghapusbukuan Piutang PBB-P2; 7. melakukan pemutakhiran data objek PBB-P2 yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari DJP; dan 8. membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan tersebut setiap 1 (satu) bulan. "

▸ BUTUH BANTUAN PBB-P2?
Mau urus SPPT PBB atau pengurangan?
Tim Lokapajak bantu cetak SPPT PBB DKI dalam 5 menit + konsultasi pengurangan/pembebasan PBB-P2 sesuai peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Teks Resmi Instruksi Gubernur

Mulai bagian ini adalah transkrip verbatim dari Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2017.

Pembukaan

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

INSTRUKSI GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 128 TAHUN 2017

TENTANG

PENELITIAN LAPANGAN DAN PEMUTAKHIRAN DATA OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN PELIMPAHAN DARI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan untuk percepatan pengelolaan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dengan ini menginstruksikan :

Kepada

  1. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta
  2. Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta
  3. Para Camat Provinsi DKI Jakarta
  4. Para Lurah Provinsi DKI Jakarta

Untuk

KESATU

Mengambil tindakan dan langkah-langkah dengan cepat, benar dan akurat dalam rangka terlaksananya pemutakhiran objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dengan masing-masing tugas sebagai berikut :

a. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta:

  1. melaksanakan penyusunan tata cara pelaksanaan penelitian lapangan atas objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia;

  2. memberikan pelatihan atau bimbingan teknis kepada UPPRD beserta petugas verifikasi lapangan dari Kelurahan dan Kecamatan dalam rangka verifikasi objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);

  3. menyiapkan data dan aplikasi objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada masing-masing UPPRD;

  4. melakukan monitoring atas pelaksanaan kegiatan penelitian lapangan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia;

  5. melakukan koordinasi dengan Badan Pengelola Aset Daerah terkait objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang telah memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan telah menjadi Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum;

  6. menyusun rancangan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan menyusun rancangan Peraturan Gubernur tentang Penghapusbukuan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);

  7. melakukan pemutakhiran data objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia; dan

  8. membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan tersebut setiap 1 (satu) bulan.

b. Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta membantu mengoordinasikan para Camat dan para Lurah secara berjenjang melalui Asisten Pemerintahan Kota/Kabupaten Administrasi untuk mendukung pelaksanaan penelitian atas objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

c. Para Camat dan Para Lurah :

  1. menugaskan Kepala Seksi Kelurahan melalui surat tugas untuk ikut melakukan penelitian lapangan atas objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk kemudian menandatangani Berita Acara dan Laporan Hasil Penelitian Lapangan oleh masing-masing stafnya yang ditugaskan;

  2. ikut serta menandatangani rekapitulasi dan rincian penelitian lapangan atas objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia; dan

  3. melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan penelitian lapangan atas data objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia kepada Gubernur melalui Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah.

KEDUA

Pelaksanaan kegiatan penelitian lapangan atas objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia menjadi salah satu poin tambahan penilaian kinerja.

KETIGA

Pelaksanaan kegiatan pemutakhiran dilaksanakan hingga seluruh objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia terdata secara benar dan akurat dalam sistem.

KEEMPAT

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penelitian lapangan atas objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah.


Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2017

Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,

ttd

Djarot Saiful Hidayat

Tembusan:

  1. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  2. Asisten Administrasi dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta

Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.

Mengubah
Tidak ada
Diubah oleh
Tidak ada
Dicabut oleh
Tidak ada
Mencabut
Tidak ada