Penelitian Lapangan dan Pemutakhiran Data Objek PBB-P2 Pelimpahan DJP
Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat menginstruksikan Kepala BPRD, Kepala Biro Tata Pemerintahan, para Camat, dan para Lurah untuk segera melakukan penelitian lapangan dan pemutakhiran data objek PBB-P2 yang memiliki tunggakan sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak — demi akurasi data dan percepatan pengelolaan piutang.
Highlight prosedur penting
- Tunggakan sejak pelimpahan DJP (Diktum KESATU) — fokus Ingub ini adalah objek PBB-P2 yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, bukan seluruh objek PBB-P2 secara umum.
- Koordinasi Fasilitas Sosial dan Umum (Diktum KESATU huruf a angka 5) — BPRD DKI wajib berkoordinasi dengan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) untuk objek PBB-P2 yang telah menjadi Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum), karena objek-objek ini berpotensi mendapat pembatalan atau pengurangan ketetapan.
- Rancangan dua Pergub (Diktum KESATU huruf a angka 6) — BPRD DKI ditugaskan menyusun rancangan Pergub tentang Tata Cara Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah (amanat Pasal 37 ayat (3) Perda 6/2010) DAN rancangan Pergub tentang Penghapusbukuan Piutang PBB-P2.
- Penilaian kinerja (Diktum KEDUA) — kegiatan penelitian lapangan atas objek PBB-P2 tunggakan dijadikan salah satu poin tambahan penilaian kinerja pejabat/perangkat daerah yang diinstruksikan.
- Cakupan hingga tuntas (Diktum KETIGA) — pemutakhiran dilaksanakan hingga seluruh objek PBB-P2 bermasalah terdata secara benar dan akurat dalam sistem, tanpa batas waktu tertentu selain penuntasan.
"Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta: 1. melaksanakan penyusunan tata cara pelaksanaan penelitian lapangan atas objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia; 2. memberikan pelatihan atau bimbingan teknis kepada UPPRD beserta petugas verifikasi lapangan dari Kelurahan dan Kecamatan dalam rangka verifikasi objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2); 3. menyiapkan data dan aplikasi objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada masing-masing UPPRD; 4. melakukan monitoring atas pelaksanaan kegiatan penelitian lapangan objek PBB-P2; 5. melakukan koordinasi dengan Badan Pengelola Aset Daerah terkait objek PBB-P2 yang telah memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari DJP dan telah menjadi Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum; 6. menyusun rancangan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah ... dan menyusun rancangan Peraturan Gubernur tentang Penghapusbukuan Piutang PBB-P2; 7. melakukan pemutakhiran data objek PBB-P2 yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari DJP; dan 8. membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan tersebut setiap 1 (satu) bulan. "
Teks Resmi Instruksi Gubernur
Mulai bagian ini adalah transkrip verbatim dari Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2017.
Pembukaan
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
INSTRUKSI GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 128 TAHUN 2017
TENTANG
PENELITIAN LAPANGAN DAN PEMUTAKHIRAN DATA OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN PELIMPAHAN DARI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan untuk percepatan pengelolaan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dengan ini menginstruksikan :
Kepada
- Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta
- Para Camat Provinsi DKI Jakarta
- Para Lurah Provinsi DKI Jakarta
Untuk
KESATU
Mengambil tindakan dan langkah-langkah dengan cepat, benar dan akurat dalam rangka terlaksananya pemutakhiran objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dengan masing-masing tugas sebagai berikut :
a. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta:
-
melaksanakan penyusunan tata cara pelaksanaan penelitian lapangan atas objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia;
-
memberikan pelatihan atau bimbingan teknis kepada UPPRD beserta petugas verifikasi lapangan dari Kelurahan dan Kecamatan dalam rangka verifikasi objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
-
menyiapkan data dan aplikasi objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada masing-masing UPPRD;
-
melakukan monitoring atas pelaksanaan kegiatan penelitian lapangan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia;
-
melakukan koordinasi dengan Badan Pengelola Aset Daerah terkait objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang telah memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan telah menjadi Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum;
-
menyusun rancangan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan menyusun rancangan Peraturan Gubernur tentang Penghapusbukuan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
-
melakukan pemutakhiran data objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia; dan
-
membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan tersebut setiap 1 (satu) bulan.
b. Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta membantu mengoordinasikan para Camat dan para Lurah secara berjenjang melalui Asisten Pemerintahan Kota/Kabupaten Administrasi untuk mendukung pelaksanaan penelitian atas objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
c. Para Camat dan Para Lurah :
-
menugaskan Kepala Seksi Kelurahan melalui surat tugas untuk ikut melakukan penelitian lapangan atas objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk kemudian menandatangani Berita Acara dan Laporan Hasil Penelitian Lapangan oleh masing-masing stafnya yang ditugaskan;
-
ikut serta menandatangani rekapitulasi dan rincian penelitian lapangan atas objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia; dan
-
melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan penelitian lapangan atas data objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia kepada Gubernur melalui Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah.
KEDUA
Pelaksanaan kegiatan penelitian lapangan atas objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia menjadi salah satu poin tambahan penilaian kinerja.
KETIGA
Pelaksanaan kegiatan pemutakhiran dilaksanakan hingga seluruh objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia terdata secara benar dan akurat dalam sistem.
KEEMPAT
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penelitian lapangan atas objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah.
Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2017
Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
ttd
Djarot Saiful Hidayat
Tembusan:
- Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Asisten Administrasi dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
Riwayat & Relasi Peraturan
Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.